Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Agam.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Agam.
3. Bupati adalah Bupati Agam.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang selanjutnya disebut RPJM Nagari adalah Dokumen Perencanaan Nagari untuk periode 6 (enam) tahun.
6. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan nagari.
7. Dinas Terkait adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
8. Camat adalah pimpinan kecamatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam.