Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2026
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
PENGAMANAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
A. PENYIMPANAN
NO TINGKAT KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA KONVENSIONAL ARSIP MEDIA ELEKTRONIK ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA
1. Biasa/Terbuka Tidak ada persyaratan dan prosedur khusus Pengguna yang berasal dari eksternal dan internal yang mempunyai hak akses Tidak memerlukan prasarana dan sarana khusus Back-up secara teratur
untuk tujuan pemulihan sistem
dalam rangka menjamin autentisitas arsip Pengguna yang berasal dari eksternal dan internal yang mempunyai hak akses
Tidak memerlukan prasarana dan sarana khusus
NO TINGKAT KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA KONVENSIONAL ARSIP MEDIA ELEKTRONIK ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA
2. Rahasia
a. Ada persyaratan dan prosedur rahasia dengan memberikan cap “RAHASIA” pada fisik arsip
b. Tidak sembarangan meletakkan arsip/dokume n yang bersifat rahasia Dibatasi hanya untuk penentu kebijakan, APIP di lingkungan Badan Karantina INDONESIA dan pengawas eksternal serta penegak hukum Lokasi aman dengan akses yang terbatas
a. Back-up secara teratur untuk tujuan pemulihan sistem dalam rangka menjamin autentisitas arsip
b. File-file elektronik (termasuk database) dilindungi terhadap penggunaan internal atau oleh pihak eksternal.
a. Hanya staf yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang yang dapat mengakses arsip tersebut
b. Autentikasi pengguna (nama pengguna/ password atau ID digital)
c. Penggunaan untuk log in pada tingkat individual
a. Langkah- langkah keamanan dengan Operating System khusus atau aplikasi khusus
b. Firewall serta sistem dan prosedur deteksi terhadap intrusi Firewall adalah sistem untuk melindungi computer atau jaringan dari akses komputer lain yang tidak memiliki hak untuk mengakses computer atau jaringan kita.
NO TINGKAT KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA KONVENSIONAL ARSIP MEDIA ELEKTRONIK ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA ARSIP PENGGUNA SARANA & PRASARANA
3. Terbatas Ada Dibatasi hanya Diperlukan
a. Back-up secara
a. Autentikasi
a. Autentikasi dan prosedur untuk penentu tempat teratur untuk pengguna server dengan kebijakan, APIP di penyimpana tujuan pengguna/
b. Langkah- memberikan lingkungan Badan yang ama pemulihan password atau langkah “TERBATAS” dan pengawas sistem dalam ID digital) keamanan pada fisik eksternal serta rangka
b. Penggunaan dengan penegak hukum menjamin untuk log in Operating autentisitas pada tingkat System khusus arsip.
individual atau aplikasi
b. File-file khusus elektronik
c. Firewall dan (termasuk sistem serta database) harus prosedur dilindungi Deteksi Terhadap penggunaan internal atau oleh pihak- eksternal.
B. PENYAMPAIAN
NO TINGKAT KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP MEDIA KONVENSIONAL ARSIP MEDIA ELEKTRONIK
1. Biasa/terbuka Tidak ada persyaratan prosedur khusus.
Tidak ada prosedur khusus.
2. Rahasia
a. Diberi kode rahasia
b. Menggunakan amplop dobel
c. Amplop segel, stempel rahasia.
d. Konfirmasi tanda terima.
e. Harus dikirim melalui orang yang sudah diberi wewenang dan tanggung jawab terhadap pengendalian arsip/ dokumen rahasia.
a. Harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau email.
b. Menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau email rahasia.
c. Menggunakan persandian atau kriptografi.
3. Terbatas Amplop segel.
Apabila pesan elektronik atau email berisi data tentang informasi personal, harus menggunakan enkripsi, email yang dikirim dengan alamat khusus, password, dan lain-lain.
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA, ttd.
ABDUL KADIR KARDING
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN KARANTINA INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KARANTINA INDONESIA
DAFTAR KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
A. DAFTAR KLASIFIKASI DAN KEAMANAN AKSES ARSIP DINAMIS SUBSTANTIF BADAN KARANTINA INDONESIA
NO KODE KLASIFIKASI JENIS/SERIES ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES
DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH A KR Kebijakan Di Bidang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan
1. KR. 01 Perumusan Kebijakan Standar Karantina, Kebijakan Manajemen Risiko Karantina, Kebijakan Tindakan Karantina 1) Kajian Teknis 2) Naskah Urgensi Pengusulan Kebijakan 3) Penyiapan Bahan 4) Perumusan Rancangan Awal Kebijakan 5) Hasil Pembahasan 6) Hasil Uji Publik/Uji Konsep 7) Naskah Lainnya
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina B US UJI STANDAR
US.01 Pelayanan Pengujian
US.01.01
a. Pengujian Sampel 1) Permohonan Pengujian 2) Kesiapan Pengujian 3) Data Teknis 4) Laporan Hasil Pengujian 5) Surat Hasil Pengujian Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Balai Besar Uji Standar
US.01.02
b. Verifikasi Bahan Acuan Kontrol Positif Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengganggu kepentingan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Balai Besar Uji Standar 2 US.02 Pengembangan Metode
US.02.01 Pelaksanaan Pengembangan Metode 1) Persiapan Pelaksanaan 2) Laporan Diseminasi 3) Laporan Hasil Pengembangan Metode Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Besar Uji Standar
US.02.02 Diseminasi Pengembangan Metode 1) Persiapan pelaksanaan 2) Laporan diseminasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Balai Besar Uji Standar
US.02.03 Koleksi Standar 1) Database Koleksi 2) Data Koleksi 3) Laporan Koleksi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu Balai Besar Uji Standar
kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA 3 US.03 Pengendalian Mutu Laboratorium
US.03.01 Mutu Laboratorium 1) Penyiapan Bahan Rencana Kerja 2) Pengendalian mutu 3) Penjaminan Kelayakan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Terintegrasi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Besar Uji Standar
US.03.02 Penyelenggaraan Uji Banding dan Uji Profesiensi 1) Perencanaan Kegiatan 2) Laporan Hasil Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Besar Uji Standar
US.03.03 Jejaring Laboratorium 1) Bahan Temu Teknis 2) Laporan Hasil Temu Teknis 3) Laporan Harmonisasi Jejaring Kerja Laboratorium
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Balai Besar Uji Standar
US.03.04 Diseminasi Pengujian dan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Balai Besar Uji Standar
Karantina INDONESIA C UT UJI TERAP TEKNIK DAN METODE
1 UT.01 Pengembangan Teknik dan Metode 1) Pengajuan Judul 2) Penetapan Judul 3) Persiapan dan Pengumpulan Bahan 4) Seminar Proposal 5) Pelaksanaan 6) Uji Lapang 7) Seminar Hasil 8) Laporan Hasil/Ilmiah/Riset Terapan Terbatas Pejabat Administrat or Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode 2 UT.02 Penerapan Teknik dan Metode 1) Pengajuan Judul 2) Penetapan Judul 3) Persiapan dan Pengumpulan Bahan 4) Seminar Proposal 5) Pelaksanaan 6) Uji Lapang 7) Seminar Hasil 8) Laporan Hasil/Ilmiah/Riset Terapan Terbatas Pejabat Administrat or Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode 3 UT.03 Diseminasi Penerapan Teknik dan Metode 1) Persiapan 2) Pelaksanaan 3) Materi 4) Evaluasi
Terbatas Pejabat Administrat or Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode
D PK Pelaksanaan Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan
1. PK.01 Registrasi Karantina Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
2. PK.02 Sertifikasi Kompetensi Pelibatan Pihak lain Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
3. PK.03 Bimbingan Teknis Karantina Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
4. PK.04 Penilaian Pemenuhan Persyaratan Karantina Negara Asal
PK.04.01 Pelaksanaan Analisa Risiko Negara Asal Terbatas Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
lingkungan Badan Karantina INDONESIA
PK.04.02 Pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Asal Terbatas Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
PK.04.03 Registrasi/Rekognisi laboratorium Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
PK.04.04 Registrasi Fasilitas Karantina Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
PK.04.05 Verifikasi penilaian Kesesuaian Persyaratan Tindakan Karantina Terbatas Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina INDONESIA
PK.04.06 Penyusunan Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
PK.04.07 Recognisi/Pengakuan Sistem Keamanan Pangan/ Pengakuan Sistem Kesehatan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
5. PK.05 Protokol Persyaratan Kesehatan Karantina Negara Asal dan/atau Tujuan Terbatas Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina
6. PK.06 Monitoring dan Evaluasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina INDONESIA
7. PK.07 Operasional Karantina Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Direktorat Standar, Direktorat Manajemen Risiko dan/ atau Direktorat Tindakan Karantina E PM PENGEMBANGAN SDM KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
1 PM.01 Program Pengembangan Kompetensi
PM.01.01 Pengembangan Kompetensi Bahan Perencanaan dan Anggaran Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
PM.01.02 Penyusunan Pedoman Umum Pengembangan Kompetensi 1) Panduan Teknis 2) Panduan Tata Tertib Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional KHIT 3) Laporan Pelaksanaan Supervisi terkait Perumusan standar dan Keamanan Pangan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
PM.02 Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
PM.02.01 Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi 1) Pemanggilan Peserta 2) Evaluasi 3) Sertifikat Kelulusan 4) Laporan Hasil Kegiatan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
PM.02.02 Pelaksanaan Uji Kompetensi 1) Pemanggilan Peserta 2) Ujian Kelulusan 3) Sertifikat Kompetensi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
PM.02.03 Pemantauan dan Evaluasi Program Pengembangan Kompetensi 1) Pemantauan dan Evaluasi 2) Pelaporan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia 3 PM.03 Fasilitasi Pengembangan Kelembagaan Organisasi Profesi 1) Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
2) Asistensi Pembinaan Jabatan Fungsional Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan 3) Produktivitas Pembinaan SDM Karantina INDONESIA
PM.04 Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi 1) Pedoman Panduan Penggunaan User Guide LMS (Learning Management System) 2) Pedoman Panduan Administrator LMS 3) Pedoman Analisa Data Penggunaan LMS 4) Laporan Dukungan Teknis 5) Pedoman Roadmap Pengembangan LMS Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak Memiliki dampak yang mengganggu kinerja di lingkungan Badan Karantina INDONESIA Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
B. DAFTAR KLASIFIKASI DAN KEAMANAN AKSES ARSIP DINAMIS FASILITATIF BADAN KARANTINA INDONESIA
NO KODE KLASIFIKA SI JENIS/SERIES ARSIP KLASIFIKASI KEAMANAN HAK AKSES
DASAR PERTIMBANGAN UNIT PENGOLAH A PR PERENCANAAN
1. PR.01 Penyusunan Kebijakan dan Program
PR.01.01 Rencana Pembangunan Jangka Panjang/Master Plan (RPJP)
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.01.02 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.01.03 Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.01.04 Rencana Strategis (RENSTRA) Unit Kerja Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
2. PR.02 Rencana dan Program Pembangunan Bidang Karantina
PR.02.01 Usulan Perencanaan Unit Kerja beserta data pendukung
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.02.02 Program kerja tahunan Unit Kerja
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.02.03 Program kerja tahunan Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama 3 PR.03 Perjanjian Kinerja
PR.03.01 Perjanjian Kinerja Kepala Badan Karantina
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.03.02 Perjanjian Kinerja Selain Kepala Badan Karantina Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
4. PR.04 Penyusunan Anggaran Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
5. PR.05 Pemantauan dan Evaluasi Program
PR.05.01 Pemantauan dan Evaluasi Program Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.05.02 Pemantauan dan Evaluasi Program Unit Kerja Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.05.03 Pemantauan dan Evaluasi Program Bersumber dari dana Kredit Program Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.05.04 Pemantauan dan Evaluasi Program Bersumber dari Dana Subsidi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
6. PR.06 Pelaporan
PR.06.01 Laporan Khusus Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.06.02 Laporan Tahunan Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.06.03 Laporan Berkala Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.06.04 Laporan Kinerja Unit Kerja Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama
PR.06.05 Laporan Kinerja Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerjasama B KS KERJASAMA
1. KS.01 Kerja Sama Luar Negeri
KS.01.01 Kerja sama Multilateral 1) Rancangan draf perjanjian 2) Hasil rapat pembahasan draft perjanjian/ Minutes of Meeting/Records of Discussion 3) Program Eksekutif/ Executive Programme (Executive Arrangement) 4) Program Kerja/Working Program/Working Plan 5) Naskah Perjanjian Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
Biro Perencanaan dan Kerja Sama
KS.01.02 Kerja sama Sub Regional dan Regional 1) Rancangan draf perjanjian 2) Hasil rapat pembahasan draft perjanjian/ Minutes of Meeting/Records of Discussion 3) Program Eksekutif/ Executive Programme (Executive Arrangement) 4) Program Kerja/Working Program/Working Plan 5) Naskah Perjanjian Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerja Sama
KS.01.03 Kerja sama Bilateral 1) Rancangan draf perjanjian 2) Hasil rapat pembahasan draft perjanjian/ Minutes of Meeting/Records of Discussion 3) Program Eksekutif/ Executive Programme (Executive Arrangement) 4) Program Kerja/Working Program/Working Plan 5) Naskah Perjanjian Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerja Sama
2. KS.02 Kerja Sama Dalam Negeri
KS.02.01 Kerja Sama Bersifat Strategis 1) Rancangan draf perjanjian 2) Hasil rapat pembahasan draft perjanjian 3) Naskah Perjanjian Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerja Sama
KS.02.02 Kerjasama Bersifat Operasional 1) Rancangan draf perjanjian 2) Hasil rapat pembahasan draft perjanjian 3) Naskah Perjanjian Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerja Sama
3. KS.03 Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri 1) Surat tugas 2) Laporan hasil kegiatan 3) Rekomendasi dan keputusan tindak lanjutnya
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Perencanaan dan Kerja Sama C.
