Pasal 1
Dalam qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tengah;
2. Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat kabupaten;
3. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum;
5. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat kerja kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
6. Camat adalah camat dalam Kabupaten Aceh Tengah sebagai perangkat pemerintah kabupaten;
7. Kemukimen adalah kesatuan masyarakat adat dibawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa kampung yang dipimpin oleh mukim dan berkedudukan langsung dibawah camat;
8. Mukim adalah kepala kemukimen.
9. Kampung adalah kesatuan wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat asal usul dan adat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik INDONESIA yang dipimpin oleh reje;
10. Pemerintah kampung adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh sorak opat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik INDONESIA;
11. Pemerintah kampung adalah reje dan perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung;
12. Reje adalah kepala pemerintah kampung;