Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang menangani perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
8. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
10. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
11. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12. Kedaulatan Pangan adalah hak bagi Daerah sebagai bagian dari negara dan bangsa INDONESIA yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
13. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
14. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
15. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
16. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
17. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses MENETAPKAN lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tanah Terlantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
19. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK, adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi Kabupaten.
22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
23. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian;
f. pengawasan;
g. perlindungan dan pemberdayaan petani;
h. pembiayaan; dan
i. peran serta masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bandung Barat.
4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang menangani perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
8. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan MENETAPKAN, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
10. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
11. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12. Kedaulatan Pangan adalah hak bagi Daerah sebagai bagian dari negara dan bangsa INDONESIA yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
13. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
14. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
15. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
16. Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
17. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses MENETAPKAN lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lahan Pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Tanah Terlantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
19. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
20. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat, yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK, adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi Kabupaten.
22. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
23. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan;
e. pengendalian;
f. pengawasan;
g. perlindungan dan pemberdayaan petani;
h. pembiayaan; dan
i. peran serta masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas membuat Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lahan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. kebijakan, program, kegiatan dan pembiayaan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada inventarisasi dan analisis terhadap:
a. pertumbuhan penduduk;
b. kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
c. pertumbuhan produktivitas pangan;
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian dan pangan; dan
f. aspirasi petani.
(4) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan dengan materi muatan:
a. analisis dan prediksi tentang jumlah produksi pangan yang dibutuhkan, sasaran produksi pangan yang akan dipenuhi, serta penyiapan luas lahan baku dan luas lahan cadangan pangan yang dibutuhkan untuk perencanaan jangka panjang dan jangka menengah;
b. sasaran jumlah produksi, luas tanam yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran produksi, sebaran lahan dalam mencapai kebutuhan luas lahan, program dan kegiatan dalam memenuhi luas tanam dan sebaran lahan, serta pembiayaan untuk menjalankan program dan kegiatan untuk perencanaan tahunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan rencana luas lahan minimal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Lahan yang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. kesatuan hamparan;
b. potensi teknis dan kesesuaian lahan;
c. ketersediaan infrastruktur dasar; dan
d. pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan.
Pasal 5
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan luas hamparan paling sedikit 5 (lima) hektar.
(2) Persyaratan lahan yang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
a. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
b. berada di dalam batas administrasi Daerah;
c. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW; dan
d. termuat di dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan luas hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain:
a. memiliki luas paling sedikit 500 hektar dalam satu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. memiliki luas paling sedikit 5 hektar per satuan hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. lahan yang memiliki potensi teknis yang sesuai dengan peruntukan pertanian tanaman pangan;
b. lahan yang memiliki sumber air baik berupa air permukaan maupun air tanah yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman;
c. lahan yang potensial untuk dikembangkan menjadi daerah Irigasi dan non-Irigasi;
d. petani bersedia untuk mengembangkan tanaman pangan pada lokasi tersebut; dan
e. lahan yang rencana pembangunan infrastrukturnya sudah termuat dalam rencana struktur ruang meliputi rencana pengembangan jaringan transportasi jalan dan jaringan sumber daya air pada RTRW.
(3) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
a. Tanah Terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang telah dialokasikan dan/atau dilepas untuk kawasan peruntukan pertanian;
b. tanah tersebut tidak dalam sengketa;
c. tanah tersebut memiliki status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
d. lahan tersebut termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 8
(1) Dinas melakukan pengumpulan data dan analisis data tentang:
a. lahan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. proyeksi tentang sasaran jumlah produksi pangan yang akan dipenuhi dalam lima tahun dan dua puluh tahun kedepan;
c. proyeksi tentang luas lahan pertanian pangan baku dan luas lahan pertanian pangan cadangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagaimana diproyeksi pada huruf b; dan
d. target jumlah produksi pangan tahunan dan luas serta sebaran lahan yang dibutuhkan untuk mencapai target jumlah produksi pangan tahunan.
(2) Dinas merumuskan arah kebijakan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang.
(3) Dinas merumuskan kebijakan dan program serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah.
(4) Dinas merumuskan program dan kegiatan serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan.
Pasal 9
Usulan tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat tani dalam bentuk konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan tanggapan sebelum diajukan untuk ditetapkan.
Pasal 10
(1) Usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam lima tahun.
Pasal 11
(1) Usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam RTRW.