HM HUBUNGAN MASYARAKAT
1. HM.01 Dokumentasi dan Penyajian Informasi
HM.01.01 Dokumentasi Kepala Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.02 Dokumentasi Pejabat Lain/Pegawai Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
HM.01.03 Publikasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.04 Pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kelembagaan:
1) Kliping koran 2) Brosur/leaflet/poster/plakat 3) Pengumuman/pemberitaan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.05 Informasi Publik 1) Informasi publik yang dikuasai 2) Informasi publik yang dikecualikan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.06 Pelayanan Informasi Publik 1) Permohonan/Permintaan Informasi Publik 2) Rekapitulasi Layanan Informasi Publik Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
HM.01.07 Pelaksanaan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik 1) Laporan Harian Pelayanan Informasi Publik 2) Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.08 Pembinaan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik 1) Laporan Rapat Kerja PPID 2) Laporan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik 3) Laporan Forum Komunikasi PPID Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.09 Sengketa Informasi Publik 1) Berita Acara Mediasi 2) Putusan Mediasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.10 Penerbitan Buletin/Majalah/Jurnal/Surat Kabar/ Naskah Sumber/Karya Ilmiah dan Populer serta Kegiatan Lain yang Sejenis Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
HM.01.11 Pameran Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.12 Pers/ Media Massa 1) Siaran pers/konferensi pers/press release 2) kunjungan wartawan/peliputan 3) wawancara Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.13 Isu Publik Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.14 Bahan/Materi Pidato Pimpinan Kepala Badan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
HM.01.15 Bahan/Materi Pidato Pejabat Lain/Pegawai Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.01.16 Bimbingan Teknis Kehumasan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat
HM.01.17 Monitoring dan Evaluasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
2. HM.02 Hubungan Antarlembaga
HM.02.01 Lembaga Pemerintah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
HM.02.02 Organisasi Sosial Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.02.03 Perusahaan
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.02.04 Lembaga Pendidikan
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HM.02.05 Asosiasi/Organisasi Profesi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA D OT ORGANISASI DAN KETATALAKSANAAN
1. OT.01 Organisasi
OT.01.01 Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina INDONESIA 1) Pembentukan 2) Pengubahan 3) Pembubaran Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.01.02 Evaluasi Kelembagaan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.01.03 Organisasi Non Kedinasan 1) Korps Pegawai Republik INDONESIA 2) Dharma Wanita 3) Organisasi Non Kedinasan Lainnya Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
2. OT.02 TATA LAKSANA
OT.02.01 Standarisasi Sarana Kerja 1) Penyusunan 2) Penerapan 3) Monitoring 4) Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.02 Tata Hubungan Kerja 1) Hubungan antar Struktural 2) Hubungan antar Fungsional 3) Hubungan Antar Struktural dan Fungsional Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.03 Sistem, Prosedur dan Metode Kerja 1) Standar Operasional Prosedur 2) Rancangan Peraturan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.04 Pelayanan Publik 1) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik 2) Maklumat Layanan 3) Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat 4) Peran serta Masyarakat dalam Layanan Publik Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.05 Analisa dan Uraian Jabatan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.06 Jabatan Fungsional Perkarantinaan 1) Perumusan tugas Jenjang Jabatan, unsur, Subunsur Jabatan Pelaksana 2) Usulan Tunjangan Jabatan Fungsional 3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional 4) Usulan Batas Usia Pensiun Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.02.07 Jabatan Fungsional Non Perkarantinaan 1) Perumusan tugas Jenjang Jabatan, unsur, Sub Unsur, Butir kegiatan dan angka kredit Jabatan Fungsional 2) Usulan Tunjangan Jabatan Fungsional Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
3) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional 4) Usulan Batas usia Pensiun
3. OT.03 REFORMASI BIROKRASI
OT.03.01 Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.03.02 Zona Integritas Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.03.03 Evaluasi Reformasi Birokrasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
OT.03.04 Budaya Kerja Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia E SM SUMBER DAYA MANUSIA
1. SM.01 Perencanaan Kebutuhan Pegawai
SM.01.01 Formasi 1) Usulan Permintaan Formasi 2) Persetujuan Formasi 3) Penerimaan Pegawai 4) Penetapan Formasi 5) Penetapan Formasi khusus Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.01.02 Data Pegawai 1) Data Pegawai 2) Daftar Riwayat Hidup (DRH) 3) Daftar Nomintatif 4) Daftar Urut Kepangkatan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
