PENGAMANAN, INFORMASI, VERIFIKASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah dan/atau uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah.
(3) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. Menyimpan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah dan /atau uang dan/atau barang bukan milik daerah pada tempat yang aman;
b. tidak meninggalkan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah dan /atau uang dan/atau barang bukan milik daerah ditempat yang tidak dikunci;
c. menyerahkan aset pada saat serah terima jabatan;
d. menyerahkan aset pada saat mutasi antar Perangkat Daerah;
e. menyerahkan aset pada saat pindah keluar Daerah; dan/atau
f. menyerahkan aset pada saat memasuki masa purnabakti.
(1) Penyerahan aset dalam rangka tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f, dibuktikan dengan penetapan bebas aset melalui surat bebas aset oleh Kepala OPD.
(2) Penetapan bebas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain menyerahkan secara fisik uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah dan/atau uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala OPD.
(3) Penetapan bebas aset sebagaimana dimaksud pada alayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh Kepala OPD kepada Bupati melalui unit Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi dibidang pengawasan.
(4) Dalam hal penyerahan fisik dalam rangka penetapan bebas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan oleh Kepala OPD, maka Kepala OPD dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Bupati.
(1) Setiap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang secara langsung merugikan keuangan daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2) Merugikan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh tindakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain berupa :
a. perbuatan melanggar hukum; atau
b. melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya.
(3) Kriteria melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi :
a. melaksanakan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai surat tugas sehingga beresiko menimbulkan kerugian daerah;
b. menyimpan barang yang menjadi tanggung jawabnya tidak sesuai dengan peraturan atau petunjuk cara penyimpanan sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal lainnya;
c. menyimpan uang atau barang atau surat berharga tidak pada tempatnya yang aman, sehingga memungkinkan terjadinya kehilangan; dan/atau
d. tidak melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah.
(1) Dalam rangka menjamin tindakan pengamanan yang cukup bagi uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah dan /atau uang dan/atau barang bukan milik daerah, Pemerintah Daerah MENETAPKAN petunjuk teknis pengamanan dan penyimpanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengamanan dan penyimpanan uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah dan /atau uang dan/atau barang bukan milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. aparat pengawasan internal pemerintah;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(2) Penerimaan informasi Kerugian Daerah yang bersumber dari informasi tertulis masyarakat secara bertanggung jawab dan informasi tertulis dari pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan informasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Atasan langsung atau Kepala OPD wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. peristiwa terjadinya kerugian daerah;
b. pihak yang terlibat;
c. tingkat kesalahan pihak yang terlibat; dan
d. perkiraan jumlah kerugian daerah.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pejabat Lain yang ditunjuk oleh Atasan Langsung atau Kepala OPD.
(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Pejabat Lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan verifikasi.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang, surat berharga dan/atau barang dengan bukti fisik uang, surat berharga dan atau barang.
(6) Atasan Langsung atau Kepala OPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Bupati, dalam bentuk:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian.
(1) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
(2) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan Kepala OPD/Kepala SKPKD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Dalam hal informasi Kerugian Berupa Daerah melibatkan Sekretaris Daerah, verifikasi atas informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Bupati.
(4) Dalam hal informasi Kerugian Daerah melibatkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai APBD, verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural.
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terdapat indikasi Kerugian Daerah di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Atasan Langsung atau Kepala OPD menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah wajib menindaklanjuti indikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tindak lanjut terhadap indikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaporkan kepada Bupati dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Kerugian Daerah diketahui.
(5) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. laporan dan pemberitahuan hasil verifikasi dan tindak lanjut atas indikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Bupati paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya Kerugian Daerah; dan
b. berdasarkan laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bupati memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya laporan dan pemberitahuan.
(6) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Bupati, dalam bentuk:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
(1) Berdasarkan pelaporan kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PPKD harus menyelesaikan Kerugian Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
(2) PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bupati dan dapat dilaksanakan kewenangannya oleh Kepala SKPKD, dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dilingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilakukan oleh Bupati sebagai PPKD.
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah;
b. membentuk dan MENETAPKAN TPKD;
c. menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD;
d. memberitahukan indikasi Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
e. membentuk dan MENETAPKAN Majelis;
f. MENETAPKAN SKP2KS;
g. MENETAPKAN SKP2K; dan
h. melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian Kerugian Daerah.
(2) Tugas dan wewenang PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, kecuali tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf g dan huruf h.
(1) PPKD atau pejabat yang diberi kewenangan PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 membentuk TPKD untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(2) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan verifikasi.
(1) TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri dari unsur:
a. pejabat pada OPD yang melaksanakan fungsi dibidang pengawasan sebagai ketua;
b. pejabat pada Satuan Keraja Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai anggota;
c. pejabat pada OPD yang menyelenggarakan urusan kepegawaian daerah sebagai anggota;
d. pejabat pada OPD yang menyelenggarakan urusan hukum sebagai anggota; dan
e. personil lainnya terkait bidang keuangan sebagai anggota.
(2) Pembentukan TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Daerah;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c. menghitung jumlah Kerugian Daerah;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, TPKD membentuk Sekretariat TPKD.
(2) Sekretariat TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi dibidang pengawasan.
(1) TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Hasil pemeriksaan Kerugian Daerah sebagaimana dimasad pada ayat (1) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Daerah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan berubahrak.
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk dimintakan tanggapan.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(1) TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diterima.
(2) Dalam hal terhadap tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), TPKD :
a. menerima dan menyetujui tanggapan, maka TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan;
b. menolak tanggapan, maka TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan; atau
c. tidak menerima tanggapan sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(3) TPKD menyusun laporan dengan memperhatikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat yang membentuknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. dasar penugasan TPKD;
b. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah;
d. kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai;
e. jenis obyek Kerugian Daerah;
f. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
g. kesimpulan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat :
a. dasar penugasan TPKD;
b. jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang;
c. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang;
d. rekomendasi hasil pemeriksaan; dan
e. kesimpulan.
(1) Pejabat yang diberi kewenangan PPKD sebagaimana dimasuud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disetujui, pejabat, yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) segera menugaskan TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh TPKD kepada pejabat yang diberi kewenangan PPKD.
(4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disetujui, pejabat yang berwenangan PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) segera menyampaikan laporan kepada PPKD paling lama 2 (dua) hari kerja.