(5) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi setiap lima tahun.
Pasal 12
(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dikoordinasikan disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangandalam RTRW dan RDTRK.
(4) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Usulan arah kebijakan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RPJMD.
(3) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RKPD.
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas membuat Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lahan yang akan ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. kebijakan, program, kegiatan dan pembiayaan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada inventarisasi dan analisis terhadap:
a. pertumbuhan penduduk;
b. kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
c. pertumbuhan produktivitas pangan;
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian dan pangan; dan
f. aspirasi petani.
(4) Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah, dan perencanaan tahunan dengan materi muatan:
a. analisis dan prediksi tentang jumlah produksi pangan yang dibutuhkan, sasaran produksi pangan yang akan dipenuhi, serta penyiapan luas lahan baku dan luas lahan cadangan pangan yang dibutuhkan untuk perencanaan jangka panjang dan jangka menengah;
b. sasaran jumlah produksi, luas tanam yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran produksi, sebaran lahan dalam mencapai kebutuhan luas lahan, program dan kegiatan dalam memenuhi luas tanam dan sebaran lahan, serta pembiayaan untuk menjalankan program dan kegiatan untuk perencanaan tahunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan rencana luas lahan minimal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Lahan yang direncanakan untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. kesatuan hamparan;
b. potensi teknis dan kesesuaian lahan;
c. ketersediaan infrastruktur dasar; dan
d. pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan.
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan dengan luas hamparan paling sedikit 5 (lima) hektar.
(2) Persyaratan lahan yang direncanakan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
a. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
b. berada di dalam batas administrasi Daerah;
c. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW; dan
d. termuat di dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan luas hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain:
a. memiliki luas paling sedikit 500 hektar dalam satu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. memiliki luas paling sedikit 5 hektar per satuan hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. lahan yang memiliki potensi teknis yang sesuai dengan peruntukan pertanian tanaman pangan;
b. lahan yang memiliki sumber air baik berupa air permukaan maupun air tanah yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman;
c. lahan yang potensial untuk dikembangkan menjadi daerah Irigasi dan non-Irigasi;
d. petani bersedia untuk mengembangkan tanaman pangan pada lokasi tersebut; dan
e. lahan yang rencana pembangunan infrastrukturnya sudah termuat dalam rencana struktur ruang meliputi rencana pengembangan jaringan transportasi jalan dan jaringan sumber daya air pada RTRW.
(3) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah:
a. Tanah Terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang telah dialokasikan dan/atau dilepas untuk kawasan peruntukan pertanian;
b. tanah tersebut tidak dalam sengketa;
c. tanah tersebut memiliki status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
d. lahan tersebut termuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 8
(1) Dinas melakukan pengumpulan data dan analisis data tentang:
a. lahan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. proyeksi tentang sasaran jumlah produksi pangan yang akan dipenuhi dalam lima tahun dan dua puluh tahun kedepan;
c. proyeksi tentang luas lahan pertanian pangan baku dan luas lahan pertanian pangan cadangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagaimana diproyeksi pada huruf b; dan
d. target jumlah produksi pangan tahunan dan luas serta sebaran lahan yang dibutuhkan untuk mencapai target jumlah produksi pangan tahunan.
(2) Dinas merumuskan arah kebijakan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang.
(3) Dinas merumuskan kebijakan dan program serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah.
(4) Dinas merumuskan program dan kegiatan serta pembiayaan untuk perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan.
Pasal 9
Usulan tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan kepada masyarakat tani dalam bentuk konsultasi publik untuk mendapatkan saran dan tanggapan sebelum diajukan untuk ditetapkan.
(1) Usulan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan instansi pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan kawasan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam lima tahun.
Pasal 11
(1) Usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan kantor pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan lahan yang telah dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam RTRW.
(5) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan dievaluasi setiap lima tahun.
Pasal 12
(1) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang untuk dikoordinasikan dengan pertanahan dan instansi terkait lainnya.
(2) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dikoordinasikan disampaikan kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang kepada Dinas.
(3) Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan diusulkan oleh Dinas kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangandalam RTRW dan RDTRK.
(4) Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dituangkan dalam RTRW dan RDTRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Usulan arah kebijakan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka panjang disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara jangka menengah disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RPJMD.
(3) Usulan kebijakan, program dan pembiayaan Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tahunan disampaikan oleh Dinas kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perencanaan daerah, untuk ditetapkan dalam RKPD.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui upaya optimalisasi lahan.
(2) Optimalisasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. intensifikasi lahan pertanian pangan;
b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c. diversifikasi lahan pertanian pangan.
(1) Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kesuburan tanah melalui pemupukan organik dan non organik;
b. meningkatkan kualitas benih dan/atau bibit melalui:
1. penyediaan benih/bibit unggul; dan/atau
2. penyediaan instalasi kebun benih/bibit;
c. melakukan penanggulangan hama dan penyakit tanaman secara terpadu;
d. mengembangkan sistem Irigasi;
e. membuat embung penyimpanan air pada lahan;
f. mengembangkan inovasi pertanian melalui:
1. menerapkan pertanian ramah lingkungan dan hemat air;
2. memanfaatkan teknologi pertanian;
3. mengembangkan wisata pertanian;
4. menyelenggarakan penyuluhan pertanian; dan/atau
5. memfasilitasi akses permodalan kepada petani.
(2) Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, individu petani, kelompok tani atau perusahaan yang bergerak dalam agribisnis tanaman pangan.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, merupakan upaya memperbanyak fungsi lahan pertanian pangan sehingga kegunaannya lebih optimal.
(2) Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan pola tanam;
b. pengaturan jadwal tanam;
c. penanaman sistem tumpang sari; dan
d. penerapan sistem pertanian terpadu.
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penelitian melakukan penelitian sebagai dukungan terhadap upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f. fungsi ekosistem;
g. sosial budaya dan kearifan lokal; dan
(3) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Pasal 19
Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan yang sudah ada maupun terhadap lahan cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 20
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimanfaatkan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait dalam menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 21
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani dan pengguna lainnya melalui Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban:
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
b. mencegah kerusakan irigasi.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:
a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
b. mencegah kerusakan lahan; dan
c. memelihara kelestarian lingkungan.
(3) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang meliputi:
a. perlindungan sumber daya lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d. pengendalian pencemaran.
(2) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi dan penyebaran informasi;
c. bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; dan
e. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi:
a. koordinasi dalam keterlibatan pihak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat petani dalam perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. koordinasi dalam pemantauan proses pelaksanaan dan evaluasi hasil dari upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Sosialisasi dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani dan pihak lain yang terkait;
b. penyebaran informasi tentang luas dan letak dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan; dan
c. penyebaran informasi tentang pelaksanaan, pemantauan dan capaian dari Perlindungan Lahan Pertanian Pangan.
(4) Bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi:
a. bimbingan kepada petani dan pihak lainnya dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. supervisi kepada petani dan pihak lainnya dalam melakukan optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. melayani petani yang berkonsultasi terkait optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(5) Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penyuluhan pertanian yang meliputi:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang optimalisasi pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani;
b. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang pencegahan kerusakan, perbaikan kerusakan dan pemeliharaan Irigasi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani; dan
c. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada petani.
(6) Peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh Dinas yang meliputi:
a. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan serta dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui:
a. insentif;
b. disinsentif;
c. mekanisme perizinan;
d. proteksi; dan
e. penyuluhan.
Pasal 28
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditujukan kepada pemilik lahan, petani penggarap dan/atau kelompok tani dengan jenis berupa:
a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
(1) Petani penerima insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan Irigasi dan jalan usaha tani, petani penerima insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan Irigasi dan jalan usaha tani.
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah memberikan Disinsentif dalam bentuk mencabut Insentif dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan;
b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
(2) Pengenaan pencabutan insentif dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan dan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian insentif; dan
c. pencabutan insentif.
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah wajib melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
(2) Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
(3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka:
1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan/atau
2. Pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. Setiap orang dan/atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Dalam hal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300m bujur sangkar.
(5) Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
Pasal 34
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 1, meliputi:
a. pengembangan jalan umum;
b. pembangunan waduk;
c. bendungan;
d. pembangunan jaringan Irigasi;
e. meningkatkan saluran penyelenggaraan jaringan air minum;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. pengembangan terminal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan/atau
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum ditentukan oleh Bupati dan dimuat dalam RPJMD dan RKPD sesuai dengan RTRW.
(3) Pengalihfungsian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan mengganti luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dialihfungsikan.
(4) Penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
Pasal 35
Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh bencana alam ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 36
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. ada pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ada ketersediaan lahan pengganti.
