Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.
2. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil adalah unsur penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
4. Bupati adalah Bupati Aceh Singkil.
5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Aceh Singkil.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil yang selanjutnya disebut DPRK Aceh Singkil adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
7. Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
8. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
9. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan dapat Pemerintah Aceh Singkil.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD Kabupaten Aceh Singkil adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
11. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
12. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Kampung yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imam mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
13. Kampung atau Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau Kepala Kampung atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
14. Qanun Kabupaten adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten di Aceh.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang mengatur rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten.
16. Ruang adalah ruang yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
17. Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola ruang.
18. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
19. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
20. Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
21. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
22. Wilayah Kelola Mukim adalah ruang kepemilikan, pemanfaatan, dan pengaturan dalam wilayah mukim berupa sumber-sumber penghidupan warga mukim di daratan and perairan yang telah ada, atau yang kemudian diakuisasi Mukim berdasarkan kewenangan hak asal usul yang diaturnya melekat ke hak kelola mukim (diatur dengan sistem ada melalui kelembagaan adat mukim setempat).
24. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
24. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
25. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
2t. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
27. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
28. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
29. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis berserta segunarp satu treknya adanya batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional.
30. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PPKL adalah dibawah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
31. Pusat Kegiatan Lokal Promosi yang selanjutnya disebut PPKlp adalah dibawah kawasan perkotaan yang dipromosikan untuk meningkatkan hadirnya dapat ditetapkan menjadi PPKL.
32. Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa Kampung atau kampung.
33. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar Kampung.
34. Jalan adalah prasarana transportasi yang terdiri yang meliputi sebagai bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
35. Ruas Jalan adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpuler/persimpangan sebidang atau tidak sebaik yang dilengapi dengan albert pemberi isyarat lalu lintas ataupun.
36. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
37. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara pertahanan, berdaya guna antar pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
38. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan Ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam dagam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
39. Sistem jaringan jalan merupakan sistem jaringan jalan dengan peranlan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simbol jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Di dalam implementasi penyusunan sistem jaringan jalan primer mengacu pada RTRWn.
40. Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
41. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
42. Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal dengan dengan pusat kegiatan lingkungan, atau antara pusat kegiatan lingkungan.
43. Jalan Lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perkampungan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perkampungan.
44. Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang, perpindahan dan an/atau antar moda transportasi serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
45. Terminal Barang adalah prasarana transportasi barang untuk keperluan membongkar dan memuat barang serta perpindahan dan an/atau antara moda transportasi.
46. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan Ruas jalan yang saling mendukung dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam dagam pengaruh pelayanannya dalam suatu hubungan hirarki.
The provided image is a blank white page containing no text to extract.
47. Unit pelaksana pengujian kendaraan bermotor adalah rangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
48. Tatanan Kepelabuhanan adalah sistem kepelabuhan yang muat peran, fungsi, jenis, hirarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan dan lokasi pelabuhan keterpaduan intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lain.
49. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan antara perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat angkut muat, naik turun penumpang dan alat atau barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
50. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan alat atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
51. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan bagian dari pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan alat atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
52. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jalur perairan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh alam perairan dengan mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
53. Kawasan Alur Pelayaran adalah wilayah perairan yang dialokasikan untuk alur pelayaran bagi kapal.
54. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan alat transportasi, tempat perpindahan intra dan atau antar moda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
55. Tatanan Kebandarudaraan adalah sistem kebandarudaraan yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
56. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan antar dan antara moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
57. Bandar Udara Pengumpul adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani penumpang dan antar kargo dalam jumlah besar dan mempengeruhi perkembangan ekonomi secara nasional atau sebagai Propinsi.
58. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik INDONESIA yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional INDONESIA.
5</sub>9. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
60. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas lainnya.
61. Rute Penerbangan adalah alur lintas antara pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
62. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
63. Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang di Kampungnya hanya menerima Lumpur tinja melalui mobil atau gerobak tinja (tanpa perpipaan).
64. Kawasan wilayah adalah kawasan dengan fungsi utma lindung atau budidaya.
65. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
66. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
67. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan utuk mengatur tata air, pencegahan banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi Air laut dan memelihara keseimbangan tanah.
68. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
6 ..$ Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
70. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, dan geografis pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencegah kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
71. Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berfungsi sebagai sumber air.
72. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beranekarga macam.
73. Suaka Margasatwa adalah Kawasan Suaka Alam yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
74. Taman Wisata Alam adalah Kawasan Pelestarian Alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.
75. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam darat maupun perairan yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
76. Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk.
77. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
78. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiliki bentuk geologi alami yang khas.
79. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
80. Kawasan Hutan Produksi Konservasi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
81. Pertanian all seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agro industri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
82. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
83. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
84. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya nyamuk, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
85. Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran usaha usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
86. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemodelan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
87. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
88. Kawasan Perikanan adalah kawasan budidaya perikanan yang ditetapkan dengan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perikanan, budidaya perikanan, industri pengolahan hasil perikanan, dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
89. Pertambangan adalah sebagai atu seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
90. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
91. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
92. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batu batubara, di luar panas bumi, mineral gas dan gas bumi, serta air tanah.
93. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubannya meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
94. Kawasan Peruntukan Pertambangan yang selanjutnya disebut KPP adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan lindung.
95. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
96. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
97. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
98. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
99. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
100. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perkampungan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung prikehidupan dan penghidupan.
101. Kawasan Perkampungan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman/perkampungan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
102. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
103. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasaruna penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
104. Wilayah Pesisir adalah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
105. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang di kunjungi dalam jangka waktu sementara.
106. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
107. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
108. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi suberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
109. Kawasan Pertahanan dan Keamanan Negara adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
110. Kawasan Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pangkalan TNI Angkatan Udara, kawasan pangkalan TNI Angkatan Laut, dan kawasan militer lainnya.
111. Kawasan Strategis Nasional selanjutnya disingkat KSN adalah kawasan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai wawasan dunia.
112. Kawasan Strategis Provinsi selanjutnya disingkat KSP, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, ekonomi, sosial, budaya, dan /atau lingkungan.
113. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
114. Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perkampungan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditujukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
115. Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
116. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan atau pulau-pulinea kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
117. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan atau hujan ke laut secara alami, yang batas de daratan merupakan pemisahan topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan wilayah mas terpengaruh aktivitas daratan.
118. Hutan Rakyat adalah kelompok pohon-pohon yang didominasi oleh tumbuhan berkayu, luas dan kerapatannya cukup sehingga dapat menciptakan iklim mikro yang berbeda dengan keadaan di wilayahnya, dikelola dan dikuasai oleh rakyat.
119. Ruang Terbuka Hijau selanjutnya disebut RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik tumbuhnya secara alami maupun dengan sengaja ditanam.
120. Lingkungan adalah sumber daya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan dasar agar kehidupan masyarakat (manusia) dapat bertahan.
121. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan perilaku, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
122. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
123. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
124. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
125. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal.
126. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok atau termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan atau pemangku kepentingan non-pemerintah lain dalam penataan ruang.
127. Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12 }]; 128. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
129. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut BKPRD adalah badan riset etofach yang dibentuk pada tahun 2009 dengan Keputusan Menteri Nomor 50 untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam koordinasi penataan ruang di kabupaten/kota.
RTRW Kabupaten didasarkan atas 4 (empat) asas, yaitu:
a. manfaat yaitu menjadikan wilayah kabupaten melalui pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin pada pola pemanfaatan ruang;
b. keseimbangan dan keserasian yaitu menciptakan keseimbangan dan keserasian fungsi dan intensitas pemanfaatan ruang;
c. kelestarian yaitu menciptakan hubungan yang serasi antara manusia dan lingkungan yang tercermin dari pola intensitas pemanfaatan ruang; dan
d. keterbukaan yaitu bahwa setiap orang/pihak dapat memperoleh keterangan mengenai produk perencanaan tata ruang guna berperan serta dalam proses penataan ruang.
(1) RTRW Kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang, pemanfaatan sumber daya, dan pembangunan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. RTRW Kabupaten juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten dan pedoman penyus Besaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten.
(2) Kedudukan RTRW Kabupaten adalah:
a. sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun Rencana Program Jangka Panjang Nasional, Provinsi dan Kabupaten, penyelarasan bagi kebijakan penataan Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Aceh Singkil sampai pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten;
b. sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Zonasi Kawasan, RTRK Perkotaan/Kawasan Strategis, RBTL, Kawasan dan Masterplan Kawasan; dan
c. sebagai dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dengan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, lintas Kecamatan, dan lintas ekosistem serta Kawasan Strategis Kabupaten Aceh Singkil.
(1) Lingkup Wilayah RTRW Kabupaten Aceh Singkil adalah dengan batas ditentukan berdasarkan aspek administrasi mencakup wilayah daratan seluruhnya 1.852,48 Km² yang terdiri dari 11 Kecamatan, 15 Mukim dan 116 Kampung, wilayah kewenangan laut sejauh 4 mil sejauh garis pangkal seluruhnya 2.802,56 Km², wilayah udara di atas daratan dan laut kewenangan, serta termasuk ruang di dalam bumi di bawah wilayah daratan dan laut kewenangan, serta wilayah kepulauan dengan jumlah pulau lebih kurang 87 pulau terdiri dari pulau-pulau besar dan kecil.
(2) Batas-batas wilayah Kabupaten Aceh Singkil, meliputi:
a. Sebelah Utara : berbatasan dengan Kota Bulussulassam dan Pak-Pak Barat Provinsi Sumatera Utara;
b. Sebelah Selatan : berbatasan dengan Samudera Hindia dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara;
c. Sebelah Timur : berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pak-Pak Barat dan Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumatera Utara;
d. Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Samudera Hindia.
(3) Lingkup wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak - Ibukota Pulau Balai;
b. Kecamatan Simpang Kanan - Ibukota Lipat Kajang;
c. Kecamatan Singkil - Ibukota Singkil;
d. Kecamatan Gunung Meriah - Ibukota Rimo;
e. Kecamatan Kota Baharu - Ibukota Danau Bungara;
f. Kecamatan Singkil Utara - Ibukota Gosong Telaga;
g. Kecamatan Danau Paris - Ibukota Biskang;
h. kecamatan Suro Makmur - Ibukota Bulusema
i. Kecamatan Singkohor - Ibukota Singkohor;
j. Kecamatan Kuala Baru - Ibukota Kuala Baru Sungai; dan
k. Kecamatan Pulau Banyak Barat - Ibukota Haloban.
Pasal 5
RTRW Kabupaten Aceh Singkil yang diatur dalam Qanun ini substansinya memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
Pasal 6
Lingkup materi perencanaan tata ruang Kabupaten Aceh Singkil terdiri atas:
a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
d. Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang;
f. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan
g. Peran Serta Masyarakat dalam Kegiatan Penataan Ruang.
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KABUPATEN ACEH SINGKIL
Penataan ruang Kabupaten Aceh Singkil bertujuan "Mewujudkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai Kawasan Agribisnis Dengan Memperhatikan Kelestarian Alam dan Mitigasi Kebencanaan".
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan kebijakan penataan ruang Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantapan fungsi pusat-pusat kegiatan dan aksesibilitas;
b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air;
c. peningkatan pengelolaan kawasan lindung, penatagunaan lahan dan manajemen risiko bencana;
d. peningkatan dan pengelolaan kawasan budidaya pertanian, pemanfaatan dan pengolahan potensi perikanan dan kelautan sesuai potensi lestari;
e. pengembangan wisata potensial ramah lingkungan dan ramah budaya;
f. pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebencanaan;
g. pengembangan prasarana perhubungan dan prasarana lainnya dengan berorientasi pengembangan ekonomi dan mitigasi kebencanaan
h. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Penataan ruang Kabupaten Aceh Singkil bertujuan "Mewujudkan Kabupaten Aceh Singkil sebagai Kawasan Agribisnis Dengan Memperhatikan Kelestarian Alam dan Mitigasi Kebencanaan".
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan kebijakan penataan ruang Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantapan fungsi pusat-pusat kegiatan dan aksesibilitas;
b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air;
c. peningkatan pengelolaan kawasan lindung, penatagunaan lahan dan manajemen risiko bencana;
d. peningkatan dan pengelolaan kawasan budidaya pertanian, pemanfaatan dan pengolahan potensi perikanan dan kelautan sesuai potensi lestari;
e. pengembangan wisata potensial ramah lingkungan dan ramah budaya;
f. pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebencanaan;
g. pengembangan prasarana perhubungan dan prasarana lainnya dengan berorientasi pengembangan ekonomi dan mitigasi kebencanaan
h. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; dan
i. peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pemantapan fungsi pusat-pusat kegiatan dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan baru;
b. MENETAPKAN kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan;
c. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan perkampungan;
d. menyediakan sarana sosial ekonomi sesuai standar pelayanan minimal secara merata;
e. meningkatkan sarana sosial ekonomi di pusat- pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hierarki pelayanannya;
f. meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, laut, dan udara; dan
g. membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antar kawasan dan antara kawasan dengan pusat-pusat kegiatan.
(3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. meningkatkan pelayanan jaringan telekomunikasi;
b. meningkatkan jaringan energi dan memanfaatkan energi terbarukan; dan
c. meningkatkan pelayanan sumber daya air.
(4) Strategi peningkatan peningkatan pengelolaan kawasan lindung, penatagunaan lahan dan manajemen resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan strategi meliputi:
a. meningkatkan dan mengendalikan fungsi kawasan lindung;
b. memulihkan kawasan lindung yang telah menurun fungsinya;
c. meningkatkan nilai ekonomi kawasan lindung tanpa mengabaikan fungsi perlindungan melalui kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan;
d. mengatur pola penggunaan lahan di sekitar kawasan lindung;
e. MENETAPKAN zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan bencana;
f. mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana;
g. mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta karakteristik wilayah;
h. mengembangkan sistem adaptasi dan mitigasi bencana;
i. mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana;
j. mengembangkan sistem penanganan pasca bencana;
k. mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan lindung; dan
l. menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi kawasan lindung.
(5) Strategi Peningkatan dan pengelolaan kawasan budidaya pertanian, pemanfaatan dan pengolahan potensi perikanan dan kelautan sesuai potensi lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan strategi meliputi:
a. meningkatkan lahan pertanian lahan basah;
b. meningkatkan produktivitas;
c. mengembangkan infrastruktur pendukung;
d. MENETAPKAN fungsi lahan pangan pertanian berkelanjutan;
e. mengintensifikasi dan diversifikasi komoditas hasil perkebunan;
f. mengoptimalkan fungsi kawasan perkebunan secara terpadu dengan peternakan dan pertanian lahan kering;
g. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumberdaya pariwisata unggulan, kelautan dan perikanan sebagai penggerak utama perekonoman wilayah;
h. mengoptimalkan pemanfaatan perikanan tangkap, budidaya laut, air payau, dan tawar;
i. mengembangkan sarana dan prasarana;
j. mengembangkan industri pengolahan ikan; dan
k. mengembangkan Kawasan Minapolitan.
(6) Strategi pengembangan wisata bahari potensial yang ramah lingkungan dan ramah budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan ekowisata, agrowisata, wisata budaya, dan jasa lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan pariwisata secara terintegrasi;
c. mengembangkan sistem informasi, promosi, akomodasi, dan infrastruktur;
d. pemantapan konsep kawasan agroindustri; dan
e. pemantapan rencana pengembangan pariwisata.
(7) Strategi pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan strategi meliputi:
a. merehabilitasi lahan kritis;
b. mengoptimalkan industri hasil hutan;
c. mengembangkan hasil hutan bukan kayu;
d. mengembangkan tanaman hutan;
e. merehabilitasi tanaman tua;
f. memanfaatkan dan mengelola sumber daya mineral ramah lingkungan;
g. memanfaatkan potensi tambang; dan
h. merehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam.
(8) Strategi pengembangan prasarana perhubungan dan prasarana pemukiman lainnya dengan berorientasi pengembangan ekonomi dan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi;
b. mengembangkan infrastruktur penghubung simpul kegiatan ekonomi produksi;
c. meningkatkan status dan kualitas jalan;
d. meningkatkan tipe terminal sesuai hierarki kota;
e. mengembangkan infrastruktur Bandara Syekh Hamzah Fansury;
f. mengoptimalkan dermaga penyeberangan Singkil;
g. membangun pelabuhan barang atau pelabman cargo di Kecamatan Singkil;
h. membangun Terminal Khusus CPO di Kampung Pulau Sarok, Kecamatan Singkil;
i. membangun breakwater dan kolam pelabuhan Pulau Sarok, Kecamatan Singkil;
j. mengembangkan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya;
k. menyediakan sarana prasarana persampahan dan meningkatkan sistem pengelolaan;
l. mengembangkan dan menyediakan air bersih sesuai potensi air baku;
m. menyediakan air bersih pada kawasan rawan air bersih;
n. menyediakan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
o. menyediakan sistem pengolahan air limbah ramah lingkungan;
p. memantapkan pengendalian dan normalisasi sungai;
q. membangun dan mengembangkan drainage pada semua daerah, terutama daerah banjir; dan
r. menyediakan infrastruktur skala pelayanan perkampungan di pusat Kampung;
s. pembangunan tanggul simpang empat Kampung Suka Jaya sampai SMK Kuala Baru;
t. pembangunan break Water Kota Singkil untuk gelombang pasang;
u. pembangunan tanggul sungai singkil untuk mengatasi banjir; dan
v. pembangunan pintu-pintu atomatis di sepanjang tanggul yang melingkari Kota Singkil.
(9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf b strategi meliputi:
a. mengembangkan kawasan pertambangan di luar kawasan lindung dengan mempertahankan kelestarian lingkungan;
b. mengembangkan kawasan pertambangan di dalam kawasan lindung melalui metode penambangan yang ramah lingkungan; dan
c. mendorong pengembangan kawasan industri yang berbasis pertambangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(10) Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan Negara meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan disekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya tidak terbangun; dan
d. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara dan daerah
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, terdiri atasi:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, terdiri atas:
a. pusat kegiatan lokal (PKL);
b. pusat kegiatan lokal promosi (PKLp);
c. pusat pelayanan kawasan (PPK); dan
d. pusat pelayanan lingkungan (PPL).
(2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Kota Singkil.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Kota Rimo.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. PPK Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan;
b. PPK Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara;
c. PPK Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru;
d. PPK Biskang Kecamatan Danau Paris;
e. PPK Singkohor Kecamatan Singkohor; dan
f. PPK Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak.
(7) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu:
a. PPL Bulusema Kecamatan Suro Makmur;
b. Plet Danau Bungara. Kecamatan Kota Baharu; dan
c. PPL Haloban Kecamatan Pulau Banyak Berat.
(6) Pengembangan Sistem Pusat Kegiatan sebagai perwujudan struktur ruang, meliputi:
a. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral;
c. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
e. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
f. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, dan pameran;
g. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
h. mengembangkan perkembangan PKL, PPK dan PPL di kawasan rawan bencana; dan
i. mengembangkan PKL, PPK dan PPL berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir dan pegunungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(7) Mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan kepada wilayah sesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, dilakukan di PKL Kota Singkil, PKLP Rimo, PPK Gosong Telaga, PPL Gunung Lagan, PPL Singkohor.
(8) Mengembangkan PKL, KLPK, PPK, dan PPL sebagai pusat kegiatan pertambangan batuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, PPL Gunung Lagan, PPL Singkohor.
(9) Mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, PPK Haloban dan PPL Pulau Balai.
(10) Mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPKp Rimo, PPK Gosong Telaga, PPK Lipat Kajang, PPK Biskang, PPK Bulusema, PPK Haloban dan PPK Kuala Baru Sungai.
(11) Mengembangkan PKL, PPKp, PPK dan PPL sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai.
(12) Mengembangkan PKL, PPK, dan PPL sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf f, dilakukan di PKL Kota Singili, PPK Gosong Telaga, PPK Pulau Balai;
(13) Mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d dilakukan di kawasan PKL Singkil, PPKp Rimo, PPK Lipat Kajang, PPK Gosong Telaga, PPK Kota Baharu, PPK Biskang dan PPK Bulusema.
(14) Mengendalikan perkembangan PKL dan PPK di kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf h, dilakukan di hampir seluruh kawasan terutama PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai, PPK Haloban, PPL Pulau Balai, PPK Biskang dan PPK Singkohor.
(15) Mengembangkan PKL dan PPK berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf i dilakukan PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai, PPK Haloban, dan PPL Pulau Balai.
Pasal 12
Sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya.
Pasal 17
Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, terdiri atasi:
a. sistem pusat kegiatan; dan
b. sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1: 50.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
(1) Sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, terdiri atas:
a. pusat kegiatan lokal (PKL);
b. pusat kegiatan lokal promosi (PKLp);
c. pusat pelayanan kawasan (PPK); dan
d. pusat pelayanan lingkungan (PPL).
(2) Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu Kota Singkil.
(3) PKLp sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu Kota Rimo.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. PPK Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan;
b. PPK Gosong Telaga Kecamatan Singkil Utara;
c. PPK Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru;
d. PPK Biskang Kecamatan Danau Paris;
e. PPK Singkohor Kecamatan Singkohor; dan
f. PPK Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak.
(7) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu:
a. PPL Bulusema Kecamatan Suro Makmur;
b. Plet Danau Bungara. Kecamatan Kota Baharu; dan
c. PPL Haloban Kecamatan Pulau Banyak Berat.
(6) Pengembangan Sistem Pusat Kegiatan sebagai perwujudan struktur ruang, meliputi:
a. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat kegiatan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral;
c. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan;
d. mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
e. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan;
f. mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, dan pameran;
g. mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
h. mengembangkan perkembangan PKL, PPK dan PPL di kawasan rawan bencana; dan
i. mengembangkan PKL, PPK dan PPL berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir dan pegunungan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(7) Mengembangkan PKL, KLPK, PPK dan PPL sebagai pusat kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan kepada wilayah sesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf a, dilakukan di PKL Kota Singkil, PKLP Rimo, PPK Gosong Telaga, PPL Gunung Lagan, PPL Singkohor.
(8) Mengembangkan PKL, KLPK, PPK, dan PPL sebagai pusat kegiatan pertambangan batuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf b, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, PPL Gunung Lagan, PPL Singkohor.
(9) Mengembangkan PKL, PPK dan PPL sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf c, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, PPK Haloban dan PPL Pulau Balai.
(10) Mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d, dilakukan di PKL Kota Singkil, PPKp Rimo, PPK Gosong Telaga, PPK Lipat Kajang, PPK Biskang, PPK Bulusema, PPK Haloban dan PPK Kuala Baru Sungai.
(11) Mengembangkan PKL, PPKp, PPK dan PPL sebagai pusat penelitian dan pengembangan pertanian tanaman pangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d dilakukan di PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai.
(12) Mengembangkan PKL, PPK, dan PPL sebagai pusat pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf f, dilakukan di PKL Kota Singili, PPK Gosong Telaga, PPK Pulau Balai;
(13) Mengendalikan perkembangan fisik kawasan perkotaan untuk mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d dilakukan di kawasan PKL Singkil, PPKp Rimo, PPK Lipat Kajang, PPK Gosong Telaga, PPK Kota Baharu, PPK Biskang dan PPK Bulusema.
(14) Mengendalikan perkembangan PKL dan PPK di kawasan rawan bencana, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf h, dilakukan di hampir seluruh kawasan terutama PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai, PPK Haloban, PPL Pulau Balai, PPK Biskang dan PPK Singkohor.
(15) Mengembangkan PKL dan PPK berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf i dilakukan PKL Kota Singkil, PPK Gosong Telaga, dan PPK Kuala Baru Sungai, PPK Haloban, dan PPL Pulau Balai.
Sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan prasarana utama; dan
b. sistem jaringan prasarana lainnya.
Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. jaringan transportasi darat;
b. sistem transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Sistem Jaringan Transportasi Darat
Sistem prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas:
a. jaringan transportasi darat;
b. sistem transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Sistem Jaringan Transportasi Darat
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri atas:
a. jalan dan jembatan;
b. jaringan lalu lintas angkutan jalan;
c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan;
d. jaringan perkeretaapian; dan
e. jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ruas Jalan Arteri Primer dengan status nasional memiliki total panjang 68,49 km terdiri atas:
1. Ruas jalan batas Subulussalam-Lipat Kajang, sepanjang 23,01 km (meliputi wilayah Kabupaten Aceh Singkil); dan
2. Ruas Jalan Lipat Kajang-Batav Provinsi Sumatera Utara, sepanjang 45,48 km.
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer (K1) dengan status jalan strategis nasional dengan total panjang 69,32 km, terdiri atas:
c. Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 (K2) dengan status jalan provinsi dengan total panjang 98, 45 km meliputi:
1. Ruas Jalan Simpin-Keris-Batas Sumatera Utara sepanjang 8,46 km
2. Ruas Jalan Lipat Kajang-Kampung Baru sepanjang 24,83 km;
3. Ruas Jalan Pulau Balai-Teluk Nibung sepanjang 8,72 km;
4. Ruas Jalan Lingkar Pulau Tuangu, Kecamatan Pulau Banyak Barat sepanjang 34,34 km (rencana);
d. Jaringan Jalan Kolektor Primer 3 (K3) dengan Status Strategis Propinsi dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan panjang total 135,56 km, meliputi:
1. Ruas Jalan Simpang Longkip (Batas Subulussalam)- Singkohor 6,66 km
2. Ruas Jalan Krinjala - Singkohor – Danau Bungara- Sebatang 59,43 km;
e. Ruas Jaringan Jalan Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil mempunyai panjang keseluruhan 367,96 km, diantaranya :
1. Ruas Jalan Singkil-Simpang Jaya Timur sepanjang 20,35 km;
2. Ruas Jalan Bahari sepanjang 2,12 km;
3. Jalan Kilang - Siti Ambia sepanjang 1,25 km;
4. Ruas Jalan Simpang Tugu Pasar-Simpang Bahari sepanjang 2,00 km;
3. Ruas Jalan Bengkolan-Simpang Safari sepanjang 1,34 km;
4. Ruas Jalan Bengkolan-Kilangan sepanjang 1,32 km;
5. Ruas Jalan Kampung Baru-Bandara Syech Hamzah Fansuri sepanjang 1,22 km;
6. Ruas Jalan Hendel-Singkohor sepanjang 21,1 km;
7. Ruas Jalan Singkil-Teluk Rumbia sepanjang 5,86 km;
8. Ruas Jalan GOR Hasim Tagok-Sebateng sepanjang 5,7 km;
9. Jalan Siti Ambia – Kampung Ujung sepanjang 0,77 km;
10. Ruas Jalan Lukmanul Hakim sepanjang 0,52 km;
11. Ruas Jalan Kilangan - Makam Syeh Abdurrauf sepanjang 0,94 km;
12. Ruas Jalan Bengkolan - Siti Ambia sepanjang 0,60 km;
13. Ruas Jalan Simpang Tugu Pasar – Simpang Kuta Simboling sepanjang 0,81 km;
14. Ruas Jalan Onan - SMA 1 sepanjang 1,71 km;
15. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia sepanjang 1,66 km;
16. Ruas Jalan Rantau Gedang - Teluk Rumbia sepanjang 1,99 km;
17. Ruas Jalan Masjid Taqwa 0,16;
18. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Perumahan BRR sepanjang 0,76 km;
19. Ruas Jalan Ujung Bawang - Pea Bumbung sepanjang 3,75 km;
20. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Rantau Gedang sepanjang 3,23 km;
21. Ruas Jalan Simpang Pulo Sarok - Simpang Socfindo sepanjang 1,11 km;
22. Ruas Jalan M Sayuti sepanjang 1,08 km;
23. Ruas Jalan Mitigasi – Jalan Muslim Dahri sepanjang 1,19 km;
24. Ruas Jalan SMAN 1 – Jalan Ibrahim Abduh sepanjang 0,54 km;
25. Ruas Jalan Simpang Bahari - Jalan Muslim Dahri (Simpang Terminal) sepanjang 1,55 km;
26. Ruas Jalan SMA - Jalan Muslim Dahri sepanjang 1,34 km;
27. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Teluk Ambun sepanjang 5,37 km;
28. Ruas Jalan Lingkar SMK Singkil Utara sepanjang 2,10 km;
29. Ruas Jalan Lingkar Perumahan BRR - GOR H. Hasim Tagok sepanjang 3,07 km;
30. Ruas Jalan Kampung Baru - TPA Sepanjang 5,10 km;
31. Ruas Jalan Lingkar Gostel sepanjang 7,20 km;
32. Ruas Jalan Pantai Cemara sepanjang 0,92 km;
33. Ruas Jalan Telaga Bakti sepanjang 3,19 km;
34. Ruas Jalan SMA Gostel sepanjang 0,62 km;
35. Ruas Jalan Kampung Baru - Padang Lawas sepanjang 2,77 km;
36. Ruas Jalan Muara Pea - Padang Lawas sepanjang 3,11 km;
37. Ruas Jalan Gostel - Pantai Cemara sepanjang 2,02 km;
38. Ruas Jalan Lingkar Sidorejo sepanjang 1,62 km; k gm
39. Ruas Jalan Simpang Empat Rimo - Pabrik Socfindo sepanjang 0,60 km;
40. Ruas Jalan Simpang Galon - Tunas Harapan sepanjang 0,58 km;
41. Ruas Jalan Sanggaberu - Silulusan sepanjang 3,93 km;
42. Ruas Jalan Tulaan - Silulusan sepanjang 3,95 km; x melewati HGU
43. Ruas Jalan Gunung Lagan - Stadion sepanjang 0,37 km;
44. Ruas Jalan Gunung Lagan - Seping Baru sepanjang 0,76 km;
45. Ruas Jalan Rimo - Blok VI Baru sepanjang 1,08 km;
46. Ruas Jalan Blok VI Baru - Pasar Bertingkat sepanjang 0,81 km;
47. Ruas Jalan Simpang Pasar Bertingkat - Lae Butar sepanjang 0,39 km;
48. Ruas Jalan Lingkar Blok VI Baru sepanjang 1,64 km;
49. Ruas Jalan Simpang PLN - Sukat Makmur sepanjang 1,39 km;
50. Ruas Jalan Sebatang - Tanah Merah sepanjang 1,74 km;
51. Ruas Jalan Lingkar Gunung Lagan sepanjang 3,06 km;
52. Ruas Jalan Tanah Bara Atas - Tanah Bara Bawah sepanjang 1,44 km;
53. Ruas Jalan Pendidikan sepanjang 0,21 km;
54. Ruas Jalan Gunung Tigo - Handel sepanjang 0,84 km;
55. Ruas Jalan Tunas Harapan - Sianjo anjo sepanjang 0,98 km;
56. Ruas Jalan Sianjo Anjo - Dangguran sepanjang 0,91 km;
57. Ruas Jalan Sianjo-Anjo - Urug Janting sepanjang 2,55 km;
58. Ruas Jalan Kain Golong - Pandan Sari sepanjang 0,84 km;
59. Ruas Jalan Sikontang - Kain Golong sepanjang 1,32 km;
60. Ruas Jalan Simpang PLN - Tanah Bara sepanjang 1,01 km;
61. Ruas Jalan Bukit Harapan - Srikayu sepanjang 6,32 km;
62. Ruas Jalan Cingkam - Panjaitan sepanjang 1,34 km;
63. Ruas Jalan Mandumpang - Bulu Ara sepanjang 2,35 km;
64. Ruas Jalan Bukit Harapan - Serasah sepanjang 3,18 km;
65. Ruas Jalan Simpang Amal - Pabrik Socfindo sepanjang 5,31 km;
66. Ruas Jalan Blok VI Baru - Sidorejo sepanjang 3,59 km;
67. Ruas Jalan Siatas - Simpang Sosor sepanjang 10,66 km;
68. Ruas Jalan Lingkar Tunas Harapan sepanjang 1,61 km;
69. Ruas Jalan Gunung Lagan - Suka Makmur sepanjang 3,47 km;
70. Ruas Jalan Kampung Ketangkuhan - Kampung Siompin sepanjang 1,57 km;
71. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Sukorejo sepanjang 3,60 km;
72. Ruas Jalan Blok VI Baru - Gunung Lagan sepanjang 6,83 km;
73. Ruas Jalan Kampung Pangkalan Sulampi sepanjang 2,00 km;
74. Ruas Jalan Silulusan - Situbuh-tubuh sepanjang 9,68 km;
75. Ruas Jalan Meriam Sipoli - Lae Butar sepanjang 2,15 km;
76. Ruas Jalan Gunung Lagan - Seping Baru II sepanjang 0,87 km;
77. Ruas Jalan Lingkar Kampung Danau Bungara sepanjang 1,90 km;
78. Ruas Jalan Dusun Kerani - Simpang Muhammadiyah sepanjang 0,63 km;
79. Ruas Jalan Suka Makmur - Panda Sari Blok Dua sepanjang 2,32 km;
80. Ruas Jalan Bukit Harapan - Serasah sepanjang 1,04 km;
81. Ruas Jalan Labuhan Kera sepanjang 1,63 km;
82. Ruas Jalan Gunung Lagan - Sikuning sepanjang 1,60 km;
83. Ruas Jalan Lingkar Lae Butar sepanjang 2,72 km;
84. Ruas Jalan Kuta Tinggi - Lae Gecih sepanjang 11,17 km;
85. Ruas Jalan Kota Karangan - Blok VII sepanjang 1,54 km;
86. Ruas Jalan Kuta Tinggi - Lae Muntu sepanjang 2,98 km;
87. Ruas Jalan Pertabas - Pakiraman sepanjang 2,86 km;
88. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Urug Janting sepanjang 1,24 km;
89. Ruas Jalan Kuta Kerangan sepanjang 1,26 km;
90. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Lipat Kajang Bawah sepanjang 7,74 km;
91. Ruas Jalan Simpang Situbuh-tubuh - Simpang Sintuban Makmur sepanjang 7,13 km;
92. Ruas Jalan Lae Gecih - Situbuh tubuh sepanjang 11,43 km;
93. Ruas Jalan Kantor Camat Biskang - Danau Paris sepanjang 3,99 km;
94. Ruas Jalan Lingkar Biskang sepanjang 2,26 km;
95. Ruas Jalan Lae Balno - Sinamuk sepanjang 7,23 km;
96. Ruas Jalan Si Koran - Sintuban Makmur sepanjang 13,97 km;
97. Ruas Jalan Sintuban Makmur - Danau Pinang sepanjang 2,72 km;
98. Ruas Jalan Transmigrasi - Lae Balno sepanjang 3,81 km;
99. Ruas Jalan Siopim - Bulu Ara sepanjang 5,16 km;
100. Ruas Jalan Mandumpang - Alur Linci sepanjang 4,04 km;
101. Ruas Jalan Mandumpang - Alur Linci sepanjang 0,53 km;
102. Ruas Jalan Trans Cikala sepanjang 3,97 km;
103. Ruas Jalan Bulu Sema - Lae Bangun sepanjang 2,73 km;
104. Ruas Jalan Kampung Lae Gambir - Kampung Keras sepanjang 2,85 km;
105. Ruas Jalan Kampung Pakiraman sepanjang 0,91 km;
106. Ruas Jalan Lingkar Lapahan Buaya sepanjang 12,42 km;
107. Ruas Jalan Singkohor - Silakarudang sepanjang 7,92 km;
108. Ruas Jalan Sumber Mukti - Mukti Harapan sepanjang 1,33 km;
109. Ruas Jalan Sumber Mukti - Mukti Lincir sepanjang 4,00 km;
110. Ruas Jalan Lingkar Pulau Balai- - Desa Pulau Baguk sepanjang 8,91 km
111. Ruas Jalan Lingkar Kampong Ujung Sialit sepanjang 1,04 km;
112. Ruas Jalan Inspeksi Pantai Haloban sepanjang 0,44 km;
113. Ruas Jalan Haloban - Asantola sepanjang 0,96 km;
114. Ruas Jalan Lingkar Kuala Baru sepanjang 3,59 km;
f. Ruas Jalan Lokal / Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Acek Singkul dengan panjang total 361,66 km;
1. Ruas Jalan Jalur 1 - BRR Mitigasi sepanjang 0,71 km;
2. Ruas Jalan Jalur IV - Mitigasi sepanjang 0,77 km;
3. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Kota Simbolin sepanjang 1,00 km;
4. Ruas Jalan samping Kantor Samsat 0,25 km;
5. Ruas Jalan Makmur sepanjang 0,62 km;
6. Ruas Jalan Haji M Kalis sepanjang 0,81 km;
7. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Simpang Perumahan BRR sepanjang 0,26 km;
8. Ruas Jalan PLN - BRR sepanjang 0,28 km;
9. Ruas Jalan Gang Silan sepanjang 0,34 km;
10. Ruas Jalan Gang Misbah sepanjang 0,30 km;
11. Ruas Jalan Kampung Pasar - Siti Ambia sepanjang 0,72 km;
12. Ruas Jalan Lingkungan Benkolan - Pekan Lama sepanjang 1,14 km;
13. Ruas Jalan Belakang Mesjid Baiturrahim sepanjang 0,36 km;
14. Ruas Jalan Lingkar SMP 1 Singkil sepanjang 0,68 km;
15. Ruas Jalan Pendidikan - Pemancar sepanjang 0,52 km;
16. Ruas Jalan Perumahan BRR sepanjang 0,78 km;
17. Ruas Jalan Lingkungan Dusun Kurnia sepanjang 0,72 km;
18. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Perumahan BRR sepanjang 0,17 km;
19. Ruas Jalan Lingkar Pelabuhan Feri sepanjang 0,77 km;
20. Ruas Jalan Ibrahim Abduh (Trans DAS) sepanjang 2,25 km;
21. Ruas Jalan Pengairan Lama sepanjang 1,00 km;
22. Ruas Jalan Mitigasi Perumahan BRR sepanjang 2,09 km;
23. Ruas Jalan Suka Makmur - Bengkolan sepanjang 0,64 km;
24. Ruas Jalan Labaidin sepanjang 0,42 km;
25. Ruas Jalan Merpati sepanjang 0,47 km;
26. Ruas Jalan Lingkungan Rintis sepanjang 0,29 km;
27. Ruas Jalan Lingkar Trans Nelayan sepanjang 2,02 km;
28. Ruas Jalan Anak Laut Trans Gostel sepanjang 1,04 km;
29. Ruas Jalan Lingkar GOR H. Kasim Tagok sepanjang 0,87 km;
30. Ruas Jalan Lingkar Perumahan Polres Singkil sepanjang 0,60 km;
31. Ruas Jalan Dusun Silakar Udang sepanjang 5,65 km;
32. Ruas Jalan Kampung Lae Butar - Pabrik Socfindo sepanjang 0,45 km;
33. Ruas Jalan Lingkar Tanah Merah sepanjang 0,40 km;
34. Ruas Jalan Lingkar Bappetarum sepanjang 0,43 km;
35. Ruas Jalan Gunung Lagan Sikunungan sepanjang 0,40 km;
36. Ruas Jalan Gunung Tigo - Socfindo sepanjang 0,59 km;
37. Ruas Jalan Perumahan Tanjung Betik sepanjang 0,40 km;
38. Ruas Jalan Lingkar Kampung Silulusan sepanjang 1,69 km;
39. Ruas Jalan Lingkar Perumahan Gunung Lagan sepanjang 0,62 km;
40. Ruas Jalan Sanggaberu - Pabrik Bata sepanjang 1,84 km;
41. Ruas Jalan Lingkar Kampung Bukit Harapan sepanjang 22,82 km;
42. Ruas Jalan Lingkar Pekan Sianjo Anjo sepanjang 0,69 km;
43. Ruas Jalan Sidodadi sepanjang 0,16 km;
44. Ruas Jalan Lae Butar - Dusun Kerani sepanjang 0,88 km;
45. Ruas Jalan Kampung Gunung Lagan sepanjang 0,30 km;
46. Ruas Jalan Kampung Pangi sepanjang 4,41 km;
47. Ruas Jalan Kampung Tanah Merah sepanjang 14,98 km;
48. Ruas Jalan Kampung Bulu Ara sepanjang 0,60 km;
49. Ruas Jalan Kampung Sirimo Mungkur sepanjang 4,17 km;
50. Ruas Jalan Kampung Siompin sepanjang 1,69 km;
51. Ruas Jalan Kampung Keras sepanjang 9,45 km;
52. Ruas Jalan Kampung Suru Baru sepanjang 24,37 km;
53. Ruas Jalan Kampung Ketangkuhan - Kampung Keras sepanjang 3,21 km;
54. Ruas Jalan Kampung Biskang sepanjang 9,71 km;
55. Ruas Jalan Kampung Napa Galuh sepanjang 5,91 km;
56. Ruas Jalan Kampung Si Koran sepanjang 3,65 km;
57. Ruas Jalan Kampung Lentong sepanjang 0,44 km;
58. Ruas Jalan Lingkar Srikayu sepanjang 4,18 km;
59. Ruas Jalan Kampung Sumber Mukti sepanjang 59,11 km;
60. Ruas Jalan Lingkar Pea Jambu sepanjang 4,71 km;
61. Ruas Jalan Kampung Mukti Lincir sepanjang 19,14 km;
62. Ruas Jalan Singkohor sepanjang 15,53 km;
63. Ruas Jalan Lae Sipola sepanjang 15,50 km;
64. Ruas Jalan Kampung Mukti Jaya sepanjang 21,51 km;
65. Ruas Jalan Singkohor - Mukti Harapan sepanjang 1,98 km;
66. Ruas Jalan Kampung Lae Pinang sepanjang 3,61 km;
67. Ruas Jalan Kampung Mukti Lincir sepanjang 2,09 km;
68. Ruas Jalan Lingkar Haloban sepanjang 2,06 km;
69. Ruas Jalan Inpeksi Pantai Haloban sepanjang 0,44 km;
70. Ruas Jalan Lingkar Asantola sepanjang 1,58 km;
71. Ruas Jalan Lingkar Suka Makmur sepanjang 1,73 km;
72. Ruas Jalan Lingkungan Pulau Baguk sepanjang 1,43 km;
73. Ruas Jalan Lingkungan Pulau Balai sepanjang 2,31 km;
74. Ruas Jalan Lingkar Teluk Nibung sepanjang 1,93 km;
g. Jalan khusus tersebar di seluruh wilayah kabupaten; dan
h. Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jembatan pada setiap simpang pertemuan pertama anua jaringan jalan dan jaringan sungai di dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(3) Jaringan prasarana lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. terminal; dan
b. unit pengujian kendaraan bermotor.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. terminal penumpang tipe B, Terminal Rimo berada di Kampung Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah;
b. terminal penumpang tipe C, meliputi:
1. terminal Pulo Sarok Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
2. terminal Lipat Kajang Kampung Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan (Rencana); dan
3. terminal Singkohor Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor (rencana).
