Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Tengah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat kabupaten.
3. Bupati adalah Bupati Aceh Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang selanjutnya disingkat DPRDK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
5. Qanun Kabupaten Aceh Tengah adalah peraturan daerah Kabupaten Aceh Tengah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.
6. Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
7. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
8. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat kabupaten pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
9. Majelis Adat Gayo yang selanjutnya disingkat MAG adalah Majelis Adut Gayo Kabupaten Aceh Tengah.
10. Sekretariat Majelis Adat Gayo yang selanjutnya disebut Sekretariat MAG adalah Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.
11. Kepala Sekretariat Majelis Adat Gayo yang selanjutnya disebut Sekretariat MAG adalah Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.
12. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat MAG Kabupaten Aceh Tengah.
13. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.