Pasal 37
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. resiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Pasal 38
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. rencana pemanfaatan lahan pengganti.
Pasal 39
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari Tanah Terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 41
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Pasal 42
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 2, hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) setelah alih fungsi dilakukan.
Pasal 43
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Bupati.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Untuk melakukan verifikasi terhadap usulan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibentuk Tim Verifikasi.
(2) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang membidangi pertanian;
b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur;
d. instansi pertanahan;
e. badan koordinasi penataan ruang daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 45
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 46
Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan Ganti Rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan.
Pasal 47
(1) Selain Ganti Rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(3) Biaya Ganti Rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ayat (1) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan melalui:
a. insentif;
b. disinsentif;
c. mekanisme perizinan;
d. proteksi; dan
e. penyuluhan.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ditujukan kepada pemilik lahan, petani penggarap dan/atau kelompok tani dengan jenis berupa:
a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Pasal 29
(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan dalam bentuk pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kriteria tertentu dan anggarannya disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengembangan Infrastruktur Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan Irigasi tersier;
c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.
(3) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul yang hasilnya hanya digunakan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi:
a. penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b. pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(4) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan dalam bentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(5) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida yang penentuannya dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Bupati.
(6) Bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta program dan penganggarannya dikordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(7) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, ditentukan berdasarkan kriteria tertentu oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Bupati dan diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
Pasal 30
Pasal 31
(1) Petani penerima insentif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan terdapat jaringan Irigasi dan jalan usaha tani, petani penerima insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan Irigasi dan jalan usaha tani.
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah memberikan Disinsentif dalam bentuk mencabut Insentif dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan;
b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian insentif; dan/atau
c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan.
(2) Pengenaan pencabutan insentif dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan dan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian insentif; dan
c. pencabutan insentif.
(1) Pemerintah Daerah wajib melindungi luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
(2) Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dialihfungsikan.
(3) Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam rangka:
1. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan/atau
2. Pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. Setiap orang dan/atau badan menyediakan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(4) Dalam hal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialihfungsikan paling banyak 300m bujur sangkar.
(5) Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
Pasal 34
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 1, meliputi:
a. pengembangan jalan umum;
b. pembangunan waduk;
c. bendungan;
d. pembangunan jaringan Irigasi;
e. meningkatkan saluran penyelenggaraan jaringan air minum;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. pelabuhan;
i. bandar udara;
j. stasiun dan jalan kereta api;
k. pengembangan terminal;
l. fasilitas keselamatan umum;
m. cagar alam; dan/atau
n. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum ditentukan oleh Bupati dan dimuat dalam RPJMD dan RKPD sesuai dengan RTRW.
(3) Pengalihfungsian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan mengganti luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dialihfungsikan.
(4) Penggantian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
Pasal 35
Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh bencana alam ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. ada pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ada ketersediaan lahan pengganti.
Pasal 37
Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. resiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
Pasal 38
Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. rencana pemanfaatan lahan pengganti.
Pasal 39
(1) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
(2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan terutama dari Tanah Terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau
c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 41
Dalam menentukan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan, harus mempertimbangkan:
a. luasan hamparan lahan;
b. tingkat produktivitas lahan; dan
c. kondisi infrastruktur dasar.
Pasal 42
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a angka 2, hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat bulan) setelah alih fungsi dilakukan.
(1) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Bupati.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Untuk melakukan verifikasi terhadap usulan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perlu dibentuk Tim Verifikasi.
(2) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Perangkat Daerah yang membidangi pertanian;
b. Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah;
c. Perangkat Daerah yang membidangi pembangunan infrastruktur;
d. instansi pertanahan;
e. badan koordinasi penataan ruang daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 45
(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah dialihfungsikan dan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selanjutnya diintegrasikan dalam perubahan rencana tata ruang wilayah.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis tata cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Selain Ganti Rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(2) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(3) Biaya Ganti Rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ayat (1) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi.
Pasal 49
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a, dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintahan Desa melalui Camat dan Dinas kepada Bupati berdasarkan capaian di lapangan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi dalam laporan tahunan.
Pasal 50
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b dan huruf c, dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporandengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi juga diperoleh dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah.
Pasal 51
Pemerintah Daerah harus melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara terpadu dan terkoordinasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang:
a. kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
b. lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d. Tanah Terlantar dan subyek haknya.