c. pengembangan halte, meliputi:
1. Kampung Lipat Kajang Bawah Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kampung Lipatt Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan;
3. Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
4. Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
5. Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah;
6. Kampung Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah;
7. Kampung Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah;
8. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
9. Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
10. Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
11. Kampung Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur; dan
12. Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor.
(5) Unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berada di Kampung Pulo Sarok di Kecamatan Singkil;
(6) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pembangunan di Kampung Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur.
(7) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah trayek angkutan penumpang, terdiri atas:
a. jaringan trayek AKAP, meliputi:
1. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Biskang - Sibolga - Kota Padang;
2. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Suro Salak - Medan; dan
3. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Suro Subulussalam - Sidikalang - Medan.
b. jaringan trayek AKDP, meliputi:
1. Singkil - Subulussalam - Tapaktuan - Banda Aceh; dan
2. Singkil - Bulusema - Tapaktuan - Banda Aceh.
c. jaringan trayek perkampungan, meliputi:
1. Singkil - Lipat Kajang - Biskang;
2. Singkil - Lonteng - Singkohgor;
3. Singkil - Kampung Baru - Biskang; dan
4. Singkil - Kayu Menang - Kuala Baru.
(8) Jaringan keretaapiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pengembangan prasarana kereta api; dan
b. pengembangan sarana kereta api; dan
c. peningkatan pelayanan kereta api.
(9) Perwujudan pengembangan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. pembangunan rel kereta api melalui Kecamatan Danau Paris - Simpang Kanan - Kecematan Suro Makmur;
b. pembangunan stasiun koridor:
1. stasiun Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan
2. stasiun Danau Paris Kecamatan Danau Paris; dan
3. stasiun Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur.
(10) Perwujudan pengembangan sarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
(11) Perwujudan peningkatan pelayanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi:
a. peningkatan akses terhadap layanan kereta api;
b. penyediaan pelayanan keselamatan dan kenyamanan penumpang; dan
c. pengembangan sistem keamanan dan keselamatan kereta api.
(12) Jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan meliputi:
1. Pulau Balai di Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak;
2. Pelabuhan Sti Ambia di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
3. Teluk Tambego di Kampung Sukamakmur Kecamatan Pulau Banyak Barat; dan
4. Pelabuhan Rakyat Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak.
b. Pelabuhan sungai terdiri atas:
1. Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
2. Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
3. Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu; dan
4. Kampung Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru.
c. Alur Penyeberangan terdiri atas:
1. rencana alur penyeberangan regional terdiri:
a) Singkil - Sinabang (Simeulue);
b) Singkil - Gunung Sitoli (Nias);
2. rencana alur penyeberangan lokal adalah Singkil - Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak - Teluk Tembego Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. tataan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Pulo Sarok di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
b. pelabuhan pengumpan, terdiri atas:
1. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
2. Kampung Asan Tola Kecamatan Pulau Banyak Barat; dan
3. Kampung Kuala Baru Laut Kecamatan Kuala Baru;
c. terminal khusus terdiri atas:
1. Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil; dan
2. Siragian Kecamatan Singkil Utara.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pulo Sarok - Malahayati - Sabang;
b. Pulo Sarok - Sibolga - Gunung Sitoli - Teluk Bayur - Tanjung Priok;
c. alur pelayaran pelabuhan khusus Pulo Sarok – Sabang;
d. Kanal Anak Laut di Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. tataan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(2) Tatanan kepelabuhanan di Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pelabuhan pengumpul, yaitu Pelabuhan Pulo Sarok di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
b. pelabuhan pengumpan, terdiri atas:
1. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
2. Kampung Asan Tola Kecamatan Pulau Banyak Barat; dan
3. Kampung Kuala Baru Laut Kecamatan Kuala Baru;
c. terminal khusus terdiri atas:
1. Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil; dan
2. Siragian Kecamatan Singkil Utara.
(3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pulo Sarok - Malahayati - Sabang;
b. Pulo Sarok - Sibolga - Gunung Sitoli - Teluk Bayur - Tanjung Priok;
c. alur pelayaran pelabuhan khusus Pulo Sarok – Sabang;
d. Kanal Anak Laut di Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
Pasal 16
(1) Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. optimalisasi Bandar Udara Syekh Hamzah Fansyuri di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara sebagai bandar udara pengumuman luas 46,34 Ha;
b. rencana pengembangan/pembangunan bandara mengacu pada rencana induk bandara;
c. jalur penerbangan, terdiri atas:
1. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Sultan Iskandar Muda, Kota Banda Aceh;
2. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Kuala Namu Internasional, Provinsi Sumatera Utara;
3. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Rembele, Kabupaten Bener Meriah;
4. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Lasikin, Kabupaten Simeulue; dan
5. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil – Alas Leuser Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandara udara;
b. ruang udara di sekitar Bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan terdiri atas:
1. kawasan pendekatan dan lepas landas;
2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
3. kawasan di bawah permukaan horizontal;
4. kawasan di bawah permukaan horizontal luar;
5. kawasan di bawah permukaan kerucut;
6. kawasan di bawah permukaan transisi; dan
7. kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara.
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(4) Pembangunan Air Strip di Pulau Tuangku sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan berispt.
(1) Jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. optimalisasi Bandar Udara Syekh Hamzah Fansyuri di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara sebagai bandar udara pengumuman luas 46,34 Ha;
b. rencana pengembangan/pembangunan bandara mengacu pada rencana induk bandara;
c. jalur penerbangan, terdiri atas:
1. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Sultan Iskandar Muda, Kota Banda Aceh;
2. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Kuala Namu Internasional, Provinsi Sumatera Utara;
3. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Rembele, Kabupaten Bener Meriah;
4. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil - Lasikin, Kabupaten Simeulue; dan
5. Syekh Hamzah Fansyuri, Kabupaten Aceh Singkil – Alas Leuser Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandara udara;
b. ruang udara di sekitar Bandar udara yang digunakan untuk operasi penerbangan penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan terdiri atas:
1. kawasan pendekatan dan lepas landas;
2. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
3. kawasan di bawah permukaan horizontal;
4. kawasan di bawah permukaan horizontal luar;
5. kawasan di bawah permukaan kerucut;
6. kawasan di bawah permukaan transisi; dan
7. kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi udara.
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(4) Pembangunan Air Strip di Pulau Tuangku sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan berispt.
Sistem prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan energi;
b. sistem jaringan telekomunikasi;
c. sistem jaringan sumber daya air; dan
d. sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik; dan
b. jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik terbarukan, meliputi:
1. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kampung Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Makmur;
2. pembangunan pembangkit listrik biomassa, meliputi:
a) Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
b) Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu; dan c) Kampung Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah.
3. pembangkit listrik tenaga surya di Pulau Banyak.
b. pembangkit tenaga listrik tidak terbarukan, meliputi:
1. pembangunan pembangkit tenaga uap (PLTU) di Kampung Siragian di Kecamatan Singkil Utara; dan
2. pengembangan energi listrik tak terbarukan bersumber bahan bakar minyak (BBM), gas dan batubara.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan saluran udara tegangan tinggi 150 KV (SUTT) terdiri atas:
1. Kecamatan Singkil melalui Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar Singkil, Kampung Suka Makmur, Kampung Kuta Simboling, Kampung Takal Pasir, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pulau Sarok, Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang, Kampung Pea Bumbung, Kampung Pemuka, dan Kampung Damai; dan
2. Kecamatan Singkil Utara melalui Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telala Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru, dan Kampung Bakti.
b. jaringan saluran udara tegangan menengah 20 KV (SUTM) seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(4) Gardu induk meliputi Gardu Induk Polo Sarok Kecamatan Singkil, Gardu Induk Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Gardu Induk Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak, Gardu Induk Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat, Gardu Induk Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru, Gardu Induk Lentong Kecamatan Kota Baharu, dan Gardu Induk Siragian Kecamatan Singkil Utara.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik; dan
b. jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik terbarukan, meliputi:
1. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kampung Pangkalan Sulampi Kecamatan Suro Makmur;
2. pembangunan pembangkit listrik biomassa, meliputi:
a) Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
b) Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu; dan c) Kampung Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah.
3. pembangkit listrik tenaga surya di Pulau Banyak.
b. pembangkit tenaga listrik tidak terbarukan, meliputi:
1. pembangunan pembangkit tenaga uap (PLTU) di Kampung Siragian di Kecamatan Singkil Utara; dan
2. pengembangan energi listrik tak terbarukan bersumber bahan bakar minyak (BBM), gas dan batubara.
(3) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. jaringan saluran udara tegangan tinggi 150 KV (SUTT) terdiri atas:
1. Kecamatan Singkil melalui Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar Singkil, Kampung Suka Makmur, Kampung Kuta Simboling, Kampung Takal Pasir, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pulau Sarok, Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang, Kampung Pea Bumbung, Kampung Pemuka, dan Kampung Damai; dan
2. Kecamatan Singkil Utara melalui Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telala Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru, dan Kampung Bakti.
b. jaringan saluran udara tegangan menengah 20 KV (SUTM) seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(4) Gardu induk meliputi Gardu Induk Polo Sarok Kecamatan Singkil, Gardu Induk Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah, Gardu Induk Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak, Gardu Induk Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat, Gardu Induk Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru, Gardu Induk Lentong Kecamatan Kota Baharu, dan Gardu Induk Siragian Kecamatan Singkil Utara.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas:
a. jaringan terrestrial atau kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan terrestrial atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel yang terdiri atas:
a. jaringan kabel sepanjang jaringan jalan di Kecamatan Gunung Meriah melalui Kampung Tunas Harapan, Kampung Pandan Sari, Kampung Sianjoanjo Meriah, Kampung Rimco, Kampung Lae Butar, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang, dan Kampung Sepiang; dan
b. jaringan kabel sepanjang jaringan jalan di Kecamatan Singkil melalui Kampung Pea Bumbung, Kampung Takal Pasir, Kampung Kuta Simboling, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar Singkil, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pulau Sarok, Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang, dan Kampung Pemuka.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan seluler atau tanpa kabel dengan didukung pengembangan 35 menara BTS (Base Transceiver Station) terdapat di:
1. Kecamatan Pulau Banyak di Kampung Pulau Balai;
2. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lipat Kajang Atas, Kampung Lae Geich;
3. Kecamatan Singkil 2 menara BTS (Base Transceiver Station) terdapat di Kampung Pasar, Kampung Pulau Sarok;
4. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Lae Butar, Kampung Lestari, Kampung Sebatang, Kampung Bukit Harapan, Kampung Pandan Sari, Kampung Blok 31;
5. Kecamatan Kota Baharu di Kampung Danau Bungara;
6. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru;
7. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbutubuh, Kampung Biskang;
8. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmur, Kampung Ketangkuhan, Kampung Pangkalan Sulampi;
9. Kecamatan Singkohr meliputi Kampung Singkohr, Kampung Sri Kayu;
10. Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Sungai, Kampung Kuala Baru Laut, dan
11. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi Kampung Haloban, Kampung Suka Makmur.
b. pemaketan dalam telekomunikasi oleh masing-masing operator dan/atau bersama antar operator telepon seluler di wilayah kecamatan, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksananya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
d. pengembangan prasarana teknologi informasi kawasan perkotaan.
(4) Pengembangan VSAT (Very Small Arperture Terminal) di ibukota tiap Kecamatan.
(1) Sistem jaringan sumber daya air berbasis wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c yang berada di Kabupaten Aceh Singkil teridiri atas:
a. wilayah sungai;
b. cekungan air tanah (CAT);
c. aset sumber daya air;
d. jaringan irigasi;
e. jaringan air baku;
f. sistem pengendali banjir; dan
g. sistem pengamanan pantai.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. aspek konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan
c. pengendalian daya rusak secara terpadu (integrated) dengan memperhatikan arahan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Alas Singkil.
(3) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. wilayah Sungai Alas - Singkil, lintas provinsi; dan
b. wilayah Sungai Baru Kluet, Lintas Kabupaten.
(4) Wilayah Sungai Alas - Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. DAS Cinendang seluas 29.794,65 Ha, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 63.564 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi: Kampung Guha, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Kuta Tinggi, Kampung Lae Nipe, Kampung Kuta Karangan, Kampung Siatas, Kampung Silatong, Kampung Ujung Limus, Kampung Lipat Kajang, Kampung Serasan, Kampung Cibubukan, Kampung Tanjung Mas, dan Kampung Tugan; dan b) Kecamatan Gunung Meriah meliputi: Kampung Tanjung Bitik, Kampung Panjahitan, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Cingkam, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan dan Kampung Gunung Lagan;
2. Lae Muntu sepanjang 27.051 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Riman, Kampung Kuta Batu, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Lae Gecih;
3. Lae Nipe sepanjang 1.391 meter berada di Kecamatan Simpang Kutan, meliputi Kampung Lae Nipe;
4. Lae Pearampah sepanjang 4.164 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Tanjung Mas;
5. Lae Bugang sepanjang 1.931 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Pertamakan;
6. Lae Mbereng sepanjang 3.381 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Pertamakan dan Kampung Pandan Sari;
7. Lae Petal sepanjang 16.700 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Makmur;
8. Lae Lembara sepanjang 14.276 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi dan Kampung Suro Makmur; dan
9. Lae Sulampi sepanjang 51.880 meter berada di:
a) Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Suro Makmur, Kampung Bulu Sema, Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Aru, Kampung Ketukahun, Kampung Keras dan Kampung Lae Bangun; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Tanjung Mas.
b. DAS Singkil seluas 41.506,07 Ha, meliputi:
1. Lae Singkil memiliki sepanjang 102.380 meter berada di:
a) Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Pea Bumbung, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan dan Kampung Ujung;
b) Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kampung Lentong, Kampung Mukti Lincir, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea; dan c) Kecamatan Kuala Baru, meliputi Kampung Kayu Menang.
2. Lae Bengkolan memiliki panjang 20.589 meter berada di Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir dan Kampung Siti Ambia;
3. Lae Binalik sepanjang 3.870 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kampung Ladang Bisik;
4. Lae Sipolah memiliki 8.005 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Dusun Silalar Dakang;
5. Lae Sipola sepanjang 45.850 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang;
6. Lae Hameh sepanjang 16.588 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Dusun Mukti Harapan;
7. Lae Sipage sepanjang 9.146 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Pinang; dan
8. Lae Singkohor memiliki 12.239 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor, dan Kampung Mukti Jaya, serta berada di Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Ladang Bisik dan Kampung Butar.
c. DAS Siragiam luas 21.149,76 Ha meliputi:
1. Lae Siragiam sepanjang 36.768 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
2. Lae Pangalir sepanjang 6.296 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Suka Makmur;
3. Lae Butar sepanjang 34.054 meter, berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 15, Kampung Sanggaberu Silulusan, Kampung Blok 18 dan Kampung Sidorejo; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Pertabas, Kampung Siatas dan Kampung Pangi;
4. Lae Buluh sepanjang 3.882 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Suka Makmur;
5. Lae Batang sepanjang 11.259 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Ketapang Indah; dan
6. Lae Lenggai sepanjang 2.856 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Sepang Baru.
d. DAS Silabuhan luas 13.838,71 Ha meliputi:
1. Lae Silabuhan sepanjang 34.674 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Telaga Bakti;
2. Lae Tangga sepanjang 53.178 meter berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 31;
b) Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Telaga Bakti; dan c) Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur.
d. Lae Sigunung sepanjang 13.883 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur;
e. DAS Tapus seluas 30.055,61 Ha meliputi:
1. Lae Situbuh-tubuh sepanjang 44.216 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Gech; dan b) Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagalu.
2. Lae Bara sepanjang 9.958 meter berada di Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Biskang;
3. La Baturangin sepanjang 18.311 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu dan Kampung Si Koran;
4. La Tambilat sepanjang 20.773 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
5. La Gambir sepanjang 2.987 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
6. La Balno sepanjang 7.950 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
7. Sungai Seragi sepanjang 38.646 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno;
8. Lae Sibengkuang sepanjang 14.409 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang;
9. La Simardokan sepanjang 13.218 meter berada di Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu;
10. Lae Leubut sepanjang 29.905 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur;
11. Lae Paris sepanjang 27.467 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi: Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
12. Lae Kirte sepanjang 3.105 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Biskang;
13. Lae Sibuat-bual sepanjang 14.088 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu dan Kampung Biskang; dan
14. Lae Gunungkede sepanjang 26.039 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Biskang.
f. DAS Ujung Bawang seluas 2,458.28 Ha, meliputi Lae Ujung Bawang sepanjang 5.483 meter berada di Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
g. DAS Terap seluas 10.425,98 Ha, meliputi Lae Tarap sepanjang 28.754,39 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kawasan Suaka Margasatwa Rawu Singkil;
h. DAS Pulau Tuanuku seluas 20.839,66 Ha, meliputi Sungai- sungai di Pulau Tuanuku Kecamatan Pulau Banyak Barat;
i. DAS Pulau Bengkalu seluas 5.841,38 Ha, meliputi sungai- sungai di Pulau Bengkalu Kecamatan Pulau Banyak Barat;
dan
j. DAS Pulau-Pulau Kecil seluas 2.788,19 Ha, meliputi sungai- sungai di Pulau-Pulau Kecalu yang berada di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Singkil Utara;
(5) Wilayah Sang Lintas Kabupaten yaitu lintas Baru Kluet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) Trumon;
(6) Cekungan Air Tanah (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Cekungan Air Tanah (CAT) Subulussalam seluas 134.659,37 Ha meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan seluas 13.179,28 Ha;
b. Kecamatan Singkil seluas 13.354,72 Ha;
c. Kecamatan Gunung Meriah seluas 21.996,10 Ha;
d. Kecamatan Kota Baharu seluas 25.841,77 Ha;
e. Kecamatan Singkil Utara seluas 15.248,86 Ha;
f. Kecamatan Danau Paris seluas 16.796,39 Ha;
g. Kecamatan Suro Makmur seluas 6.106,64 Ha;
h. Kecamatan Singkohor seluas 17.552,70 Ha; dan
i. Kecamatan Kuala Baru seluas 4.582,91 Ha.
(7) Aset Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Embung Sinjo-Anju seluas 23,12 Ha untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meriah;
b. Waduk Rimo seluas 68,08 Ha untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kecamatan Gunung Meriah (rencana);
c. Danau Bungara untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu seluas 76,70 Ha; dan
d. Danau Paris untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris seluas 64,50 Ha.
(8) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. daerah irigasi (DI) Kabupaten meliputi 12 Daerah Irigasi seluas 165,47 Ha, yang terdiri atas:
1. daerah irigasi Simpang Kanan seluas 54,96 Ha;
2. daerah irigasi Gunung Meriah, seluas 43,36 Ha;
3. daerah irigasi Lae Balno seluas 10,13 Ha;
4. daerah irlay Sintuban Makmur seluas 249,06 Ha;
5. daerah irigasi Bulusema seluas 37,62 Ha; dan
6. daerah irigasi Teluk Nibung seluas 20,53 Ha;
b. rehabilitasi, pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi.
(9) Jaringan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pengembangan sumber air baku, Lae Singkil berada di Kampung Suka Makmur Kecamatan Singkil, dengan potensi 31,57 M³/detik;
b. Lae Muntu berada di Kampung Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan dengan potensi 0,244 liter/detik
c. Embung Sianjo-Anjo berada di Kecamatan Gunung Meriah dengan potensi 1.387.200 M³/detik
d. Lae Cinendang berada di Kampung Cingkim Kecamatan Gunung Meriah dengan potensi 12,76 M³/detik;
e. Waduk Rimo dengan potensi 2.257.200 M³/detik (Rencana);
f. Danau Bungura di Kecamatan Kota Baharu dengan potensi 1.674.200 M³/detik;
g. Lae Soraya berada di Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu dengan potensi 18,64 M³/detik;
h. Danau Paris di Kecamatan Danau Paris dengan potensi 1.612 500 M³/detik;
i. Lae Petel berada di Kampung Pangkalan Sulampi Kecamatan Suru Makmur dengan potensi 0,5 M³/detik;
j. rencana pengembangan jaringan sumber air baku mengutamakan air permukaan dengan prinsip keterpaduan air tanah; dan
k. sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf f terdiri atas:
a. normalisasi dan rehabilitasi sungai, kali dan saluran drainase, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 23,85 Km, terdiri atas:
a) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 5,21 km yang melalui Kampung Silatong, Kampung Limus, dan Kampung Ujung Kajaq Bawah;
b) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 5,36 km yang melalui Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Tugan dan Kampung Serasah;
2. Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 8,28 km yang melalui Kampung Tanjung Betik, Kampung Penjahitan, Kampung Cingkam, Kampung Labuhan Kera, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara dan Kampung Perangusan;
d) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 3,21 km yang melalui Kampung Pertampakan, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang dan Kampung Tanah Merah; dan e) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 1,79 km yang melalui Kampung Tanah Merah.
2. Lee Butar sepanjang 9,71 Km, terdiri atas:
a) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 4,09 km yang melalui Kampung Siatas;
b) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 2,64 km yang melalui Kampung Sanggaberu Silulosan; dan c) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 2,98 km yang melalui Kampung Sidorejo dan Kampung Suka Makmur;
3. Lee Sulampi sepanjang 2,13 km, meliputi Kecamatan Simpang Kanan yang melalui Kampung Silatong.
b. pembangunan serata operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendali banjir di seluruh sungai rawan banjir;
c. rehabilitasi dan pemantapan fungsi kawasan resapan air dan kawasan sempadan sungai melalui embungisasi; dan
d. pengendalian dan pembatasan kegiatan budidaya pada kawasan resapan air dan kawasan sempadan sungai.
(11) Sistem Pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilakukan dengan pembangunan tunggul pemecah ombak untuk mengurangi daya rusak air akibat abrasi pantai, meliputi:
a. Kampung Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak panjang 1,70 km;
b. Kampung Polo Sarok dan Kampung Suka Damai, Kecamatan Singkil panjang 3,16 km;
c. Kampung Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara panjang 5,24 km
d. Kampung Suka Jaya, Kampung Kuala Baru Laut dan Kampung Kuala Baru Sungai, Kecamatan Kuala Baru Panjang 2,34 km;
e. Kampung Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru sepanjang 3,44 km; dan
f. Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat panjang 1,14 km.
(1) Sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem pengolahan air limbah;
d. sistem jaringan drainase;
e. jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
f. sistem jaringan prasarana kabupaten.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) meliputi permukiman dan pusat-pusat kegiatan;
b. lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara luas lebih kurang 2,50 (dua coma lima nol) Ha, melayani wilayah permukiman sekitar perkotaan meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara
6. Kecamatan Danau Paris;
7. Kecamatan Suru Makmur;
8. Kecamatan Singkohor; dan
9. Kecamatan Kuala Baru.
c. pengembangan penyediaan sarana prasaruna pengolahan sampah;
d. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terpadu dalam pengelolaan sampah;
e. penyusunan rencana induk pengelolaan persampahan Kabupaten; dan
f. pengembangan teknologi komposing organik dan sistem reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), and recycle (mendaur ulang) atau 3R lainnya sesuai kawasan permukiman.
(3) Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instalasi pengolahan air di Kampung Pea Bumbung Kecamatan Singkil bersumber dari Lae Singkil dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Singkil, Kecamatan Singkil Utara dan Kecamatan Kuala Baru;
b. instalasi pengolahan air di Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan bersumber dari Siatas dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, Singkil Utara dan Singkil;
c. instalasi pengolahan air di Kampung Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah bersumber dari Lae Cinendang dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Gunung Meriah; dan
d. instalasi pengolahan air di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris bersumber dari Lae Cinendang dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Danau Paris.
(4) Sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem pembuangan air limbah (sewage) yaitu Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kampung Baru, Singkil Utara seluas lebih kurang 2,50 (Dua koma lima nol) Ha dengan pelayanan meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara
6. Kecamatan Danau Paris;
7. Kecamatan Karo Makmur;
lau 8. Kecamatan Singkohor; dan
9. Kecamatan Kuala Baru.
b. sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) mencakup sistem pengelolaan sanitasi setempat (on site sanitation) untuk industri, hotel, rumah makan, rumah tangga serta pengelolaan sanitasi terpusat (off site sanitasi) bagi komplek Perumahan baru;
c. pemenuhan prasana septic tank untuk setiap rumah pada kawasan permukiman perkotaan dan perkampungan;
d. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat, kumuh dan fasilitas umum; dan
e. penyediaan sarana prasarana pengolahan limbah industri, limbah medis, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri pada fasilitas tertentu maupun secara terpadu.
(5) Sistem pengembangan dan peningkatan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pembagian blok drainase, meliputi:
1. blok drainase permukiman perkotaan Pulau Balai seluas 58,61 Ha meliputi Kampung Pulau Balai;
2. blok drainase permukiman perkotaan Singkil seluas 680,34 Ha meliputi Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung, Kampung Kilangaan, Kampung Suka Makmur, dan Kampung Kuta Simboling;
3. blok drainase permukiman perkotaan Rimo seluas 533,67 Ha, meliputi Kampung Tulaan, Kampung Blok VI Baru, Kampung Sidorejo, Kampung Lae Butar dan Kampung Tanah Bara;
4. blok drainase permukiman perkotaan Danau Bungara luas 27,94 Ha meliputi Kampung Danau Bungara;
5. blok drainase permukiman perkotaan Gosong Telaga luas 79,59 Ha meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara dan Kampung Gosong Telaga Selatan;
6. blok drainase permukian perkotaan Suro Baro luas 151,38 Ha meliputi Kampung Suro Makmur; dan
7. blok drainase permukiman perkotaan Singkohor luas 200,06 Ha meliputi Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang.
b. sistem saluran meliputi penempatan saluran primer (conveyor drain), saluran pengumpul sekunder dan saluran tersier (collector drain);
c. sistem pembuatan terbendung terdiri:
1. pemasangan pintu air yang kedap air beserta pompa air pada hilir saluran;
2. pembuatan tanggul banjir di sepanjang tepian sungai (pada bagian yang rendah); dan
3. penataan sistem saluran dan pembuatan tanggul banjir; dan
4. sistem pembuatan kolam retensi dan pompa;
d. saluran drainase sekunder pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan terbangun lainnya; dan
e. saluran drainase tersier pada kawasan permukiman sepanjang sisi jalan raya.
(6) Sistem penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyediaan jalur evakuasi terdiri dari:
1. jalur evakuasi bencana gempa bumi, terdiri atas:
a) Kecamatan Pulau Banyak melalui jalur evakuasi di jalur laut ke Pulau Teluk Nibung untuk Kampung Pulau Banyak dan Kampung Pulau Baguk;
b) Kecamatan Pulau Banyak Barat melalui jalur evakuasi di jalan Haloban - Asuntola untuk Kampung Haloban dan Kampung Asantola;
c) Kecamatan Singkil melalui jalur evakuasi di jalan Singkil – Sebatang;
d) Kecamatan Singkil Utara melalui jalur evakuasi di jalan GOR H. Kasim Tagok - Sebatang;
e) Kecamatan Kuala Baru melalui jalur evakuasi ke Gedung Evakuasi (rencana);
f) Kecamatan Simpang Kanan melalui jalur evakuasi di Jalan Subulussalam - Lipat Kajang;
g) Kecamatan Gunung Meriah melalui jalur evakuasi di Jalan Lipat Kajang - Singkil;
h) Kecamatan Danau Paris melalui jalur evakuasi di Jalan Lipat Kajang - Batas Sumut;
i) Kecamatan Suro Makmur melalui jalur evakuasi di Jalan Batas Subulussalam - Lipat Kajang;
j) Kecamatan Singkohor melalui jalur evakuasi di Jalan Singkohor - Handel; dan k) Kecamatan Kota Baharu melalui jalur evakuasi di Jalan Kota Baharu - Singkohor.
2. jalur evakuasi bencana banjir yaitu:
a) Kecamatan Kota Baharu meliputi:
1) Kampung Lentong dan Kampung Butar lama melewati jalan Singkohor - Kota baharu;
2) Kampung Ladang Bisik lama melewati Jalan Kampung Bukit Harapan - Kampung Srikayu;
3) Dusun Silakar Udeg melewati Jalan Singkohor – Silakar Udang; dan 4) Kampung Lapahan Buaya melewati Jalan Lingkar Kampung Lapahan Buaya.
b) Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema melewati Jalan Batas Subulussalam - Lipat Kajang;
c) Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kayu Menang melewati Jalan Batas Aceh Selatan - Singkil;
d) Kecamatan Singkohor meliputi:
1) Kampung Mukti Jaya melewati Jalan Singkohar - Batas subulussalam; dan 2) Mukti Lincir melewati Jalan Kampung Mukti Lincir.
e) Kecamatan Gunung Meriah meliputi:
1) Kampung Cingkam melewati Jalan Handel – Singkohor;
2) Kampung Penjahitan melewati Jalan Cingkam Penjahitan ke Jalan Handel Singkohor;
3) Kampung Tanjung Betik, Labuhan Kera lama melewati jalan Labuhan Kera;
4) Kampung Sianjo-anjo melewati Jalan Lipat Kajang - Singkil; dan 5) Kampung Perangusan melewati Jalan Simpang Amal - Pabrik Sofindo.
f) Kecamatan Simpang Kanan meliputi:
1) Kampung Serasah, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Tujan lama melewati Jalan Lipat Kajang Atas - Lipat Kajang Bawah;
2) Kampung Ujung Limus melewati Jalan Ujung Limus - Silatong;
3) Kampung Pakiraman lama melewati Jalan Kampung Pertabas - Kampung Parkiraman;
4) Kampung Silatong melewati Jalan Singkil - Lipat Kajang; dan 5) Kampung Lae Riman melewati Jalan Kampung Lae Riman - Kampung Kuta Tinggi.
g) Kecamatan Singkil meliputi:
1) Kampung Pasar, Kampung Ujung dan Kampung Kilangan melewati Jalan Bengkolan - Kilangan dan Jalan Bengkolan Simpang Safari;
2) Kampung Kuta Simboling dan Kampung Suka Makmur melewati Jalan Onan - PLN;
3) Kampung Siti Ambia, Kampung Takal Pasir, Kampung Teluk Ambon melewati Jalan Singkil - Kampung Sebating;
4) Kampung Pea Bumbung melewati Jalan Kampung Pea Bumbung - Ujung Bawang;
5) Kampung Teluk Rumbia dan Kampung Rantau Gedeng melewati Jalan Singkil - Teluk Rumbia; dan 6) Kampung Ujung Bawang, Kampung Selok Aceh, Kampung Pemuka dan Kampung Pulo Sarok melewati Jalan Singkil - Lipat Kajang.
h) Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga dan Muara Peva melewati jalan singkil - lipat kajang.
3) jalur evakuasi bencana tsunami meliputi:
a) arah evakuasi ke Gedung Evakuasi untuk Kecamatan Kuala Baru melewati jalan batas Aceh Selatan - Singkil;
b) Arah evakuasi di jalan Singkil - Sebatang untuk Kecamatan Singkil;
c) Arah evakuasi di jalan GOR H. Kasim Tagok - Sebatang untuk Kecamatan Singkil Utara;
d) Arah evakuasi di jalur laut ke Pulau Teluk Nibung untuk Kampung Pulau Banyak dan Kampung Pulau Baguk di Kecamatan Pulau Banyak; dan e) Arah evakuasi di jalan Haloban - Asontola untuk Kampung Haloban dan Kampung Asontola di Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. penyediaan ruang evakuasi bencana meliputi:
1) lapangan olahraga atau lapangan terbuka; dan 2) fasilitas umum dan sosial meliputi:
a) gedung sekolah;
b) rumah sakit atau gedung kesehatan lainnya;
c) kantor pemerintahan; dan d) terminal.
(7) Sistem jaringan prasarana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pengembangan prasarana pemerintahan;
b. pengembangan prasarana pendidikan;
c. pengembangan prasarana kesehatan;
d. pengembangan prasarana perdagangan;
e. pengembangan prasarana ruang terbuka, taman, dan lapangan olahraga atau rekreasi;
f. pengembangan prasarana peribadatan;
g. pengembangan prasarana perikanan; dan
h. pengembangan prasarana mitigasi bencana tsunami.
(8) Pengembangan prasarana pemerintahan dan pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil dan Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah dan Kampung Baru;
b. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat kecamatan berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
c. sarana pemerintahan dan pelayanan alayanan umum tingkat kampung Berada di seluruh kecamatan sesuai jumlah kampung; dan
d. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat dusun berada di seluruh kecamatan sesuai jumlah dusun.
(9) Pengembangan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. sarana pendidikan pasca Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) meliputi:
1. Kampung Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kampung Pasar Kecamatan Singkil;
3. Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah; dan
4. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
b. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan;
c. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan;
d. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Dasar (SD) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan; dan
e. sarana pendidikan se-tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan.
(10) Pengembangan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Rumah Sakit Tipe C mencakup:
1. peningkatan di kawasan perkotaan Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah; dan
2. Pembangunan di Kawasan Perkotaan Singkil.
b. Peningkatan puskesmas rawat inap meliputi:
1. kawasan perkotaan Singkil;
2. kawasan perkotaan Rimo;
3. kawasan perkotaan Danau Bungara; dan
4. kawasan perkotaan Lipat Kajang.
c. puskesmas berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
d. puskesmas pembantu berada di tiap PPL; dan
e. polindes dan poskesdes skala pelayanan kampung berada di seluruh kampung.
(11) Pengembangan prasarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d meliputi:
a. sarana perdagangan skala kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. sarana perdagangan skala beberapa kecamatan meliputi:
1. kawasan perkotaan Rimo;
2. kawasan perkotaan Lipat Kajang; dan
3. kawasan perkotaan Danau Bungara.
c. sarana perdagangan skala kecamatan berada di kawasan perkotaan kecamatan; dan
d. sarana perdagangan berupa warung dan toko skala pelayanan lingkungan berada di kawasan perkotaan dan perkampungan.
(12) Pengembangan prasarana ruang terbuka, taman, dan lapangan orang laga atau rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:
a. tingkat kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. kawasan perkotaan Rimo;
c. tingkat beberapa kecamatan meliputi:
1. kawasan perkotaan Pulau Banyak;
2. kawasan perkotaan Lipat Kajang;
3. kawasan perkotaan Danau Bungara;
4. kawasan perkotaan Gosong Telaga;
5. kawasan perkotaan Biskang;
6. kawasan perkotaan Bulusema;
7. kawasan perkotaan Singkohor;
8. kawasan perkotaan Kuala Baru Sungai; dan
9. kawasan perkotaan Haloban.
(13) Pengembangan prasarana peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f meliputi:
a. mesjid kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. mesjid kecamatan berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
c. tingkat lingkungan berada di kawasan perkotaan dan perkampungan; dan
d. sarana peribadatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(14) Pengembangan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g meliputi:
a. pangkalan perikanan (PPI), PPI Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
b. tempat pelelangan ikan (TPI), meliputi:
1. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak
2. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Pullo Sarok Kecamatan Singkil;
3. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
4. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
5. tempat pelelangan/ ikan (TPI) Kampung Kuala Baru Laut Kecamatan Kuala Baru; dan
6. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat.
c. balai benih ikan (BBI) di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah; dan
d. industri pengolahan ikan berada di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(15) Pengembangan prasarana mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h meliputi:
a. penyediaan pemecah gelombang sejajar pantai di kawasan permukiman dan fasilitas umum;
b. pembangunan tanggul dan jalan lingkar mengelilingi Kota Singkil yang sebagai pelindung terhadap bencana banjir dan tsunami;
c. penyediaan tempat-tempat perlindungan (shelter) pada daerah perkampungan nelayan atau tempat-tempat prasarana kelautan dan perikanan kawasan pesisir;
d. menerapkan konstruksi bangunan rumah tsunami atau relokasi permukiman pada kawasan rawan tsunami tinggi;
e. penyediaan bangunan ruang evakuasi bencana tsunami; dan
f. menerapkan konstruksi bangunan rumah bencana gempa bumi.
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas:
a. kawasan lindung;
b. kawasan budidaya; dan
c. pola ruang laut.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. kawasan rawan bencana alam;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan lindung lainnya.
Pasal 29
Kawasan budidaya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan produksi konversi;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukan pertambangan;
f. kawasan peruntukan industri;
g. kawasan peruntukan pariwisata;
h. kawasan peruntukan permukiman; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.
Pasal 39
Kawasan Pola Ruang Laut Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri as:
a. wilayah kewenangan Kabupaten Aceh Singkil sejauh 4 (empat) mil seluas 280.256,49 Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. zona pemanfaatan umum, meliputi kawasan yang ditetapkan sebagai perikanan tangkap luas 280.256,49 Ha meliputi seluruh wilayah perairan selain zona konservasi perairan sejauh 4 (empat) mil.
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas:
a. kawasan lindung;
b. kawasan budidaya; dan
c. pola ruang laut.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya;
d. kawasan rawan bencana alam;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan lindung lainnya.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a luasnya 2.238,51 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Singkil luas 1.172,05 hektar, berada di Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung dan Kampung Kilangan;
2. Kecamatan Singkil Utara luas 791,23 berada di Kampung Gosong Telaga Barat; dan
3. Kecamatan Kuala Baru luas 275,23 hektar, berada di Kampung Kayu Menang.
Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a luasnya 2.238,51 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Singkil luas 1.172,05 hektar, berada di Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung dan Kampung Kilangan;
2. Kecamatan Singkil Utara luas 791,23 berada di Kampung Gosong Telaga Barat; dan
3. Kecamatan Kuala Baru luas 275,23 hektar, berada di Kampung Kayu Menang.
Pasal 25
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. kawasan danau dan/atau waduk;
d. kawasan sempadan sekitar danau dan/atau waduk;
e. RTH;
f. hutan kota;
g. kawasan kearifan lokal/Hutan Lindung Kabupaten
h. perlindungan pulau-pulau kecil dan terluar serta
i. kawasan resapan air
(2) Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, luasnya 364,53 Ha yang tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Singkil luas 10,13 Ha, meliputi Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar, Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung Bawang, Kampung Selok Aceh, Kampung Suka Damai dan Kampung Pemuka; dan
b. Kecamatan Singkil Utara luas 68,47 Ha, meliputi Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti.
(3) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i kawasan, luasnya 4.634,95 Ha berupa:
a. sempadan sungai di kawasan bukaan permukiman selebar 100 meter kiri dan kanan sungai terdiri dari:
1. Kecamatan Simpang Kanan luas 767,23 Ha, meliputi:
a) Lae Cindeng berada di Kampung Tujan, Kampung Cibubukan, Kampung Serasah, Kampung Tanjung Mas, Kampung Lipat Kajang, Kampung Ujung Limus, Kampung Silaton, Kampung Kuta Kerangan, Kampung Siatas, Kampung Pakiraman, Kampung Kuta Tinggi, Kampung Lae Nipe, Kampung Kuta Batu, Kampung Lae Riman, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Lae Gambir dan Kampung Guha; dan b) Lae Butar berada di Kampung Pangi, Kampung Sukorejo, Kampung Siatas dan Kampung Pertabas.
2. Kecamatan Singkil luas 1.049,8 Ha, meliputi:
a) Lae Singkil berada di Kampung Pasar, Kampung Kilangan, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang dan Kampung Pea Bumbung;
b) Lae Bengkolan berada di Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur dan Kampung Kuta Simboling;
c) Lae Ujung Bawang berada di Kampung Suka Damai, Kampung, Kampung Pemuka dan Kampung Ujung Ujung Bawang; dan d) Rawa Pulo Sarok berada di Kampung Pulo Sarok.
3. Kecamatan Gunung Meriah seluruhnya 759,28 Ha, meliputi:
a) Lae Cinendang berada di Kampung Tanah Merah, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan, Kampung Tanah Bara, Kampung Rimo, Kampung Cingkam, Kampung Labuhan Kera, Kampung Penjahitan dan Kampung Tanjung Betik;
b) Lae Butar berada di Kampung Suka Makmur, Kampung Sidorejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Blok 15 dan Kampung Sanggaberu Silulusan; dan c) Lae Sulampi berada di Kampung Tanjung Mas, Kampung Ujung Limus dan Kampung Silatong.
4. Kecamatan Kota Baharu seluruhnya 935,86 Ha meliputi Lae Singkil, berada di Kampung Muara Peas, Kampung Ladang Bisak, Kampung Lapahan Buaya, Kampung Lentong dan Kampung Danau Bungara.
5. Kecamatan Singkil Utara seluruhnya 766,6 Ha, meliputi:
a) Lae Siragian berada di Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
b) Lae Silabuhan berada di Kampung Telaga Bakti; dan c) Lae Tangga berada di Kampung Telaga Bakti.
6. Kecamatan Suro Makmur seluruhnya 295,72 Ha meliputi Lae Sulampi berada di Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Bulu Sema, Kampung Suro Makmur dan Kampung Pangkalan Sulami.
7. Kecamatan Kuala Baru seluruhnya 60,46 Ha, meliputi:
a) Lae Kuala Baru berada di Kampung Kuala Baru Laut, Kampung, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Suka Jaya; dan b) Lae Singkil berada di Kampung Kayu Menang.
b. spandam anak sungai di kawasan bukan permukiman selebar 50 meter berada di kiri dan kanan anak sungai yang tersebar di seluruh kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Samping Kanan meliputi spandam anak sungai:
a) Lae Paerampah terletak di Kampung Tanjung Mas;
b) Lae Nipe terletak di Kampung Lae Nipe;
c) Lae Butar terletak di Kampung Lae Gecih;
d) Lae Muntu terletak di Kampung Siatas dan Kampung Lae Gecih;
e) Lae Butar terletak di Kampung Pertabas dan Kampung Lae Gecih;
f) Lae Situbuh-tubuh terletak di Kampung Lae Gecih;
dan g) Lae Marempang terletak di Kampung Guha dan Kampung Siatas.
2. Kecamatan Singkil, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Singkil terletak di Kampung Kilangan;
b) Lae Bengkolan terletak di Kampung Kuta Simboling dan Kampung Ujung; dan c) Lae Muka-Muka terletak di Kampung Rantau Gedang.
3. Kecamatan Gunung Meriah, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Mbereng terletak di Kampung Pertampakan dan Kampung Perangusan;
b) Lae Sianjo-anjo terletak di Kampung Sianjo-anjo Meriah;
c) Lae Bugang terletak di Kampung Pertampakan;
d) Lae Pangilar terletak di Kampung Suka Makmur dan Kampung Sidorejo;
e) Lae Lenggali terletak di Kampung Seping Baru;
f) Lae Tangga terletak di Kampung Blok 31;
g) Lae Leubut terletak di Kampung Blok 31; dan h) Lae Sibengkuang terletak di Kampung Blok 31.
4. Kecamatan Kota Baharu meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Tarap terletak di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil;
b) Lae Muka-Muka terletak di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil;
c) Lae Binalik terletak di Kampung Ladas Bisik dan Kampung Lapahan Buaya;
d) Lae Samardua terletak di Kampung Samar Dua;
e) Lae Singkohor terletak di Kampung Samar Dua, Kampung Lapahan Buaya dan Kampung Sumber Mukti;
f) Lae Sipola terletak di Dusun Silakar Udang; dan g) Lae Hameh terletak di Dusun Silakar Udang.
5. Kecamatan Singkil Utara, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Batang terletak di Kampung Ketapang Indah dan Kampung Gosong Telaga Barat;
b) Lae Tangga terletak di Kampung Telaga Bakti;
c) Lae Silabuhan terletak di Kampung Telaga Bakti; dan d) Sungai Seragi terletak di Kampung Telaga Bakti.
6. Kecamatan Danau Paris, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Tangga terletak di Kampung Situbuh-tubuh dan Kampung Sintuban Makmur;
b) Lae Sigunung terletak di Kampung Situbuh-tubuh;
c) Lae Situbuh-tubuh terletak di Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagaluh;
d) Lae Gunungkede terletak di Kampung Situbuh-tubuh dan Kampung Sintuban Makmur;
e) Lae Paris terletak di Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
f) Lae Sibual-bual terletak di Kampung Biskang;
g) Lae Bara terletak di Kampung Biskang dan Kampung Napaguluh;
h) Lae Baturingin terletak di Kampung Napaguluh;
i) Lae Leubut terletak di Kampung Sintuban Makmur;
j) Lae Simardokan terletak di Dusun Danau Pinang dan Kampung Napaguluh;
k) Lae Tambilat terletak di Dudun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
l) Lae Gambir terletak di Kampung Si Koran dan Kampung Lae Balno;
m) Lae Balno terletak di Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
n) Lae Sibengkuang terletak di Dusun Danau Pinang; dan o) Sungai Seragi terletak di Kampung Lae Balno.
7. Kecamatan Suro Makmur, meliputi spandeman anak sungai:
a) Lae Petal terletak di Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Makmur;
b) Lae Lembara terletak di Kampung Pangkalan Sulampi; dan c) Lae Sulampi terletak di Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Suro Makmur, Kampung Ketungkahuan dan Kampung Keras.
8. Kecamatan Singkohor, meliputi spandeman anak sungai:
a) Lae Singkohor terletak di Kampung Mukti Jaya, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Sipola;
b) Lae Sipola terletak di Kampung Lae Sipola;
c) Lae Samardua terletak di Kampung Lae Pinang;
d) Lae Sipolah terletak di Kampung Sri Kayu;
e) Lae Hameh terletak di Kampung Sri Kayu dan Kampung Pea Jambu; dan f) Lae Sipage terletak di Kampung Lae Pinang.
9. Kecamatan Kualua Baru, meliputi spandeman anak sungai Lae Muka-Muka yang terletak di Kampung Kualua Baru Sungai; dan
10. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi spandeman anak sungai yang berada di Kampung Haloban dan Kampung Asantola.
(4) Kawasan danau dan/atau waduk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c seluas 170,74 Ha, meliputi:
a. Embung Sianjo-anjo seluas 23,11 ha meliputi:
1. berada di Kampung Kain Golongan Kecamatan Simpang Kanan seluas kurang lebih 15,97 Ha; dan
2. berada di Kampung Sianjo-anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah seluas kurang lebih 7,15 Ha.
b. Bendungan Rimo seluas 68,08 hektar, berada di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
c. Danau Bungara seluas 76,7 hektar, berada di Kampung Danungara, Kampung Lentong dan Kampung Butar Kecamatan Kota Baharu;
d. Danau Paris seluas 59,35 hektar, berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris; dan
e. Danau Pinang seluas 2,85 ha berada di Dusun Danau Pinang Kecamatan Danau Paris.
(5) Kawasan Sempadan Danau dan/atau Waduk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d seluas 146,61 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan seluas lebih kurang 31,94 Ha;
b. Kecamatan Gunung Meriah seluas Lebih Kurang 11,07 Ha;
c. Kecamatan Kota Baharu Seluas Lebih Kurang 47,54 Ha; dan
d. kecamatan Danau Paris seluas lebih kurang 56,06 Ha.
(6) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, seluas (tiga puluh) persen dari kawasan Perkotaan Singkil dan Rimo.
(7) Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, seluas 15,23 Ha, berada di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
(8) Kawasan Kearifan Lokal/hutan lindung kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g. berupa Kawasan lindung diluar kawasan hutan (KLDKH) seluas 148,21 Ha, meliputi;
a. kecamatan Singkil Utara di Kuala Mangkir seluas 81,49 Ha; dan
b. kecamatan Suro Makmur di Kampung Suro Makmur seluas 66,72 Ha.
(9) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i, seluas 117,6 ha berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pengaturan dan pengelolaan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. kawasan danau dan/atau waduk;
d. kawasan sempadan sekitar danau dan/atau waduk;
e. RTH;
f. hutan kota;
g. kawasan kearifan lokal/Hutan Lindung Kabupaten
h. perlindungan pulau-pulau kecil dan terluar serta
i. kawasan resapan air
(2) Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, luasnya 364,53 Ha yang tersebar di beberapa kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Singkil luas 10,13 Ha, meliputi Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar, Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung Bawang, Kampung Selok Aceh, Kampung Suka Damai dan Kampung Pemuka; dan
b. Kecamatan Singkil Utara luas 68,47 Ha, meliputi Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti.
(3) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i kawasan, luasnya 4.634,95 Ha berupa:
a. sempadan sungai di kawasan bukaan permukiman selebar 100 meter kiri dan kanan sungai terdiri dari:
1. Kecamatan Simpang Kanan luas 767,23 Ha, meliputi:
a) Lae Cindeng berada di Kampung Tujan, Kampung Cibubukan, Kampung Serasah, Kampung Tanjung Mas, Kampung Lipat Kajang, Kampung Ujung Limus, Kampung Silaton, Kampung Kuta Kerangan, Kampung Siatas, Kampung Pakiraman, Kampung Kuta Tinggi, Kampung Lae Nipe, Kampung Kuta Batu, Kampung Lae Riman, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Lae Gambir dan Kampung Guha; dan b) Lae Butar berada di Kampung Pangi, Kampung Sukorejo, Kampung Siatas dan Kampung Pertabas.
2. Kecamatan Singkil luas 1.049,8 Ha, meliputi:
a) Lae Singkil berada di Kampung Pasar, Kampung Kilangan, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang dan Kampung Pea Bumbung;
b) Lae Bengkolan berada di Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur dan Kampung Kuta Simboling;
c) Lae Ujung Bawang berada di Kampung Suka Damai, Kampung, Kampung Pemuka dan Kampung Ujung Ujung Bawang; dan d) Rawa Pulo Sarok berada di Kampung Pulo Sarok.
3. Kecamatan Gunung Meriah seluruhnya 759,28 Ha, meliputi:
a) Lae Cinendang berada di Kampung Tanah Merah, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan, Kampung Tanah Bara, Kampung Rimo, Kampung Cingkam, Kampung Labuhan Kera, Kampung Penjahitan dan Kampung Tanjung Betik;
b) Lae Butar berada di Kampung Suka Makmur, Kampung Sidorejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Blok 15 dan Kampung Sanggaberu Silulusan; dan c) Lae Sulampi berada di Kampung Tanjung Mas, Kampung Ujung Limus dan Kampung Silatong.
4. Kecamatan Kota Baharu seluruhnya 935,86 Ha meliputi Lae Singkil, berada di Kampung Muara Peas, Kampung Ladang Bisak, Kampung Lapahan Buaya, Kampung Lentong dan Kampung Danau Bungara.
5. Kecamatan Singkil Utara seluruhnya 766,6 Ha, meliputi:
a) Lae Siragian berada di Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
b) Lae Silabuhan berada di Kampung Telaga Bakti; dan c) Lae Tangga berada di Kampung Telaga Bakti.
6. Kecamatan Suro Makmur seluruhnya 295,72 Ha meliputi Lae Sulampi berada di Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Bulu Sema, Kampung Suro Makmur dan Kampung Pangkalan Sulami.
7. Kecamatan Kuala Baru seluruhnya 60,46 Ha, meliputi:
a) Lae Kuala Baru berada di Kampung Kuala Baru Laut, Kampung, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Suka Jaya; dan b) Lae Singkil berada di Kampung Kayu Menang.
b. spandam anak sungai di kawasan bukan permukiman selebar 50 meter berada di kiri dan kanan anak sungai yang tersebar di seluruh kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Samping Kanan meliputi spandam anak sungai:
a) Lae Paerampah terletak di Kampung Tanjung Mas;
b) Lae Nipe terletak di Kampung Lae Nipe;
c) Lae Butar terletak di Kampung Lae Gecih;
d) Lae Muntu terletak di Kampung Siatas dan Kampung Lae Gecih;
e) Lae Butar terletak di Kampung Pertabas dan Kampung Lae Gecih;
f) Lae Situbuh-tubuh terletak di Kampung Lae Gecih;
dan g) Lae Marempang terletak di Kampung Guha dan Kampung Siatas.
2. Kecamatan Singkil, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Singkil terletak di Kampung Kilangan;
b) Lae Bengkolan terletak di Kampung Kuta Simboling dan Kampung Ujung; dan c) Lae Muka-Muka terletak di Kampung Rantau Gedang.
3. Kecamatan Gunung Meriah, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Mbereng terletak di Kampung Pertampakan dan Kampung Perangusan;
b) Lae Sianjo-anjo terletak di Kampung Sianjo-anjo Meriah;
c) Lae Bugang terletak di Kampung Pertampakan;
d) Lae Pangilar terletak di Kampung Suka Makmur dan Kampung Sidorejo;
e) Lae Lenggali terletak di Kampung Seping Baru;
f) Lae Tangga terletak di Kampung Blok 31;
g) Lae Leubut terletak di Kampung Blok 31; dan h) Lae Sibengkuang terletak di Kampung Blok 31.
4. Kecamatan Kota Baharu meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Tarap terletak di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil;
b) Lae Muka-Muka terletak di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil;
c) Lae Binalik terletak di Kampung Ladas Bisik dan Kampung Lapahan Buaya;
d) Lae Samardua terletak di Kampung Samar Dua;
e) Lae Singkohor terletak di Kampung Samar Dua, Kampung Lapahan Buaya dan Kampung Sumber Mukti;
f) Lae Sipola terletak di Dusun Silakar Udang; dan g) Lae Hameh terletak di Dusun Silakar Udang.
5. Kecamatan Singkil Utara, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Batang terletak di Kampung Ketapang Indah dan Kampung Gosong Telaga Barat;
b) Lae Tangga terletak di Kampung Telaga Bakti;
c) Lae Silabuhan terletak di Kampung Telaga Bakti; dan d) Sungai Seragi terletak di Kampung Telaga Bakti.
6. Kecamatan Danau Paris, meliputi sempadan anak sungai:
a) Lae Tangga terletak di Kampung Situbuh-tubuh dan Kampung Sintuban Makmur;
b) Lae Sigunung terletak di Kampung Situbuh-tubuh;
c) Lae Situbuh-tubuh terletak di Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagaluh;
d) Lae Gunungkede terletak di Kampung Situbuh-tubuh dan Kampung Sintuban Makmur;
e) Lae Paris terletak di Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
f) Lae Sibual-bual terletak di Kampung Biskang;
g) Lae Bara terletak di Kampung Biskang dan Kampung Napaguluh;
h) Lae Baturingin terletak di Kampung Napaguluh;
i) Lae Leubut terletak di Kampung Sintuban Makmur;
j) Lae Simardokan terletak di Dusun Danau Pinang dan Kampung Napaguluh;
k) Lae Tambilat terletak di Dudun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
l) Lae Gambir terletak di Kampung Si Koran dan Kampung Lae Balno;
m) Lae Balno terletak di Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
n) Lae Sibengkuang terletak di Dusun Danau Pinang; dan o) Sungai Seragi terletak di Kampung Lae Balno.
7. Kecamatan Suro Makmur, meliputi spandeman anak sungai:
a) Lae Petal terletak di Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Makmur;
b) Lae Lembara terletak di Kampung Pangkalan Sulampi; dan c) Lae Sulampi terletak di Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Suro Makmur, Kampung Ketungkahuan dan Kampung Keras.
8. Kecamatan Singkohor, meliputi spandeman anak sungai:
a) Lae Singkohor terletak di Kampung Mukti Jaya, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Sipola;
b) Lae Sipola terletak di Kampung Lae Sipola;
c) Lae Samardua terletak di Kampung Lae Pinang;
d) Lae Sipolah terletak di Kampung Sri Kayu;
e) Lae Hameh terletak di Kampung Sri Kayu dan Kampung Pea Jambu; dan f) Lae Sipage terletak di Kampung Lae Pinang.
9. Kecamatan Kualua Baru, meliputi spandeman anak sungai Lae Muka-Muka yang terletak di Kampung Kualua Baru Sungai; dan
10. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi spandeman anak sungai yang berada di Kampung Haloban dan Kampung Asantola.
(4) Kawasan danau dan/atau waduk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c seluas 170,74 Ha, meliputi:
a. Embung Sianjo-anjo seluas 23,11 ha meliputi:
1. berada di Kampung Kain Golongan Kecamatan Simpang Kanan seluas kurang lebih 15,97 Ha; dan
2. berada di Kampung Sianjo-anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah seluas kurang lebih 7,15 Ha.
b. Bendungan Rimo seluas 68,08 hektar, berada di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
c. Danau Bungara seluas 76,7 hektar, berada di Kampung Danungara, Kampung Lentong dan Kampung Butar Kecamatan Kota Baharu;
d. Danau Paris seluas 59,35 hektar, berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris; dan
e. Danau Pinang seluas 2,85 ha berada di Dusun Danau Pinang Kecamatan Danau Paris.
(5) Kawasan Sempadan Danau dan/atau Waduk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d seluas 146,61 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan seluas lebih kurang 31,94 Ha;
b. Kecamatan Gunung Meriah seluas Lebih Kurang 11,07 Ha;
c. Kecamatan Kota Baharu Seluas Lebih Kurang 47,54 Ha; dan
d. kecamatan Danau Paris seluas lebih kurang 56,06 Ha.
(6) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, seluas (tiga puluh) persen dari kawasan Perkotaan Singkil dan Rimo.
(7) Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, seluas 15,23 Ha, berada di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
(8) Kawasan Kearifan Lokal/hutan lindung kabupaten sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g. berupa Kawasan lindung diluar kawasan hutan (KLDKH) seluas 148,21 Ha, meliputi;
a. kecamatan Singkil Utara di Kuala Mangkir seluas 81,49 Ha; dan
b. kecamatan Suro Makmur di Kampung Suro Makmur seluas 66,72 Ha.
(9) Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i, seluas 117,6 ha berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pengaturan dan pengelolaan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. Suaka Margasatwa;
b. Taman Wisata Alam;
c. Taman Wisata Alam Laut; dan
d. Cagar Budaya.
(2) Suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 20.755,13 Ha meliputi:
a. Kecamatan Singkil seluas 2.553,77 Ha, berada di Kampung Pea Bumbung, Kampung Rantau Gedang dan Kampung Teluk Rumba;
b. Kecamatan Kuala Baru seluas 2.921,52 Ha, berada di Kampung Kuala Baru Sungai, Kampung Suka Jaya dan Kampung Kayu Menang; dan
c. Kecamatan Kota Baharu seluas 15.279,84 Ha, berada di Kampung Lapahan Buaya, Kampung Lentong dan Kampung Ladang Bisik.
(3) Taman Wisata Alam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 24.693,29 Ha, terdiri:
a. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 448,46 Ha, berada di Kampung Pulau Balai; dan
b. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 24.483,83 Ha, berada di Kampung Haloban, Kampung Asantola, Kampung Ujung Sialit dan Kampung Sukma Makmur.
(4) Taman Wisata Alam Laut (TWAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TWAL Kepulauan Banyak dan Kepulauan Banyak Barat seluas 205.725,25
(5) Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Makam Syekh Abdurrauf As Singkil berada di Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
b. Kawasan Kota Tua Singkil lama berada di Kampung Kayu Menang Kecamatan Kuala Baru;
c. Makam Syekh Badauddin Tawar berada di Kampung Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah;
d. Makam Tampat Gosong Telaga berada di Kampung Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara;
e. Makam Cek Nun di Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah; dan
f. Kuburan Belanda berada di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
BAB 3
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
(1) Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. Suaka Margasatwa;
b. Taman Wisata Alam;
c. Taman Wisata Alam Laut; dan
d. Cagar Budaya.
(2) Suaka margasatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 20.755,13 Ha meliputi:
a. Kecamatan Singkil seluas 2.553,77 Ha, berada di Kampung Pea Bumbung, Kampung Rantau Gedang dan Kampung Teluk Rumba;
b. Kecamatan Kuala Baru seluas 2.921,52 Ha, berada di Kampung Kuala Baru Sungai, Kampung Suka Jaya dan Kampung Kayu Menang; dan
c. Kecamatan Kota Baharu seluas 15.279,84 Ha, berada di Kampung Lapahan Buaya, Kampung Lentong dan Kampung Ladang Bisik.
(3) Taman Wisata Alam Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluas 24.693,29 Ha, terdiri:
a. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 448,46 Ha, berada di Kampung Pulau Balai; dan
b. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 24.483,83 Ha, berada di Kampung Haloban, Kampung Asantola, Kampung Ujung Sialit dan Kampung Sukma Makmur.
(4) Taman Wisata Alam Laut (TWAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TWAL Kepulauan Banyak dan Kepulauan Banyak Barat seluas 205.725,25
(5) Kawasan Cagar Budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Makam Syekh Abdurrauf As Singkil berada di Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
b. Kawasan Kota Tua Singkil lama berada di Kampung Kayu Menang Kecamatan Kuala Baru;
c. Makam Syekh Badauddin Tawar berada di Kampung Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah;
d. Makam Tampat Gosong Telaga berada di Kampung Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara;
e. Makam Cek Nun di Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah; dan
f. Kuburan Belanda berada di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d berupa terdiri atas:
a. kawasan rawan banjir;
b. kawasan rawan longsor;
c. kawasan gelombang pasir dan abrasi pantai; dan
d. kawasan rawan bencana tsunami.
(2) Kawasan rawan banjir meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak di Kampung Teluk Nibung;
b. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Serasah, Kampung Silatong, Kampung Lee Riman, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Ujung Limus, Kampung Pakiraman lama dan Kampung Tugan lama;
c. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pasar, Kampung Kuta Simboling, Kampung Kilangan, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suksa Madur, Kampung Ujung, Kampung Siti Ambia, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pea Bumbung, Kampung Selok Aceh, Kampung Pemuka dan Kampung Pulo Sarok;
d. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Cingkam, Handel, Labuhan Kera Lama, Tajung Betik, Penjahitan, Slanjo-anjo Merapi, Peragusan, Lae Ijuk;
e. Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Lentong, Kampung Ladang Bisik Lama, Dusun Silaker Udang, Kampung Butar Lama, Kampung Lapawan Buaya;
f. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Barat dan Kampung Ketapang Indah;
g. Kecamatan Suro Makmur di Kampung Bulusema;
h. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Mukti Jaya dan Kampung Mukti Lincir;
i. Kecamatan Kuala Baru, meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sunga dan Kampung Kayu Menang;
dan
j. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi Kampung Asan Tola, Kampung Ujung Sialit dan Kampung Sukma Makmur.
(3) Kawasan rawan longsor meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lipat Kajang, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Pertabas;
b. Kecamatan Gunung Meriah di Kampung Bukit Harapan;
c. Kecamatan Kota Baharu di Kampung Lentong;
d. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Biskang, Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Si Koran, Kampung Lae Balno dan Kampung Napagalui;
e. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema, Kampung Pangkalan Sulampi dan Lae Petal, dan
f. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola, kampung Mukti Jaya, Kampung Lae Pinang dan Kampung Singkohor.
(4) Kawasan gelombang pasir dan abrasi pantai meliputi:
a. Kawasan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil di Kampung Pulo Sarok;
c. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Barat dan Kampung Ketapang Indah;
d. kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kayu Menang; dan
e. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(5) Kawasan rawan bencana tsunami meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil;
c. Kecamatan Singkil Utara;
d. Kecamatan Kuala Baru; dan
e. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pasal 28
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e berupa kawasan rawan bencana gempa bumi tektonik, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Simpang Kanan;
c. Kecamatan Singkil;
d. Kecamatan Gunung Meriah;
e. Kecamatan Kota Baharu;
f. Kecamatan Singkil Utara;
g. Kecamatan Danau Paris;
h. Kecamatan Suro Makmur;
i. Kecamatan Singkohor;
j. Kecamatan Kuala Baru; dan
k. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e berupa kawasan rawan bencana gempa bumi tektonik, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Simpang Kanan;
c. Kecamatan Singkil;
d. Kecamatan Gunung Meriah;
e. Kecamatan Kota Baharu;
f. Kecamatan Singkil Utara;
g. Kecamatan Danau Paris;
h. Kecamatan Suro Makmur;
i. Kecamatan Singkohor;
j. Kecamatan Kuala Baru; dan
k. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Kawasan budidaya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan hutan produksi konversi;
c. kawasan peruntukan pertanian;
d. kawasan peruntukan perikanan;
e. kawasan peruntukan pertambangan;
f. kawasan peruntukan industri;
g. kawasan peruntukan pariwisata;
h. kawasan peruntukan permukiman; dan
i. kawasan peruntukan lainnya.
Pasal 30
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa hutan produksi tetap seluas kurang lebih 14,708,3 Ha terdiri dari:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lae Gecih, Kampung Lae Riman, dan Kampung Lae Gambir seluas kurang lebih 4.311,36 hektar;
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmu dan Kampung Pangkalan Sulampi seluas kurang lebih 1.526,08 hektar; dan
c. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Si Koran seluas kurang lebih 8.870,86 hektar.
Kawasan peruntukan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa hutan produksi tetap seluas kurang lebih 14,708,3 Ha terdiri dari:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lae Gecih, Kampung Lae Riman, dan Kampung Lae Gambir seluas kurang lebih 4.311,36 hektar;
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmu dan Kampung Pangkalan Sulampi seluas kurang lebih 1.526,08 hektar; dan
c. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Si Koran seluas kurang lebih 8.870,86 hektar.
Pasal 31
Kawasan peruntukan hutan produksi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa hutan produksi tetap seluas kurang lebih 6.019,52 Ha terdiri dari:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Tanjung Mas seluas kurang lebih 91 hektar;
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmur dan Kampung Pangkalan Sulampi seluas kurang lebih 2.780,43 hektar; dan
c. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola seluas kurang lebih 3.148,09 hektar.
