Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 1/C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 1/C), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf h dihapus.
2. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 74 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 75 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 76 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 77 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: