Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Singkil;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;
c. Bupati adalah Bupati Aceh Singkil;
d. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil;
e. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil;