(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah Rp215.936.752.096,95;
b. Dana Perimbangan, sejumlah Rp1.534.873.508.459,00;
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sejumlah Rp557.846.785.928,00.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah, sejumlah Rp39.942.721.843,63;
b. Retribusi Daerah, sejumlah Rp16.253.274.825,00;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, sejumlah Rp1.962.475.541,90;
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, sejumlah Rp157.778.279.886,42.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak, sejumlah Rp146.882.212.459,00;
b. Dana Alokasi Umum, sejumlah Rp1.031.039.347.000,00;
c. Dana Alokkan Khusus, sejumlah Rp356.951.949.000,00.
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah, sejumlah Rp104.547.600.000,00;
b. Dana Darurat, sejumlah Rp0,00;
c. Dana Bagi Hasil dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah Rp113.330.206.928,00;
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sejumlah Rp339.968.979.000,00;
e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, sejumlah Rp0,00;
f. Lain-lain Penerimaan Rp0,00.
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung, sejumlah Rp1.340.429.322.862,29;
b. Belanja Langsung sejumlah Rp1.019.989.001.802,70.
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai, sejumlah Rp860.436.402.467,49;
b. Belanja Bunga, sejumlah Rp743.860.437,00;
c. Belanja Subsidi, sejumlah Rp0,00;
d. Belanja Hibah, sejumlah Rp19.524.600.000,00;
e. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah Rp1.700.000.000,00;
f. Belanja Bagi Hasil, sejumlah Rp5.564.195.800,00;
g. Bantuan Keuangan, sejumlah Rp451.460.264.157,80;
h. Belanja Tidak Terduga, sejumlah Rp1.000.000.000.000,00.
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai, sejumlah Rp295.762.553.137,00;
b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah Rp324.237.232.157,70;
c. Belanja Modal, sejumlah Rp399.979.216.508,00.
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 3 terdiri dari:
a. Penerimaan, sejumlah Rp75.781.117.792,04;
b. Pengeluaran, sejumlah Rp24.019.839.611,00.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), sejumlah Rp75.781.117.792,04;
b. Pencairan Dana Cadangan, sejumlah Rp0,00;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp0,00;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, sejumlah Rp0,00;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, sejumlah Rp0,00;
f. Penerimaan Piutang Daerah, sejumlah Rp0,00.
g. Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah Daerah, sejumlah Rp0,00.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah Rp0,00;
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, sejumlah Rp8.403.000.000,00;
c. Pembayaran Pokok Utang, sejumlah Rp15.616.839.611,00;
d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah Rp0,00.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. LampiranXIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.