Kawasan peruntukan hutan produksi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa hutan produksi tetap seluas kurang lebih 6.019,52 Ha terdiri dari:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Tanjung Mas seluas kurang lebih 91 hektar;
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmur dan Kampung Pangkalan Sulampi seluas kurang lebih 2.780,43 hektar; dan
c. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola seluas kurang lebih 3.148,09 hektar.
Pasal 32
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan.
(2) Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pertanian lahan basah; dan
b. pertanian lahan kering.
(3) Pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a luas seluas 402,54 Ha, yang merupakan lahan pertanian panjang berkelanjutan, meliputi:
a. kecamatan Pulau Banyak di Kampung Teluk Nibung luas kurang lebih 20,53 Ha;
b. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Ujung Limus, Kampung Pagi, Kampung Silatong, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, dan Kampung Tugan luas kurang lebih 53,96 Ha;
c. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Sianjo-anjo Meriah, Kampung Sidorejo dan Kampung Suka Makmur luas kurang lebih 43,23 Ha;
d. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Lae Balno luas kurang lebih 247,19 Ha; dan
e. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema dan Kampung Pangkalan Sulampi luas kurang lebih 37,62 Ha.
(4) Pertanian Lahan Kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b luas 3.891,1 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak, luas kurang lebih 89,08 Ha;
b. Kecamatan Simpang Kanan, luas kurang lebih 781,09 Ha;
c. Kecamatan Singkol, luas kurang lebih 650,75 Ha;
d. Kecamatan Gunung Meriah, luas lebih 530,70 Ha;
e. Kecamatan Kota Baharu, luas kurang lebih 577,49 Ha;
f. Kecamatan Singkol Utara, luas kurang lebih 76,74 Ha;
g. Kecamatan Danau Paris, luas kurang lebih 268,20 Ha;
h. Kecamatan Suro Makmur, luas kurang lebih 462,02 Ha;
i. Kecamatan Singkohor, luas kurang lebih 212,48 Ha;
j. Kecamatan Kuala Baru, luas kurang lebih 173,48 Ha; dan
k. Kecamatan Pulau Banyak Barat, luas kurang lebih 73,08 Ha.
(5) Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b luas kurang lebih 1.977,11 Ha meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Pakiraman, Kampung Pertabas, dan Kampung Kuta Tinggi luas kurang lebih 1.342,79 Ha; dan
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Sirimo Mungkur, Kampung Stoimpin, dan Kampung Ketangkuhan luas kurang lebih 634,32 Ha.
(6) Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c luas kurang lebih 89.409,02 Ha yang terdiri dari perkebunan besar dan perkebunan rakyat/kampung meliputi:
a. perkebunan besar luas 44.785,00 Ha terdapat di:
1. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Cibubukan, Kampung Pangi, Kampung Sidodadi, Kampung Siderejo, Kampung Siatas, Kampung Pertabas, Kampung Lae Riman dan Kampung Lae Gambir seluas kurang lebih 2.816,22 Ha;
2. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pemuka, Kampung Ujung Bawang, Kampung Siti Ambia, dan Kampung Pea Bumbung seluas kurang lebih 1.622,47 Ha;
3. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Siderejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Seping Baru, Kampung Tanah Merah, Kampung Blok 15, Kampung Sebatang dan Kampung Tanjung Betik seluas kurang lebih 1.930,36 Ha;
4. Kecamatan Kota Batu berbai meliputi Kampung Butar, Kampung Ladang Bisik, Kampung Muara Peva, Kampung Lapahan Buaya, dan Kampung Samar Dua seluas kurang lebih 3.184,93 Ha;
5. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Telaga Bakti, Kampung Baru, dan Kampung Ketapang Indah seluas kurang lebih 11.730,79 Ha;
6. Kecamatan Danau Pais meliputi Kampung Lae Balno, Kampung Sintuban Makmur, Kampung Biskang, Kampung Si Koran dan Dusun Danau Painan seluas kurang lebih 9.795,28 Ha;
7. Kecamatan Karo Makmur meliputi Kampung Ketungkuhan, Kampung Keras, Kampung Bulu Ara, Kampung Alur rinci, Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Sirimo Mungkur, and Kampung Madupang seluas kurang lebh 4,66 Ha;
8. Kecamatan A Sipola, Kampung Sri Kayu, dan Kampung Pea Jambu seluas kurang lebh 3.603,28 Ha;
9. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi Kampung Haloban seluas kurang lebih 96,99 Ha.
b. perkebunan rakyat/campuran, seluas 44.624,04 Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak meliputi Kampung Teluk Nibung seluas kurang lebih 876,81 Ha;
2. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Cibubukan, Kampung Pangi, Kampung Sidodadi, Kampung Sukarejo, Kampung Siatas, Kampung Pertabas, Kampung Lae Riman dan Kampung Lae Gambir seluas kurang 6.060 Ha;
3. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pemuka, Kampung Ujung Bawang, Kampung Siti Ambia, dan Kampung Pea Bumbung seluas kurang lebih 3.496,5 Ha;
4. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Sidorejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Seping Baru, Kampung Tanah Merah, Kampung Blok 15, Kampung Sebatang dan Kampung Tanjung Betik seluas kurang lebih 5.950,23 Ha;
5. Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Butar, Kampung Ladang Bisik, Kampung Muara Pea, Kampung Lapahan Buaya, and Kampung Samar Dua seluas kurang lebih 3.718,27 Ha;
6. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Telaga Bakti, Kampung Baru, dan Kampung Ketapang Indah seluas kurang lebih 2.351,83 Ha;
7. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Lae Balno, Kampung Si Koran, Kampung Sintuban Makmur, Kampung Biskang dan Dusun Danau Pinang seluas kurang lebih 8.153,21Ha;
8. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Ketangkuhan, Kampung Keras, Kampung Bulu Ara, Kampung Alur Linci, Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Sirimo Mungkur, and Kampung Madumpang seluas kurang with less than 4.371,09 Ha;
9. Kecamatan Singkohgor meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Sri Kayu and Kampung Pea Jambu seluas kurang lebih 6.472,71ha;
10. Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kayu Menang dan Kampung Suka Jaya seluas kurang lebih 678,94 ha; dan
11. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi Kampung Haloban seluas kurang lebih 2.598,42 Ha.
(7) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yang terdiri atas:
a. kawasan peruntukan peternakan meliputi ternak besar (sapi potong dan kambing), ternak kecil (domba and kambing), and ternak unggas (ayam and itik), seluas 254,44Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak berada di Kampung Teluk Nibung seluas kurang lebih 2,19 Ha;
2. Kecamatan Simpang Canan seluas 17,37 Ha;
3. Kecamatan Singkil berada di Kampung Kuta Simboling seluas kurang lebih 54,87 Ha;
4. Kecamatan Gunung Meriah seluas 14,52 Ha;
5. Kecamatan Kota Baharu seluas 39,98 Ha;
6. Kecamatan Singkil Utara berada di Kampung Gosong Telaga Barat seluas kurang lebih 6,31 Ha;
7. Kecamatan Suro Makmur seluas 23,22 Ha;
8. Kecamatan Singkohgor berada di Kampung Mukti Jaya seluas 57,54 Ha;
9. Kecamatan Kuala Baru berada di Kampung Kuala Baru Sungai seluas kurang lebih 34,1Ha;
10. Kecamatan Pulau Banyak Barat berada di Kampung Haloban seluas kurang lebih 4,64Ha.
b. kawasan peternakan yang terintegrasi dengan kawasan perkebunan, yang dapat dimanfaatkan tempat penggembalaan ternak besar.
(1) Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
b. kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
c. kawasan peruntukan perkebunan; dan
d. kawasan peruntukan peternakan.
(2) Tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pertanian lahan basah; dan
b. pertanian lahan kering.
(3) Pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a luas seluas 402,54 Ha, yang merupakan lahan pertanian panjang berkelanjutan, meliputi:
a. kecamatan Pulau Banyak di Kampung Teluk Nibung luas kurang lebih 20,53 Ha;
b. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Ujung Limus, Kampung Pagi, Kampung Silatong, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, dan Kampung Tugan luas kurang lebih 53,96 Ha;
c. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Sianjo-anjo Meriah, Kampung Sidorejo dan Kampung Suka Makmur luas kurang lebih 43,23 Ha;
d. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Lae Balno luas kurang lebih 247,19 Ha; dan
e. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema dan Kampung Pangkalan Sulampi luas kurang lebih 37,62 Ha.
(4) Pertanian Lahan Kering sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b luas 3.891,1 Ha, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak, luas kurang lebih 89,08 Ha;
b. Kecamatan Simpang Kanan, luas kurang lebih 781,09 Ha;
c. Kecamatan Singkol, luas kurang lebih 650,75 Ha;
d. Kecamatan Gunung Meriah, luas lebih 530,70 Ha;
e. Kecamatan Kota Baharu, luas kurang lebih 577,49 Ha;
f. Kecamatan Singkol Utara, luas kurang lebih 76,74 Ha;
g. Kecamatan Danau Paris, luas kurang lebih 268,20 Ha;
h. Kecamatan Suro Makmur, luas kurang lebih 462,02 Ha;
i. Kecamatan Singkohor, luas kurang lebih 212,48 Ha;
j. Kecamatan Kuala Baru, luas kurang lebih 173,48 Ha; dan
k. Kecamatan Pulau Banyak Barat, luas kurang lebih 73,08 Ha.
(5) Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b luas kurang lebih 1.977,11 Ha meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Pakiraman, Kampung Pertabas, dan Kampung Kuta Tinggi luas kurang lebih 1.342,79 Ha; dan
b. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Sirimo Mungkur, Kampung Stoimpin, dan Kampung Ketangkuhan luas kurang lebih 634,32 Ha.
(6) Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c luas kurang lebih 89.409,02 Ha yang terdiri dari perkebunan besar dan perkebunan rakyat/kampung meliputi:
a. perkebunan besar luas 44.785,00 Ha terdapat di:
1. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Cibubukan, Kampung Pangi, Kampung Sidodadi, Kampung Siderejo, Kampung Siatas, Kampung Pertabas, Kampung Lae Riman dan Kampung Lae Gambir seluas kurang lebih 2.816,22 Ha;
2. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pemuka, Kampung Ujung Bawang, Kampung Siti Ambia, dan Kampung Pea Bumbung seluas kurang lebih 1.622,47 Ha;
3. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Siderejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Seping Baru, Kampung Tanah Merah, Kampung Blok 15, Kampung Sebatang dan Kampung Tanjung Betik seluas kurang lebih 1.930,36 Ha;
4. Kecamatan Kota Batu berbai meliputi Kampung Butar, Kampung Ladang Bisik, Kampung Muara Peva, Kampung Lapahan Buaya, dan Kampung Samar Dua seluas kurang lebih 3.184,93 Ha;
5. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Telaga Bakti, Kampung Baru, dan Kampung Ketapang Indah seluas kurang lebih 11.730,79 Ha;
6. Kecamatan Danau Pais meliputi Kampung Lae Balno, Kampung Sintuban Makmur, Kampung Biskang, Kampung Si Koran dan Dusun Danau Painan seluas kurang lebih 9.795,28 Ha;
7. Kecamatan Karo Makmur meliputi Kampung Ketungkuhan, Kampung Keras, Kampung Bulu Ara, Kampung Alur rinci, Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Sirimo Mungkur, and Kampung Madupang seluas kurang lebh 4,66 Ha;
8. Kecamatan A Sipola, Kampung Sri Kayu, dan Kampung Pea Jambu seluas kurang lebh 3.603,28 Ha;
9. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi Kampung Haloban seluas kurang lebih 96,99 Ha.
b. perkebunan rakyat/campuran, seluas 44.624,04 Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak meliputi Kampung Teluk Nibung seluas kurang lebih 876,81 Ha;
2. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Cibubukan, Kampung Pangi, Kampung Sidodadi, Kampung Sukarejo, Kampung Siatas, Kampung Pertabas, Kampung Lae Riman dan Kampung Lae Gambir seluas kurang 6.060 Ha;
3. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pemuka, Kampung Ujung Bawang, Kampung Siti Ambia, dan Kampung Pea Bumbung seluas kurang lebih 3.496,5 Ha;
4. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Sidorejo, Kampung Blok 18, Kampung Blok 31, Kampung Seping Baru, Kampung Tanah Merah, Kampung Blok 15, Kampung Sebatang dan Kampung Tanjung Betik seluas kurang lebih 5.950,23 Ha;
5. Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Butar, Kampung Ladang Bisik, Kampung Muara Pea, Kampung Lapahan Buaya, and Kampung Samar Dua seluas kurang lebih 3.718,27 Ha;
6. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Telaga Bakti, Kampung Baru, dan Kampung Ketapang Indah seluas kurang lebih 2.351,83 Ha;
7. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Lae Balno, Kampung Si Koran, Kampung Sintuban Makmur, Kampung Biskang dan Dusun Danau Pinang seluas kurang lebih 8.153,21Ha;
8. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Ketangkuhan, Kampung Keras, Kampung Bulu Ara, Kampung Alur Linci, Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Sirimo Mungkur, and Kampung Madumpang seluas kurang with less than 4.371,09 Ha;
9. Kecamatan Singkohgor meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Sri Kayu and Kampung Pea Jambu seluas kurang lebih 6.472,71ha;
10. Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kayu Menang dan Kampung Suka Jaya seluas kurang lebih 678,94 ha; dan
11. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi Kampung Haloban seluas kurang lebih 2.598,42 Ha.
(7) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yang terdiri atas:
a. kawasan peruntukan peternakan meliputi ternak besar (sapi potong dan kambing), ternak kecil (domba and kambing), and ternak unggas (ayam and itik), seluas 254,44Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak berada di Kampung Teluk Nibung seluas kurang lebih 2,19 Ha;
2. Kecamatan Simpang Canan seluas 17,37 Ha;
3. Kecamatan Singkil berada di Kampung Kuta Simboling seluas kurang lebih 54,87 Ha;
4. Kecamatan Gunung Meriah seluas 14,52 Ha;
5. Kecamatan Kota Baharu seluas 39,98 Ha;
6. Kecamatan Singkil Utara berada di Kampung Gosong Telaga Barat seluas kurang lebih 6,31 Ha;
7. Kecamatan Suro Makmur seluas 23,22 Ha;
8. Kecamatan Singkohgor berada di Kampung Mukti Jaya seluas 57,54 Ha;
9. Kecamatan Kuala Baru berada di Kampung Kuala Baru Sungai seluas kurang lebih 34,1Ha;
10. Kecamatan Pulau Banyak Barat berada di Kampung Haloban seluas kurang lebih 4,64Ha.
b. kawasan peternakan yang terintegrasi dengan kawasan perkebunan, yang dapat dimanfaatkan tempat penggembalaan ternak besar.
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d meliputi:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya; dan
c. kawasan pengolahan perikanan.
(2) Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perairan laut meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. perairan umum rawa meliputi:
1. Kecamatan Singkil berada di Kampung Polo Sarok, Kampung Pasar, Kampung Ujung, Kampung Kilangan, Kampung Suka Makmur, Kampung Kuta Simboling, Kampung Siti Ambia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Selok Aceh, Kampung Pea Bumbung, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, Kampung Suka Damai dan Kampung Suka Makmur;
2. Kecamatan Kota Baharu Kampung Lapahan Buaya, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea;
3. Kecamatan Singkohor di Kampung Mukti Lincir; dan
4. Kecamatan Kuala Baru berada di Kampung Suka Jaya, Kampung Kayu Menang, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kuala Baru Laut.
c. perairan umum danau atau situ (cekdam) meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan berada di Kampung Kain Kolong;
2. Kecamatan Gunung Meriah berada di Kampung Sianjoan Meriah dan Kampung Tulaan;
3. Kecamatan Kota Baharu berada di Kampung Danau Bungara dan Kampung Butar; dan
4. Kecamatan Danau Paris berada di Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang.
d. perairan umum sungai seluas kurang lebih 3.293,27 Ha, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 63.564 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Guha, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Kuta Tinggi, Kampand Lae Nipe, Kampung Kuta Karangan, Kampung Siatas, Kampung Silatong, Kampung Ujung Limus, Kampung Lipat Kajang, Kampung Serasah, Kampung Cibubukan, Kampung Tanjung Mas dan Kampung Tugan; dan b) Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Tanjung Betik, Kampung Penjahitan, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Cingkam, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan dan Kampung Lugan.
2. Lae Muntu sepanjang 27.051 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Riman, Kampung Kuta Batu, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Lae Gecih;
3. Lae Pearamphang sepanjang 4.164 meter berada di Kampung Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan;
4. Lae Nipe sepanjang 1.391 meter berada di Kampung Lae Nipe, Kecamatan Simpang Kanan;
5. Sungai Singkil memiliki sepanjang 102.380 meter berada di:
a) Kecamatan Kota Baharu, meliputi kampung Lentong, Kampung Mukti Lincir, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea; dan b) Kecamatan Singkil meliputi Pea Bumbung, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan dan Kampung Ujung; dan c) Kecamatan Kuala Baru di Kampung Kayu Menang;
6. Lae Bengkolen memiliki panjang 20.589 meter berada di Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir dan Kampung Siti Amba;
7. Lae Ujung Bawang sepanjang 5.483 meter berada di Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
8. Lae Mbereng sepanjang 3.381 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi kampung Pertamakan dan Kampung Pandan Sari;
9. Lae Bugang sepanjang 1.931 meter berada di Kampung Pertamakan, Kecamatan Gunung Meriah;
10. Lae Panglar sepanjang 6.296 meter berada di Kampung Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah;
11. Lae Butar sepanjang 34.054 meter, berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 15, Kampung Sanggaberu Silulusan, Kampung Blok 18 dan Kampung Sidorejo; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Pertabas, Kampung Siatas dan Kampung Pangi.
12. Lae Buluh sepanjang 3.882 meter berada di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah;
13. Lae Lenggali sepanjang 2.856 meter berada di Kampung Seping Baru Kecamatan Gunung Meriah;
14. Lae Binalik sepanjang 3.870 meter berada di Kampung Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu;
15. Lae Silabuhan sepanjang 34.674 meter berada di Kampung Ketapang Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara;
16. Lae Siragian sepanjang 36.768 meter di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telela Selatan, Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
17. Lae Batang sepanjang 11.259 meter di Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
18. Lae Tangga sepanjang 53.178 meter berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah di Kampung Blok 31;
b) Kecamatan Singkil Utara di Kampung Telaga Bakti; dan c) Kecamatan Danau Paris di Kampung Sintuban Makmur.
19. Lae Situbuh-tubuh sepanjang 44.216 meter berada di:
a) Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbuh- tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagaluah; dan b) Kecamatan Simpang Kanan di Kampung Lae Gecih.
20. Sungai Seragi sepanjang 38.646 meter berada di Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris;;
21. Lae Leubut sepanjang 29.905 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Danau Paris di Kampung Sintuban Makmur;
22. Lae Paris sepanjang 27.467 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
23. Lae Gunungkede sepanjang 26.039 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Biskang;
24. Lae Tambilat sepanjang 20.773 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
25. Lae Baturangin sepanjang 18.311 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagaluah dan Kampung Si Koran;
26. Lae Sibengkuang sepanjang 14.409 meter berada di Dusun Danau Pinang Kecamatan Danau Paris;
27. Lae Sibual-bual sepanjang 14.088 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagaluah dan Kampung Biskang.
28. Lae Sigumung sepanjang 13.883 meter berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris;
29. Lae Simardokan sepanjang 13.218 meter berada di Kampung Napagaul Kecamatan Danau Paris;
30. Lae Bara sepanjang 9.958 meter berada di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
31. Lae Balno sepanjang 7.950 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampong Lae Balno dan Kampung Si Koran;
32. Lae Kirte sepanjang 3.105 meter berada di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
33. La le Gambir sepanjang 2.987 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
34. Lae Petal sepanjang 16.700 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Baru;
35. La Lembara sepanjang 14.276 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi dan Kampung Suro Baru;
36. Lae Sulampi sepanjang 51.580 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan di Kampung Tanjung Mas; dan b) Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Suro Baru, Kampung Bulu Sema, Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Ketungkahan, Kampung Keras dan Kampung Lae Bangun;
37. Lae Sipola memiliki 8.005 meter berada di Dusun Silakar Udang Kecamatan Kota Baharu;
38. La Sipola sepanjang 45.850 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang;
39. Lae Hameh sepanjang 16.588 meter berada di Dusun Mukti Harapan, Kecamatan Singkohor;
40. Lae Sipage sepanjang 9.146 meter berada di Kampung Lae Pinang Kecamatan Singkohor;
41. Lae Singkohor meliputi 62.239 meter berada di:
a) Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Mukti Jaya; dan b) Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Butar dan Kampong Ladang Bisik.
42. DAS Terap seluas 10.425,98 Ha, meliputi Lae Tarap sepanjang 28.754,39 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kawasan Suaka Margasatwa Rawu Singkil.
(3) Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. budidaya air tawar kolam air tenang meliputi:
1. Kecamatan Singkil;
2. Kecamatan Kota Baharu berada di Kampung Danau Bungara; dan
3. Kecamatan Singkil Utara;
b. budidaya air tawar jaring apung meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara;
6. Kecamatan Suro Makmur; dan
7. Kecamatan Singkohor.
c. budidaya air payau atau tambak meliputi:
1. Kecamatan Singkil;
2. Kecamatan Singkil Utara; dan
3. Kecamatan Kuala Baru.
d. budidaya air laut berada di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
(4) Kawasan pengolahan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa industri pengolahan ikan yang tersebar dalam seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(5) Kawasan Pemanfaatan Khusus, terdiri atas:
a. pengolahan ikan; dan
b. penyediaan prasarana perikanan.
(6) Pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa pengembangan industri pengolahan ikan dalam seluruh Kecamatan.
(7) Penyediaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Balai di Kecamatan Pulau Banyak;
b. pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pulau Sarok di Kecamatan Singkil;
c. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kilangan di Kecamatan Singkil;
d. peningkatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Anak Laut di Kecamatan Singkil Utara;
e. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gosong Telaga di Kecamatan Singkil Utara;
f. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Baru Laut di Kecamatan Kuala Baru; dan
g. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Haloban di Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pasal 34
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf z terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pertambangan mineral logam;
b. kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam;
c. kawasan peruntukan pertambangan batuan;
d. kawasan peruntukan pertambangan batubara; dan
e. kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kecamatan Singkil Utara; dan
b. Kecamatan Danau Paris.
(3) Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. lempung, berada di:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Gunung Meriah;
3. Kecamatan Kota Baharu;
4. Kecamatan Suro Makmur; dan
5. Kecamatan Singkohor.
b. lempung hitam/sabak berada di Kecamatan Danau Paris; dan
c. felspar, berada di:
1. Kecamatan Danau Pasir; dan
2. Kecamatan Suro Makmur.
(4) Kawasan peruntukan pertambangan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan;
b. Kecamatan Gunung Meriah;
c. Kecamatan Singkil Utara,
d. Kecamatan Danau Paris,
e. Kecamatan Suro Makmur; dan
f. Kecamatan Singkohor.
(5) Kawasan peruntukan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan;
b. Kecamatan Gunung Meriah;
c. Kecamatan Kota Baharu;
d. Kecamatan Singkil Utara;
e. Kecamatan Danau Paris; dan
f. Kecamatan Singkohor.
(6) Kawasan peruntukan pertambangan Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil;
c. Kecamatan Singkil Utara; dan
d. Kecamatan Kuala Baru.
(1) Kawasan peruntukan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf z terdiri atas:
a. kawasan peruntukan pertambangan mineral logam;
b. kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam;
c. kawasan peruntukan pertambangan batuan;
d. kawasan peruntukan pertambangan batubara; dan
e. kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kecamatan Singkil Utara; dan
b. Kecamatan Danau Paris.
(3) Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. lempung, berada di:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Gunung Meriah;
3. Kecamatan Kota Baharu;
4. Kecamatan Suro Makmur; dan
5. Kecamatan Singkohor.
b. lempung hitam/sabak berada di Kecamatan Danau Paris; dan
c. felspar, berada di:
1. Kecamatan Danau Pasir; dan
2. Kecamatan Suro Makmur.
(4) Kawasan peruntukan pertambangan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan;
b. Kecamatan Gunung Meriah;
c. Kecamatan Singkil Utara,
d. Kecamatan Danau Paris,
e. Kecamatan Suro Makmur; dan
f. Kecamatan Singkohor.
(5) Kawasan peruntukan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan;
b. Kecamatan Gunung Meriah;
c. Kecamatan Kota Baharu;
d. Kecamatan Singkil Utara;
e. Kecamatan Danau Paris; dan
f. Kecamatan Singkohor.
(6) Kawasan peruntukan pertambangan Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil;
c. Kecamatan Singkil Utara; dan
d. Kecamatan Kuala Baru.
Pasal 35
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f seulas kurang lebih 379,86 hektar, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan industri menengah; dan
b. kawasan peruntukan industri kecil dan mikro.
(2) Kawasan peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Singkil seluas 303,80 hektar;
b. Kecamatan Singkil Utara seluas 76,06 hektar.
(3) Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kerajinan Pandai Besi di Kecamatan Singkil terdapat di Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang dan Kampung Pemuka;
b. industri cetak Batu Bata di Kampung Sanggaberu Silulusan Gunung Meriah;
c. industri pengolahan ikan, berada di:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
d. industri ayamam kasap berada di:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f seulas kurang lebih 379,86 hektar, terdiri atas:
a. kawasan peruntukan industri menengah; dan
b. kawasan peruntukan industri kecil dan mikro.
(2) Kawasan peruntukan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Singkil seluas 303,80 hektar;
b. Kecamatan Singkil Utara seluas 76,06 hektar.
(3) Kawasan peruntukan industri kecil dan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kerajinan Pandai Besi di Kecamatan Singkil terdapat di Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang dan Kampung Pemuka;
b. industri cetak Batu Bata di Kampung Sanggaberu Silulusan Gunung Meriah;
c. industri pengolahan ikan, berada di:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
d. industri ayamam kasap berada di:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pasal 36
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g terdiri atas:
a. obyek wisata alam;
b. obyek wisata religi; dan
c. obyek wisata khusus atau minat.
(2) Objek wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Singkil meliputi objek wisata;
1. danau belibis;
2. pantai Pulau SaroK (Singkil Resort);
3. kolam manis; dan
4. muara Ujung Bawang seluas 83,23 Ha.
b. Kecamatan Kota Baharu, objek wisata Danau Bungara;
c. Kecamatan Singkil Utara, meliputi objek wisata Pantai Cemara Indah lebih kurang 14,75 Ha;
d. Kecamatan Danau Paris, objek wisata Danau Paris;
e. Kecamatan Suro Makmur, objek wisata Lae Petal;
f. Kecamatan Kuala Baru meliputi objek wisata Rawa Singkil; dan
g. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi objek wisata:
1. pulau tailana;
2. air dingin;
3. pantai pasir panjang;
4. hutan dan gunung tisa;
5. pantai penyu amadangan dan palang ragam;
6. ujung lolok;
7. pulau palabamk besar;
8. pulau palabamk kecil;
9. pulau sikandang;
10. pulau asoe;
11. pulau biawak;
12. pulau bengkaru; dan
13. danau di pulau bengkaru.
(3) Objek wisata Religi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kecamatan Singkil berupa makam Syeh Abdurrauf As Singkil.
(4) Objek wisata minat khusus dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. objek wisata mancing meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. selancar di Pulau Tuanku Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(1) Kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g terdiri atas:
a. obyek wisata alam;
b. obyek wisata religi; dan
c. obyek wisata khusus atau minat.
(2) Objek wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kecamatan Singkil meliputi objek wisata;
1. danau belibis;
2. pantai Pulau SaroK (Singkil Resort);
3. kolam manis; dan
4. muara Ujung Bawang seluas 83,23 Ha.
b. Kecamatan Kota Baharu, objek wisata Danau Bungara;
c. Kecamatan Singkil Utara, meliputi objek wisata Pantai Cemara Indah lebih kurang 14,75 Ha;
d. Kecamatan Danau Paris, objek wisata Danau Paris;
e. Kecamatan Suro Makmur, objek wisata Lae Petal;
f. Kecamatan Kuala Baru meliputi objek wisata Rawa Singkil; dan
g. Kecamatan Pulau Banyak Barat meliputi objek wisata:
1. pulau tailana;
2. air dingin;
3. pantai pasir panjang;
4. hutan dan gunung tisa;
5. pantai penyu amadangan dan palang ragam;
6. ujung lolok;
7. pulau palabamk besar;
8. pulau palabamk kecil;
9. pulau sikandang;
10. pulau asoe;
11. pulau biawak;
12. pulau bengkaru; dan
13. danau di pulau bengkaru.
(3) Objek wisata Religi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Kecamatan Singkil berupa makam Syeh Abdurrauf As Singkil.
(4) Objek wisata minat khusus dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. objek wisata mancing meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. selancar di Pulau Tuanku Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Pasal 37
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b seluruh kurang lebih 4.760,74 hektar terdiri as:
a. kawasan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukikan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluruh 3.164,47 hektar meliputi:
a. kawasan permukikan perkotaan Pulau Balai seluas 51,72 Ha meliputi Kampung Pulau Balai;
b. kawasan permukikan perkotaan Lipat Kajang seluas 14,6 Ha meliputi Kampung Lipat Kajang Atas;
c. kawasan permukikan perkotaan Singkil seluas 1.501,12 ha meliputi Kampung Pasar, Kampung Pulo Sarok, Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Ujung, Kampung Selok Aceh, Kampung Siti Ambia, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, dan Kampung Suka Damai;
d. Kawasan permukikan perkotaan Rimo seluas 1.258,44 meliputi Kampung Rimo, Kampung Tulaan, Kampung Blok VI Baru, Kampung Lee Butar, Kampung Siadopo, Kampung Suka Makmur, Kampung Bukit Harapan, Kampung Tunas Harapan, Kampung Panadan Sari, Kampung Cingkam, Kampung Sianjoanjo Marimba, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang, Kampung Seping Saru, Kampung Tanah Merah, Kampung Sanggabero Silulusan dan Kampung Pertampakan;
e. kawasan permukikan perkotaan Gosong Telaga seluas 80,00 Ha meliputi Kampung Baru, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Utara dan Kampung Gosong Telaga Timur;
f. kawasan permukikan Biskang seluas 11,87 Ha meliputi Kampung Biskang;
g. kawasan permukikan perkotaan Singkohor seluas 133,75 Ha meliputi Kampung Singkohor; dan
h. kawasan permukikan perkotaan Kuala Baru seluas 112,83 Ha meliputi Kampung Kuala Baru Sungai.
(3) Kawasan permukikan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluruh 1.596,29 Ha yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(1) Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b seluruh kurang lebih 4.760,74 hektar terdiri as:
a. kawasan permukiman perkotaan; dan
b. kawasan permukiman perdesaan.
(2) Kawasan permukikan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a seluruh 3.164,47 hektar meliputi:
a. kawasan permukikan perkotaan Pulau Balai seluas 51,72 Ha meliputi Kampung Pulau Balai;
b. kawasan permukikan perkotaan Lipat Kajang seluas 14,6 Ha meliputi Kampung Lipat Kajang Atas;
c. kawasan permukikan perkotaan Singkil seluas 1.501,12 ha meliputi Kampung Pasar, Kampung Pulo Sarok, Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Ujung, Kampung Selok Aceh, Kampung Siti Ambia, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, dan Kampung Suka Damai;
d. Kawasan permukikan perkotaan Rimo seluas 1.258,44 meliputi Kampung Rimo, Kampung Tulaan, Kampung Blok VI Baru, Kampung Lee Butar, Kampung Siadopo, Kampung Suka Makmur, Kampung Bukit Harapan, Kampung Tunas Harapan, Kampung Panadan Sari, Kampung Cingkam, Kampung Sianjoanjo Marimba, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang, Kampung Seping Saru, Kampung Tanah Merah, Kampung Sanggabero Silulusan dan Kampung Pertampakan;
e. kawasan permukikan perkotaan Gosong Telaga seluas 80,00 Ha meliputi Kampung Baru, Kampung Ketapang Indah, Kampung Gosong Telaga Utara dan Kampung Gosong Telaga Timur;
f. kawasan permukikan Biskang seluas 11,87 Ha meliputi Kampung Biskang;
g. kawasan permukikan perkotaan Singkohor seluas 133,75 Ha meliputi Kampung Singkohor; dan
h. kawasan permukikan perkotaan Kuala Baru seluas 112,83 Ha meliputi Kampung Kuala Baru Sungai.
(3) Kawasan permukikan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b seluruh 1.596,29 Ha yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(1) Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i terdiri as:
a. kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. kawasan transmigrasi;
c. kawasan bandara; dan
d. kawasan pelabuhan;
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Komando Distrik Militer (KODIM) 0109/Aceh Singkil berada di Kecamatan Singkil Utara; dan
b. Komando Rayon Militer (KORAMIL) dan/atau Pos Komando Rayon Militer terdapat di:
1. Komando Rayon Militer Pulau Banyak terdapat di Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak;
2. Komando Raydan Militer Simpang Kanan terdapat di Kampung Lipat Kajangﺘ Kecamatam Simpang Kanan;
3. Komando Rayon Militer Singkil terdapat di Kampung Pulau SaroK Kecamatam Singkil;
4. Komando Rayon Militer Gunung Meriah terdapat di Kampung Gunung Leupam Kecamatan Gunung Meriah;
5. Komando Rayon Militer Kota Baharu terdapat di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu;
6. Komando Rayon Militer Singkil Utara terdapat di Kampung Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
7. Komando Rayon Militer Danau Paris terdapat di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
8. Komando Rayon Militer Suro Makmur terdapat di Kampung Siompin Kecamatam Suro Makmur;
9. Komando Rayon Militer Singkohor terdapat di Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor;
10. Komando Rayon Militer Kuala Baru terdapat di Kampung Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru; dan
11. Komando Rayon Militer Pulau Banyak Barat terdapat di Kampung Asan Tola Kecamatam Pulau Banyak Barat.
c. Polisi Resort (POLRES) Kabupaten Aceh Singkil berada di kampung Baru Kecamatam Singkil Utara; dan
d. Polisi Sektor (POLSEK) berada di:
1. Polisi Sektor Pulau Banyak Baru terdapat di Kampung Pulau Balai Kecamatam Pulau Banyak;
2. Polisi Sektor Simpang Kanan terdapat di Kampung Pandan Sari Kecamatan Simpang Kanan;
3. Polisi Sektor Singkil terdapat di Kampung Pulau Sarok Kecamatam Singkil;
4. Polisi Sektor Gunung Meriah terdapat di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
5. Polisi Sektor Kota Baharu terdapat di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu;
6. Polisi Sektor Singkil Utara terdapat di Kampung Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
7. Polisi Sektor Danau Paris terdapat di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
8. Polisi Sektor Suro Makmur terdapat di Kampung Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur;
9. Polisi Sektor Singkohor terdapat di Kampung Lae Pinang Kecamatan Singkohor;
10. Polisi Sektor Polisi Sektor Kuala Baru terdapat di Kampung Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru; dan
11. Polisi Sektor Pulau Banyak Barat terdapat di Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat.
e. Pos Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagai kawasan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut berada di Kecamatan Singkil dan Kecamatan Pulau Banyak;
f. Kompi Senapan - A Yonif-115/Macan Leuser di Kampung Lae Bangun Kecamatan Suro; dan
g. Pos Polisi Air Singkil dengan sub pos meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Kuala Baru; dan
4. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan transmigrasi seluas 6.483,91 Ha, yang terdiri:
a. kawasan transmigasi pada kawasan Area Penggunaan Lahan seluas 5.920,32 Ha, meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan seluas 89,88 Ha;
2. Kecamatan Gunung Meriah seluas 715,16 Ha
3. Kecamatan Kota Baharu seluas 926,52 Ha;
4. Kecamatan Singkil Utara seluas 12,51 Ha;
5. Kecamatan Danau Paris seluas 208Ha;
6. Kecamatan Suro Makmur seluas 524,66 Ha;
7. Kecamatan Singkohor seluas 3.443,59 Ha; dan
8. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 563,6 Ha;
b. usulan pencadangan areal seluas 563,60 Ha di Kampung Asan Tola Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(4) kawasan bandara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Bandara Syech Hamzah Fansury seluas 46,34 Ha di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
(5) Kawasan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Kawasan Pelabuhan Pulo Sarok seluas 8,02 Ha di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Kawasan Pola Ruang Laut Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c terdiri as:
a. wilayah kewenangan Kabupaten Aceh Singkil sejauh 4 (empat) mil seluas 280.256,49 Ha meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. zona pemanfaatan umum, meliputi kawasan yang ditetapkan sebagai perikanan tangkap luas 280.256,49 Ha meliputi seluruh wilayah perairan selain zona konservasi perairan sejauh 4 (empat) mil.
(1) Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten terdiri as:
a. kawasan strategis nasional;
b. kawasan strategis provins; dan
c. kawasan strategi kabupaten.
(2) Kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan berupa KSN Kawasan Ekosistem Leuser.
(3) Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh Atau ATDC (Aceh Trade and Distribution Center) zona tenggara meliputi:
1. Kabupaten Gayo Lues;
2. Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Kota Subulussalam; dan
4. Kabupaten Aceh Singkil, Pulau Banyak.
dengan lokasi pusat agro industri di Kabupaten Aceh Tenggara.
b. kawasan TWA Kepulauan Banyak Aceh Singkil;
c. kawasan Suaka Margat Satwa Rawa Singkil (SMRS); dan
d. KSP koridor Danau Paris, meliputi Biskang, Simpang Kanan, Bulu Sema sebagai kawasan berbatasan dengan Sumatra Utara.
(4) Kawasan strategis kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kawasan strategis berdasarkan sudut kepentingan ekonomi meliputi:
a. KSK Agropolitan meliputi Kecamatan Gunung Meriah;
b. KSK Minapolitan, meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
c. kawasan strategis perkotaan Singkil.
(5) Rencana tata ruang KSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkankan dalam Qanun.
(6) Rencana KSK digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
(1) Arahan pemanfaatan ruang wilayah ditujukan untuk:
a. perwujudan struktur ruang;
b. perwujudan pola ruang; dan
c. perwujudan kawasan strategis Kabupaten.
(2) Indikasi program utama memuat uraian yang meliputi:
a. program;
b. kegiatan;
c. lokasi;
d. waktu tahapan pelaksanaan RTRW;
e. sumber pendanaan; dan
f. instansi pelaksana.
(3) Pelaksanaan program utama RTRW Kabupaten terbagi dalam 4 (empat) tahapan meliputi:
a. tahap I (Tahun 2012 - 2017);
b. tahap II (Tahun 2018 - 2022);
c. tahap III (Tahun 2023- 2027); dan
d. tahap IV (Tahun 2028 - 2032).
(4) Matrik indikasi program utama sebagaimana tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian dari arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
BAB X
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah administratif.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi meliputi:
a. sistem pusat kegiatan;
b. kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah;
c. kawasan lindung;
d. kawasan budidaya; dan
e. kawasan strategis.
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) huruf e meliputi:
a. peraturan zonasi untuk kawasan strategis nasional disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
3. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
b. peraturan zonasi untuk kawasan strategis provinsi disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
2. tidak dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
3. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
c. peraturan zonasi untuk kawasan strategis kabupaten disusun dengan ketentuan:
1. penetapan kawasan strategis kabupaten;
2. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
3. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
4. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
Pasal 49
(1) Jenis-jenis perizinan terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT);
d. izin mendirikan bangunan (IMB);
e. izin pertambangan rakyat (IPR)
f. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai dasar rekomendasi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. sebagai dasar dari pemberian izin lokasi.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sebagai dasar untuk pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang;
b. sebagai dasar izin kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak;
c. sebagai dasar penggunaan tanah guna keperluan usaha penanaman modal; dan
d. sebagai dasar izin penggunaan pemanfaatan tanah.
(4) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada lahan yang sudah dikuasai;
b. berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum; dan
c. sebagai dasar Izin Mendirikan Bangunan.
(5) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai dasar mendirikan bangunan.
(6) Ketentuan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 50
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dalam wilayah dapat menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh dengan melalui prosedur yang benar dan/atau telah sesuai dengan RTRW Kabupaten, dibatalkan oleh pemerintah menurut kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang telah diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, termasuk akibat adanya perubahan RTRW Kabupaten, dapat dibatalkan dan dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan;
c. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan
d. arahan sanksi.
(1) Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang mencakup seluruh wilayah administratif.
(2) Ketentuan umum peraturan zonasi meliputi:
a. sistem pusat kegiatan;
b. kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah;
c. kawasan lindung;
d. kawasan budidaya; dan
e. kawasan strategis.
Pasal 44
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi:
a. peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi;
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukaan perkotaan yang dapat mengurangi seluruh kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan;
b. peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukan perkotaan yang dapat mengurangi fungsi sebagai kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
c. peraturan zonasi untuk PPK disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukan perkotaan yang dapat mengurangi fungsi sebagai kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
d. peraturan zonasi untuk PPL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. tidak boleh penambahan penambahan fungsi tertentu yang bertentangan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) huruf e meliputi:
a. peraturan zonasi untuk kawasan strategis nasional disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
3. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
b. peraturan zonasi untuk kawasan strategis provinsi disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
2. tidak dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
3. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
c. peraturan zonasi untuk kawasan strategis kabupaten disusun dengan ketentuan:
1. penetapan kawasan strategis kabupaten;
2. diperbolehkan dilakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan kawasan;
3. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya; dan
4. diperbolehkan untuk penyediaan fasilitas dan prasarana.
(1) Jenis-jenis perizinan terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi;
c. izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT);
d. izin mendirikan bangunan (IMB);
e. izin pertambangan rakyat (IPR)
f. izin lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai dasar rekomendasi untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. sebagai dasar dari pemberian izin lokasi.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sebagai dasar untuk pembebasan lahan dalam rangka pemanfaatan ruang;
b. sebagai dasar izin kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak;
c. sebagai dasar penggunaan tanah guna keperluan usaha penanaman modal; dan
d. sebagai dasar izin penggunaan pemanfaatan tanah.
(4) Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada lahan yang sudah dikuasai;
b. berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum; dan
c. sebagai dasar Izin Mendirikan Bangunan.
(5) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai dasar mendirikan bangunan.
(6) Ketentuan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 50
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dalam wilayah dapat menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh dengan melalui prosedur yang benar dan/atau telah sesuai dengan RTRW Kabupaten, dibatalkan oleh pemerintah menurut kewenangan masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang telah diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten, termasuk akibat adanya perubahan RTRW Kabupaten, dapat dibatalkan dan dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi:
a. insentif dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah daerah lainnya. Pemerintah Kampung dan masyarakat umum yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. kepada pemerintah daerah lainnya dan pemerintah kampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pemberian kompensasi;
2. subsidi silang;
3. penyediaan sarana dan prasarana;
4. dukungan program serta kegiatan pembangunan;
5. kerjasama pendanaan;
6. penghargaan; dan
7. publisitas atau promosi daerah.
c. ketentuan insentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pemberian kompensasi;
2. pengurangan retribusi;
3. imbalan;
4. sewa ruang dan urun saham;
5. penyediaan sarana dan prasaruna;
6. penghargaan; dan
7. kemudahan perizinan.
d. tata cara dan mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi:
a. insentif dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah daerah lainnya. Pemerintah Kampung dan masyarakat umum yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. kepada pemerintah daerah lainnya dan pemerintah kampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pemberian kompensasi;
2. subsidi silang;
3. penyediaan sarana dan prasarana;
4. dukungan program serta kegiatan pembangunan;
5. kerjasama pendanaan;
6. penghargaan; dan
7. publisitas atau promosi daerah.
c. ketentuan insentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pemberian kompensasi;
2. pengurangan retribusi;
3. imbalan;
4. sewa ruang dan urun saham;
5. penyediaan sarana dan prasaruna;
6. penghargaan; dan
7. kemudahan perizinan.
d. tata cara dan mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 52
Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi:
a. disinsentif dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah daerah lainnya, dunia usaha, dan masyarakat yang dalam melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya dan pemerintah kampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pengenaan retribusi yang tinggi; dan
2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
c. ketentuan disinsentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pengenaan retribusi yang tinggi;
2. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan
3. pembatannya penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
d. tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi:
a. disinsentif dapat diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah daerah lainnya, dunia usaha, dan masyarakat yang dalam melaksanakan pembangunan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten;
b. disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya dan pemerintah kampung sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pengenaan retribusi yang tinggi; dan
2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
c. ketentuan disinsentif dari pemerintah kabupaten kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diberikan dalam bentuk:
1. pengenaan retribusi yang tinggi;
2. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan
3. pembatannya penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.
d. tata cara dan mekanisme pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan pejabat yang berwenang melakukan penerapan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerapan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penerbitan surat pindah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penerapan pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penerapan dengan menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang;
I am sorry, but I cannot fulfill this request because there is no document provided to extract text from. Please upload or provide the image/document you wish me to process.
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemberhentian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban;
d. berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan
e. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(5) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penertiban surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang (membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum);
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenandel melakukan penertiban Keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputuskan;
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai penjelasan umum yang akan diputuskan;
d. pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya;
e. penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar; dan
f. pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum akan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(6) Penutupan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penerbitan surat perintah penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar;
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan;
d. berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan
e. pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(7) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui langkah-langkah:
a. menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;
c. pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;
d. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin;
e. pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin menerbitkan Keputusan pencabutan izin;
f. memberitahukan kepada pemanfaatan ruang mengenai status izin yang telah dicabut, sekaligus perintuk untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan
g. apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan melalui langkah-langkah:
a. membuat lembar evaluasi yang berisi perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen perijinan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku;
b. memberitahukan kepada pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin;
The provided image is completely blank (white). No text can be extracted.
c. menerbitkan Keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
d. memberitahukan kepada pemegang izin tentang Keputusan pembatalan izin;
e. menerbitkan Keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin; dan
f. memberitahukan kepada pemanfaatan ruang mengenai status izin yang dibatalkan.
(9) Pembongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan melalui langkah-langkah:
a. menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari pejabat yang berwenya melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan Keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan;
c. pejabat yang berwenang melakukan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan yang akan segera dilaksanakan; dan
d. pembongkaran bangunan dilakukan secara paksa berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan.
(10) Pemulihan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. MENETAPKAN ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya;
b. pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang memerintahkan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang;
c. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan mengeluarkan Keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang;
d. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang akan dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu;
e. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang;
f. apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang; dan
g. apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban pelanggar dikemudian hari.
(11) Batas waktu pengenaan sanksi administratif secara berjenjang maksimal 90 (sembilan puluh) hari.
(12) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebesar 10 (sepuluh) kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NPOP).
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruun Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penataan ruang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Dalam penataan ruang wilayah, setiap masyarakat berhak:
a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
b. mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinnya berupa rencana detail tata ruang kawasan dan rencana pengembangan sektoral;
c. menikmati manfaat ruang dan/atau tambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang wilayah; dan
d. mengajukan keberatan, gugatan, dan tuntutan pembatalan izin, serta memperoleh penggantian yang layak atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten.
Pasal 56
(1) Untuk mengetahui RTRW Kabupaten dan rencana rincinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b masyarakat dapat memperoleh melalui:
a. lembaran daerah kabupaten;
b. papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c. penyebarluasan informasi melalui brosur;
d. instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e. sistem informasi tata ruang wilayah (SITRW) Kabupaten.
(2) Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SITRW) Kabupaten dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media publikasi untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Pasal 57
(1) Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undungan, ataupun atas hukum adat dan kebiasaan atas ruang pada masyarakat setempat.
(2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang melembaga pada masyarakat secara turun temurun dapat dilanjutkan sepanjang telah memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika, struktur pemanfaatan ruang wilayah yang dituju, serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
Pasal 58
Dalam hal pengajuan keberatan, gugatan, dan tuntutan pembatalan izin, serta hak memperoleh penggantian atas kegiatan pembangunan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d adalah hak masyarakat untuk:
a. mengajukan keberatan, tuntutan pembatalan izin dan penghentian kegiatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya;
b. mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten menimbulkan kerugian;
c. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten kepada pejabat yang berwenang; dan
d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan rencana rincinya.
Pasal 59
Dalam pemanfaatan ruang wilayah, setiap orang wajib:
a. mentaati RTRW Kabupaten dan penjabarannya yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diperoleh;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 60
(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d adalah untuk kawasan milik umum, yang aksesibilitasnya memenuhi syarat:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
(2) Kawasan milik umum tersebut, diantaranya adalah sumber air, ruang terbuka publik dan fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Pasal 61
Peran masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a diakomodasi pemerintah daerah dalam proses:
a. penyusunan rencana tata ruang;
b. pemanfaatan ruang; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang.
Pasal 62
Dalam penyusunan rencana tata ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk:
a. bantuan masukan dalam identifikasi potensi dan masalah, memperjelas hak atas ruang, dan penentuan arah pengembangan wilayah;
b. pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah;
c. pengajuan keberatan terhadap rancangan rencana tata ruang;
d. kerja sama dalam penelitian dan pengembangan;
e. bantuan tenaga ahli; dan/atau
f. bantuan dana.
I am sorry, but I cannot process this request because the provided image is entirely blank and contains no text to extract. Please provide a clear image of the document you would like me to OCR.
Pasal 63
Dalam pemanfaatan ruang, peran masyarakat dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan kegiatan pembangunan prasarana dan pengembangan kegiatan yang sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten;
b. perubahan atau konversi pemanfaatan ruang agar sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten;
c. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan mewujudkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan masukan dalam proses penetapan lokasi kegiatan pada suatu kawasan; dan
d. konsolidasi dalam pemanfaatan tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya untuk tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas, serta menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 64
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah melalui penyampaian laporan dan/atau pengaduan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang, secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang, BKPRD dan/atau Bupati; dan
b. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam rangka penerbitan kegiatan pemanfaatan ruang yang menyimpang dari arahan RTRW Kabupaten.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan diatur dalam Qanun ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang.
(1) Jangka waktu RTRW Kabupaten Aceh Singkil adalah 20 (dua puluh) tahun yaitu, tahun 2012 - 2032 dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas teritorial provinsi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, RTRW Kabupaten Aceh Singkil dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
I am sorry, but I cannot fulfill this request. The image provided is a blank white page and does not contain any text to extract.
(3) Penyusunan Rencana Rinci Wilayah Kabupaten meliputi:
a. rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singkil;
b. rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Rimo;
c. RTR KSK Minapolitan, meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
d. RTR KSK Agropolitan Kecamatan Gunung Meriah; dan
e. RTR KSK Pariwisata Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
(4) Luasan kawasan hutan dalam Qanun ini merupakan luasan indikatif, dimana dalam hal terdapat perbedaan luasan atau penetapan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan terhadap bagian Wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang kawasan hutannya belum ditetapkan pada saat qanun ini ditetapkan, rencana dan albu peta akan disesuaikan dengan peruntukan kawasan hutan berdasarkan hasil penetapan Menteri Kehutanan dengan Pemerintah Aceh atau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI.
(5) Dalam hal terdapat penetapan kawasan Perkotaan dan kawasan Permukiman Perkampungan dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dilaksanakan setelah berakhirnya masa HGU yang berkenaan.
(6) Pengintegrasian peruntukan kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan dalam RTRW Kabuaten Aceh Singkil diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap dinyatakan berlaku sepanjang timjang itu bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Qanun ini.
(2) Dengan berlaknya Qanun ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Qanun ini tetap berlaku sesuai dengan deman masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Qanun ini akan berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini;
I cannot fulfill this request because there is no text visible in the image provided to perform OCR on. The image appears to be a blank white page.
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Qanun ini, izin yang telah diberikan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan ini tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
c. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Qanun ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Qanun ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Qanun ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
Pada saat berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 02 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil 2002 - 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2002 Nomor 1 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Disahkan di Singkil pada tanggal 16 Januari 2013 BUPATI ACEH SINGKIL,
SAPRIADI
Diundangkan di Singkil pada tanggal 29 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL,
Drs. AZMI Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19680224 199009 1 001.
I am sorry, but I cannot fulfill this request because the provided image is completely blank (white). No text can be detected or extracted from it.
(1) Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten.
(2) Strategi pemantapan fungsi pusat-pusat kegiatan dan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. mengembangkan pusat kegiatan baru;
b. MENETAPKAN kegiatan utama pada pusat-pusat kegiatan;
c. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan dan perkampungan;
d. menyediakan sarana sosial ekonomi sesuai standar pelayanan minimal secara merata;
e. meningkatkan sarana sosial ekonomi di pusat- pusat kegiatan sesuai dengan fungsi dan hierarki pelayanannya;
f. meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, laut, dan udara; dan
g. membuka akses dan meningkatkan aksesibilitas antar kawasan dan antara kawasan dengan pusat-pusat kegiatan.
(3) Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana telekomunikasi, energi, dan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. meningkatkan pelayanan jaringan telekomunikasi;
b. meningkatkan jaringan energi dan memanfaatkan energi terbarukan; dan
c. meningkatkan pelayanan sumber daya air.
(4) Strategi peningkatan peningkatan pengelolaan kawasan lindung, penatagunaan lahan dan manajemen resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan strategi meliputi:
a. meningkatkan dan mengendalikan fungsi kawasan lindung;
b. memulihkan kawasan lindung yang telah menurun fungsinya;
c. meningkatkan nilai ekonomi kawasan lindung tanpa mengabaikan fungsi perlindungan melalui kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan;
d. mengatur pola penggunaan lahan di sekitar kawasan lindung;
e. MENETAPKAN zona bahaya dan zona aman pada kawasan rawan bencana;
f. mengembangkan perencanaan sesuai zona kerawanan bencana;
g. mengembangkan sistem pencegahan sesuai sifat dan jenis bencana, serta karakteristik wilayah;
h. mengembangkan sistem adaptasi dan mitigasi bencana;
i. mengembangkan upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana;
j. mengembangkan sistem penanganan pasca bencana;
k. mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan kawasan lindung; dan
l. menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi kawasan lindung.
(5) Strategi Peningkatan dan pengelolaan kawasan budidaya pertanian, pemanfaatan dan pengolahan potensi perikanan dan kelautan sesuai potensi lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan strategi meliputi:
a. meningkatkan lahan pertanian lahan basah;
b. meningkatkan produktivitas;
c. mengembangkan infrastruktur pendukung;
d. MENETAPKAN fungsi lahan pangan pertanian berkelanjutan;
e. mengintensifikasi dan diversifikasi komoditas hasil perkebunan;
f. mengoptimalkan fungsi kawasan perkebunan secara terpadu dengan peternakan dan pertanian lahan kering;
g. mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumberdaya pariwisata unggulan, kelautan dan perikanan sebagai penggerak utama perekonoman wilayah;
h. mengoptimalkan pemanfaatan perikanan tangkap, budidaya laut, air payau, dan tawar;
i. mengembangkan sarana dan prasarana;
j. mengembangkan industri pengolahan ikan; dan
k. mengembangkan Kawasan Minapolitan.
(6) Strategi pengembangan wisata bahari potensial yang ramah lingkungan dan ramah budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan ekowisata, agrowisata, wisata budaya, dan jasa lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan pariwisata secara terintegrasi;
c. mengembangkan sistem informasi, promosi, akomodasi, dan infrastruktur;
d. pemantapan konsep kawasan agroindustri; dan
e. pemantapan rencana pengembangan pariwisata.
(7) Strategi pengembangan pemanfaatan sumberdaya alam dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf f dengan strategi meliputi:
a. merehabilitasi lahan kritis;
b. mengoptimalkan industri hasil hutan;
c. mengembangkan hasil hutan bukan kayu;
d. mengembangkan tanaman hutan;
e. merehabilitasi tanaman tua;
f. memanfaatkan dan mengelola sumber daya mineral ramah lingkungan;
g. memanfaatkan potensi tambang; dan
h. merehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam.
(8) Strategi pengembangan prasarana perhubungan dan prasarana pemukiman lainnya dengan berorientasi pengembangan ekonomi dan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) huruf g, meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana transportasi;
b. mengembangkan infrastruktur penghubung simpul kegiatan ekonomi produksi;
c. meningkatkan status dan kualitas jalan;
d. meningkatkan tipe terminal sesuai hierarki kota;
e. mengembangkan infrastruktur Bandara Syekh Hamzah Fansury;
f. mengoptimalkan dermaga penyeberangan Singkil;
g. membangun pelabuhan barang atau pelabman cargo di Kecamatan Singkil;
h. membangun Terminal Khusus CPO di Kampung Pulau Sarok, Kecamatan Singkil;
i. membangun breakwater dan kolam pelabuhan Pulau Sarok, Kecamatan Singkil;
j. mengembangkan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya;
k. menyediakan sarana prasarana persampahan dan meningkatkan sistem pengelolaan;
l. mengembangkan dan menyediakan air bersih sesuai potensi air baku;
m. menyediakan air bersih pada kawasan rawan air bersih;
n. menyediakan sarana dan prasarana jalur evakuasi;
o. menyediakan sistem pengolahan air limbah ramah lingkungan;
p. memantapkan pengendalian dan normalisasi sungai;
q. membangun dan mengembangkan drainage pada semua daerah, terutama daerah banjir; dan
r. menyediakan infrastruktur skala pelayanan perkampungan di pusat Kampung;
s. pembangunan tanggul simpang empat Kampung Suka Jaya sampai SMK Kuala Baru;
t. pembangunan break Water Kota Singkil untuk gelombang pasang;
u. pembangunan tanggul sungai singkil untuk mengatasi banjir; dan
v. pembangunan pintu-pintu atomatis di sepanjang tanggul yang melingkari Kota Singkil.
(9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf b strategi meliputi:
a. mengembangkan kawasan pertambangan di luar kawasan lindung dengan mempertahankan kelestarian lingkungan;
b. mengembangkan kawasan pertambangan di dalam kawasan lindung melalui metode penambangan yang ramah lingkungan; dan
c. mendorong pengembangan kawasan industri yang berbasis pertambangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(10) Peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan Negara meliputi :
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan disekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan strategis nasional sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya tidak terbangun; dan
d. turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan negara dan daerah
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri atas:
a. jalan dan jembatan;
b. jaringan lalu lintas angkutan jalan;
c. jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan;
d. jaringan perkeretaapian; dan
e. jaringan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Ruas Jalan Arteri Primer dengan status nasional memiliki total panjang 68,49 km terdiri atas:
1. Ruas jalan batas Subulussalam-Lipat Kajang, sepanjang 23,01 km (meliputi wilayah Kabupaten Aceh Singkil); dan
2. Ruas Jalan Lipat Kajang-Batav Provinsi Sumatera Utara, sepanjang 45,48 km.
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer (K1) dengan status jalan strategis nasional dengan total panjang 69,32 km, terdiri atas:
c. Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 (K2) dengan status jalan provinsi dengan total panjang 98, 45 km meliputi:
1. Ruas Jalan Simpin-Keris-Batas Sumatera Utara sepanjang 8,46 km
2. Ruas Jalan Lipat Kajang-Kampung Baru sepanjang 24,83 km;
3. Ruas Jalan Pulau Balai-Teluk Nibung sepanjang 8,72 km;
4. Ruas Jalan Lingkar Pulau Tuangu, Kecamatan Pulau Banyak Barat sepanjang 34,34 km (rencana);
d. Jaringan Jalan Kolektor Primer 3 (K3) dengan Status Strategis Propinsi dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil dengan panjang total 135,56 km, meliputi:
1. Ruas Jalan Simpang Longkip (Batas Subulussalam)- Singkohor 6,66 km
2. Ruas Jalan Krinjala - Singkohor – Danau Bungara- Sebatang 59,43 km;
e. Ruas Jaringan Jalan Kabupaten dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil mempunyai panjang keseluruhan 367,96 km, diantaranya :
1. Ruas Jalan Singkil-Simpang Jaya Timur sepanjang 20,35 km;
2. Ruas Jalan Bahari sepanjang 2,12 km;
3. Jalan Kilang - Siti Ambia sepanjang 1,25 km;
4. Ruas Jalan Simpang Tugu Pasar-Simpang Bahari sepanjang 2,00 km;
3. Ruas Jalan Bengkolan-Simpang Safari sepanjang 1,34 km;
4. Ruas Jalan Bengkolan-Kilangan sepanjang 1,32 km;
5. Ruas Jalan Kampung Baru-Bandara Syech Hamzah Fansuri sepanjang 1,22 km;
6. Ruas Jalan Hendel-Singkohor sepanjang 21,1 km;
7. Ruas Jalan Singkil-Teluk Rumbia sepanjang 5,86 km;
8. Ruas Jalan GOR Hasim Tagok-Sebateng sepanjang 5,7 km;
9. Jalan Siti Ambia – Kampung Ujung sepanjang 0,77 km;
10. Ruas Jalan Lukmanul Hakim sepanjang 0,52 km;
11. Ruas Jalan Kilangan - Makam Syeh Abdurrauf sepanjang 0,94 km;
12. Ruas Jalan Bengkolan - Siti Ambia sepanjang 0,60 km;
13. Ruas Jalan Simpang Tugu Pasar – Simpang Kuta Simboling sepanjang 0,81 km;
14. Ruas Jalan Onan - SMA 1 sepanjang 1,71 km;
15. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia sepanjang 1,66 km;
16. Ruas Jalan Rantau Gedang - Teluk Rumbia sepanjang 1,99 km;
17. Ruas Jalan Masjid Taqwa 0,16;
18. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Perumahan BRR sepanjang 0,76 km;
19. Ruas Jalan Ujung Bawang - Pea Bumbung sepanjang 3,75 km;
20. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Rantau Gedang sepanjang 3,23 km;
21. Ruas Jalan Simpang Pulo Sarok - Simpang Socfindo sepanjang 1,11 km;
22. Ruas Jalan M Sayuti sepanjang 1,08 km;
23. Ruas Jalan Mitigasi – Jalan Muslim Dahri sepanjang 1,19 km;
24. Ruas Jalan SMAN 1 – Jalan Ibrahim Abduh sepanjang 0,54 km;
25. Ruas Jalan Simpang Bahari - Jalan Muslim Dahri (Simpang Terminal) sepanjang 1,55 km;
26. Ruas Jalan SMA - Jalan Muslim Dahri sepanjang 1,34 km;
27. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Teluk Ambun sepanjang 5,37 km;
28. Ruas Jalan Lingkar SMK Singkil Utara sepanjang 2,10 km;
29. Ruas Jalan Lingkar Perumahan BRR - GOR H. Hasim Tagok sepanjang 3,07 km;
30. Ruas Jalan Kampung Baru - TPA Sepanjang 5,10 km;
31. Ruas Jalan Lingkar Gostel sepanjang 7,20 km;
32. Ruas Jalan Pantai Cemara sepanjang 0,92 km;
33. Ruas Jalan Telaga Bakti sepanjang 3,19 km;
34. Ruas Jalan SMA Gostel sepanjang 0,62 km;
35. Ruas Jalan Kampung Baru - Padang Lawas sepanjang 2,77 km;
36. Ruas Jalan Muara Pea - Padang Lawas sepanjang 3,11 km;
37. Ruas Jalan Gostel - Pantai Cemara sepanjang 2,02 km;
38. Ruas Jalan Lingkar Sidorejo sepanjang 1,62 km; k gm
39. Ruas Jalan Simpang Empat Rimo - Pabrik Socfindo sepanjang 0,60 km;
40. Ruas Jalan Simpang Galon - Tunas Harapan sepanjang 0,58 km;
41. Ruas Jalan Sanggaberu - Silulusan sepanjang 3,93 km;
42. Ruas Jalan Tulaan - Silulusan sepanjang 3,95 km; x melewati HGU
43. Ruas Jalan Gunung Lagan - Stadion sepanjang 0,37 km;
44. Ruas Jalan Gunung Lagan - Seping Baru sepanjang 0,76 km;
45. Ruas Jalan Rimo - Blok VI Baru sepanjang 1,08 km;
46. Ruas Jalan Blok VI Baru - Pasar Bertingkat sepanjang 0,81 km;
47. Ruas Jalan Simpang Pasar Bertingkat - Lae Butar sepanjang 0,39 km;
48. Ruas Jalan Lingkar Blok VI Baru sepanjang 1,64 km;
49. Ruas Jalan Simpang PLN - Sukat Makmur sepanjang 1,39 km;
50. Ruas Jalan Sebatang - Tanah Merah sepanjang 1,74 km;
51. Ruas Jalan Lingkar Gunung Lagan sepanjang 3,06 km;
52. Ruas Jalan Tanah Bara Atas - Tanah Bara Bawah sepanjang 1,44 km;
53. Ruas Jalan Pendidikan sepanjang 0,21 km;
54. Ruas Jalan Gunung Tigo - Handel sepanjang 0,84 km;
55. Ruas Jalan Tunas Harapan - Sianjo anjo sepanjang 0,98 km;
56. Ruas Jalan Sianjo Anjo - Dangguran sepanjang 0,91 km;
57. Ruas Jalan Sianjo-Anjo - Urug Janting sepanjang 2,55 km;
58. Ruas Jalan Kain Golong - Pandan Sari sepanjang 0,84 km;
59. Ruas Jalan Sikontang - Kain Golong sepanjang 1,32 km;
60. Ruas Jalan Simpang PLN - Tanah Bara sepanjang 1,01 km;
61. Ruas Jalan Bukit Harapan - Srikayu sepanjang 6,32 km;
62. Ruas Jalan Cingkam - Panjaitan sepanjang 1,34 km;
63. Ruas Jalan Mandumpang - Bulu Ara sepanjang 2,35 km;
64. Ruas Jalan Bukit Harapan - Serasah sepanjang 3,18 km;
65. Ruas Jalan Simpang Amal - Pabrik Socfindo sepanjang 5,31 km;
66. Ruas Jalan Blok VI Baru - Sidorejo sepanjang 3,59 km;
67. Ruas Jalan Siatas - Simpang Sosor sepanjang 10,66 km;
68. Ruas Jalan Lingkar Tunas Harapan sepanjang 1,61 km;
69. Ruas Jalan Gunung Lagan - Suka Makmur sepanjang 3,47 km;
70. Ruas Jalan Kampung Ketangkuhan - Kampung Siompin sepanjang 1,57 km;
71. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Sukorejo sepanjang 3,60 km;
72. Ruas Jalan Blok VI Baru - Gunung Lagan sepanjang 6,83 km;
73. Ruas Jalan Kampung Pangkalan Sulampi sepanjang 2,00 km;
74. Ruas Jalan Silulusan - Situbuh-tubuh sepanjang 9,68 km;
75. Ruas Jalan Meriam Sipoli - Lae Butar sepanjang 2,15 km;
76. Ruas Jalan Gunung Lagan - Seping Baru II sepanjang 0,87 km;
77. Ruas Jalan Lingkar Kampung Danau Bungara sepanjang 1,90 km;
78. Ruas Jalan Dusun Kerani - Simpang Muhammadiyah sepanjang 0,63 km;
79. Ruas Jalan Suka Makmur - Panda Sari Blok Dua sepanjang 2,32 km;
80. Ruas Jalan Bukit Harapan - Serasah sepanjang 1,04 km;
81. Ruas Jalan Labuhan Kera sepanjang 1,63 km;
82. Ruas Jalan Gunung Lagan - Sikuning sepanjang 1,60 km;
83. Ruas Jalan Lingkar Lae Butar sepanjang 2,72 km;
84. Ruas Jalan Kuta Tinggi - Lae Gecih sepanjang 11,17 km;
85. Ruas Jalan Kota Karangan - Blok VII sepanjang 1,54 km;
86. Ruas Jalan Kuta Tinggi - Lae Muntu sepanjang 2,98 km;
87. Ruas Jalan Pertabas - Pakiraman sepanjang 2,86 km;
88. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Urug Janting sepanjang 1,24 km;
89. Ruas Jalan Kuta Kerangan sepanjang 1,26 km;
90. Ruas Jalan Lipat Kajang Atas - Lipat Kajang Bawah sepanjang 7,74 km;
91. Ruas Jalan Simpang Situbuh-tubuh - Simpang Sintuban Makmur sepanjang 7,13 km;
92. Ruas Jalan Lae Gecih - Situbuh tubuh sepanjang 11,43 km;
93. Ruas Jalan Kantor Camat Biskang - Danau Paris sepanjang 3,99 km;
94. Ruas Jalan Lingkar Biskang sepanjang 2,26 km;
95. Ruas Jalan Lae Balno - Sinamuk sepanjang 7,23 km;
96. Ruas Jalan Si Koran - Sintuban Makmur sepanjang 13,97 km;
97. Ruas Jalan Sintuban Makmur - Danau Pinang sepanjang 2,72 km;
98. Ruas Jalan Transmigrasi - Lae Balno sepanjang 3,81 km;
99. Ruas Jalan Siopim - Bulu Ara sepanjang 5,16 km;
100. Ruas Jalan Mandumpang - Alur Linci sepanjang 4,04 km;
101. Ruas Jalan Mandumpang - Alur Linci sepanjang 0,53 km;
102. Ruas Jalan Trans Cikala sepanjang 3,97 km;
103. Ruas Jalan Bulu Sema - Lae Bangun sepanjang 2,73 km;
104. Ruas Jalan Kampung Lae Gambir - Kampung Keras sepanjang 2,85 km;
105. Ruas Jalan Kampung Pakiraman sepanjang 0,91 km;
106. Ruas Jalan Lingkar Lapahan Buaya sepanjang 12,42 km;
107. Ruas Jalan Singkohor - Silakarudang sepanjang 7,92 km;
108. Ruas Jalan Sumber Mukti - Mukti Harapan sepanjang 1,33 km;
109. Ruas Jalan Sumber Mukti - Mukti Lincir sepanjang 4,00 km;
110. Ruas Jalan Lingkar Pulau Balai- - Desa Pulau Baguk sepanjang 8,91 km
111. Ruas Jalan Lingkar Kampong Ujung Sialit sepanjang 1,04 km;
112. Ruas Jalan Inspeksi Pantai Haloban sepanjang 0,44 km;
113. Ruas Jalan Haloban - Asantola sepanjang 0,96 km;
114. Ruas Jalan Lingkar Kuala Baru sepanjang 3,59 km;
f. Ruas Jalan Lokal / Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Acek Singkul dengan panjang total 361,66 km;
1. Ruas Jalan Jalur 1 - BRR Mitigasi sepanjang 0,71 km;
2. Ruas Jalan Jalur IV - Mitigasi sepanjang 0,77 km;
3. Ruas Jalan Simpang Teluk Rumbia - Kota Simbolin sepanjang 1,00 km;
4. Ruas Jalan samping Kantor Samsat 0,25 km;
5. Ruas Jalan Makmur sepanjang 0,62 km;
6. Ruas Jalan Haji M Kalis sepanjang 0,81 km;
7. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Simpang Perumahan BRR sepanjang 0,26 km;
8. Ruas Jalan PLN - BRR sepanjang 0,28 km;
9. Ruas Jalan Gang Silan sepanjang 0,34 km;
10. Ruas Jalan Gang Misbah sepanjang 0,30 km;
11. Ruas Jalan Kampung Pasar - Siti Ambia sepanjang 0,72 km;
12. Ruas Jalan Lingkungan Benkolan - Pekan Lama sepanjang 1,14 km;
13. Ruas Jalan Belakang Mesjid Baiturrahim sepanjang 0,36 km;
14. Ruas Jalan Lingkar SMP 1 Singkil sepanjang 0,68 km;
15. Ruas Jalan Pendidikan - Pemancar sepanjang 0,52 km;
16. Ruas Jalan Perumahan BRR sepanjang 0,78 km;
17. Ruas Jalan Lingkungan Dusun Kurnia sepanjang 0,72 km;
18. Ruas Jalan Dusun Kurnia - Perumahan BRR sepanjang 0,17 km;
19. Ruas Jalan Lingkar Pelabuhan Feri sepanjang 0,77 km;
20. Ruas Jalan Ibrahim Abduh (Trans DAS) sepanjang 2,25 km;
21. Ruas Jalan Pengairan Lama sepanjang 1,00 km;
22. Ruas Jalan Mitigasi Perumahan BRR sepanjang 2,09 km;
23. Ruas Jalan Suka Makmur - Bengkolan sepanjang 0,64 km;
24. Ruas Jalan Labaidin sepanjang 0,42 km;
25. Ruas Jalan Merpati sepanjang 0,47 km;
26. Ruas Jalan Lingkungan Rintis sepanjang 0,29 km;
27. Ruas Jalan Lingkar Trans Nelayan sepanjang 2,02 km;
28. Ruas Jalan Anak Laut Trans Gostel sepanjang 1,04 km;
29. Ruas Jalan Lingkar GOR H. Kasim Tagok sepanjang 0,87 km;
30. Ruas Jalan Lingkar Perumahan Polres Singkil sepanjang 0,60 km;
31. Ruas Jalan Dusun Silakar Udang sepanjang 5,65 km;
32. Ruas Jalan Kampung Lae Butar - Pabrik Socfindo sepanjang 0,45 km;
33. Ruas Jalan Lingkar Tanah Merah sepanjang 0,40 km;
34. Ruas Jalan Lingkar Bappetarum sepanjang 0,43 km;
35. Ruas Jalan Gunung Lagan Sikunungan sepanjang 0,40 km;
36. Ruas Jalan Gunung Tigo - Socfindo sepanjang 0,59 km;
37. Ruas Jalan Perumahan Tanjung Betik sepanjang 0,40 km;
38. Ruas Jalan Lingkar Kampung Silulusan sepanjang 1,69 km;
39. Ruas Jalan Lingkar Perumahan Gunung Lagan sepanjang 0,62 km;
40. Ruas Jalan Sanggaberu - Pabrik Bata sepanjang 1,84 km;
41. Ruas Jalan Lingkar Kampung Bukit Harapan sepanjang 22,82 km;
42. Ruas Jalan Lingkar Pekan Sianjo Anjo sepanjang 0,69 km;
43. Ruas Jalan Sidodadi sepanjang 0,16 km;
44. Ruas Jalan Lae Butar - Dusun Kerani sepanjang 0,88 km;
45. Ruas Jalan Kampung Gunung Lagan sepanjang 0,30 km;
46. Ruas Jalan Kampung Pangi sepanjang 4,41 km;
47. Ruas Jalan Kampung Tanah Merah sepanjang 14,98 km;
48. Ruas Jalan Kampung Bulu Ara sepanjang 0,60 km;
49. Ruas Jalan Kampung Sirimo Mungkur sepanjang 4,17 km;
50. Ruas Jalan Kampung Siompin sepanjang 1,69 km;
51. Ruas Jalan Kampung Keras sepanjang 9,45 km;
52. Ruas Jalan Kampung Suru Baru sepanjang 24,37 km;
53. Ruas Jalan Kampung Ketangkuhan - Kampung Keras sepanjang 3,21 km;
54. Ruas Jalan Kampung Biskang sepanjang 9,71 km;
55. Ruas Jalan Kampung Napa Galuh sepanjang 5,91 km;
56. Ruas Jalan Kampung Si Koran sepanjang 3,65 km;
57. Ruas Jalan Kampung Lentong sepanjang 0,44 km;
58. Ruas Jalan Lingkar Srikayu sepanjang 4,18 km;
59. Ruas Jalan Kampung Sumber Mukti sepanjang 59,11 km;
60. Ruas Jalan Lingkar Pea Jambu sepanjang 4,71 km;
61. Ruas Jalan Kampung Mukti Lincir sepanjang 19,14 km;
62. Ruas Jalan Singkohor sepanjang 15,53 km;
63. Ruas Jalan Lae Sipola sepanjang 15,50 km;
64. Ruas Jalan Kampung Mukti Jaya sepanjang 21,51 km;
65. Ruas Jalan Singkohor - Mukti Harapan sepanjang 1,98 km;
66. Ruas Jalan Kampung Lae Pinang sepanjang 3,61 km;
67. Ruas Jalan Kampung Mukti Lincir sepanjang 2,09 km;
68. Ruas Jalan Lingkar Haloban sepanjang 2,06 km;
69. Ruas Jalan Inpeksi Pantai Haloban sepanjang 0,44 km;
70. Ruas Jalan Lingkar Asantola sepanjang 1,58 km;
71. Ruas Jalan Lingkar Suka Makmur sepanjang 1,73 km;
72. Ruas Jalan Lingkungan Pulau Baguk sepanjang 1,43 km;
73. Ruas Jalan Lingkungan Pulau Balai sepanjang 2,31 km;
74. Ruas Jalan Lingkar Teluk Nibung sepanjang 1,93 km;
g. Jalan khusus tersebar di seluruh wilayah kabupaten; dan
h. Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jembatan pada setiap simpang pertemuan pertama anua jaringan jalan dan jaringan sungai di dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(3) Jaringan prasarana lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. terminal; dan
b. unit pengujian kendaraan bermotor.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. terminal penumpang tipe B, Terminal Rimo berada di Kampung Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah;
b. terminal penumpang tipe C, meliputi:
1. terminal Pulo Sarok Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
2. terminal Lipat Kajang Kampung Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan (Rencana); dan
3. terminal Singkohor Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor (rencana).
c. pengembangan halte, meliputi:
1. Kampung Lipat Kajang Bawah Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kampung Lipatt Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan;
3. Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
4. Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
5. Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah;
6. Kampung Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah;
7. Kampung Sianjo-anjo Kecamatan Gunung Meriah;
8. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
9. Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
10. Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
11. Kampung Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur; dan
12. Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor.
(5) Unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berada di Kampung Pulo Sarok di Kecamatan Singkil;
(6) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pembangunan di Kampung Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur.
(7) Jaringan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah trayek angkutan penumpang, terdiri atas:
a. jaringan trayek AKAP, meliputi:
1. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Biskang - Sibolga - Kota Padang;
2. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Suro Salak - Medan; dan
3. Singkil - Gosong Telaga - Rimo - Lipat Kajang - Suro Subulussalam - Sidikalang - Medan.
b. jaringan trayek AKDP, meliputi:
1. Singkil - Subulussalam - Tapaktuan - Banda Aceh; dan
2. Singkil - Bulusema - Tapaktuan - Banda Aceh.
c. jaringan trayek perkampungan, meliputi:
1. Singkil - Lipat Kajang - Biskang;
2. Singkil - Lonteng - Singkohgor;
3. Singkil - Kampung Baru - Biskang; dan
4. Singkil - Kayu Menang - Kuala Baru.
(8) Jaringan keretaapiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. pengembangan prasarana kereta api; dan
b. pengembangan sarana kereta api; dan
c. peningkatan pelayanan kereta api.
(9) Perwujudan pengembangan prasarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, meliputi:
a. pembangunan rel kereta api melalui Kecamatan Danau Paris - Simpang Kanan - Kecematan Suro Makmur;
b. pembangunan stasiun koridor:
1. stasiun Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan
2. stasiun Danau Paris Kecamatan Danau Paris; dan
3. stasiun Suro Makmur Kecamatan Suro Makmur.
(10) Perwujudan pengembangan sarana kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi:
a. lokomotif;
b. kereta;
c. gerbong; dan
d. peralatan khusus.
(11) Perwujudan peningkatan pelayanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, meliputi:
a. peningkatan akses terhadap layanan kereta api;
b. penyediaan pelayanan keselamatan dan kenyamanan penumpang; dan
c. pengembangan sistem keamanan dan keselamatan kereta api.
(12) Jaringan sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan meliputi:
1. Pulau Balai di Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak;
2. Pelabuhan Sti Ambia di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil;
3. Teluk Tambego di Kampung Sukamakmur Kecamatan Pulau Banyak Barat; dan
4. Pelabuhan Rakyat Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak.
b. Pelabuhan sungai terdiri atas:
1. Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
2. Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
3. Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu; dan
4. Kampung Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru.
c. Alur Penyeberangan terdiri atas:
1. rencana alur penyeberangan regional terdiri:
a) Singkil - Sinabang (Simeulue);
b) Singkil - Gunung Sitoli (Nias);
2. rencana alur penyeberangan lokal adalah Singkil - Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak - Teluk Tembego Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas:
a. jaringan terrestrial atau kabel; dan
b. jaringan nirkabel.
(2) Jaringan terrestrial atau kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel yang terdiri atas:
a. jaringan kabel sepanjang jaringan jalan di Kecamatan Gunung Meriah melalui Kampung Tunas Harapan, Kampung Pandan Sari, Kampung Sianjoanjo Meriah, Kampung Rimco, Kampung Lae Butar, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang, dan Kampung Sepiang; dan
b. jaringan kabel sepanjang jaringan jalan di Kecamatan Singkil melalui Kampung Pea Bumbung, Kampung Takal Pasir, Kampung Kuta Simboling, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan, Kampung Ujung, Kampung Pasar Singkil, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pulau Sarok, Kampung Selok Aceh, Kampung Ujung Bawang, dan Kampung Pemuka.
(3) Jaringan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan seluler atau tanpa kabel dengan didukung pengembangan 35 menara BTS (Base Transceiver Station) terdapat di:
1. Kecamatan Pulau Banyak di Kampung Pulau Balai;
2. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lipat Kajang Atas, Kampung Lae Geich;
3. Kecamatan Singkil 2 menara BTS (Base Transceiver Station) terdapat di Kampung Pasar, Kampung Pulau Sarok;
4. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Lae Butar, Kampung Lestari, Kampung Sebatang, Kampung Bukit Harapan, Kampung Pandan Sari, Kampung Blok 31;
5. Kecamatan Kota Baharu di Kampung Danau Bungara;
6. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru;
7. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbutubuh, Kampung Biskang;
8. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Suro Makmur, Kampung Ketangkuhan, Kampung Pangkalan Sulampi;
9. Kecamatan Singkohr meliputi Kampung Singkohr, Kampung Sri Kayu;
10. Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Sungai, Kampung Kuala Baru Laut, dan
11. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi Kampung Haloban, Kampung Suka Makmur.
b. pemaketan dalam telekomunikasi oleh masing-masing operator dan/atau bersama antar operator telepon seluler di wilayah kecamatan, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. penggunaan gelombang untuk komunikasi dan penyiaran diatur tata laksananya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
d. pengembangan prasarana teknologi informasi kawasan perkotaan.
(4) Pengembangan VSAT (Very Small Arperture Terminal) di ibukota tiap Kecamatan.
(1) Sistem jaringan sumber daya air berbasis wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c yang berada di Kabupaten Aceh Singkil teridiri atas:
a. wilayah sungai;
b. cekungan air tanah (CAT);
c. aset sumber daya air;
d. jaringan irigasi;
e. jaringan air baku;
f. sistem pengendali banjir; dan
g. sistem pengamanan pantai.
(2) Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. aspek konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan
c. pengendalian daya rusak secara terpadu (integrated) dengan memperhatikan arahan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Alas Singkil.
(3) Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. wilayah Sungai Alas - Singkil, lintas provinsi; dan
b. wilayah Sungai Baru Kluet, Lintas Kabupaten.
(4) Wilayah Sungai Alas - Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. DAS Cinendang seluas 29.794,65 Ha, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 63.564 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi: Kampung Guha, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Kuta Tinggi, Kampung Lae Nipe, Kampung Kuta Karangan, Kampung Siatas, Kampung Silatong, Kampung Ujung Limus, Kampung Lipat Kajang, Kampung Serasan, Kampung Cibubukan, Kampung Tanjung Mas, dan Kampung Tugan; dan b) Kecamatan Gunung Meriah meliputi: Kampung Tanjung Bitik, Kampung Panjahitan, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Cingkam, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan dan Kampung Gunung Lagan;
2. Lae Muntu sepanjang 27.051 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Riman, Kampung Kuta Batu, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Lae Gecih;
3. Lae Nipe sepanjang 1.391 meter berada di Kecamatan Simpang Kutan, meliputi Kampung Lae Nipe;
4. Lae Pearampah sepanjang 4.164 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Tanjung Mas;
5. Lae Bugang sepanjang 1.931 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Pertamakan;
6. Lae Mbereng sepanjang 3.381 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Pertamakan dan Kampung Pandan Sari;
7. Lae Petal sepanjang 16.700 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Makmur;
8. Lae Lembara sepanjang 14.276 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi dan Kampung Suro Makmur; dan
9. Lae Sulampi sepanjang 51.880 meter berada di:
a) Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Suro Makmur, Kampung Bulu Sema, Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Aru, Kampung Ketukahun, Kampung Keras dan Kampung Lae Bangun; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Tanjung Mas.
b. DAS Singkil seluas 41.506,07 Ha, meliputi:
1. Lae Singkil memiliki sepanjang 102.380 meter berada di:
a) Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Pea Bumbung, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan dan Kampung Ujung;
b) Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kampung Lentong, Kampung Mukti Lincir, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea; dan c) Kecamatan Kuala Baru, meliputi Kampung Kayu Menang.
2. Lae Bengkolan memiliki panjang 20.589 meter berada di Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir dan Kampung Siti Ambia;
3. Lae Binalik sepanjang 3.870 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kampung Ladang Bisik;
4. Lae Sipolah memiliki 8.005 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Dusun Silalar Dakang;
5. Lae Sipola sepanjang 45.850 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang;
6. Lae Hameh sepanjang 16.588 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Dusun Mukti Harapan;
7. Lae Sipage sepanjang 9.146 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Pinang; dan
8. Lae Singkohor memiliki 12.239 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor, dan Kampung Mukti Jaya, serta berada di Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Ladang Bisik dan Kampung Butar.
c. DAS Siragiam luas 21.149,76 Ha meliputi:
1. Lae Siragiam sepanjang 36.768 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
2. Lae Pangalir sepanjang 6.296 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Suka Makmur;
3. Lae Butar sepanjang 34.054 meter, berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 15, Kampung Sanggaberu Silulusan, Kampung Blok 18 dan Kampung Sidorejo; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Pertabas, Kampung Siatas dan Kampung Pangi;
4. Lae Buluh sepanjang 3.882 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Suka Makmur;
5. Lae Batang sepanjang 11.259 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Ketapang Indah; dan
6. Lae Lenggai sepanjang 2.856 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Sepang Baru.
d. DAS Silabuhan luas 13.838,71 Ha meliputi:
1. Lae Silabuhan sepanjang 34.674 meter berada di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Telaga Bakti;
2. Lae Tangga sepanjang 53.178 meter berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 31;
b) Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Telaga Bakti; dan c) Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur.
d. Lae Sigunung sepanjang 13.883 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur;
e. DAS Tapus seluas 30.055,61 Ha meliputi:
1. Lae Situbuh-tubuh sepanjang 44.216 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Gech; dan b) Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagalu.
2. Lae Bara sepanjang 9.958 meter berada di Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Biskang;
3. La Baturangin sepanjang 18.311 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu dan Kampung Si Koran;
4. La Tambilat sepanjang 20.773 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
5. La Gambir sepanjang 2.987 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
6. La Balno sepanjang 7.950 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
7. Sungai Seragi sepanjang 38.646 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno;
8. Lae Sibengkuang sepanjang 14.409 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang;
9. La Simardokan sepanjang 13.218 meter berada di Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu;
10. Lae Leubut sepanjang 29.905 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur;
11. Lae Paris sepanjang 27.467 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi: Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
12. Lae Kirte sepanjang 3.105 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Biskang;
13. Lae Sibuat-bual sepanjang 14.088 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagalu dan Kampung Biskang; dan
14. Lae Gunungkede sepanjang 26.039 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Biskang.
f. DAS Ujung Bawang seluas 2,458.28 Ha, meliputi Lae Ujung Bawang sepanjang 5.483 meter berada di Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
g. DAS Terap seluas 10.425,98 Ha, meliputi Lae Tarap sepanjang 28.754,39 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kawasan Suaka Margasatwa Rawu Singkil;
h. DAS Pulau Tuanuku seluas 20.839,66 Ha, meliputi Sungai- sungai di Pulau Tuanuku Kecamatan Pulau Banyak Barat;
i. DAS Pulau Bengkalu seluas 5.841,38 Ha, meliputi sungai- sungai di Pulau Bengkalu Kecamatan Pulau Banyak Barat;
dan
j. DAS Pulau-Pulau Kecil seluas 2.788,19 Ha, meliputi sungai- sungai di Pulau-Pulau Kecalu yang berada di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Singkil Utara;
(5) Wilayah Sang Lintas Kabupaten yaitu lintas Baru Kluet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) Trumon;
(6) Cekungan Air Tanah (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Cekungan Air Tanah (CAT) Subulussalam seluas 134.659,37 Ha meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan seluas 13.179,28 Ha;
b. Kecamatan Singkil seluas 13.354,72 Ha;
c. Kecamatan Gunung Meriah seluas 21.996,10 Ha;
d. Kecamatan Kota Baharu seluas 25.841,77 Ha;
e. Kecamatan Singkil Utara seluas 15.248,86 Ha;
f. Kecamatan Danau Paris seluas 16.796,39 Ha;
g. Kecamatan Suro Makmur seluas 6.106,64 Ha;
h. Kecamatan Singkohor seluas 17.552,70 Ha; dan
i. Kecamatan Kuala Baru seluas 4.582,91 Ha.
(7) Aset Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Embung Sinjo-Anju seluas 23,12 Ha untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meriah;
b. Waduk Rimo seluas 68,08 Ha untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kecamatan Gunung Meriah (rencana);
c. Danau Bungara untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu seluas 76,70 Ha; dan
d. Danau Paris untuk kegiatan irigasi, budidaya perikanan darat dan obyek wisata di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris seluas 64,50 Ha.
(8) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. daerah irigasi (DI) Kabupaten meliputi 12 Daerah Irigasi seluas 165,47 Ha, yang terdiri atas:
1. daerah irigasi Simpang Kanan seluas 54,96 Ha;
2. daerah irigasi Gunung Meriah, seluas 43,36 Ha;
3. daerah irigasi Lae Balno seluas 10,13 Ha;
4. daerah irlay Sintuban Makmur seluas 249,06 Ha;
5. daerah irigasi Bulusema seluas 37,62 Ha; dan
6. daerah irigasi Teluk Nibung seluas 20,53 Ha;
b. rehabilitasi, pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi.
(9) Jaringan Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pengembangan sumber air baku, Lae Singkil berada di Kampung Suka Makmur Kecamatan Singkil, dengan potensi 31,57 M³/detik;
b. Lae Muntu berada di Kampung Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan dengan potensi 0,244 liter/detik
c. Embung Sianjo-Anjo berada di Kecamatan Gunung Meriah dengan potensi 1.387.200 M³/detik
d. Lae Cinendang berada di Kampung Cingkim Kecamatan Gunung Meriah dengan potensi 12,76 M³/detik;
e. Waduk Rimo dengan potensi 2.257.200 M³/detik (Rencana);
f. Danau Bungura di Kecamatan Kota Baharu dengan potensi 1.674.200 M³/detik;
g. Lae Soraya berada di Kampung Lentong Kecamatan Kota Baharu dengan potensi 18,64 M³/detik;
h. Danau Paris di Kecamatan Danau Paris dengan potensi 1.612 500 M³/detik;
i. Lae Petel berada di Kampung Pangkalan Sulampi Kecamatan Suru Makmur dengan potensi 0,5 M³/detik;
j. rencana pengembangan jaringan sumber air baku mengutamakan air permukaan dengan prinsip keterpaduan air tanah; dan
k. sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf f terdiri atas:
a. normalisasi dan rehabilitasi sungai, kali dan saluran drainase, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 23,85 Km, terdiri atas:
a) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 5,21 km yang melalui Kampung Silatong, Kampung Limus, dan Kampung Ujung Kajaq Bawah;
b) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 5,36 km yang melalui Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Tugan dan Kampung Serasah;
2. Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 8,28 km yang melalui Kampung Tanjung Betik, Kampung Penjahitan, Kampung Cingkam, Kampung Labuhan Kera, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara dan Kampung Perangusan;
d) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 3,21 km yang melalui Kampung Pertampakan, Kampung Gunung Lagan, Kampung Sebatang dan Kampung Tanah Merah; dan e) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 1,79 km yang melalui Kampung Tanah Merah.
2. Lee Butar sepanjang 9,71 Km, terdiri atas:
a) Kecamatan Simpang Kanan sepanjang 4,09 km yang melalui Kampung Siatas;
b) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 2,64 km yang melalui Kampung Sanggaberu Silulosan; dan c) Kecamatan Gunung Meriah sepanjang 2,98 km yang melalui Kampung Sidorejo dan Kampung Suka Makmur;
3. Lee Sulampi sepanjang 2,13 km, meliputi Kecamatan Simpang Kanan yang melalui Kampung Silatong.
b. pembangunan serata operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendali banjir di seluruh sungai rawan banjir;
c. rehabilitasi dan pemantapan fungsi kawasan resapan air dan kawasan sempadan sungai melalui embungisasi; dan
d. pengendalian dan pembatasan kegiatan budidaya pada kawasan resapan air dan kawasan sempadan sungai.
(11) Sistem Pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilakukan dengan pembangunan tunggul pemecah ombak untuk mengurangi daya rusak air akibat abrasi pantai, meliputi:
a. Kampung Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak panjang 1,70 km;
b. Kampung Polo Sarok dan Kampung Suka Damai, Kecamatan Singkil panjang 3,16 km;
c. Kampung Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara panjang 5,24 km
d. Kampung Suka Jaya, Kampung Kuala Baru Laut dan Kampung Kuala Baru Sungai, Kecamatan Kuala Baru Panjang 2,34 km;
e. Kampung Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru sepanjang 3,44 km; dan
f. Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat panjang 1,14 km.
(1) Sistem jaringan prasarana wilayah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d terdiri atas:
a. sistem jaringan persampahan;
b. sistem jaringan air minum;
c. sistem pengolahan air limbah;
d. sistem jaringan drainase;
e. jalur dan ruang evakuasi bencana; dan
f. sistem jaringan prasarana kabupaten.
(2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS) meliputi permukiman dan pusat-pusat kegiatan;
b. lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara luas lebih kurang 2,50 (dua coma lima nol) Ha, melayani wilayah permukiman sekitar perkotaan meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara
6. Kecamatan Danau Paris;
7. Kecamatan Suru Makmur;
8. Kecamatan Singkohor; dan
9. Kecamatan Kuala Baru.
c. pengembangan penyediaan sarana prasaruna pengolahan sampah;
d. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terpadu dalam pengelolaan sampah;
e. penyusunan rencana induk pengelolaan persampahan Kabupaten; dan
f. pengembangan teknologi komposing organik dan sistem reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), and recycle (mendaur ulang) atau 3R lainnya sesuai kawasan permukiman.
(3) Sistem jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. instalasi pengolahan air di Kampung Pea Bumbung Kecamatan Singkil bersumber dari Lae Singkil dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Singkil, Kecamatan Singkil Utara dan Kecamatan Kuala Baru;
b. instalasi pengolahan air di Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan bersumber dari Siatas dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, Singkil Utara dan Singkil;
c. instalasi pengolahan air di Kampung Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah bersumber dari Lae Cinendang dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Gunung Meriah; dan
d. instalasi pengolahan air di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris bersumber dari Lae Cinendang dengan kapasitas terpasang intake 2x10 ltr/dtk dengan cakupan layanan meliputi wilayah Kecamatan Danau Paris.
(4) Sistem pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sistem pembuangan air limbah (sewage) yaitu Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kampung Baru, Singkil Utara seluas lebih kurang 2,50 (Dua koma lima nol) Ha dengan pelayanan meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara
6. Kecamatan Danau Paris;
7. Kecamatan Karo Makmur;
lau 8. Kecamatan Singkohor; dan
9. Kecamatan Kuala Baru.
b. sistem pembuangan air buangan rumah tangga (sewerage) mencakup sistem pengelolaan sanitasi setempat (on site sanitation) untuk industri, hotel, rumah makan, rumah tangga serta pengelolaan sanitasi terpusat (off site sanitasi) bagi komplek Perumahan baru;
c. pemenuhan prasana septic tank untuk setiap rumah pada kawasan permukiman perkotaan dan perkampungan;
d. pengembangan jamban komunal pada kawasan permukiman padat, kumuh dan fasilitas umum; dan
e. penyediaan sarana prasarana pengolahan limbah industri, limbah medis, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara mandiri pada fasilitas tertentu maupun secara terpadu.
(5) Sistem pengembangan dan peningkatan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pembagian blok drainase, meliputi:
1. blok drainase permukiman perkotaan Pulau Balai seluas 58,61 Ha meliputi Kampung Pulau Balai;
2. blok drainase permukiman perkotaan Singkil seluas 680,34 Ha meliputi Kampung Pulo Sarok, Kampung Ujung, Kampung Kilangaan, Kampung Suka Makmur, dan Kampung Kuta Simboling;
3. blok drainase permukiman perkotaan Rimo seluas 533,67 Ha, meliputi Kampung Tulaan, Kampung Blok VI Baru, Kampung Sidorejo, Kampung Lae Butar dan Kampung Tanah Bara;
4. blok drainase permukiman perkotaan Danau Bungara luas 27,94 Ha meliputi Kampung Danau Bungara;
5. blok drainase permukiman perkotaan Gosong Telaga luas 79,59 Ha meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara dan Kampung Gosong Telaga Selatan;
6. blok drainase permukian perkotaan Suro Baro luas 151,38 Ha meliputi Kampung Suro Makmur; dan
7. blok drainase permukiman perkotaan Singkohor luas 200,06 Ha meliputi Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang.
b. sistem saluran meliputi penempatan saluran primer (conveyor drain), saluran pengumpul sekunder dan saluran tersier (collector drain);
c. sistem pembuatan terbendung terdiri:
1. pemasangan pintu air yang kedap air beserta pompa air pada hilir saluran;
2. pembuatan tanggul banjir di sepanjang tepian sungai (pada bagian yang rendah); dan
3. penataan sistem saluran dan pembuatan tanggul banjir; dan
4. sistem pembuatan kolam retensi dan pompa;
d. saluran drainase sekunder pada kawasan permukiman perkotaan dan kawasan terbangun lainnya; dan
e. saluran drainase tersier pada kawasan permukiman sepanjang sisi jalan raya.
(6) Sistem penyediaan jalur dan ruang evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. penyediaan jalur evakuasi terdiri dari:
1. jalur evakuasi bencana gempa bumi, terdiri atas:
a) Kecamatan Pulau Banyak melalui jalur evakuasi di jalur laut ke Pulau Teluk Nibung untuk Kampung Pulau Banyak dan Kampung Pulau Baguk;
b) Kecamatan Pulau Banyak Barat melalui jalur evakuasi di jalan Haloban - Asuntola untuk Kampung Haloban dan Kampung Asantola;
c) Kecamatan Singkil melalui jalur evakuasi di jalan Singkil – Sebatang;
d) Kecamatan Singkil Utara melalui jalur evakuasi di jalan GOR H. Kasim Tagok - Sebatang;
e) Kecamatan Kuala Baru melalui jalur evakuasi ke Gedung Evakuasi (rencana);
f) Kecamatan Simpang Kanan melalui jalur evakuasi di Jalan Subulussalam - Lipat Kajang;
g) Kecamatan Gunung Meriah melalui jalur evakuasi di Jalan Lipat Kajang - Singkil;
h) Kecamatan Danau Paris melalui jalur evakuasi di Jalan Lipat Kajang - Batas Sumut;
i) Kecamatan Suro Makmur melalui jalur evakuasi di Jalan Batas Subulussalam - Lipat Kajang;
j) Kecamatan Singkohor melalui jalur evakuasi di Jalan Singkohor - Handel; dan k) Kecamatan Kota Baharu melalui jalur evakuasi di Jalan Kota Baharu - Singkohor.
2. jalur evakuasi bencana banjir yaitu:
a) Kecamatan Kota Baharu meliputi:
1) Kampung Lentong dan Kampung Butar lama melewati jalan Singkohor - Kota baharu;
2) Kampung Ladang Bisik lama melewati Jalan Kampung Bukit Harapan - Kampung Srikayu;
3) Dusun Silakar Udeg melewati Jalan Singkohor – Silakar Udang; dan 4) Kampung Lapahan Buaya melewati Jalan Lingkar Kampung Lapahan Buaya.
b) Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema melewati Jalan Batas Subulussalam - Lipat Kajang;
c) Kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kayu Menang melewati Jalan Batas Aceh Selatan - Singkil;
d) Kecamatan Singkohor meliputi:
1) Kampung Mukti Jaya melewati Jalan Singkohar - Batas subulussalam; dan 2) Mukti Lincir melewati Jalan Kampung Mukti Lincir.
e) Kecamatan Gunung Meriah meliputi:
1) Kampung Cingkam melewati Jalan Handel – Singkohor;
2) Kampung Penjahitan melewati Jalan Cingkam Penjahitan ke Jalan Handel Singkohor;
3) Kampung Tanjung Betik, Labuhan Kera lama melewati jalan Labuhan Kera;
4) Kampung Sianjo-anjo melewati Jalan Lipat Kajang - Singkil; dan 5) Kampung Perangusan melewati Jalan Simpang Amal - Pabrik Sofindo.
f) Kecamatan Simpang Kanan meliputi:
1) Kampung Serasah, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Tujan lama melewati Jalan Lipat Kajang Atas - Lipat Kajang Bawah;
2) Kampung Ujung Limus melewati Jalan Ujung Limus - Silatong;
3) Kampung Pakiraman lama melewati Jalan Kampung Pertabas - Kampung Parkiraman;
4) Kampung Silatong melewati Jalan Singkil - Lipat Kajang; dan 5) Kampung Lae Riman melewati Jalan Kampung Lae Riman - Kampung Kuta Tinggi.
g) Kecamatan Singkil meliputi:
1) Kampung Pasar, Kampung Ujung dan Kampung Kilangan melewati Jalan Bengkolan - Kilangan dan Jalan Bengkolan Simpang Safari;
2) Kampung Kuta Simboling dan Kampung Suka Makmur melewati Jalan Onan - PLN;
3) Kampung Siti Ambia, Kampung Takal Pasir, Kampung Teluk Ambon melewati Jalan Singkil - Kampung Sebating;
4) Kampung Pea Bumbung melewati Jalan Kampung Pea Bumbung - Ujung Bawang;
5) Kampung Teluk Rumbia dan Kampung Rantau Gedeng melewati Jalan Singkil - Teluk Rumbia; dan 6) Kampung Ujung Bawang, Kampung Selok Aceh, Kampung Pemuka dan Kampung Pulo Sarok melewati Jalan Singkil - Lipat Kajang.
h) Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga dan Muara Peva melewati jalan singkil - lipat kajang.
3) jalur evakuasi bencana tsunami meliputi:
a) arah evakuasi ke Gedung Evakuasi untuk Kecamatan Kuala Baru melewati jalan batas Aceh Selatan - Singkil;
b) Arah evakuasi di jalan Singkil - Sebatang untuk Kecamatan Singkil;
c) Arah evakuasi di jalan GOR H. Kasim Tagok - Sebatang untuk Kecamatan Singkil Utara;
d) Arah evakuasi di jalur laut ke Pulau Teluk Nibung untuk Kampung Pulau Banyak dan Kampung Pulau Baguk di Kecamatan Pulau Banyak; dan e) Arah evakuasi di jalan Haloban - Asontola untuk Kampung Haloban dan Kampung Asontola di Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. penyediaan ruang evakuasi bencana meliputi:
1) lapangan olahraga atau lapangan terbuka; dan 2) fasilitas umum dan sosial meliputi:
a) gedung sekolah;
b) rumah sakit atau gedung kesehatan lainnya;
c) kantor pemerintahan; dan d) terminal.
(7) Sistem jaringan prasarana kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pengembangan prasarana pemerintahan;
b. pengembangan prasarana pendidikan;
c. pengembangan prasarana kesehatan;
d. pengembangan prasarana perdagangan;
e. pengembangan prasarana ruang terbuka, taman, dan lapangan olahraga atau rekreasi;
f. pengembangan prasarana peribadatan;
g. pengembangan prasarana perikanan; dan
h. pengembangan prasarana mitigasi bencana tsunami.
(8) Pengembangan prasarana pemerintahan dan pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil dan Kampung Gosong Telaga Barat, Kampung Ketapang Indah dan Kampung Baru;
b. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat kecamatan berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
c. sarana pemerintahan dan pelayanan alayanan umum tingkat kampung Berada di seluruh kecamatan sesuai jumlah kampung; dan
d. sarana pemerintahan dan pelayanan umum tingkat dusun berada di seluruh kecamatan sesuai jumlah dusun.
(9) Pengembangan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. sarana pendidikan pasca Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) meliputi:
1. Kampung Lipat Kajang Atas Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kampung Pasar Kecamatan Singkil;
3. Kampung Gunung Lagan Kecamatan Gunung Meriah; dan
4. Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
b. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan;
c. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan;
d. sarana pendidikan se-tingkat Sekolah Dasar (SD) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan; dan
e. sarana pendidikan se-tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) berada di kawasan perkotaan dan perkampungan.
(10) Pengembangan prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Rumah Sakit Tipe C mencakup:
1. peningkatan di kawasan perkotaan Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah; dan
2. Pembangunan di Kawasan Perkotaan Singkil.
b. Peningkatan puskesmas rawat inap meliputi:
1. kawasan perkotaan Singkil;
2. kawasan perkotaan Rimo;
3. kawasan perkotaan Danau Bungara; dan
4. kawasan perkotaan Lipat Kajang.
c. puskesmas berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
d. puskesmas pembantu berada di tiap PPL; dan
e. polindes dan poskesdes skala pelayanan kampung berada di seluruh kampung.
(11) Pengembangan prasarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d meliputi:
a. sarana perdagangan skala kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. sarana perdagangan skala beberapa kecamatan meliputi:
1. kawasan perkotaan Rimo;
2. kawasan perkotaan Lipat Kajang; dan
3. kawasan perkotaan Danau Bungara.
c. sarana perdagangan skala kecamatan berada di kawasan perkotaan kecamatan; dan
d. sarana perdagangan berupa warung dan toko skala pelayanan lingkungan berada di kawasan perkotaan dan perkampungan.
(12) Pengembangan prasarana ruang terbuka, taman, dan lapangan orang laga atau rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e meliputi:
a. tingkat kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. kawasan perkotaan Rimo;
c. tingkat beberapa kecamatan meliputi:
1. kawasan perkotaan Pulau Banyak;
2. kawasan perkotaan Lipat Kajang;
3. kawasan perkotaan Danau Bungara;
4. kawasan perkotaan Gosong Telaga;
5. kawasan perkotaan Biskang;
6. kawasan perkotaan Bulusema;
7. kawasan perkotaan Singkohor;
8. kawasan perkotaan Kuala Baru Sungai; dan
9. kawasan perkotaan Haloban.
(13) Pengembangan prasarana peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f meliputi:
a. mesjid kabupaten berada di Kawasan Perkotaan Singkil;
b. mesjid kecamatan berada di kawasan perkotaan tiap kecamatan;
c. tingkat lingkungan berada di kawasan perkotaan dan perkampungan; dan
d. sarana peribadatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(14) Pengembangan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g meliputi:
a. pangkalan perikanan (PPI), PPI Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara.
b. tempat pelelangan ikan (TPI), meliputi:
1. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak
2. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Pullo Sarok Kecamatan Singkil;
3. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Kilangan Kecamatan Singkil;
4. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara;
5. tempat pelelangan/ ikan (TPI) Kampung Kuala Baru Laut Kecamatan Kuala Baru; dan
6. tempat pelelangan ikan (TPI) Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat.
c. balai benih ikan (BBI) di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah; dan
d. industri pengolahan ikan berada di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(15) Pengembangan prasarana mitigasi bencana tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h meliputi:
a. penyediaan pemecah gelombang sejajar pantai di kawasan permukiman dan fasilitas umum;
b. pembangunan tanggul dan jalan lingkar mengelilingi Kota Singkil yang sebagai pelindung terhadap bencana banjir dan tsunami;
c. penyediaan tempat-tempat perlindungan (shelter) pada daerah perkampungan nelayan atau tempat-tempat prasarana kelautan dan perikanan kawasan pesisir;
d. menerapkan konstruksi bangunan rumah tsunami atau relokasi permukiman pada kawasan rawan tsunami tinggi;
e. penyediaan bangunan ruang evakuasi bencana tsunami; dan
f. menerapkan konstruksi bangunan rumah bencana gempa bumi.
