Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemberian Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Badan Karantina INDONESIA dalam menangani masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA.
3. Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
4. Kepala Badan Karantina INDONESIA selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Badan.
6. Unit Organisasi adalah bagian dari Badan yang terdiri dari Sekretariat, Deputi, Inspektorat, Pusat, dan unit pelaksana teknis Karantina.