Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Kabupaten yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. Berijazah paling rendah Strata 1(S-1)
g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. Tidak pernah dinyatakan pailit;
i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. Tidak sedang mengurus pendaftaran partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pada pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada pasal 19 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Aceh Singkil.
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Aceh Singkil;dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjala dan pengurusan Perumda Aceh Singkil.
(2) Dewan Pengawas Wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal;
b. masa jabatan berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b, Anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan seluruh Anggota Dewan yang masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Aceh Singkil dilaksanakan oleh KPM.
(1) Dalam hal jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian Perumda Aceh Singkil dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kabupaten seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan perubahan Perumda Aceh Singkil.
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangkul lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Anggota Dewan Pengawas yang dimaksud jabatan baru sebagai Anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangkul jabatan rangkap sebagai:
a. Anggota Direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;
b. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangkul jabatan baru sebagai Anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas tukentuk kepentingan Perumda Aceh Singkil.
(2) Setiap Anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan adalah pelaku kesalahan atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Anggota Dewan Pengawas karena kesalahan atau kelalaian menimbulkan kerugian pada Perumda Aceh Singkil kecuali Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(1) Penghasilan Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) banyak terdiri atas:
a. Honorarium;
b. Tunjangan;
c. Fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau insentif kinerja.
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Aceh Singkil.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Aceh Singkil dan dimuat dalam rencana kerja dan Anggaran Perumda Aceh Singkil.
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh Anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan Anggota Dewan Pengawas.
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Aceh Singkil.
(2) Direksi pada Perumda Aceh Singkil diangkat oleh KPM.
(1) Proses pemilihan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(1) Calon Anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai Anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, Anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Anggota Direksi.
(1) Jumlah Anggota Direksi untuk Perumda Aceh Singkil ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah Anggota Direksi untuk Perumda Aceh Singkil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat dimaksud (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifas pengukuran Perumda Aceh Singkil.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu Anggota Direksi.
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila Anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; dan
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(1) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, Anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan isi pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada pemegang saham.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan Anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan akhir masa jabatan Anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau diaudit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
(1) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai dengan pemberhentian.
(2) Pemberhentian Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data informasi yang dapat dibuktikan secara sah, Anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Aceh Singkil, negara dan/atau daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan tujuan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam hal Rekonstruksi, Likuidasi, Akuisisi, dan pembubaran Perumda Aceh Singkil.
Direksi pada Perumda Aceh Singkil diberhentikan oleh KPM.
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. Anggota Direksi pada BUMD, BUMN dan badan usaha milik swasta;
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai Anggota Direksi dinyatakan berakhir.
(1) Anggota Direksi diwajibkan dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Aceh Singkil.
(2) Setiap Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Anggota Direksi karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Aceh Singkil kecuali Anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Aceh Singkil ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri dari:
a. Gaji;
b. Tunjangan;
c. Fasilitas; dan/atau
d. Tantiem atau insentif pekerjaan.
(1) Segala Keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil melalui rapat Direksi sepanjang seluruh Anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan Anggota Direksi.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Aceh Singkil dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari Internal Perumda Aceh Singkil untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Anggota Direksi dan seluruh Anggota Dewan Pengawas, pengurusan dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Aceh Singkil untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Aceh Singkil sampai dengan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Aceh Singkil apabila:
a. Terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Aceh Singkil dengan Anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Aceh Singkil.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berwenang mewakili Perumda Aceh Singkil yaitu:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Aceh Singkil;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh Anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Aceh Singkil; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh Anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan perusahaan daerah.