(3) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. fisik alamiah;
b. fisik buatan;
c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e. luas dan lokasi lahan; dan
f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(4) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 53
(1) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disebarluaskan sampai Kecamatan dan Desa.
(2) Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik, Badan Pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 berupa pemberian jaminan:
a. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
b. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
c. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau
d. Ganti Rugi akibat gagal panen.
(2) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberikan kepada petani gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam, wabah hama dan penyakit.
(3) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi:
a. penguatan kelembagaan petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. pembentukan Bank bagi petani;
f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani;
g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
h. pemberian fasilitas pemasaran hasil pertanian.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari sumber penerimaan lainnya yang sah.
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pengawasan;
e. pemberdayaan petani; dan/atau
f. pembiayaan.
Pasal 60
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. penelitian;
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja;
e. pemberdayaan petani;
f. pembiayaan;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 46, dan Pasal 47 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Ditetapkan di Bandung Barat pada tanggal 3 September 2019 BUPATI BANDUNG BARAT,
ttd.
AA UMBARA SUTISNA
Diundangkan di Bandung Barat pada tanggal 3 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT,
ttd.
ASEP SODIKIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2019 NOMOR 7 SERI E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PROVINSI JAWA BARAT ( 7 / 172 / 2019 ).
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan kesatuan hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi skala ekonomi dengan ketentuan:
a. rasio pendapatan dengan biaya usaha tani paling sedikit lebih besar dari 1 (satu);
b. penghasilan usaha tani memenuhi Kebutuhan Minimal hidup standar daerah; dan
c. rasio keuntungan usaha tani dengan upah minimum daerah lebih besar dari 1 (satu).
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. semua lahan berIrigasi;
b. lahan tidak berIrigasi yang memiliki curah hujan tahunan paling sedikit
1.000 mm/tahun;
c. pada lahan tersebut tersedia unsur hara makro yang cukup bagi pertumbuhan tanaman pangan pokok sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain:
a. tersedia jaringan Irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan Irigasi tersier untuk lahan berIrigasi;
b. tersedia rencana pembangunan air Irigasi permukaan dan/atau air bawah tanah untuk lahan tidak berIrigasi; dan
c. tersedia akses jalan tani dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.
(4) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:
a. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 3 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubikayu 100 ton/hektar untuk lahan berIrigasi;
b. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 2 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubi kayu 100 ton/hektar untuk lahan tidak berIrigasi;
c. pemanfaatannya diusahakan setiap tahun dengan intensitas pertanaman paling sedikit 1 (satu) kali setahun mengikuti pola dan musim tanam;
d. pemanfaatannya menerapkan kaidah konservasi lahan dan air serta memperhatikan daya dukung lahan dan kelestarian lingkungan;
e. petani bersedia memanfaatkan lahannya untuk tanaman pangan; dan
f. petani bersedia melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi di tingkat usaha tani secara kelembagaan atau kelompok.
(5) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain:
a. berada di dalam/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. berada di dalam kawasan batas administrasi daerah;
d. berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW;
dan
e. dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan kesatuan hamparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi skala ekonomi dengan ketentuan:
a. rasio pendapatan dengan biaya usaha tani paling sedikit lebih besar dari 1 (satu);
b. penghasilan usaha tani memenuhi Kebutuhan Minimal hidup standar daerah; dan
c. rasio keuntungan usaha tani dengan upah minimum daerah lebih besar dari 1 (satu).
(2) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan potensi teknis dan kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain:
a. semua lahan berIrigasi;
b. lahan tidak berIrigasi yang memiliki curah hujan tahunan paling sedikit
1.000 mm/tahun;
c. pada lahan tersebut tersedia unsur hara makro yang cukup bagi pertumbuhan tanaman pangan pokok sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan ketersediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain:
a. tersedia jaringan Irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan Irigasi tersier untuk lahan berIrigasi;
b. tersedia rencana pembangunan air Irigasi permukaan dan/atau air bawah tanah untuk lahan tidak berIrigasi; dan
c. tersedia akses jalan tani dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.