2. SM.02 Pengadaan Aparatur Sipil Negara
SM.02.01 Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara 1) Pengumuman 2) Seleksi Administrasi 3) Pemanggilan Peserta Tes 4) Pelaksanaan Ujian 5) Wawancara 6) Keputusan Hasil Ujian 7) Penetapan Pengumuman Kelulusan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.02.02 Berkas Lamaran yang tidak diterima
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.02.03 Nota usul dan kelengkapan NIP 1) Administrasi pemberkasan dan usul NIP 2) Hasil Pemberkasan dan Usul NIP Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.02.04 Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara 1) Administrasi Usulan pengangkatan 2) Surat Keputusan Calon Aparatur Sipil Negara Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.02.05 Pengangkatan Aparatur Sipil Negara 1) Administrasi Usulan pengangkatan 2) Surat Keputusan Aparatur Sipil Negara Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03 Pengangkatan dan Kepangkatan
SM.03.01 Kenaikan pangkat jabatan Struktural Terbatas Pejabat Pimpinan Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
Tinggi Pratama pelaksanaan tugas dan fungsi
SM.03.02 Kenaikan Pangkat Fungsional Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.03 Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.04 Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.05 Alih Tugas Pegawai Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.06 Mutasi Keluarga Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.07 Peninjauan Masa Kerja Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.08 Penetapan Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.09 Tim Penilai Kinerja
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.03.10 Baperjakat Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
4. SM.04 Pengembangan Talenta dan Karir Pegawai
SM.04.01 Pengembangan Talenta Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.04.02 Pengembangan Karir 1) Diklat/Kursus/Ujian dinas/Ujian Kenaikan Pangkat penyesuaian Ijazah pegawai 2) Tugas Belajar / Izin Belajar Pegawai 3) Penilaian Kinerja Pegawai 4) Kompetensi Pegawai Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
5. SM.05 Penghargaan dan Tanda Jasa Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
6. SM.06 Etika dan Disiplin Pegawai
SM.06.01 Etika dan Disiplin Pegawai 1) Pelaksanaan 2) Monitoring 3) Evaluasi Etika dan Disiplin Pegawai (Perceraian, Hukuman Disiplin, Sanksi Etika) 4) Kehadiran Pegawai Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.06.02 Perselisihan/Sengketa Kepegawaian Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
7. SM.07 Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
8. SM.08 Administrasi Pegawai
SM.08.01 Pemberian Kuasa/Mandat Pelaksana Tugas Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.08.02 Pemberian Kuasa/Mandat Pelaksana Harian Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.08.03 Kartu Identitas Pegawai 1) Kartu Pegawai 2) Kartu Istri 3) Kartu Suami Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.08.04 Keterangan Pegawai 1) Keanggotaan Organisasi Profesi/kedinasan Terbatas Pejabat Pimpinan Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
2) Laporan Harta kekayaan Penyelenggaran negara 3) Laporan Harta kekayaan Aparatur Sipil negara 4) Laporan pajak penghasilan pribadi 5) Keterangan penrima Pembayaran penghasilan Pegawai Tinggi Pratama pelaksanaan tugas dan fungsi
9. SM.09 Kesejahteraan Pegawai
SM.09.01 Layanan Kesehatan Pegawai
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.02 Tabungan Pensiun
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.03 Tabungan Perumahan
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.04 Bantuan Sosial
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.05 Pakaian Dinas
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.06 Pengurusan Jenazah
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.09.07 Olahraga dan Rekreasi
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
10. SM 10 Cuti
SM.10.01 Cuti Sakit, bersalin, Cuti Tahunan, Cuti Alasan Penting
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.10.02 Cuti Besar dan Cuti di luar tanggungan negara mulai dari Usul sampai dengan Penetapan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
11. SM.11 Pemberhentian Pegawai
SM.11.01 Dengan Hormat 1) Meninggal Dunia atau hilang 2) Atas Permintaan Sendiri 3) Atas Permintaan sendiri 4) Penyederhanaan organisasi 5) Tidak Cakap jasmnai dan/atau Rohani Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.11.02 Dengan Tidak Hormat 1) Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/janji Jabatan 2) Dihukum Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.11.03 Pensiun Pegawai/ Janda/Duda Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi
Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
12. SM.12 Berkas Perseorangan
SM.12.01 Berkas Perseorangan Kepala Badan/Pejabat Eselon I dan ASN yang secara individual berjasa atau terlibat peristiwa berskala nasional Rahasia Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Karena menyangkut data pribadi pegawai Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
