Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Industri Mineral adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk mendukung percepatan riset dan pengembangan peningkatan nilai tambah mineral strategis dalam memperkuat perekonomian nasional.
2. Mineral Strategis adalah jenis mineral yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan/atau bersifat strategis untuk industri pertahanan.
3. Dewan Pengarah adalah organ yang memberikan pengarahan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.
4. Kepala Badan Industri Mineral yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Industri Mineral.