Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Jejaring Perpustakaan adalah kerja sama dan kolaborasi Perpustakaan dan/atau lembaga pengelola informasi nonperpustakaan yang terintegrasi secara nasional melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung akses, pengelolaan, pelestarian, dan berbagi pakai sumber daya informasi.
3. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat Jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
4. Perpustakaan Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
5. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan penelitian, dan Perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
6. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
7. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
9. Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
10. Forum Perpustakaan adalah wadah komunikasi dan koordinasi antarperpustakaan untuk penyelenggaraan Jejaring Perpustakaan.
11. Asosiasi Perpustakaan adalah organisasi yang menghubungkan pustakawan dan tenaga Perpustakaan.
12. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
13. Repositori Digital adalah tempat atau sistem berbasis elektronik di masing-masing Perpustakaan dan lembaga pengelola informasi nonperpustakaan yang berfungsi sebagai penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan penyebarluasan koleksi digital.
14. Repositori Digital Nasional adalah tempat atau sistem terintegrasi berbasis elektronik tingkat nasional yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan, pengelolaan, pelestarian, dan penyebarluasan koleksi digital untuk mendukung akses informasi, pendidikan, penelitian, dan kebudayaan secara berkelanjutan.
15. Lembaga Induk adalah organisasi yang menaungi Perpustakaan atau lembaga pengelola informasi nonperpustakaan.