SM.12.02 Perseorangan PNS 1) Lamaran yang diterima 2) Nota penetapan NIP dan Kelengkapanya 3) Nota Persetujuan/ pertimbangan kepala BKN 4) SK Pengangkatan CPNS 5) Hasil pengujian Kesehatan 6) SK Pengangkatan PNS 7) SK Peninjauan Masa Kerja 8) SK Kenaikan pangkat 9) Surat pernyataan melaksanakan tugas/menduduki Jabatan dan surat pernyataan pelantikan 10) SK pengangkatan dalam atau pemberhentian dari Jabatan struktural/Fungsional 11) Berita Acara Pelantikan dan Serah terima Jabatan 12) SK Perpindahan Wilayah Kerja 13) SK Perpindahan Antar Instansi 14) SK Cuti di luar tanggungan negara (CLTN) 15) Berita Acara Pemeriksaan Rahasia Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Karena menyangkut data pribadi pegawai Biro Organisasi Dan Sumber Daya Manusia
16) SK Hukuman Jabatan / Hukuman Disiplin PNS SK 17) Perbantuan/Dipekerjakan/penu gasan di luar instansi induk 18) SK Penarikan kembali dari perbantuan/dipekerjakan/penu gasan 19) SK Pemberian uang Tunggu 20) SK pemberhentian Sebagai PNS 21) SK Pemberhentian/Pembebasan sementara 22) SK pengangkatan/Pemberhentian sebagai Pejabat negara 23) SK Pembebasan dari Jabatan Organik karena diangkat sebagai pejabat negara 24) SK Pengalihan PNS 25) Surat keterangan Pernyataan hilang 26) Surat keterangan Kembalinya PNS yang dinyatakan hilang 27) SK Penggantian nama 28) Surat perbaikan tanggal tahun kelahiran 29) Akta nikah/Cerai 30) Akta kelahiran 31) Isian Formulir PUPNS 32) Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS dan Jabatan 33) Surat Permohonan Menjadi anggota parpol
34) Surat Keterangan Meninggal Dunia/Hilang 35) Surat Keterangan Mutasi Keluarga 36) Surat keterangan Peningkatan Pendidikan 37) Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional 38) Surat keterangan hasil penilitian khusus 39) Surat pemberihtauan kenaikan Gaji berkala 40) Surat Tugas/Izin belajar dalam/luar negeri 41) Surat izin berpegian ke luar negeri 42) Surat persetujuan dan SK perubahan data dasar/status kedudukan hukum kepegawaian 43) Kartu Pendaftaran ulang (Kardaf) PNS 44) Ijazah / Sertifikat 45) SK Penempatan / penarikan Pegawai 46) SK Pengangkatan pada Jabatan kedinasan di luar Insansi induk 47) Surat pertimbangan status PNS 48) SK pengaktifan kembali sebagai PNS 49) Surat pernyataan pengunduran diri dari Jabatan organik karena dicalonkan seabgai
kepala/Wakil kepala daerah 50) SK Penghargaan dan Tanda Jasa 51) SK pensiun
SM.12.03 Perseorangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja) Rahasia Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya Rahasia
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya F.
HK HUKUM
1. HK.01 Legislasi Karantina
HK.01.01 Program Legislasi Karantina 1) Bahan/materi Program Legislasi Nasional Badan Karantina INDONESIA 2) Program Legislasi Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
2. HK.02 Peraturan Perundang-undangan
HK.02.01 UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.02.02 PERATURAN PEMERINTAH Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.02.03 Peraturan PRESIDEN
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.02.04 Keputusan PRESIDEN
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.02.05 Instruksi PRESIDEN
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
3. HK.03 Produk Hukum Bersifat Strategis
HK.03.01 Peraturan Badan Karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.03.02 Keputusan Kepala Badan Karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.03.03 Instruksi Kepala Badan karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.03.04 Surat Edaran Kepala Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat 4 HK.04 Produk Hukum Bersifat Operasional Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.04.01 Peraturan Badan Karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.04.02 Keputusan Kepala Badan Karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.04.03 Instruksi Kepala Badan karantina INDONESIA
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.04.04 Surat Edaran Kepala Badan Karantina INDONESIA Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.04.05 Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
5. HK.05 Telaah Hukum
HK.05.01 Telaah Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.05.02 Telaah Rancangan dan Perjanjian Kerja Sama (Agreement) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.05.03 Telaah Peraturan Perundangan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
6. HK.06 Pembinaan dan Dokumentasi Hukum
HK.06.01 Pembinaan Hukum Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.06.02 Dokumentasi Hukum Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
7. HK.07 Bantuan/Konsultasi/Advokasi Hukum
HK.07.01 Perdata, Pidana dan Arbitrase Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan / atau administratif Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.07.02 Tata Usaha Negara Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan / atau administratif Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
HK.07.03 Pengujian Materil (Judicial Review) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan / atau administratif Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
8. HK.08 Penegakan Hukum
HK.08.01 Penegakkan Hukum Perkarantinaan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana dan / atau administratif Biro Hukum dan Organisasi
HK.08.02 Perumusan Kebijakan Penegakan Hukum Perkarantinaan
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Hukum dan Organisasi G KU KEUANGAN
1. KU.01 Pelaksanaan Anggaran
KU.01.01 Pejabat Pengelola Keuangan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.01.02 Pendapatan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.01.03 Penerimaan Negara Bukan Pajak Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.01.04 Belanja Non Pegawai
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.01.05 Penggajian dan Tunjangan
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.01.06 Pembukuan Keuangan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kerugian yang serius terhadap privacy, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi Biro Umum dan Keuangan
KU.01.07 Rekening Pemerintah
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Umum dan Keuangan
2. KU.02 Laporan Keuangan
KU.02.01 Laporan Keuangan Bulanan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.02.02 Laporan Keuangan Triwulan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.02.03 Laporan Keuangan Semester Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.02.04 Laporan Keuangan Tahunan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
3. KU.03 Bantuan/Hibah/Pinjaman Luar Negeri
KU.03.01 Data Bantuan/Hibah/Pinjaman Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.02 Penggunaan Dana Bantuan/Hibah/Pinjaman Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.03 Aplikasi Penarikan Dana Bantuan/Hibah/Pinjaman Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.04 Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu Biro Umum dan Keuangan
pelaksanaan fungsi dan tugas
KU.03.05 Realisasi Pencairan Dana Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.06 Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor (Replenishment) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.07 Staff Appraisal Report
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
KU.03.08 Laporan Bantuan Hibah/Pinjaman/Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.03.09 Ketentuan/Kebijakan yang menyangkut Bantuan/Pinjaman/Hibah Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.03.10 Pengelolaan Keuangan Bantuan/Pinjaman/Hibah Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.03.11 Sistem Akutansi Instansi Bantuan/Hibah/Pinjaman Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
4. KU.04 Pertanggungjawaban Keuangan Negara
KU.04.01 Laporan Hasil Pemeriksaan
Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
KU.04.02 Dokumen Penyelesaian Keuangan Negara Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Umum dan Keuangan H BN BARANG MILIK NEGARA
1. BN.01 Perencaan Kebutuhan Barang Milik Negara
BN.01.01 Perencanaan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA Biro Umum dan Keuangan
BN.01.02 Hasil Penelahaan Barang Milik Negara Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Karantina INDONESIA
Biro Umum dan Keuangan 2 BN.02 Pengadaan Barang dan Jasa
BN.02.01 Pengadaan Barang Bergerak Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.02.02 Pengadaan Barang Tidak Bergerak Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.02.03 Pengadaan Barang Habis Pakai Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.02.04 Pengadaan Barang Tak Berwujud Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.02.05 Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
2. BN.03 Pemindahtanganan Barang Milik Negara
BN.03.01 Penjualan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.03.02 Tukar Menukar Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.03.03 Hibah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.03.04 Penyertaan Modal Pemerintah
Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Umum dan BMN
4. BN.04 Penatausahaan Barang Milik Negara
BN.04.01 Pembukuan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.04.02 Inventarisasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja fungsi dan tugas Biro Umum dan Keuangan
BN.04.03 Laporan Barang Milik Negara Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
5. BN.05 Pemanfaatan, Penghapusan, Pengawasan, Pengendalian Barang Milik Negara
BN.05.01 Pemanfaatan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.05.02 Penetapan Status Pengguna Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.05.03 Penghapusan BMN tidak bernilai sejarah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.05.04 Penghapusan BMN bernilai sejarah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja Biro Umum dan Keuangan
BN.05.05 Pengawasan dan Pengendalian Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja
Biro Umum dan Keuangan I TU KETATAUSAHAAN
1. TU.01 Ketatausahaan
TU.01.01 Upacara/Acara Kedinasan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
TU.01.02 Rapat Pimpinan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat menghambat penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Biro Umum dan Keuangan
TU.01.03 Tanda Penghargaan, Kenang- kenangan dan Ucapan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
TU.01.04 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
TU.01.05 Perjalanan Dinas Luar Negeri Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan J.
KA KEARSIPAN
1. KA.01 Kearsipan
KA.01.01 Pembinaan Kearsipan 1) Apresiasi Kearsipan 2) Bimbingan teknis, Sosialisasi dan konsultasi, 3) Forum arsiparis, 4) Diklat teknis dan fungsional, 5) Supervisi dan pengawasan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
1. Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara
2. Dapat menghambat penyusunan kebijakan karena Biro Umum dan Keuangan
adanya pengungkapan secara prematur
KA.01.02 Tata Laksana Tata Naskah Dinas/Surat Masuk dan Surat Keluar Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
KA.01.03 Penggunaan dan Pemeliharaan 1) Pemberkasan Arsip Aktif, 2) Penataan, Penyimpanan, 3) Layanan, 4) Alih media, 5) Keamanan dan akses Arsip 6) Program Arsip Vital 7) Pengelolaan Arsip Terjaga 8) Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) -JIKN Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
KA.01.04 Penyusutan Arsip 1) Pemindahan arsip inaktif 2) Pemusnahan Arsip 3) Penyerahan arsip statis Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
KA.01.05 Penyusunan Instrumen Kearsipan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan K PN PERPUSTAKAAN
1. PN.01 Deposit Bahan Pustaka
PN.01.01 Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.01.02 Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas Tidak memiliki dampak yang Biasa/ Terbuka
mengganggu kinerja organisasi
PN.01.03 Terbitan Badan Internasional dan Regional Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.01.04 Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
2. PN.02 Bibliografi dan Katalog
PN.02.01 Bibliografi Nasional INDONESIA (BNI) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.02.02 Katalog Induk Nasional (KIN) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.02.03 Katalog Dalam Terbitan (KDT) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
3. PN.03 Penomoran dan Pengelolaan Bahan Pustaka
PN.03.01 Pendaftaran Internasional Standard Book Number (ISBN) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.03.02 Pendaftaran International Standard Music Number (ISMN) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang Biasa/ Terbuka
mengganggu kinerja organisasi
4. PN.04 Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Pustaka
PN.04.01 Pembelian Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.02 Hadiah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.03 Hibah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.04 Tukar Menukar Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.05 Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.06 Inventarisasi Bahan Pustaka (Buku Induk) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.07 Pengolahan Bahan Pustaka Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.08 Pangkalan Data Katalog Koleksi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.09 Kajian Pengembangan Bahan Perpustakaan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka
PN.04.10 Pedoman Pengolahan Bahan Perpustakaan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biasa/ Terbuka L RT KERUMAHTANGGAAN
1. RT.01 Penggunaan dan Pemeliharaan Prasarana dan Sarana
RT.01.01 Gedung dan Bangunan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
RT.01.02 Kendaraan Dinas Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
RT.01.03 Telekomunikasi, Penerangan dan Peralatan Kantor Lainnya Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
2. RT.02 Keamanan dan Ketertiban Kantor Serta Rumah Dinas Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
3. RT.03 Pertamanan dan Kebersihan Kantor dan Rumah Dinas Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan
4. RT.04 Keprotokolan (Agenda Pimpinan) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Biro Umum dan Keuangan M.
PW PENGAWASAN
1. PW.01 Perencanaan Kebijakan Pengawasan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi
Inspektorat
2. PW.02 Audit
PW.02.01 Audit yang berskala Nasional Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.02.02 Audit Internal Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.02.03 Audit Tujuan Tertentu Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.02.04 Audit Lainnya Terbatas Pejabat Pimpinan Dapat mengakibatkan Inspektorat
Tinggi Pratama terganggunya fungsi penyelenggaraan negara
3. PW.03 Reviu
PW.03.01 Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.03.02 Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.03.03 Reviu Rencana Kebutuhan BMN Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.03.04 Reviu Laporan Keuangan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.03.05 Reviu Lainnya Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
4. PW.04 Evaluasi
PW.04.01 Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Terbatas Pejabat Pimpinan Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi Inspektorat
Tinggi Pratama penyelenggaraan negara
PW.04.02 Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokras Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.04.03 Evaluasi Lainnya Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.04.04 Pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Inspektorat
PW.04.05 Pelaksanaan Pengawasan Tujuan Tertentu Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.04.06 Pengawasan Lainnya Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.04.07 Laporan Hasil Pengawasan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
5. PW.05 Pemantauan
PW.05.01 Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.05.02 Pemantauan Penyelesaian Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
6. PW.06 Telaah dan Pengaduan Masyarakat
PW.06.01 Intenal Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.06.02 Eksternal Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
PW.06.03 Telaah Sejawat Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
7. PW.07 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
PW.07.01 Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang Inspektorat
mengganggu kinerja organisasi
PW.07.02 Penilaian Kapabitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Inspektorat 8 PW.08 Komitmen Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
PW.08.01 Pembinaan Komitmen Anti Korupsi
Biasa/ Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tidak memiliki dampak yang mengganggu kinerja organisasi Inspektorat
PW.08.02 Pengelola Gratifikasi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara
2. Dapat mengakibatkan kerugian terkait data pribadi Inspektorat XIV .
TI TEKNOLOGI INFORMASI
1. TI.01 Sistem Informasi
TI.01.01 Perencanaan Sistem Informasi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
TI.01.02 Pembangunan Sistem Informasi Terbatas Pejabat Pimpinan Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya Pusat Data dan Sistem Informasi
Tinggi Pratama pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
TI.01.03 Layanan Dukungan dan Pemeliharaan Sistem Informasi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
TI.01.04 Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
2. TI.02 Data dan Informasi
TI.02.01 Tata Kelola Data dan Informasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
TI.02.02 Pemutakhiran dan Back-Up Data Informasi Terbatas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
TI.02.03 Penyebaran dan Publikasi Data dan Informasi Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengakibatkan Pusat Data dan Sistem Informasi
terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi
3. TI.03 Proses Bisnis Teknologi Informasi Perkarantinaan Biasa/ Terbuka Pejabat Pengawas
Tidak memiliki dampak yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Pusat Data dan Sistem Informasi
KEPALA BADAN KARANTINA INDONESIA,
ttd.
ABDUL KADIR KARDING