Pasal 59
(1) Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah, terdiri dari:
a) Kepala Badan;
b) Bagian Tata Usaha;
c) Bidang Penanaman Modal;
d) Bidang Perijinan;
e) Bidang Non Perijinan;
f) Bidang Data dan Informasi Elektronik;
g) Tim Teknis; dan h) Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Perencanaan; dan c) Sub Bagian Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: