Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bangkalan.
5. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
8. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip- prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11. Insentif Pemungutan adalah insentif yang diberikan kepada Aparat Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah dan Aparat Penunjang yang ditunjuk untuk peningkatan kesejahteraan Aparat Pemugut Retribusi dalam rangka meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
12. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komander, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
13. Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, kendaraan bermotor, peralatan dan/atau fasilitas lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
14. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah dengan memperhitungkan biaya pengadaan, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya pembinaan.
15. Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
16. Jalan Daerah adalah jalan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
17. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara diduga dibatasikan dan kiri dan kiri sepanjang perairannya oleh garis sempadan.
18. Sempadan sungai adalah kawasan sepepanjang kanan dan kiri termasuk sungai buatan, kanal, saluran irigasi /drainase yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
19. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
20. Perairan adalah perairan INDONESIA yang meliputi perairan pedalaman sungai, telaga, waduk, rawa dan genangan air dan lain-lainnya.
21. Bangunan/Gedung adalah bangunan/gedung termasuk halaman dan segala perlengkapan yang disediakan di dalamnya yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
22. Kendaraan/Alat Berat adalah kendaraan/alat berat yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah meliputi bis, truck, pickup, dump truck, mesin gilas jalan dan alat berat lainnya.
23. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pungutan yang dilakukan/dikenakan pada setiap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan atau memakai fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
24. Pertokoan dan/atau Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual disewakan kepada pelaku usaha yang dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
25. Gudang adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk menyimpan barang.
26. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
27. Kios adalah bangunan semi permanen di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
28. Los adalah bangunan panjang tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
29. Lokasi Kelas I adalah lokasi dengan nilai paling strategis di dalam pasar grosir dan/atau pertokoan, menghadap ke jalan raya, sejajar dengan pintu utama pasar grosir dan/atau pertokoan sehingga bentuk fisik bangunan dan/atau isi barang yang dijual terlihat dari pelataran depan pertokoan.
30. Lokasi Kelas II adalah lokasi di dalam pasar grosir dan/atau pertokoan yang menghadap ke jalan samping pasar grosir dan/atau pertokoan, termasuk di keempat sisi pojok pasar grosir dan/atau pertokoan.
31. Lokasi Kelas III adalah lokasi yang menghadap belakang pasar grosir dan/atau pertokoan atau berada di dalam pasar grosir dan/atau pertokoan.
32. Area Komersial Terbuka adalah lahan dasaran tanpa bangunan tutup yang terletak dipertokoan.
33. Pedagang adalah perorangan atau Badan yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
34. Izin Pemakaian Pertokoan adalah izin yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah untuk seseorang atau Badan yang memiliki Gudang, Toko dan Kios yang dikuasai Pemerintah Daerah.
35. Sewa Tempat Usaha adalah pembayaran sewa atas penggunaan tempat usaha seperti Gudang, Toko dan Kios yang menjadi asset Pemerintah Daerah.
36. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau Badan dalam proses pengurusan perizinan maupun untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan atas fasilitas tambahan guna kepentingan kegiatan usaha perdagangan.
37. Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
38. Retribusi Tempat Pelelangan adalah pungutan atas penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
39. Penyelenggaraan Pelelangan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan di tempat pelelangan mulai dari penerimaan, perimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
40. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
41. Retribusi Terminal adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
42. Angkutan Lingkungan adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari lingkungan perumahan atau kampung ke lingkungan perumahan atau kampung dalam wilayah operasi terbatas.
43. Retribusi Jasa Ruang Tunggu (Peron) adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan tempat ruang tunggu di lingkungan terminal penumpang dengan fasilitas tempat duduk, ruang ac dan Televisi.
44. Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
45. Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
46. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
47. Sepeda adalah kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh tenaga manusia.
48. Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggraan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
49. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pemungutan atas Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
50. Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
51. Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyedia fasilitas rumah potong hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
52. Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
53. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
54. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistim bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
55. Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
56. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan yang dilakukan/ dikenakan pada setiap orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan akan memakai fasilitas tempat rekreasi dan olah raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
57. Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau benih tanaman dan bibit atau benih ikan.
58. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau benih tanaman, dan bibit atau benih ikan.
58A. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan yang ditujukan kepada hewan milik klien dalam rangka pencegahan,observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan dan rehabilitasi dari sakit dan akibat-akibatnya.
59. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
60. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
61. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
62. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
63. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
64. Surat Tagihan Retribusi, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
65. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkan SPLORD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan data Objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan.
66. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau ketentuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
67. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti bukti dengan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkaya.
2. Pada Lampiran angka romawi I huruf a Angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.