SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala;
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia; dan
c. Biro Keuangan dan Umum.
Biro Perencanaan dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Badan;
d. pelaksanaan kerja sama anggaran dan lintas sektoral;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan;
g. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Badan;
h. evaluasi dan pelaksanaan dukungan pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
i. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; dan
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, anggaran, organisasi, dan tata laksana.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Evaluasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, evaluasi, fasilitasi, dan penataan organisasi dan tata laksana, layanan publik, reformasi birokrasi, pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta evaluasi kinerja organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan;
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Badan;
d. penyiapan bahan evaluasi penataan tata laksana, dukungan pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan budaya kerja;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, dan pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
b. sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya;
c. pendokumentasian peraturan perundang-undangan;
d. penyuluhan hukum dan pendampingan hukum;
e. penelaahan dan penyelesaian kasus hukum di lingkungan Badan;
f. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
g. pengelolaan data dan naskah sumber daya manusia;
h. pengelolaan sistem dan layanan administrasi sumber daya manusia;
i. pelaksanaan urusan mutasi, promosi jabatan, pemberhentian, dan pemensiunan aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan sidang pertimbangan sumber daya manusia;
k. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara;
l. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
m. koordinasi unit asesmen kompetensi;
n. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara;
o. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara;
p. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara;
q. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang hukum dan sumber daya manusia;
r. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Badan;
s. pengelolaan magang/praktik kerja; dan
t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan sumber daya manusia.
Susunan organisasi Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, barang milik negara, pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, pengadaan barang/jasa, dan hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha pimpinan, urusan keprotokolan, dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Kepala dan wakil kepala Badan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha sekretariat utama;
c. pelaksanaan urusan tata usaha deputi; dan
d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji;
f. Subbagian Protokol; dan
g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala dan Wakil Kepala Badan mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Kepala dan wakil kepala Badan.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha Sekretaris Utama.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji.
(6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, dan fungsi kehumasan.