(4) Kriteria lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan sebagai lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, antara lain:
a. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 3 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubikayu 100 ton/hektar untuk lahan berIrigasi;
b. lahan dengan produktivitas paling sedikit padi 2 ton/hektar, ubi jalar 75 ton/Ha, ubi kayu 100 ton/hektar untuk lahan tidak berIrigasi;
c. pemanfaatannya diusahakan setiap tahun dengan intensitas pertanaman paling sedikit 1 (satu) kali setahun mengikuti pola dan musim tanam;
d. pemanfaatannya menerapkan kaidah konservasi lahan dan air serta memperhatikan daya dukung lahan dan kelestarian lingkungan;
e. petani bersedia memanfaatkan lahannya untuk tanaman pangan; dan
f. petani bersedia melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan Irigasi di tingkat usaha tani secara kelembagaan atau kelompok.
(5) Persyaratan lahan yang dapat direncanakan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, antara lain:
a. berada di dalam/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. berada di dalam kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
c. berada di dalam kawasan batas administrasi daerah;
d. berada didalam kawasan peruntukan pertanian dan dimuat dalam RTRW;
dan
e. dimuat dalam Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(1) Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a. pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan/atau
c. pengalihan fungsi lahan non pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
(3) Pengalihan fungsi lahan non pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama dilakukan terhadap Tanah Terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah Terlantar dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau
b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
(5) Tanah bekas kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah; atau
b. tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang.
(6) Tanah Terlantar dan tanah kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) diadministrasikan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanahan.
(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dilakukan dalam bentuk pengurangan nilai pajak bumi dan bangunan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan kriteria tertentu dan anggarannya disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengembangan Infrastruktur Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan Irigasi tersier;
c. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e. konservasi tanah dan air.
(3) Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul yang hasilnya hanya digunakan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi:
a. penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b. pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(4) Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dilakukan oleh kelembagaan penyuluhan dalam bentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(5) Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida yang penentuannya dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Bupati.
(6) Bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta program dan penganggarannya dikordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(7) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g, ditentukan berdasarkan kriteria tertentu oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Bupati dan diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(1) Pertimbangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada petani berdasarkan kriteria:
a. tipologi lahan;
b. kesuburan tanah;
c. luas tanam;
d. Irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
(2) Berdasarkan tipologi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, insentif diberikan pada luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan diprioritaskan pada daerah Irigasi yang:
a. memerlukan rehabilitasi jaringan Irigasi;
b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3) Berdasarkan kesuburan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, insentif diprioritaskan pada lahan dengan produktivitas di bawah rata-rata tingkat Daerah.
(4) Berdasarkan luas tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, insentif diprioritaskan pada luas tanam paling sedikit 25 hektar dalam satu hamparan.
(5) Berdasarkan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, insentif diprioritaskan pada daerah Irigasi dengan luasan paling banyak 1000 (seribu) hektar.
(6) Berdasarkan tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, insentif diprioritaskan pada lahan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
(7) Berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, insentif diprioritaskan pada lahan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(8) Berdasarkan kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, insentif diberikan kepada:
a. petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah Irigasi; dan
b. petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah yang tidak berIrigasi.
(9) Berdasarkan praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, insentif diprioritaskan pada lahan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan meliputi:
a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.
(1) Pertimbangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada petani berdasarkan kriteria:
a. tipologi lahan;
b. kesuburan tanah;
c. luas tanam;
d. Irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f. produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
(2) Berdasarkan tipologi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, insentif diberikan pada luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan diprioritaskan pada daerah Irigasi yang:
a. memerlukan rehabilitasi jaringan Irigasi;
b. operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3) Berdasarkan kesuburan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, insentif diprioritaskan pada lahan dengan produktivitas di bawah rata-rata tingkat Daerah.
(4) Berdasarkan luas tanam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, insentif diprioritaskan pada luas tanam paling sedikit 25 hektar dalam satu hamparan.
(5) Berdasarkan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, insentif diprioritaskan pada daerah Irigasi dengan luasan paling banyak 1000 (seribu) hektar.
(6) Berdasarkan tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, insentif diprioritaskan pada lahan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
(7) Berdasarkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, insentif diprioritaskan pada lahan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(8) Berdasarkan kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, insentif diberikan kepada:
a. petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah Irigasi; dan
b. petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah yang tidak berIrigasi.
(9) Berdasarkan praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, insentif diprioritaskan pada lahan yang menerapkan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan meliputi:
a. penerapan budidaya pertanian pangan organik dan/atau hemat air;
b. penerapan kaidah konservasi tanah dan air;
c. penggunaan rekomendasi teknologi pertanian sesuai anjuran; dan/atau
d. penggunaan pupuk dan pestisida anorganik paling rendah.