TAHAPAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dalam situasi:
a. tidak terjadi bencana; dan
b. terdapat potensi terjadinya bencana.
(1) Penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
(2) Untuk mendukung penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan hasil kajian risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan melalui program kegiatan dan rincian anggarannya.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam dokumen rencana penanggulangan bencana.
(5) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
(6) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rencana kontinjensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh BPBD dengan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan bidang perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah terkait lainnya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
(3) Pengurangan risiko bencana disusun dalam rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana dengan berpedoman pada rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah Provinsi Jawa Timur.
(4) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara menyeluruh dan terdapat dalam forum pengurangan risiko bencana dengan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko ................... risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati atau setelah Kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(6) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan.
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; dan
b. pemantauan terhadap:
1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
2. penggunaan teknologi tinggi;
3. penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
c. penguatan ketahanan masyarakat.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan badan usaha.
(1) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(2) Pemaduan dalam perencanaan pembangunan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan analisis risiko bencana digunakan sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang, serta tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(4) Analisis risiko bencana dituangkan dalam bentuk dokumen yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Instansi yang berwenang menangani lingkungan hidup melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan berkoordinasi bersama BPBD.
(1) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat serta berpindah pada upaya pelestarian lingkungan hidup.
(2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah Daerah secara berkala wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan formal, nonformal dan informal berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3) BPBD dan perangkat daerah lainnya dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPBD, baik secara teknis maupun administratif dalam bentuk:
a. inventarisasi wilayah rawan bencana dan lokasi aman untuk mengevakuasi pengungsi serta penginventarisasian jalur evakuasi aman;
b. penyiapan ola prosedur evakuasi;
c. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
d. pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
e. penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
f. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
g. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;
h. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana;
i. pendidikan kesiapsiagaan bencana dalam kegiatan intra dan ekstra kurikuler sekolah dasar dan menengah sebagai muatan lokal;
j. prakarsa seluruh tangguh bencana.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara bersama dengan masyarakat dan badan usaha.
(1) Rencana penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPBD dan perangkat daerah terkait.
(3) Rencana penanggulangan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontinjensi.
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BPBD menyusun sistem manajemen logistik dan peralatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada setiap instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengamati gejala bencana;
b. menganalitas data hasil pengamatan;
c. mengambil keputusan berdasarkan analisis data hasil pengamatan;
d. menyebarluaskan hasil keputusan; dan
e. mengambil tindakan untuk masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh BPBD sesuai dengan jenis ancaman bencananya, untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) hasil analisis data menjadi dasar bagi BPBD dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disebarluaskan oleh BPBD dan perangkat daerah lainnya serta media massa dalam rangka mengerahkan sumber daya.
(6) BPBD mengkoordinasikan tindakan yang diambil untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
(1) Penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b. penetapan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuases masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(2) Penanggulangan bencana pada tahap saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BPBD.
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(1) Dalam hal terjadi bencana di Daerah, Bupati MENETAPKAN status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas usul kepala BPBD dan/atau perangkat daerah terkait.
(3) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4) Penetapan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan dasar untuk memudahkan akses bagi BPBD dalam melaksanakan:
a. pengerahan sumberdaya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perijinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga, dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Bupati dapat meminta bantuan unsur Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai kondisi dan kebutuhan untuk pengerahan sumber daya pada saat keadaan darurat bencana.
(3) Pelaksanaan pemanfaatan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan
c. evakuasi korban.
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf d terdiri atas penyediaan:
a. kebutuhan air bersih, sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian sementara.
(1) Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pendataan;
b. penempatan pada lokasi yang aman; dan
c. pemenuhan kebutuhan dasar.
(2) Tata cara penanganan masyarakat dan pengungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang disabilitas;
d. orang sakit; dan
e. orang lanjut usia.
(3) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
(1) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
(2) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Begian Keempat Pascabencana
Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, terdiri atas:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial, ekonomi dan budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(2) Penyusunan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b. kondisi sosial;
c. adat istiadat;
d. budaya; dan
e. ekonomi.
(3) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Pemerintah Daerah menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD dalam melakukan kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1).
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain permintaan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b pada wilayah pascabencana dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Untuk mempercepat pembangunan kembali semua prasarana dan sarana dari lembaga dan organisasi pada wilayah pascabencana, Pemerintah Daerah MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Provinsi.
(2) Pemerintah Daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
(3) Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya lokal; dan
f. ekonomi.
(4) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(1) Pemerintah Daerah menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD dalam melakukan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain permintaan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Kegiatan rehabilitasi dan kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dengan dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.