Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
ANTISIPASI DINI
PENCEGAHAN
Umum
Bentuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pendataan dan Pemetaan
Perencanaan
Pembangunan Sistem Informasi
Sosialisasi dan Edukasi
Fasilitasi Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba
Sasaran Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan di Lingkungan Keluarga
Pencegahan di Lingkungan Masyarakat
Pencegahan di Satuan Pendidikan
Pencegahan di Organisasi Kemasyarakatan
Pencegahan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah dan Lingkungan DPRD
Pencegahan di Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan
Pencegahan di Pemondokan dan/atau Asrama
Pencegahan di Media Massa di Daerah
Pencegahan di Tempat Ibadah
FASILITASI PENANGGULANGAN
PENDANAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT
PELAPORAN
SANKSI ADMINISTRATIF
PENGHARGAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP