Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina;
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
2. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Hama dan Penyakit lkan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan / atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK.
7. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
9. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
10. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
11. Tumbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup.
12. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian- bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
13. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat- tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
14. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
15. Perdagangan Umum adalah kegiatan jual beli barang secara grosir dan eceran, baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga.
16. Pos Pemeriksaan Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PPLB adalah tempat yang ditetapkan pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.
17. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.
18. Kartu Identitas Lintas Batas atau Nama Lain yang sejenis yang selanjutnya disebut Identitas Pelintas Batas adalah kartu yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean yang membawahi PPLB yang diberikan kepada Pelintas Batas.
19. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPTK keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Pejabat Karantina adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22. Kepala Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.