Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut JDIH Badan Karantina INDONESIA adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai Dokumen Hukum.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Pusat JDIH Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring bagi anggota JDIH Badan Karantina INDONESIA.
7. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
8. Kepala Badan Karantina INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.