Pasal I
Mengubah Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Bab II Program Pembangunan Aceh Singkil Pasal 2 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2013 Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012-2017 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Qanun ini.