Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
3. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketrtiban umum dan ktentraman masyarakat.
4. Kepala Satpol PP adalah pimpinan Satpol PP Bangkalan.
5. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakan yang ditetapkan oleh Lurah.
6. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW bagian dari kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
7. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah daerah dan rakyatnya dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib dan teratur.
8. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
9. Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mantradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
10. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
11. Pasar adalah area tempat jual beli barang atau atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar rakyat maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun ataupun sebaliknya lainnya.
12. Tempat Penampungan Sementara, selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pengolahan, pengolannya, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
13. Tempat umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
14. Setiap orang adalah setiap individu/perseorangan yang mempunyai hak dan kewajiban.
15. Setiap warga adalah setiap anggota keluarga/perkumpulan yang mempunyai hak dan kewajiban.
16. Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah setiap warga Negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan diuji berdasarkan peraturan-peraturan UNDANG-UNDANG yang berlaku.
17. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komander, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
19. Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/ dan/atau menetap.
20. Kendaraan adalah suatu sarana kendaraan di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
21. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
22. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
23. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
24. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
25. Fasilitas parkir untuk umum adalah tempat parkir untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
26. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
27. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal.
28. Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.
29. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
30. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi adalah usaha penyelenggara kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan SPA.
31. Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
32. Rumah kos adalah rumah yang dimiliki oleh perorangan yang diselenggarakan dengan tujuan komersial yaitu penyedia jasa menawarkan kamar untuk tempat hunian dengan sejumlah pembayaran.
33. Pengelola atau pemilik kos adalah penanggung jawab, atau pemilik, atau orang yang ditunjuk atas pemilik rumah atau kamar, untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah kos.
34. Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
35. Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
36. Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni, atau menonton karya seni, dan/atau pertunjukan seni.
37. Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
38. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
39. Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk rekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
40. Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
41. Diskotek adalah bagian dari usaha hiburan malam atau usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
42. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP, adalah identitas resmi penduduk, sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
43. Dokumen kependudukan adalah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
44. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar , dengan atau tanpa bahan tambahan dan/atau yang disamakan dengan nama yang lain.
45. Kawasan tanpa asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
46. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
47. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung, terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
48. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkatkan dengan RTH, adalah area daerah memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
49. Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
50. Penyedia menara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, yang membangun, memiliki, menyediakan, mengedirikan, menyewakan atau mengelola menara telekomunikasi bersama atau menara telekomunikasi tunggal.
51. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung fungsi khusus khusus kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
52. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal didasat 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
53. Ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal disekililing dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, dan SUTTAS, dimana tidak boleh ada benda didalamnya demi keselamatan manusia, mahluk hidup dan benda lainnya, serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
54. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah tempat usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan jasa, sarana dan prasarana teknologi informasi dan telekomunikasi guna mengakses dokumen elektronik di jaringan internet.
55. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
56. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
57. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
58. Minuman beralkoli golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan lebih dari 5% (lima persen) dengan 20% (dua puluh persen).
59. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).