(1) Kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d berupa terdiri atas:
a. kawasan rawan banjir;
b. kawasan rawan longsor;
c. kawasan gelombang pasir dan abrasi pantai; dan
d. kawasan rawan bencana tsunami.
(2) Kawasan rawan banjir meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak di Kampung Teluk Nibung;
b. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Serasah, Kampung Silatong, Kampung Lee Riman, Kampung Tanjung Mas, Kampung Cibubukan, Kampung Ujung Limus, Kampung Pakiraman lama dan Kampung Tugan lama;
c. Kecamatan Singkil meliputi Kampung Pasar, Kampung Kuta Simboling, Kampung Kilangan, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suksa Madur, Kampung Ujung, Kampung Siti Ambia, Kampung Teluk Ambun, Kampung Pea Bumbung, Kampung Selok Aceh, Kampung Pemuka dan Kampung Pulo Sarok;
d. Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Cingkam, Handel, Labuhan Kera Lama, Tajung Betik, Penjahitan, Slanjo-anjo Merapi, Peragusan, Lae Ijuk;
e. Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Lentong, Kampung Ladang Bisik Lama, Dusun Silaker Udang, Kampung Butar Lama, Kampung Lapawan Buaya;
f. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Barat dan Kampung Ketapang Indah;
g. Kecamatan Suro Makmur di Kampung Bulusema;
h. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Mukti Jaya dan Kampung Mukti Lincir;
i. Kecamatan Kuala Baru, meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sunga dan Kampung Kayu Menang;
dan
j. Kecamatan Pulau Banyak Barat, meliputi Kampung Asan Tola, Kampung Ujung Sialit dan Kampung Sukma Makmur.
(3) Kawasan rawan longsor meliputi:
a. Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kampung Lipat Kajang, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Pertabas;
b. Kecamatan Gunung Meriah di Kampung Bukit Harapan;
c. Kecamatan Kota Baharu di Kampung Lentong;
d. Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Biskang, Kampung Situbuh-tubuh, Kampung Si Koran, Kampung Lae Balno dan Kampung Napagalui;
e. Kecamatan Suro Makmur meliputi Kampung Bulu Sema, Kampung Pangkalan Sulampi dan Lae Petal, dan
f. Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola, kampung Mukti Jaya, Kampung Lae Pinang dan Kampung Singkohor.
(4) Kawasan gelombang pasir dan abrasi pantai meliputi:
a. Kawasan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil di Kampung Pulo Sarok;
c. Kecamatan Singkil Utara meliputi Kampung Gosong Telaga Selatan, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Barat dan Kampung Ketapang Indah;
d. kecamatan Kuala Baru meliputi Kampung Kuala Baru Laut, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kayu Menang; dan
e. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(5) Kawasan rawan bencana tsunami meliputi:
a. Kecamatan Pulau Banyak;
b. Kecamatan Singkil;
c. Kecamatan Singkil Utara;
d. Kecamatan Kuala Baru; dan
e. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(1) Kawasan peruntukan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d meliputi:
a. perikanan tangkap;
b. perikanan budidaya; dan
c. kawasan pengolahan perikanan.
(2) Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perairan laut meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Singkil Utara;
4. Kecamatan Kuala Baru; dan
5. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
b. perairan umum rawa meliputi:
1. Kecamatan Singkil berada di Kampung Polo Sarok, Kampung Pasar, Kampung Ujung, Kampung Kilangan, Kampung Suka Makmur, Kampung Kuta Simboling, Kampung Siti Ambia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Selok Aceh, Kampung Pea Bumbung, Kampung Takal Pasir, Kampung Ujung Bawang, Kampung Suka Damai dan Kampung Suka Makmur;
2. Kecamatan Kota Baharu Kampung Lapahan Buaya, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea;
3. Kecamatan Singkohor di Kampung Mukti Lincir; dan
4. Kecamatan Kuala Baru berada di Kampung Suka Jaya, Kampung Kayu Menang, Kampung Kuala Baru Sungai dan Kampung Kuala Baru Laut.
c. perairan umum danau atau situ (cekdam) meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan berada di Kampung Kain Kolong;
2. Kecamatan Gunung Meriah berada di Kampung Sianjoan Meriah dan Kampung Tulaan;
3. Kecamatan Kota Baharu berada di Kampung Danau Bungara dan Kampung Butar; dan
4. Kecamatan Danau Paris berada di Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang.
d. perairan umum sungai seluas kurang lebih 3.293,27 Ha, meliputi:
1. Lae Cinendang sepanjang 63.564 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Guha, Kampung Tuh-Tuhan, Kampung Kuta Tinggi, Kampand Lae Nipe, Kampung Kuta Karangan, Kampung Siatas, Kampung Silatong, Kampung Ujung Limus, Kampung Lipat Kajang, Kampung Serasah, Kampung Cibubukan, Kampung Tanjung Mas dan Kampung Tugan; dan b) Kecamatan Gunung Meriah meliputi Kampung Tanjung Betik, Kampung Penjahitan, Kampung Rimo, Kampung Tanah Bara, Kampung Cingkam, Kampung Pertamakan, Kampung Perungsan dan Kampung Lugan.
2. Lae Muntu sepanjang 27.051 meter berada di Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Lae Riman, Kampung Kuta Batu, Kampung Kuta Tinggi dan Kampung Lae Gecih;
3. Lae Pearamphang sepanjang 4.164 meter berada di Kampung Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan;
4. Lae Nipe sepanjang 1.391 meter berada di Kampung Lae Nipe, Kecamatan Simpang Kanan;
5. Sungai Singkil memiliki sepanjang 102.380 meter berada di:
a) Kecamatan Kota Baharu, meliputi kampung Lentong, Kampung Mukti Lincir, Kampung Ladang Bisik dan Kampung Muara Pea; dan b) Kecamatan Singkil meliputi Pea Bumbung, Kampung Teluk Rumbia, Kampung Rantau Gedang, Kampung Suka Makmur, Kampung Kilangan dan Kampung Ujung; dan c) Kecamatan Kuala Baru di Kampung Kayu Menang;
6. Lae Bengkolen memiliki panjang 20.589 meter berada di Kecamatan Singkil, meliputi Kampung Ujung, Kampung Suka Makmur, Kampung Teluk Ambun, Kampung Takal Pasir dan Kampung Siti Amba;
7. Lae Ujung Bawang sepanjang 5.483 meter berada di Kampung Ujung Bawang Kecamatan Singkil;
8. Lae Mbereng sepanjang 3.381 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah, meliputi kampung Pertamakan dan Kampung Pandan Sari;
9. Lae Bugang sepanjang 1.931 meter berada di Kampung Pertamakan, Kecamatan Gunung Meriah;
10. Lae Panglar sepanjang 6.296 meter berada di Kampung Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah;
11. Lae Butar sepanjang 34.054 meter, berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah, meliputi Kampung Blok 15, Kampung Sanggaberu Silulusan, Kampung Blok 18 dan Kampung Sidorejo; dan b) Kecamatan Simpang Kanan, meliputi Kampung Pertabas, Kampung Siatas dan Kampung Pangi.
12. Lae Buluh sepanjang 3.882 meter berada di Kampung Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah;
13. Lae Lenggali sepanjang 2.856 meter berada di Kampung Seping Baru Kecamatan Gunung Meriah;
14. Lae Binalik sepanjang 3.870 meter berada di Kampung Ladang Bisik Kecamatan Kota Baharu;
15. Lae Silabuhan sepanjang 34.674 meter berada di Kampung Ketapang Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara;
16. Lae Siragian sepanjang 36.768 meter di Kecamatan Singkil Utara, meliputi Kampung Gosong Telaga Timur, Kampung Gosong Telaga Utara, Kampung Gosong Telela Selatan, Kampung Ketapang Indah, Kampung Baru dan Kampung Telaga Bakti;
17. Lae Batang sepanjang 11.259 meter di Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
18. Lae Tangga sepanjang 53.178 meter berada di:
a) Kecamatan Gunung Meriah di Kampung Blok 31;
b) Kecamatan Singkil Utara di Kampung Telaga Bakti; dan c) Kecamatan Danau Paris di Kampung Sintuban Makmur.
19. Lae Situbuh-tubuh sepanjang 44.216 meter berada di:
a) Kecamatan Danau Paris meliputi Kampung Situbuh- tubuh, Kampung Biskang dan Kampung Napagaluah; dan b) Kecamatan Simpang Kanan di Kampung Lae Gecih.
20. Sungai Seragi sepanjang 38.646 meter berada di Kampung Lae Balno Kecamatan Danau Paris;;
21. Lae Leubut sepanjang 29.905 meter berada di Kecamatan Gunung Meriah dan Kecamatan Danau Paris di Kampung Sintuban Makmur;
22. Lae Paris sepanjang 27.467 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Dusun Danau Pinang;
23. Lae Gunungkede sepanjang 26.039 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Sintuban Makmur dan Kampung Biskang;
24. Lae Tambilat sepanjang 20.773 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Dusun Danau Pinang dan Kampung Si Koran;
25. Lae Baturangin sepanjang 18.311 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagaluah dan Kampung Si Koran;
26. Lae Sibengkuang sepanjang 14.409 meter berada di Dusun Danau Pinang Kecamatan Danau Paris;
27. Lae Sibual-bual sepanjang 14.088 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Napagaluah dan Kampung Biskang.
28. Lae Sigumung sepanjang 13.883 meter berada di Kampung Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris;
29. Lae Simardokan sepanjang 13.218 meter berada di Kampung Napagaul Kecamatan Danau Paris;
30. Lae Bara sepanjang 9.958 meter berada di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
31. Lae Balno sepanjang 7.950 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampong Lae Balno dan Kampung Si Koran;
32. Lae Kirte sepanjang 3.105 meter berada di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
33. La le Gambir sepanjang 2.987 meter berada di Kecamatan Danau Paris, meliputi Kampung Lae Balno dan Kampung Si Koran;
34. Lae Petal sepanjang 16.700 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Lae Bangun dan Kampung Suro Baru;
35. La Lembara sepanjang 14.276 meter berada di Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi dan Kampung Suro Baru;
36. Lae Sulampi sepanjang 51.580 meter berada di:
a) Kecamatan Simpang Kanan di Kampung Tanjung Mas; dan b) Kecamatan Suro Makmur, meliputi Kampung Pangkalan Sulampi, Kampung Suro Baru, Kampung Bulu Sema, Kampung Alur Linci, Kampung Bulu Ara, Kampung Ketungkahan, Kampung Keras dan Kampung Lae Bangun;
37. Lae Sipola memiliki 8.005 meter berada di Dusun Silakar Udang Kecamatan Kota Baharu;
38. La Sipola sepanjang 45.850 meter berada di Kecamatan Singkohor, meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Lae Pinang;
39. Lae Hameh sepanjang 16.588 meter berada di Dusun Mukti Harapan, Kecamatan Singkohor;
40. Lae Sipage sepanjang 9.146 meter berada di Kampung Lae Pinang Kecamatan Singkohor;
41. Lae Singkohor meliputi 62.239 meter berada di:
a) Kecamatan Singkohor meliputi Kampung Lae Sipola, Kampung Singkohor dan Kampung Mukti Jaya; dan b) Kecamatan Kota Baharu meliputi Kampung Butar dan Kampong Ladang Bisik.
42. DAS Terap seluas 10.425,98 Ha, meliputi Lae Tarap sepanjang 28.754,39 meter berada di Kecamatan Kota Baharu, meliputi Kawasan Suaka Margasatwa Rawu Singkil.
(3) Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. budidaya air tawar kolam air tenang meliputi:
1. Kecamatan Singkil;
2. Kecamatan Kota Baharu berada di Kampung Danau Bungara; dan
3. Kecamatan Singkil Utara;
b. budidaya air tawar jaring apung meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Gunung Meriah;
4. Kecamatan Kota Baharu;
5. Kecamatan Singkil Utara;
6. Kecamatan Suro Makmur; dan
7. Kecamatan Singkohor.
c. budidaya air payau atau tambak meliputi:
1. Kecamatan Singkil;
2. Kecamatan Singkil Utara; dan
3. Kecamatan Kuala Baru.
d. budidaya air laut berada di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
(4) Kawasan pengolahan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa industri pengolahan ikan yang tersebar dalam seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
(5) Kawasan Pemanfaatan Khusus, terdiri atas:
a. pengolahan ikan; dan
b. penyediaan prasarana perikanan.
(6) Pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa pengembangan industri pengolahan ikan dalam seluruh Kecamatan.
(7) Penyediaan prasarana perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Balai di Kecamatan Pulau Banyak;
b. pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pulau Sarok di Kecamatan Singkil;
c. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kilangan di Kecamatan Singkil;
d. peningkatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut menjadi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Anak Laut di Kecamatan Singkil Utara;
e. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gosong Telaga di Kecamatan Singkil Utara;
f. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Baru Laut di Kecamatan Kuala Baru; dan
g. pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Haloban di Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(1) Kawasan peruntukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i terdiri as:
a. kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. kawasan transmigrasi;
c. kawasan bandara; dan
d. kawasan pelabuhan;
(2) Kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Komando Distrik Militer (KODIM) 0109/Aceh Singkil berada di Kecamatan Singkil Utara; dan
b. Komando Rayon Militer (KORAMIL) dan/atau Pos Komando Rayon Militer terdapat di:
1. Komando Rayon Militer Pulau Banyak terdapat di Kampung Pulau Balai Kecamatan Pulau Banyak;
2. Komando Raydan Militer Simpang Kanan terdapat di Kampung Lipat Kajangﺘ Kecamatam Simpang Kanan;
3. Komando Rayon Militer Singkil terdapat di Kampung Pulau SaroK Kecamatam Singkil;
4. Komando Rayon Militer Gunung Meriah terdapat di Kampung Gunung Leupam Kecamatan Gunung Meriah;
5. Komando Rayon Militer Kota Baharu terdapat di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu;
6. Komando Rayon Militer Singkil Utara terdapat di Kampung Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
7. Komando Rayon Militer Danau Paris terdapat di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
8. Komando Rayon Militer Suro Makmur terdapat di Kampung Siompin Kecamatam Suro Makmur;
9. Komando Rayon Militer Singkohor terdapat di Kampung Singkohor Kecamatan Singkohor;
10. Komando Rayon Militer Kuala Baru terdapat di Kampung Suka Jaya Kecamatan Kuala Baru; dan
11. Komando Rayon Militer Pulau Banyak Barat terdapat di Kampung Asan Tola Kecamatam Pulau Banyak Barat.
c. Polisi Resort (POLRES) Kabupaten Aceh Singkil berada di kampung Baru Kecamatam Singkil Utara; dan
d. Polisi Sektor (POLSEK) berada di:
1. Polisi Sektor Pulau Banyak Baru terdapat di Kampung Pulau Balai Kecamatam Pulau Banyak;
2. Polisi Sektor Simpang Kanan terdapat di Kampung Pandan Sari Kecamatan Simpang Kanan;
3. Polisi Sektor Singkil terdapat di Kampung Pulau Sarok Kecamatam Singkil;
4. Polisi Sektor Gunung Meriah terdapat di Kampung Rimo Kecamatan Gunung Meriah;
5. Polisi Sektor Kota Baharu terdapat di Kampung Danau Bungara Kecamatan Kota Baharu;
6. Polisi Sektor Singkil Utara terdapat di Kampung Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara;
7. Polisi Sektor Danau Paris terdapat di Kampung Biskang Kecamatan Danau Paris;
8. Polisi Sektor Suro Makmur terdapat di Kampung Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur;
9. Polisi Sektor Singkohor terdapat di Kampung Lae Pinang Kecamatan Singkohor;
10. Polisi Sektor Polisi Sektor Kuala Baru terdapat di Kampung Kuala Baru Sungai Kecamatan Kuala Baru; dan
11. Polisi Sektor Pulau Banyak Barat terdapat di Kampung Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat.
e. Pos Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagai kawasan pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut berada di Kecamatan Singkil dan Kecamatan Pulau Banyak;
f. Kompi Senapan - A Yonif-115/Macan Leuser di Kampung Lae Bangun Kecamatan Suro; dan
g. Pos Polisi Air Singkil dengan sub pos meliputi:
1. Kecamatan Pulau Banyak;
2. Kecamatan Singkil;
3. Kecamatan Kuala Baru; dan
4. Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(3) Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kawasan transmigrasi seluas 6.483,91 Ha, yang terdiri:
a. kawasan transmigasi pada kawasan Area Penggunaan Lahan seluas 5.920,32 Ha, meliputi:
1. Kecamatan Simpang Kanan seluas 89,88 Ha;
2. Kecamatan Gunung Meriah seluas 715,16 Ha
3. Kecamatan Kota Baharu seluas 926,52 Ha;
4. Kecamatan Singkil Utara seluas 12,51 Ha;
5. Kecamatan Danau Paris seluas 208Ha;
6. Kecamatan Suro Makmur seluas 524,66 Ha;
7. Kecamatan Singkohor seluas 3.443,59 Ha; dan
8. Kecamatan Pulau Banyak Barat seluas 563,6 Ha;
b. usulan pencadangan areal seluas 563,60 Ha di Kampung Asan Tola Kecamatan Pulau Banyak Barat.
(4) kawasan bandara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Kawasan Bandara Syech Hamzah Fansury seluas 46,34 Ha di Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara;
(5) Kawasan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Kawasan Pelabuhan Pulo Sarok seluas 8,02 Ha di Kampung Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a meliputi:
a. peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi;
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukaan perkotaan yang dapat mengurangi seluruh kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan;
b. peraturan zonasi untuk PKL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukan perkotaan yang dapat mengurangi fungsi sebagai kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
c. peraturan zonasi untuk PPK disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. pembatasan terhadap kegiatan bukan perkotaan yang dapat mengurangi fungsi sebagai kawasan perkotaan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
d. peraturan zonasi untuk PPL disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan dilakukan pengembangan secara terbatas pada zona yang tidak termasuk dalam klasifikasi intensitas tinggi dengan syarat maksimum pengembangan 25% (dua puluh lima persen);
2. tidak diperbolehkan dilakukan perubahan secara keseluruhan fungsi dasarnya;
3. tidak boleh penambahan penambahan fungsi tertentu yang bertentangan; dan
4. diperbolehkan untuk kegiatan perkotaan yang didukung fasilitas dan prasarana sesuai skala kegiatan.
Kentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan kolektor primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan kolektor primer untuk kegiatan skala provinsi dan kabupaten;
3. tidak diperbolehkan pengembangan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan kolektor primer untuk kegiatan skala kecamatan dan/atau lebih rendah;
4. pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang jalan kolektor primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan kolektor primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsiya budidaya di sepanjang jalan kolektor primer.
b. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan lokal primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan lokal primer untuk kegiatan skala kabupaten dan kecamatan;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan lokal primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan lokal primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan lokal primer.
c. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan lingkungan primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan dalam lingkungan penduduk;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan lingkungan primer untuk kegiatan skala Kecamatan dan Kampung;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan lingkungan primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan lingkungan primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan lingkungan primer.
d. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan khusus disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan jalan khusus;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan khusus untuk kegiatan skala khusus;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan khusus;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan khusus; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan khusus.
e. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana terminal penumpang disusun dengan dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ut prasarana terminal, bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja terminal; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaann ruang di dalam lingkungan kerja terminal.
f. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar angkutan barang disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ut prasarana terminal, bagi pergerakan barang dan kendaraan;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja angkutan barang; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja angkutan barang.
g. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jaringan jalur kereta api disusun dengan ketentuan:
1. pembatasan pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dengan tingkat intensitas menengah tinggi;
2. pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api;
3. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan;
4. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
5. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api minimal 30 meter dari as jalur kereta api.
h. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar stasiun kereta api disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk peningkatan pelayanan sarana dan prasarana stasiun kereta api;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja stasiun kereta api; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja stasiun kereta api.
i. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana pelabuhan gumppan, pelabuhan khusus dan Pangkalan Deradatan Ikan (PPI) disusun dengan ketentuan:
1. penetapan batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan pelabuhan sesuai ketentuan;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan; dan
3. pelarangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
j. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana transportasi penyeberangan sungai disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk peningkatan pelayanan dan keamanan;
2. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan;
3. larangan kegiatan di bawah perairan; dan
4. pembatasan pemanfaatan perairan.
k. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarata pelabuhan umum disusun dengan ketentuan:
1. penetapan batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan pelabuhan sesuai ketentuan;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
3. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air; dan
4. larangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
l. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar alur pelayanan disusun dengan ketentuan:
1. penetapan alur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. pembatasan pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayanan;
3. larangan aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas jalur pelayanan umum; dan
4. larangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana bandara umum disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara untuk kebutuhan pengembangan bandar udara; dan
3. penetapan batas keselamatan operasi keselamatan penerbangan dan batas kebisingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
n. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan energi disusun dengan ketentuan:
1. pemanfaatan ruang di sekitar gardu induk listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain;
2. pemanfaatan ruang di sepanjang jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) diarahkan sebagai RTH;
3. larangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. lapangan terbuka pada kawasan luar kota sekurang-kurangnya 7,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
5. lapangan olahraga sekurang-kurangnya 13,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
6. jalan raya sekurang-kurangnya 9 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
7. pohon/tanaman sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
8. bangunan tidak tahan api sekurang-kurangnya 13,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. bangunan perumahan, perdagangan jasa, perkantoran, pendidikan dan lainnya sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegantung Tinggi (SUTT);
10. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) lainnya, penghantar udara tegangan rendah dan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
11. jembatan besi, rangka besi penghantar listrik dan lainnya sekurang-kurangnya 4 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
12. pompa bensin/tangki bensin sekurang-kurangnya 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang; dan
13. tempat penimbunan bahan bakar sekurang-kurangnya 50 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang.
o ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan adanya bangunan rumah dalam kawasan sekitar sistem prasarana telekomunikasi;
2. diperbolehkan adanya bangunan rumah dengan syarat mempunyai radius minimum berjari-jari sama dengan tinggi menara; dan
3. diwajibkan untuk menggunakan menara telekomunikasi secara bersama-sama diantara penyedia layanan komunikasi.
o ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan sumber daya air disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang Daerah Aliran Sungai lintas kabupaten, termasuk daerah hulu nya, yang dilakukan oleh kabupaten yang berbatasan dan sejalan dengan arahan pola ruang wilayah;
2. dilarang membangun bangunan maupun melakukan kegiatan sekitar prasarana sumber daya air maupun yang dapat mengganggu, mencemarcakan, dan merusak fungsi prasarana sumber daya air;
3. penetapan garis sempadan jaringan irigasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
4. kegiatan pertanian yang diperbolehkan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam;
5. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar sumber daya air, daerah irigasi, waduk, dan sekitar pengendali banjir;
6. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai, waduk, dan pengendali banjir agar tetap dapat dijaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
7. diperbolehkan kegiatan perikanan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air.
q. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan persampahan disusun disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan daur ulang sampah sepanjang tidak merusak lingkungan dan bentang alam maupun perairan setempat;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar persampahan;
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar persampahan;
4. tidak diperbolehkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) berdekatan dengan kawasan permukiman; dan
5. diperbolehkan penyediaan prasarana penunjang pengelolaan sampah.
r. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sumber air minum perkotaan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan pertanian sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar sumber air minum; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar sumber air minum.
s. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah dan limbah beracun;
1. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan limbah domestik yang terdiri atas:
a) zona limbah domestik terpusat terdiri dari dua zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang manfaat adalah untuk bangunan penunjang dan instalasi pengolahan limbah;
c) zona ruang penyangga dilarang untuk kegiatan yang mengganggu fungsi pengolahan limbah hingga jarak 10 meter sekeliling ruang manfaat; dan d) persentase RTH di zona manfaat minimal 20%;
e) pelayanan minimal sistem pembuangan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia/tinja dilakukan dengan menggunakan sistem setempat atau sistem terpusat agar tidak mencemari daerah tangkapan air/resapan air baku;
f) permukiman dengan kepadatan rendah sedang, setiap rumah wajib dilengkapi dengan sistem pembuangan air limbah setempat atau individual yang berjarak minimal 10 meter dari sumur;
g) permukiman dengan kepadatan tinggi, wajib dilengkapi dengan system pembuangan air limbah terpusat atau komunal, dengan skala peralatan sanitasi lingkungan, hingga satu kelurahan serta memperhatikan kondisi daya dukung lahan dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat; dan h) sistem pengolahan limbah domestik pada kawasan dapat berupa IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) sistem konvensional ataupun alamiah dan pada bangunan tinggi tinggi berupa IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) dengan teknologi modern.
2. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan limbah industri, dengan ketentuan :
a) zona limbah Industri terdiri dari zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang pemanfaatan adalah untuk instalasi pengolahan;
c) zona ruang penyangga adalah untuk kegiatan budidaya pada radius minimal 300 meter untuk fasilitas umum, pantai, sumber air, kawasan lindung dan jalan serta dilarang untuk permukiman dan pariwisata;
d) persentase RTH di zona manfaat minimal 20%;
e) dilengkapi dengan prasarana dan sarana minimum berupa wadah atau pelataran penampungan limbah, tempat parkir kendaraan angkutan dan pagar tembok keliling;
f) setiap kawasan industri harus menyediakan sarana IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) dengan teknologimodern; dan g) limbah industri yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus diangkut ke lokasi penampungan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah ada oleh Pemerintah Daerah.
3. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diarahkan dengan ketentuan:
a) zona ruang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terdiri dari zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang pemanfaatan adalah untuk instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
c) zona ruang penyangga adalah untuk kegiatan budidaya pada radius minimal 300 meter untuk fasilitas umum, pantai, sumber air, kawasan lindung dan jalan serta dilarang untuk permukiman dan pariwisata;
d) densitas luas lahan terbangun maksimal sebesar 20 %;
e) dilengkapi dengan prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tempat parkir kendaraan angkutan dan pagar tembok keliling lengkap;
f) setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal;
g) lokasi di pelabuhan dapat berada di dalam atau di luar daerah lingkungan kepentingan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan laut; dan h) lokasi penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di darat dan pelabuhan dikeluarkan oleh Badan;
t. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar jalur evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan keberadaan ruang terbuka sepanjang tidak merusakkan tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas lingkungan; dan
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di ruang terbuka; dan
3. pembatasan terhadap penggunaan pemanfaatan ruang di sekitar ruang terbuka.
Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Hutan Lindung disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan kawasan melalui kegiatan usaha meliputi:
a) budidaya tanaman obat;
b) budidaya tanaman hias;
c) budidaya jamur;
d) budidaya lebah;
e) penangkaran satwa liar;
f) rehabilitasi satwa; atau g) budidaya hijauan makanan ternak.
2. diizinkan pemanfaatan jasa lingkungan meliputi:
a) pemanfaatan aliran air;
b) pemanfaatan air;
c) wisata alam; dan d) perlindungan keanekaragaman hayati;
e) penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; atau g) usaha ola raha tantangan.
3. diizinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu meliputi:
a) rotan;
b) madu;
c) getah;
d) buah;
e) jamur;
f) sarang burung walet; atau g) perburuan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilaksanakan secara tradisional.
4. diizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan meliputi:
a) religi;
b) pertambangan;
c) instalasi pembangkit, transm, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g) sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h) fasilitas umum;
i) industri terkait kehutanan;
j) pertahanan dan keamanan;
j) prasarana penunjang keselamatan umum; dan l) pembangunan sementara korban bencana alam.
5. dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
b. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Pantai disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. pelarangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang mengurangi fungsi kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. diperbolehkan dilakukan kegiatan budidaya pesisir, dan ekowisata pada kawasan sempadan pantai yang termasuk zona pemanfaatan terbatas dalam wilayah pesisir;
6. diperbolehkan di dalam kawasan sempadan pantai yang termasuk zona lain dalam wilayah pesisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. larangan membuang limbah secara langsung; dan
8. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung.
c. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Sungai disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sesuai ketentuan yang berlaku;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. larangan membuang limbah secara langsung;
6. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung; dan
7. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya perikanan air tawar.
d. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Danau atau Waduk atau Situ disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan Danau atau Waduk atau Situ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu fungsi kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. larangan membuang limbah secara langsung;
6. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas, diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung; dan
7. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya perikanan air tawar.
e. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Mata Air disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sebesar 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu kelestarian kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan; dan
5. larangan membuang limbah secara langsung.
f. ketentuan zonasi untuk RTH perkotaan disusun dengan ketentuan:
1. ketentuan peraturan zonasi untuk RTH ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. diperbolehkan izin pemanfaatan RTH sebagai konservasi lingkungan, peningkatan keindahan kota, rekreasi, dan sebagai penyeimbang guna lahan industri dan permukiman;
3. diperbolehkan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya;
4. diperbolehkan penyediaan tanah pemakaman dengan ketentuan minimal luas 1 (satu) hektar pada masing-masing Kampung; dan
5. larangan pendirian bangunan yang bersifat permanen.
g. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Suaka Margasatwa disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b) pendidikan dan peningkatan kesadaran pengetahuan terhadap konservasi alam;
c) penyimpanan dan penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air panas dan angin serta wisata alam; dan d) pemanfaatan plasma nutfah (pembibitan) yang menunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a) melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b) memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c) memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; dan d) menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
h. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) penelitian dan pengembangan;
b) ilmu pengetahuan;
c) pendidikan; dan d) kegiatan penunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a) melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b) memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satuna bukan asli ke dalam kawasan;
c) memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; dan d) menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
e) mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
i. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Taman Wisata Alam disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a penyimpanan dan penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air panas dan angin arena serta wisata alam;
b penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c pendidikan dan peningkatan kesadaran pengetahuan terhadap konservasi alam;
d pemanfaatan sumber plasma nutfah (pembibitan) untuk penunjang budidaya;
e pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan f pemanfaatan tradisional masyarakat setempat; dan g pembangunan strategis yang tidak dapat dilakukan.
2. dilarang melakukan kegiatan:
a berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya ke dalam dan ke luar kawasan, serta mensumberkan sumber daya alam di dalam kawasan;
b usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan; dan c usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan pengelolaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. pemanfaatan tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
j. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Suaka Alam disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a penelitian dan pengembangan;
b ilmu pengetahuan;
c pendidikan; dan d kegiatan penunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
d menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; dan e mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
k. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Alam disusun dengan ketentuan:
1. diperkenankan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata tanpa merusak kawasan;
2. pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai atu adanya pendukung fungsi kawasan;
3. pelarangan kegiatan yang dapat merusak kekayaan budaya;
4. pelarangan kegiatan yang dapat mengubah bentuk geologi tertentu;
5. pelarangan pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar kawasan; dan
6. pelarangan kegiatan yang dapat mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
l. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Mangrove disusun dengan ketentuan:
1. diperkenankan pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam tanpa merusak fungsi kawasan;
2. pelarangan pemanfaatan kayu bakau;
3. pelarangan kegiatan yang dapat mengubah dan mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem bakau; dan
4. pelarangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Taman Hutan Raya disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) pariwisata alam dan rekreasi;
b) penelitian dan pengembangan;
c) pendidikan; dan d) kegiatan penunjang budidaya.
2. dilarang melakukan kegiatan:
a) berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya ke dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam kawasan;
b) usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c) usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan d) pemanfaatan tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
n. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Banjir disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. tidak diperbolehkan kegiatan untuk fasilitas umum pada kawasan rawan banjir;
3. dilarang mengembangkan kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting;
4. diizinkan untuk kegiatan wisata sosial-kultural dan berbagai macam pola agroforestry;
5. diizinkan untuk jenis usaha sawah yang berisigika dengan kerentanan tinggi;
6. diizinkan untuk jenis usaha ladang dengan kerentanan sedang; dan
7. diizinkan untuk jenis usaha perkebunan, hutan produksi, hutan rakyat dengan kerentanan rendah.
o. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Gerakan Tanah Tinggi, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diwajibkan penyediaan jalur evakuasi terhadap permukiman yang sudah ada pada kawasan gerakan tanah tinggi; dan
3. tidak diperkenankan untuk kegiatan strategis.
p. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Banjir, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. tidak diperbolehkan kegiatan untuk fasilitas umum pada kawasan rawan banjir;
3. dilarang mengembangkan kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting;
4. diizinkan untuk kegiatan wisata sosial-kultural dan berbagai macam pola agroforestry;
5. diizinkan untuk jenis usaha sawah yang berisigika dengan kerentanan tinggi;
6. diizinkan untuk jenis usaha ladang dengan kerentanan sedang; dan
7. diizinkan untuk jenis usaha perkebunan, hutan produksi, hutan rakyat dengan kerentanan rendah.
q. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Dengan Tingkat Kerawanan Gempa Bumi Tinggi, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diwajibkan penyediaan jalur evakuasi terhadap permukiman yang sudah ada pada kawasan gerakan gempa bumi tinggi;
3. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya dengan mempertimbangkan konstruksi yang sesuai; dan
4. tidak diperkenankan untuk kegiatan strategis.
r. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Tsunami, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diperbolehkan permukiman terbatas yang dilengkapi dengan mitigasi kebencanaan;
3. tidak diizinkan untuk pengembangan kawasan permukiman baru;
4. tidak diperbolehkan untuk kegiatan strategis; dan
5. diizinkan untuk kegiatan pariwisata yang dilengkapi dengan mitigasi kebencanaan.
s. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Mata Air disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sebesar 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu kelestarian kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan; dan
5. larangan membuang limbah secara langsung.
t. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Terumbu Karang disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam tanpa mengganggu atau merusak terumbu karang yang ada;
2. larangan kegiatan yang dapat merusak kelestarian terumbu karang;
3. pembatasan aktivitas wisata yang tidak mengganggu kelestarian terumbu karang; dan
4. pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi hutan produksi disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan kawasan, melalui kegiatan usaha:
a) budidaya tanaman obat;
b) budidayanya tanaman hias;
c) budidaya jamur;
d) budidaya lebah;
e) penangkaran satwa; dan f) budidaya sarang burung walet.
2. diizinkan pemanfaatan jasa lingkungan, meliputi:
a) pemanfaatan aliran air;
b) pemanfaatan air;
c) wisata alam;
d) perlindungan keanekaragam hayati;
e) penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; atau g) usaha olah ragat tuntungan.
3. diizinkan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
4. diizinkan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
5. diizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan, di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan meliputi:
a) religi;
b) pertambangan;
c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g) sarana dan prasaruna sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h) fasilitas umum;
i) industri terkait kehutanan;
j) pertahanan dan keamanan;
k) prasarana penunjang keselamatan umum; atau
l) penampungan sementara korban bencana alam.
6. tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi konversi, disusun dengan ketentuan:
1. pemanfaatan bagi kepentingan perkembangan transportasi, transmisi, permukiman, perkebunan, perkebunan, industri, dan/atau pembangunan di luar kegiatan kehutanan lainnya;
2. pemanfaatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip daya dukung dan daya tampung serta keberlanjutan;
3. terhadap area yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan serta memiliki karakteristik biod fisik yang masih baik dapat dipertahankan fungsinya; dan
4. ketentuan pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui persetujuan oleh pejabat yang berwenang sebagai mana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan rakyat disusun dengan ketentuan:
1. pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan;
2. pembatasan pendirian bangunan;
3. diperbolehkan kegiatan pengusahaan hutan rakyat terhadap lahan-lahan yang potensial dikembangkan;
4. tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan; dan
5. diperbolehkan ketentuan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian lahan basah disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
2. pengendalian secara ketat konversi lahan sawah beririgasi non teknis;
3. perlarangan tumbuhnya kegiatan di perkotaan yang menggunakan lahan sawah yang dikonversi;
4. pelaksanaan konservasi berkaitan dengan vegetatif dan mekanis;
5. diperbolehkan permukiman perkampungan di kawasan pertanian lahan basah non irigasi teknis khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
6. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
7. tidak diperbolehkan pemborosan penggunaan sumber air;
8. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. boleh adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
10. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian lahan kering disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan alih fungsi lahan pertanian lahan kering yang tidak produktif menjadi peruntukan lahan secara selektif;
2. diwajibkan pelaksanaan konservasi lahan;
3. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
4. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. diperbolehkan permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
6. boleh adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
7. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
f. ketentuan umum peraturan zonasi untuk hortikultura disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
2. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. diperbolehkannya permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
4. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
5. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkebunan disusun dengan ketentuan:
1. diwajibkan pelaksanaan konservasi lahan;
2. diperbolehkan lahan perkebunan besar swasta yang terlantar beralih fungsi untuk kegiatan non perkebunan;
3. diperbolehkannya permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor perkebunan;
4. tidak diperbolehkan penanaman jenis tanaman perkebunan yang bersifat menyerap air;
5. tidak diperbolehkan merubah jenis tanaman perkebunan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
6. diperbolehkan adanya bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perkebunan dan jaringan prasarana wilayah; dan
7. diperbolehkan alih fungsi kawasan perkebunan menjadi fungsi lainnya sepanjang sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peternakan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang mendukung kegiatan peternakan;
2. diperkenankan pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
3. tidak boleh merusak fungsi pariwisata pada kawasan peternakan yang dibeni fungsi pengembangan pariwisata; dan
4. tidak boleh mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya.
i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan tangkap dan budidaya perikanan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perikanan;
2. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
3. pembatasan pemanfaatan sumber daya perikanan tidak melebihi potensi lestari;
4. tidak boleh merusak fungsi pariwisata pada kawasan perikanan yang juga dibeni fungsi pengembangan wisata; dan
5. tidak boleh mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya.
j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan disusun dengan ketentuan:
1. larangan kegiatan penambangan di luar kawasan pertambangan;
2. larangan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
3. tidak boleh dilakukan penambangan di dalam kawasan lindung, kecuali untuk kepentingan penelitian;
4. larangan kegiatan penambangan terbuka di dalam kawasan lindung;
5. pelarangan kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi;
6. diwajibkan menjamin segi-segi keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan dalam penyediaan peralatan dan pelaksanaan kegiatan penambangan;
7. diwajibkan pemulihan rona bentang alam pasca penambangan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi kawasan penambangan; dan
8. tidak diperkenankan membangun kawasan permukiman eksklusif dalam kawasan pertambangan yang terintegrasi dengan rencana struktur ruang Kabupaten.
k. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan industri yang mempunyai kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitarnya;
2. diizinkan kegiatan industri yang hemat dalam penggunaan air dan non-polutif;
3. diizkan kegiatan industri yang mengadakan kerusakan atau alter fungsi kawasan lindung;
4. pelarangan bentuk kegiatan yang dapat memberikan dampak rusaknya dan menurunkan kualitas lingkungan;
5. diwajibkan dalam kegiatan pengelolaan industri memiliki sistem pengelolaan limbah cair dan padat yang tidak mengganggu kelestarian lingkungan;
6. diwajibkan pengaturan pengelolaan limbah padat dan cair bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi industri yang berindikasi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau juga mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana pengaturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
7. diwajibkan pengelolaan limbah terpadu sesuai standar keselamatan internasional bagi industri yang lokasinya berdekatan;
8. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sumber air baku memadai dan menjaga kelestariannya;
9. diizikan kegiatan industri yang memiliki sarana prasarana pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan akhir sampah
10. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sistem drainase yang memadai sehingga tidak menimbulkan banjir secara internal dan eksternal;
11. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sumber energi untuk memenuhi kebutuhan industri dengan tetap memperhatikan bahwa yg tersedia suplai energi listrik untuk pelayanan penduduk dan kegiatannya yang sudah berjalan terganggu; dan
12. diperbolehkan pengembangan kawasan peruntukan industri yang terletak di sepanjang jalan arteri atau kolektor dengan syarat harus dilengkapi dengan jalur lambat untuk kelancaran aksesibilitas.
1. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan wisata disusun dengan ketentuan:
1. kegiatan wisata, sarana dan prasarana tidak mengganggu fungsi kawasan lindung, bentuk bangunan arsitektur setempat, bidang alam dan pandangan visual dan mengikuti prinsip-prinsip pemugaran;
2. pemanfaatan kawasan fungsi lindung untuk kegiatan wisata dilaksanakan sesuai asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
3. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur daerah setempat pada setiap bangunan hotel dan fasilitas penunjang pariwisata;
4. pengharusan penyediaan fasilitas parkir;
5. dihibuhkan penggunaan tata buana adat daerah antara petugas jasa pariwisata sesuai dengan jenis jasa yang disediakan; dan
6. diperbolehkan dilakukan penelitian dan pendidikan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman disusun dengan ketentuan:
1. penetapan garis sempadan bangunan sesuai dengan fungsi jalan atau ketentuan yang berlaku;
2. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan;
3. pengharusan penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan;
4. pengharusan penyediaan drainage yang memadai, pembuatan sumur resapan yang memadai, pembuatan tandon-tandon air hujan;
5. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi bagian untuk kegiatan usaha;
6. kepadatan penghunian satu unit hunian atau satu rumah tangga dalam kawasan permukiman setinggi-tingginya sama dengan standar kepadatan layak hunian, tidak termasuk dalam kawasan permukiman tradisional;
7. peruntukan kawasan permukiman diperbolehkan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. diperbolehkan dengan bangunan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
9. diperbolehkan adanya kegiatan industri skala rumah tangga dan fasilitas sosial ekonomi lainnya dengan skala pelayanan lingkungan; dan
10. dalam kawasan permukiman tidak diperbolehkan dikembangkan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.
n. ketentuan zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara disusun dengan ketentuan:
1. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan ut prasarana dan sarana penunjkan aspek pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat berupa pemanfaatan ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kegiatan pemanfaatan ruang kawasan budidaya yang terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara.
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan pejabat yang berwenang melakukan penerapan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerapan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penerbitan surat pindah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penerapan pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penerapan dengan menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang;
I am sorry, but I cannot fulfill this request because there is no document provided to extract text from. Please upload or provide the image/document you wish me to process.
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemberhentian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban;
d. berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan
e. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(5) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penertiban surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang (membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum);
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenandel melakukan penertiban Keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputuskan;
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemberhentian sementara pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai penjelasan umum yang akan diputuskan;
d. pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya;
e. penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar; dan
f. pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum akan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(6) Penutupan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui langkah-langkah:
a. penerbitan surat perintah penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar;
c. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan;
d. berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan
e. pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
(7) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui langkah-langkah:
a. menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;
c. pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;
d. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin;
e. pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin menerbitkan Keputusan pencabutan izin;
f. memberitahukan kepada pemanfaatan ruang mengenai status izin yang telah dicabut, sekaligus perintuk untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan
g. apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8) Pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan melalui langkah-langkah:
a. membuat lembar evaluasi yang berisi perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen perijinan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku;
b. memberitahukan kepada pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin;
The provided image is completely blank (white). No text can be extracted.
c. menerbitkan Keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
d. memberitahukan kepada pemegang izin tentang Keputusan pembatalan izin;
e. menerbitkan Keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin; dan
f. memberitahukan kepada pemanfaatan ruang mengenai status izin yang dibatalkan.
(9) Pembongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan melalui langkah-langkah:
a. menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari pejabat yang berwenya melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
b. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan Keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan;
c. pejabat yang berwenang melakukan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan yang akan segera dilaksanakan; dan
d. pembongkaran bangunan dilakukan secara paksa berdasarkan Keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan.
(10) Pemulihan Fungsi Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. MENETAPKAN ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya;
b. pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang memerintahkan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang;
c. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan mengeluarkan Keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang;
d. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang akan dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu;
e. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang;
f. apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang; dan
g. apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban pelanggar dikemudian hari.
(11) Batas waktu pengenaan sanksi administratif secara berjenjang maksimal 90 (sembilan puluh) hari.
(12) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebesar 10 (sepuluh) kali dari Nilai Jual Objek Pajak (NPOP).
Kentuan umum peraturan zonasi kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan kolektor primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan kolektor primer untuk kegiatan skala provinsi dan kabupaten;
3. tidak diperbolehkan pengembangan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan kolektor primer untuk kegiatan skala kecamatan dan/atau lebih rendah;
4. pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang jalan kolektor primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan kolektor primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsiya budidaya di sepanjang jalan kolektor primer.
b. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan lokal primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan yang menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan lokal primer untuk kegiatan skala kabupaten dan kecamatan;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan lokal primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan lokal primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan lokal primer.
c. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan lingkungan primer disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan dalam lingkungan penduduk;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan lingkungan primer untuk kegiatan skala Kecamatan dan Kampung;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan lingkungan primer;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan lingkungan primer; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan lingkungan primer.
d. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jalan khusus disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk prasarana pergerakan jalan khusus;
2. diperbolehkan pemanfaatan lahan di sepanjang koridor jalan khusus untuk kegiatan skala khusus;
3. diperbolehkan pemanfaatan bagi pergerakan lokal dengan tidak mengurangi fungsi pergerakan antar pusat-pusat kegiatan dalam wilayah tersebut;
4. pelarangan alih fungsi lahan berfungsi lindung di sepanjang jalan khusus;
5. pembatasan terhadap bangunan dengan penetapan garis sempadan bangunan yang terletak di tepi jalan khusus; dan
6. pembatasan alih fungsi lahan berfungsi budidaya di sepanjang jalan khusus.
e. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana terminal penumpang disusun dengan dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ut prasarana terminal, bagi pergerakan orang, barang dan kendaraan;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja terminal; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaann ruang di dalam lingkungan kerja terminal.
f. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar angkutan barang disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan ut prasarana terminal, bagi pergerakan barang dan kendaraan;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja angkutan barang; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja angkutan barang.
g. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana jaringan jalur kereta api disusun dengan ketentuan:
1. pembatasan pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dengan tingkat intensitas menengah tinggi;
2. pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api;
3. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan;
4. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
5. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api minimal 30 meter dari as jalur kereta api.
h. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar stasiun kereta api disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk peningkatan pelayanan sarana dan prasarana stasiun kereta api;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja stasiun kereta api; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja stasiun kereta api.
i. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana pelabuhan gumppan, pelabuhan khusus dan Pangkalan Deradatan Ikan (PPI) disusun dengan ketentuan:
1. penetapan batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan pelabuhan sesuai ketentuan;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan; dan
3. pelarangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
j. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana transportasi penyeberangan sungai disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk peningkatan pelayanan dan keamanan;
2. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan;
3. larangan kegiatan di bawah perairan; dan
4. pembatasan pemanfaatan perairan.
k. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarata pelabuhan umum disusun dengan ketentuan:
1. penetapan batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan pelabuhan sesuai ketentuan;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan;
3. larangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air; dan
4. larangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
l. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar alur pelayanan disusun dengan ketentuan:
1. penetapan alur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. pembatasan pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayanan;
3. larangan aktivitas yang dapat mengganggu aktivitas jalur pelayanan umum; dan
4. larangan untuk membuang limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada media lingkungan hidup lautan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana bandara umum disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional bandar udara;
2. diperbolehkan pemanfaatan ruang di sekitar bandar udara untuk kebutuhan pengembangan bandar udara; dan
3. penetapan batas keselamatan operasi keselamatan penerbangan dan batas kebisingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
n. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan energi disusun dengan ketentuan:
1. pemanfaatan ruang di sekitar gardu induk listrik harus memperhatikan jarak aman dari kegiatan lain;
2. pemanfaatan ruang di sepanjang jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) diarahkan sebagai RTH;
3. larangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. lapangan terbuka pada kawasan luar kota sekurang-kurangnya 7,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
5. lapangan olahraga sekurang-kurangnya 13,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
6. jalan raya sekurang-kurangnya 9 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
7. pohon/tanaman sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
8. bangunan tidak tahan api sekurang-kurangnya 13,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
9. bangunan perumahan, perdagangan jasa, perkantoran, pendidikan dan lainnya sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegantung Tinggi (SUTT);
10. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) lainnya, penghantar udara tegangan rendah dan jaringan telekomunikasi sekurang-kurangnya 4,5 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
11. jembatan besi, rangka besi penghantar listrik dan lainnya sekurang-kurangnya 4 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
12. pompa bensin/tangki bensin sekurang-kurangnya 20 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang; dan
13. tempat penimbunan bahan bakar sekurang-kurangnya 50 meter dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan proyeksi penghantar paling luar pada bidang datar yang melewati kaki tiang.
o ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan telekomunikasi disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan adanya bangunan rumah dalam kawasan sekitar sistem prasarana telekomunikasi;
2. diperbolehkan adanya bangunan rumah dengan syarat mempunyai radius minimum berjari-jari sama dengan tinggi menara; dan
3. diwajibkan untuk menggunakan menara telekomunikasi secara bersama-sama diantara penyedia layanan komunikasi.
o ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan sumber daya air disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan pemanfaatan ruang Daerah Aliran Sungai lintas kabupaten, termasuk daerah hulu nya, yang dilakukan oleh kabupaten yang berbatasan dan sejalan dengan arahan pola ruang wilayah;
2. dilarang membangun bangunan maupun melakukan kegiatan sekitar prasarana sumber daya air maupun yang dapat mengganggu, mencemarcakan, dan merusak fungsi prasarana sumber daya air;
3. penetapan garis sempadan jaringan irigasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
4. kegiatan pertanian yang diperbolehkan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam;
5. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar sumber daya air, daerah irigasi, waduk, dan sekitar pengendali banjir;
6. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar wilayah sungai, waduk, dan pengendali banjir agar tetap dapat dijaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung kawasan;
7. diperbolehkan kegiatan perikanan sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas maupun kuantitas air.
q. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sistem jaringan persampahan disusun disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan daur ulang sampah sepanjang tidak merusak lingkungan dan bentang alam maupun perairan setempat;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar persampahan;
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar persampahan;
4. tidak diperbolehkan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) berdekatan dengan kawasan permukiman; dan
5. diperbolehkan penyediaan prasarana penunjang pengelolaan sampah.
r. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar prasarana sumber air minum perkotaan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan pertanian sepanjang tidak merusak tatanan lingkungan dan bentang alam;
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di sekitar sumber air minum; dan
3. pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di sekitar sumber air minum.
s. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan air limbah dan limbah beracun;
1. ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem jaringan limbah domestik yang terdiri atas:
a) zona limbah domestik terpusat terdiri dari dua zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang manfaat adalah untuk bangunan penunjang dan instalasi pengolahan limbah;
c) zona ruang penyangga dilarang untuk kegiatan yang mengganggu fungsi pengolahan limbah hingga jarak 10 meter sekeliling ruang manfaat; dan d) persentase RTH di zona manfaat minimal 20%;
e) pelayanan minimal sistem pembuangan air limbah berupa unit pengolahan kotoran manusia/tinja dilakukan dengan menggunakan sistem setempat atau sistem terpusat agar tidak mencemari daerah tangkapan air/resapan air baku;
f) permukiman dengan kepadatan rendah sedang, setiap rumah wajib dilengkapi dengan sistem pembuangan air limbah setempat atau individual yang berjarak minimal 10 meter dari sumur;
g) permukiman dengan kepadatan tinggi, wajib dilengkapi dengan system pembuangan air limbah terpusat atau komunal, dengan skala peralatan sanitasi lingkungan, hingga satu kelurahan serta memperhatikan kondisi daya dukung lahan dan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat; dan h) sistem pengolahan limbah domestik pada kawasan dapat berupa IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) sistem konvensional ataupun alamiah dan pada bangunan tinggi tinggi berupa IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) dengan teknologi modern.
2. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan limbah industri, dengan ketentuan :
a) zona limbah Industri terdiri dari zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang pemanfaatan adalah untuk instalasi pengolahan;
c) zona ruang penyangga adalah untuk kegiatan budidaya pada radius minimal 300 meter untuk fasilitas umum, pantai, sumber air, kawasan lindung dan jalan serta dilarang untuk permukiman dan pariwisata;
d) persentase RTH di zona manfaat minimal 20%;
e) dilengkapi dengan prasarana dan sarana minimum berupa wadah atau pelataran penampungan limbah, tempat parkir kendaraan angkutan dan pagar tembok keliling;
f) setiap kawasan industri harus menyediakan sarana IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) dengan teknologimodern; dan g) limbah industri yang berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus diangkut ke lokasi penampungan dan pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah ada oleh Pemerintah Daerah.
3. ketentuan umum peraturan zonasi untuk jaringan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diarahkan dengan ketentuan:
a) zona ruang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terdiri dari zona ruang manfaat dan zona ruang penyangga;
b) zona ruang pemanfaatan adalah untuk instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
c) zona ruang penyangga adalah untuk kegiatan budidaya pada radius minimal 300 meter untuk fasilitas umum, pantai, sumber air, kawasan lindung dan jalan serta dilarang untuk permukiman dan pariwisata;
d) densitas luas lahan terbangun maksimal sebesar 20 %;
e) dilengkapi dengan prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tempat parkir kendaraan angkutan dan pagar tembok keliling lengkap;
f) setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan kapal;
g) lokasi di pelabuhan dapat berada di dalam atau di luar daerah lingkungan kepentingan dan daerah lingkungan kerja pelabuhan laut; dan h) lokasi penyimpanan dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di darat dan pelabuhan dikeluarkan oleh Badan;
t. ketentuan umum peraturan zonasi di kawasan sekitar jalur evakuasi bencana disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan keberadaan ruang terbuka sepanjang tidak merusakkan tatanan lingkungan dan bentang alam yang akan mengganggu kualitas lingkungan; dan
2. pelarangan terhadap pemanfaatan ruang dan kegiatan di ruang terbuka; dan
3. pembatasan terhadap penggunaan pemanfaatan ruang di sekitar ruang terbuka.
Ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Hutan Lindung disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan kawasan melalui kegiatan usaha meliputi:
a) budidaya tanaman obat;
b) budidaya tanaman hias;
c) budidaya jamur;
d) budidaya lebah;
e) penangkaran satwa liar;
f) rehabilitasi satwa; atau g) budidaya hijauan makanan ternak.
2. diizinkan pemanfaatan jasa lingkungan meliputi:
a) pemanfaatan aliran air;
b) pemanfaatan air;
c) wisata alam; dan d) perlindungan keanekaragaman hayati;
e) penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; atau g) usaha ola raha tantangan.
3. diizinkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu meliputi:
a) rotan;
b) madu;
c) getah;
d) buah;
e) jamur;
f) sarang burung walet; atau g) perburuan satwa liar yang tidak dilindungi dan dilaksanakan secara tradisional.
4. diizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan meliputi:
a) religi;
b) pertambangan;
c) instalasi pembangkit, transm, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g) sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h) fasilitas umum;
i) industri terkait kehutanan;
j) pertahanan dan keamanan;
j) prasarana penunjang keselamatan umum; dan l) pembangunan sementara korban bencana alam.
5. dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
b. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Pantai disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. pelarangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang mengurangi fungsi kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. diperbolehkan dilakukan kegiatan budidaya pesisir, dan ekowisata pada kawasan sempadan pantai yang termasuk zona pemanfaatan terbatas dalam wilayah pesisir;
6. diperbolehkan di dalam kawasan sempadan pantai yang termasuk zona lain dalam wilayah pesisir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. larangan membuang limbah secara langsung; dan
8. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung.
c. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Sungai disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sesuai ketentuan yang berlaku;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. larangan membuang limbah secara langsung;
6. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung; dan
7. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya perikanan air tawar.
d. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Danau atau Waduk atau Situ disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan Danau atau Waduk atau Situ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu fungsi kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan;
5. larangan membuang limbah secara langsung;
6. lahan milik negara dan merupakan lahan bebas, diperuntukkan bagi perluasan kawasan lindung; dan
7. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya perikanan air tawar.
e. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Mata Air disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sebesar 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu kelestarian kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan; dan
5. larangan membuang limbah secara langsung.
f. ketentuan zonasi untuk RTH perkotaan disusun dengan ketentuan:
1. ketentuan peraturan zonasi untuk RTH ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. diperbolehkan izin pemanfaatan RTH sebagai konservasi lingkungan, peningkatan keindahan kota, rekreasi, dan sebagai penyeimbang guna lahan industri dan permukiman;
3. diperbolehkan pendirian bangunan yang menunjang kegiatan rekreasi dan fasilitas umum lainnya;
4. diperbolehkan penyediaan tanah pemakaman dengan ketentuan minimal luas 1 (satu) hektar pada masing-masing Kampung; dan
5. larangan pendirian bangunan yang bersifat permanen.
g. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Suaka Margasatwa disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b) pendidikan dan peningkatan kesadaran pengetahuan terhadap konservasi alam;
c) penyimpanan dan penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air panas dan angin serta wisata alam; dan d) pemanfaatan plasma nutfah (pembibitan) yang menunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a) melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b) memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c) memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; dan d) menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
h. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) penelitian dan pengembangan;
b) ilmu pengetahuan;
c) pendidikan; dan d) kegiatan penunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a) melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b) memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satuna bukan asli ke dalam kawasan;
c) memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan; dan d) menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan.
e) mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
i. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Taman Wisata Alam disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a penyimpanan dan penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air panas dan angin arena serta wisata alam;
b penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
c pendidikan dan peningkatan kesadaran pengetahuan terhadap konservasi alam;
d pemanfaatan sumber plasma nutfah (pembibitan) untuk penunjang budidaya;
e pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan f pemanfaatan tradisional masyarakat setempat; dan g pembangunan strategis yang tidak dapat dilakukan.
2. dilarang melakukan kegiatan:
a berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya ke dalam dan ke luar kawasan, serta mensumberkan sumber daya alam di dalam kawasan;
b usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan; dan c usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan pengelolaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
3. pemanfaatan tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
j. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Suaka Alam disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a penelitian dan pengembangan;
b ilmu pengetahuan;
c pendidikan; dan d kegiatan penunjang budidaya.
2. kegiatan yang dilarang:
a melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan;
b memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan;
c memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan;
d menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan; dan e mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.
k. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan Alam disusun dengan ketentuan:
1. diperkenankan pemanfaatan ruang untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata tanpa merusak kawasan;
2. pelarangan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai atu adanya pendukung fungsi kawasan;
3. pelarangan kegiatan yang dapat merusak kekayaan budaya;
4. pelarangan kegiatan yang dapat mengubah bentuk geologi tertentu;
5. pelarangan pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar kawasan; dan
6. pelarangan kegiatan yang dapat mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
l. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Mangrove disusun dengan ketentuan:
1. diperkenankan pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam tanpa merusak fungsi kawasan;
2. pelarangan pemanfaatan kayu bakau;
3. pelarangan kegiatan yang dapat mengubah dan mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem bakau; dan
4. pelarangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi kawasan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Taman Hutan Raya disusun dengan ketentuan:
1. dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a) pariwisata alam dan rekreasi;
b) penelitian dan pengembangan;
c) pendidikan; dan d) kegiatan penunjang budidaya.
2. dilarang melakukan kegiatan:
a) berburu, menebang pohon, mengangkut kayu dan satwa atau bagian-bagiannya ke dalam dan ke luar kawasan, serta memusnahkan sumber daya alam di dalam kawasan;
b) usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan;
c) usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan d) pemanfaatan tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
n. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Banjir disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. tidak diperbolehkan kegiatan untuk fasilitas umum pada kawasan rawan banjir;
3. dilarang mengembangkan kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting;
4. diizinkan untuk kegiatan wisata sosial-kultural dan berbagai macam pola agroforestry;
5. diizinkan untuk jenis usaha sawah yang berisigika dengan kerentanan tinggi;
6. diizinkan untuk jenis usaha ladang dengan kerentanan sedang; dan
7. diizinkan untuk jenis usaha perkebunan, hutan produksi, hutan rakyat dengan kerentanan rendah.
o. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Gerakan Tanah Tinggi, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diwajibkan penyediaan jalur evakuasi terhadap permukiman yang sudah ada pada kawasan gerakan tanah tinggi; dan
3. tidak diperkenankan untuk kegiatan strategis.
p. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Banjir, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. tidak diperbolehkan kegiatan untuk fasilitas umum pada kawasan rawan banjir;
3. dilarang mengembangkan kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting;
4. diizinkan untuk kegiatan wisata sosial-kultural dan berbagai macam pola agroforestry;
5. diizinkan untuk jenis usaha sawah yang berisigika dengan kerentanan tinggi;
6. diizinkan untuk jenis usaha ladang dengan kerentanan sedang; dan
7. diizinkan untuk jenis usaha perkebunan, hutan produksi, hutan rakyat dengan kerentanan rendah.
q. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Dengan Tingkat Kerawanan Gempa Bumi Tinggi, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diwajibkan penyediaan jalur evakuasi terhadap permukiman yang sudah ada pada kawasan gerakan gempa bumi tinggi;
3. diperbolehkan pengembangan kegiatan budidaya dengan mempertimbangkan konstruksi yang sesuai; dan
4. tidak diperkenankan untuk kegiatan strategis.
r. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Rawan Tsunami, disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan untuk kegiatan RTH;
2. diperbolehkan permukiman terbatas yang dilengkapi dengan mitigasi kebencanaan;
3. tidak diizinkan untuk pengembangan kawasan permukiman baru;
4. tidak diperbolehkan untuk kegiatan strategis; dan
5. diizinkan untuk kegiatan pariwisata yang dilengkapi dengan mitigasi kebencanaan.
s. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Sempadan Mata Air disusun dengan ketentuan:
1. penetapan lebar sempadan sebesar 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;
2. pengoptimalan pemanfaatan RTH;
3. larangan pemanfaatan dan kegiatan pada kawasan yang dapat mengganggu kelestarian kawasan;
4. diperkenankan kegiatan fisik buatan untuk perlindungan kawasan; dan
5. larangan membuang limbah secara langsung.
t. ketentuan umum peraturan zonasi Kawasan Terumbu Karang disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan ruang untuk pendidikan, penelitian, dan wisata alam tanpa mengganggu atau merusak terumbu karang yang ada;
2. larangan kegiatan yang dapat merusak kelestarian terumbu karang;
3. pembatasan aktivitas wisata yang tidak mengganggu kelestarian terumbu karang; dan
4. pembatasan pemanfaatan sumberdaya alam.
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (2) huruf d meliputi:
a. ketentuan umum peraturan zonasi hutan produksi disusun dengan ketentuan:
1. diizinkan pemanfaatan kawasan, melalui kegiatan usaha:
a) budidaya tanaman obat;
b) budidayanya tanaman hias;
c) budidaya jamur;
d) budidaya lebah;
e) penangkaran satwa; dan f) budidaya sarang burung walet.
2. diizinkan pemanfaatan jasa lingkungan, meliputi:
a) pemanfaatan aliran air;
b) pemanfaatan air;
c) wisata alam;
d) perlindungan keanekaragam hayati;
e) penyelamatan dan perlindungan lingkungan;
f) penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; atau g) usaha olah ragat tuntungan.
3. diizinkan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
4. diizinkan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
5. diizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan, di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan meliputi:
a) religi;
b) pertambangan;
c) instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e) jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
g) sarana dan prasaruna sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h) fasilitas umum;
i) industri terkait kehutanan;
j) pertahanan dan keamanan;
k) prasarana penunjang keselamatan umum; atau
l) penampungan sementara korban bencana alam.
6. tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku.
b. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan produksi konversi, disusun dengan ketentuan:
1. pemanfaatan bagi kepentingan perkembangan transportasi, transmisi, permukiman, perkebunan, perkebunan, industri, dan/atau pembangunan di luar kegiatan kehutanan lainnya;
2. pemanfaatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip daya dukung dan daya tampung serta keberlanjutan;
3. terhadap area yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan serta memiliki karakteristik biod fisik yang masih baik dapat dipertahankan fungsinya; dan
4. ketentuan pelepasan kawasan hutan dilakukan melalui persetujuan oleh pejabat yang berwenang sebagai mana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
c. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan hutan rakyat disusun dengan ketentuan:
1. pengoptimalan pemanfaatan hasil hutan;
2. pembatasan pendirian bangunan;
3. diperbolehkan kegiatan pengusahaan hutan rakyat terhadap lahan-lahan yang potensial dikembangkan;
4. tidak diperbolehkan kegiatan yang menimbulkan gangguan lingkungan; dan
5. diperbolehkan ketentuan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian lahan basah disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
2. pengendalian secara ketat konversi lahan sawah beririgasi non teknis;
3. perlarangan tumbuhnya kegiatan di perkotaan yang menggunakan lahan sawah yang dikonversi;
4. pelaksanaan konservasi berkaitan dengan vegetatif dan mekanis;
5. diperbolehkan permukiman perkampungan di kawasan pertanian lahan basah non irigasi teknis khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
6. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
7. tidak diperbolehkan pemborosan penggunaan sumber air;
8. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. boleh adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
10. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
e. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertanian lahan kering disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan alih fungsi lahan pertanian lahan kering yang tidak produktif menjadi peruntukan lahan secara selektif;
2. diwajibkan pelaksanaan konservasi lahan;
3. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
4. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. diperbolehkan permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
6. boleh adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
7. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
f. ketentuan umum peraturan zonasi untuk hortikultura disusun dengan ketentuan:
1. tidak diperbolehkan menggunakan lahan yang dikelola dengan mengabaikan kelestarian lingkungan;
2. boleh dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. diperbolehkannya permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor pertanian;
4. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan pertanian; dan
5. boleh melakukan kegiatan wisata alam secara terbatas, penelitian, dan pendidikan.
g. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan perkebunan disusun dengan ketentuan:
1. diwajibkan pelaksanaan konservasi lahan;
2. diperbolehkan lahan perkebunan besar swasta yang terlantar beralih fungsi untuk kegiatan non perkebunan;
3. diperbolehkannya permukiman perkampungan khususnya bagi penduduk yang bekerja disektor perkebunan;
4. tidak diperbolehkan penanaman jenis tanaman perkebunan yang bersifat menyerap air;
5. tidak diperbolehkan merubah jenis tanaman perkebunan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan;
6. diperbolehkan adanya bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perkebunan dan jaringan prasarana wilayah; dan
7. diperbolehkan alih fungsi kawasan perkebunan menjadi fungsi lainnya sepanjang sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peternakan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang mendukung kegiatan peternakan;
2. diperkenankan pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
3. tidak boleh merusak fungsi pariwisata pada kawasan peternakan yang dibeni fungsi pengembangan pariwisata; dan
4. tidak boleh mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya.
i. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan perikanan tangkap dan budidaya perikanan disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perikanan;
2. diperbolehkan pengembangan sarana dan prasarana perikanan;
3. pembatasan pemanfaatan sumber daya perikanan tidak melebihi potensi lestari;
4. tidak boleh merusak fungsi pariwisata pada kawasan perikanan yang juga dibeni fungsi pengembangan wisata; dan
5. tidak boleh mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya.
j. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan disusun dengan ketentuan:
1. larangan kegiatan penambangan di luar kawasan pertambangan;
2. larangan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;
3. tidak boleh dilakukan penambangan di dalam kawasan lindung, kecuali untuk kepentingan penelitian;
4. larangan kegiatan penambangan terbuka di dalam kawasan lindung;
5. pelarangan kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi;
6. diwajibkan menjamin segi-segi keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan dalam penyediaan peralatan dan pelaksanaan kegiatan penambangan;
7. diwajibkan pemulihan rona bentang alam pasca penambangan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi kawasan penambangan; dan
8. tidak diperkenankan membangun kawasan permukiman eksklusif dalam kawasan pertambangan yang terintegrasi dengan rencana struktur ruang Kabupaten.
k. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan industri disusun dengan ketentuan:
1. diperbolehkan kegiatan industri yang mempunyai kemampuan penggunaan teknologi, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitarnya;
2. diizinkan kegiatan industri yang hemat dalam penggunaan air dan non-polutif;
3. diizkan kegiatan industri yang mengadakan kerusakan atau alter fungsi kawasan lindung;
4. pelarangan bentuk kegiatan yang dapat memberikan dampak rusaknya dan menurunkan kualitas lingkungan;
5. diwajibkan dalam kegiatan pengelolaan industri memiliki sistem pengelolaan limbah cair dan padat yang tidak mengganggu kelestarian lingkungan;
6. diwajibkan pengaturan pengelolaan limbah padat dan cair bahan berbahaya dan beracun (B3) bagi industri yang berindikasi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau juga mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana pengaturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
7. diwajibkan pengelolaan limbah terpadu sesuai standar keselamatan internasional bagi industri yang lokasinya berdekatan;
8. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sumber air baku memadai dan menjaga kelestariannya;
9. diizikan kegiatan industri yang memiliki sarana prasarana pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan akhir sampah
10. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sistem drainase yang memadai sehingga tidak menimbulkan banjir secara internal dan eksternal;
11. diizinkan kegiatan industri yang memiliki sumber energi untuk memenuhi kebutuhan industri dengan tetap memperhatikan bahwa yg tersedia suplai energi listrik untuk pelayanan penduduk dan kegiatannya yang sudah berjalan terganggu; dan
12. diperbolehkan pengembangan kawasan peruntukan industri yang terletak di sepanjang jalan arteri atau kolektor dengan syarat harus dilengkapi dengan jalur lambat untuk kelancaran aksesibilitas.
1. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan wisata disusun dengan ketentuan:
1. kegiatan wisata, sarana dan prasarana tidak mengganggu fungsi kawasan lindung, bentuk bangunan arsitektur setempat, bidang alam dan pandangan visual dan mengikuti prinsip-prinsip pemugaran;
2. pemanfaatan kawasan fungsi lindung untuk kegiatan wisata dilaksanakan sesuai asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan masa lampau;
3. pengharusan penerapan ciri khas arsitektur daerah setempat pada setiap bangunan hotel dan fasilitas penunjang pariwisata;
4. pengharusan penyediaan fasilitas parkir;
5. dihibuhkan penggunaan tata buana adat daerah antara petugas jasa pariwisata sesuai dengan jenis jasa yang disediakan; dan
6. diperbolehkan dilakukan penelitian dan pendidikan.
m. ketentuan umum peraturan zonasi kawasan permukiman disusun dengan ketentuan:
1. penetapan garis sempadan bangunan sesuai dengan fungsi jalan atau ketentuan yang berlaku;
2. pengharusan penyediaan kelengkapan, keselamatan bangunan dan lingkungan;
3. pengharusan penetapan jenis dan penerapan syarat-syarat penggunaan bangunan;
4. pengharusan penyediaan drainage yang memadai, pembuatan sumur resapan yang memadai, pembuatan tandon-tandon air hujan;
5. pengharusan penyediaan fasilitas parkir bagi bagian untuk kegiatan usaha;
6. kepadatan penghunian satu unit hunian atau satu rumah tangga dalam kawasan permukiman setinggi-tingginya sama dengan standar kepadatan layak hunian, tidak termasuk dalam kawasan permukiman tradisional;
7. peruntukan kawasan permukiman diperbolehkan untuk dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. diperbolehkan dengan bangunan prasarana wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; dan
9. diperbolehkan adanya kegiatan industri skala rumah tangga dan fasilitas sosial ekonomi lainnya dengan skala pelayanan lingkungan; dan
10. dalam kawasan permukiman tidak diperbolehkan dikembangkan kegiatan yang mengganggu fungsi permukiman dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.
n. ketentuan zonasi untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara disusun dengan ketentuan:
1. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan ut prasarana dan sarana penunjkan aspek pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat berupa pemanfaatan ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kegiatan pemanfaatan ruang kawasan budidaya yang terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara.