Dalam Peraturan Panglima ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum TNI yang selanjutnya disingkat JDIH TNI adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Satuan Siber TNI yang selanjutnya disebut Satsiber TNI adalah badan pelaksana pusat Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum TNI adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.
5. Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- Undangan.
6. Yurisprudensi adalah kumpulan putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
7. Dokumen Hukum TNI adalah produk hukum yang berupa Peraturan Panglima, Peraturan Kepala Staf Angkatan atau produk hukum selain Peraturan Panglima, Peraturan Kepala Staf Angkatan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan Peraturan Panglima, Peraturan Kepala Staf Angkatan, dan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
8. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum yang berkaitan dengan hukum berupa peraturan perundang- undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi, dan lain-lain.
9. Abstrak Peraturan Perundang-Undangan adalah uraian ringkas dan bukan komentar atas penilaian terhadap sebuah peraturan mengenai alasan atau dasar pertimbangan lahirnya atau dibuatnya suatu peraturan, yang memuat dasar hukum dikeluarkannya peraturan, dan ringkasan materi atau pokok permasalahan yang diatur dalam peraturan, keputusan, nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
10. Monografi Hukum adalah himpunan dokumen hukum selain Peraturan Perundang-Undangan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.
11. Aplikasi JDIH TNI adalah sistem komunikasi data yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI baik berupa teks, gambar, data animasi, suara, dan video yang bersifat statis maupun dinamis.
12. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
13. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.