Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 57), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah dan diantara ayat
(5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a), sehingga berbunyi sebagai berikut: