(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, terdiri dari:
a. pendapatan Asli Daerah, sejumlah Rp207.660.709.799,99;
b. Dana Perimbangan, sejumlah Rp1.391.402.927.491,00;
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sejumlah Rp471.091.194.730,27.
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah, sejumlah Rp31.885.127.133,76;
b. Retribusi Daerah, sejumlah Rp15.867.770.427,00;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, sejumlah Rp1.853.306.550,76;
d. Pendapatan Lain Asli Daerah yang Sah, sejumlah Rp158.054.505.688,47.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, sejumlah Rp88.627.666.491,00;
b. Dana Alokasi Umum, sejumlah Rp994.460.684.000,00;
c. Dana Alokasi Khusus, sejumlah Rp308.314.577.000,00.
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah, sejumlah Rp122.547.600.000,00;
b. Dana Darurat, sejumlah Rp0,00;
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah Rp69.078.083.230,27;
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sejumlah Rp268.326.025.000,00;
e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau Pemerintah Daerah lainnya, sejumlah Rp11.139.486.500,00;
f. Lain-lain Penerimaan Rp0,00.
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung, sejumlah Rp1.272.006.691.036,62;
b. Belanja Langsung sejumlah Rp921.470.502.320,50.
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari belanja:
a. Belanja Pegawai, sejumlah Rp826.758.908.184,72;
b. Belanja Bunga, sejumlah Rp3.383.431.682,00;
c. Belanja Subsidi, sejumlah Rp0,00;
d. Belanja Hibah, sejumlah Rp56.463.159.206,00;
e. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah Rp200.000.000.000,00;
f. Belanja Bagi Hasil, sejumlah Rp7.788.289.757,00;
g. Belanja Bantuan Keuangan, sejumlah Rp379.412.902.206,90;
h. Belanja Tidak Terduga, sejumlah Rp1.000.000.000.000,00.
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai, sejumlah Rp277.897.884.965,60;
b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah Rp305.597.435.789,20;
c. Belanja Modal, sejumlah Rp337.975.181.565,70.
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 3 terdiri dari:
a. Penerimaan, sejumlah Rp154.556.040.563,86;
b. Pengeluaran, sejumlah Rp31.233.679.228,00.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), sejumlah Rp154.556.040.563,86;
b. Pencairan Dana Cadangan, sejumlah Rp0,00;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp0,00;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, sejumlah Rp0,00;
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, sejumlah Rp0,00;
f. Penerimaan Piutang Daerah, sejumlah Rp0,00;
g. Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah Daerah, sejumlah Rp0,00.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah Rp0,00;
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, sejumlah Rp0,00;
c. Pembayaran Pokok Utang, sejumlah Rp31.233.679.228,00;
d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah Rp0,00.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
2. Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah;
3. Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. LampiranXIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.