PENYELENGGARAAN BUDAYA DAN ADAT DI BANGKALAN
Pelestarian budaya dan adat di Bangkalan diselenggarakan melalui:
a. perlindungan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan
Perlindungan budaya dan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilakukan melalui:
a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata informasi kebudayaan;
b. registrasi;
c. pendaftaran atas hak kekayaan intelektual;
d. legalitas aspek budaya;
e. penelitian; dan
f. penegakan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan budaya dan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilakukan melalui:
a. kajian;
b. penelitian;
c. diskusi;
d. seminar;
e. workshop;
f. eksperimen; dan
g. penciptaan model-model baru.
Pemanfaatan budaya dan adat sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf c dapat dilakukan melalui:
a. penyebarluaskan informasi;
b. pergelaran budaya;
c. pengemasan bahan ajar;
d. pengemasan bahan kajian; dan
e. pengembangan wisata.
Pemeliharaan budaya dan adat sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf d Pemeliharaan dilakukan dengan cara merawat Cagar Budaya untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan/atau perbuatan manusia.
Pembinaan dan Pengawasan budaya dan adat sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf e dilakukan dengan mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan lintas desa/kelurahan atas pelestarian dan pengembangan adat adat dan nilai sosial budaya masyarakat.
(1) Penyelenggaraan pelestarian budaya dan adat di Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditujukan pada aspek:
a. kesenian;
b. cagar budaya;
c. permuseuman;
d. kesejarahan;
e. kebahasaan dan kesusastraan;
f. tradisi;
g. kepustakaan kuno; dan
(2) Pemerintah daerah dan Pemerintah Desa mempunyai kewajiban untuk melestarikan budaya dan adat di Bangkalan.
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, perluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi kesenian di Bangkalan;
b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas seniman untuk berkarya bagi kesenian di Bangkalan; dan
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian di Bangkalan melalui pendidikan dan apresiasi seni di sekolah dan di luar sekolah.
(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mewujudkan iklim kesenian tradisional di Bangkalan dan kontemporer yang sehat, bebas, dan dinamis;
b. meningkatkan kesejahteraan dan terlindunginya hak cipta dan hak kekayaan dan intelektual seniman di Bangkalan;
c. menata lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian di Banglar;
d. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian di Bangkalan; dan
e. meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan kesenian di Bangkalan.
(3) Pemerintah Kabupaten Daerah melakukan pengembangan program dan kegiatan pelestarian kesenian di Bangkalan dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli, dan pihak lain yang berkepentingan.
(1) Penyelenggaraan pelestarian kesenian di Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah melakukan:
a. penerapan kesenian di Bangkalan dalam kurikulum pendidikan dasar dengan memasukkan mata pelajaran muatan lokal kesenian di Bangkalan yang kedudukan dan perlakuan setara dengan mata pelajaran lain;
b. meningkatkan kualitas pendidik dan bahan ajar kesenian di Bangkalan serta pamong seni;
c. memenuhi fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan kesenian di Bangkalan;
d. mendorong dan memfasilitasi perkumpulan seni dan organisasi atau lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian kesenian di Bangkalan;
e. mengembangkan sistem pemberian penghargaan;
f. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, taman budaya dan media massa sebagai upaya pelestarian kesenian di Bangkalan;
g. penggunaan pakaian adat Bangkalan pada kegiatan-kegiatan istimewa bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Bangkalan; dan
h. Agenda festival tahunan ragam kesenian di Bangkalan.
(2) Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelestarian kesenian di Bangkalan sebagai berikut:
a. mendorong dan memberikan kesempatan kepada seniman di Bangkalan untuk makin kreatif dan menghasilkan karya yang semakin bermutu;
b. penyediaan prasarana dan sarana kesenian di Bangkalan;
c. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni;
d. mendorong tumbuhnya industri alat kesenian di Bangkalan;
e. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap karya seni budaya di Bangkalan;
f. merefleksi dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan pelestarian kesenian di Bangkalan;
g. membina dan memfasilitasi perkumpulan atau paguyuban kesenian di Bangkalan; dan
h. Ikut melestarikan penggunaan pakaian adat di Bangkalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakaian adat Bangkalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, diatur dalam Peraturan Bupati
(1) Penerapan kesenian di Bangkalan pada penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pendidikan kesenian;
b. menghidupkan kegiatan kesenian di Bangkalan di sekolah;
c. meningkatkan apresiasi kesenian di Bangkalan kepada peserta didik dan tenaga pendidik di sekolah;
d. menyiapkan pendidik bidang kesenian di Bangkalan yang mempunyai keahlian dan menguasai bidangnya;
dan
e. meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sekolah di bidang kesenian.
(2) Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas dan fungsi Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan dengan mengikutsertakan masyarakat di bidang pendidikan.
Dalam rangka meningkatkan apresiasi kegiatan kesenian di Bangkalan, Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan:
a. lomba kesenian di Bangkalan yang diselenggarakan secara periodik dan berjenjang;
b. pergelaran kesenian di Bangkalan pada acara resmi tertentu;
c. kegiatan tahunan yang mampu menjadi daya tarik wisata budaya di Bangkalan;
d. kegiatan lain yang berfungsi sebagai sarana dan media apresiasi kesenian Bangkalan; dan
e. memberikan penghargaan kepada seniman.
(1) Bupati melakukan perlindungan karya seni tradisional di Bangkalan yang belum diketahui penciptanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati mengalokasikan anggaran untuk pendaftaran atas atas hak kekayaan intelektual untuk atas karya seni tradisional di Bangkalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(1) Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat dalam melestarikan kesenian di Bangkalan harus melakukan pelestarian:
a. kesenian tradisional di Bangkalan;
b. kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas Bangkalan; dan
c. kesenian kontemporer dan kraesi baru yang selaras dengan nilai budaya dan adat di Bangklan.
(2) Pelestarian kesenian di Bangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada norma dan nilai kemajuan yang bermanfaat bagi terwujudnya pembangunan manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesenian di Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22, diatur dalam Peraturan Bupati.
Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, diselenggarakan Pemerintah Daerah bersama-sama Masyarakat melalui kegiatan:
a. penetapan, pendataan, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap tinggalan cagar budaya di Bangkalan yang tersebar di daerah dan/atau di luar daerah dan/atau yang telah dikuasai masyarakat dibantu oleh tim ahli cagar budaya;
b. penyelamatan penemuan tinggalan cagar budaya di Bangkalan yang berada di atas dan masih terpendam/ terkubur di dalam tanah;
c. pengkajian ulang penemuan tinggalan cagar budaya di Bangkalan;
d. pengaturan pemanfaatan cagar budaya bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan pariwisata; dan
e. mensosialisasikan penemuan tinggalan cagar budaya di Bangkalan kepada masyarakat secara berkala.
(1) Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Cagar Budaya secara luas, sistematis, dan terarah.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melibatkan masyarakat, para ahli, dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
(1) Hasil penemuan tinggalan cagar budaya Bangkalan dalam bentuk benda bergerak disimpan di museum.
(2) Hasil temuan tinggalan cagar budaya di Bangkalan dalam bentuk benda tidak bergerak berada di atas tanah milik perorangan perlu diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap penemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan insentif atau kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Bagi masyarakat yang menemukan dan/atau menyimpan benda tinggalan cagar budaya harus didaftarkan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Dinas terkait mendokumentasikan hal ikwhal benda tinggalan cagar budaya yang disimpan oleh masyarakat.
(3) Tinggalan cagar budaya di Bangkalan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kepariwisataan, dan kegiatan ilmiah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, melalui kegiatan pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda dan situs bernilai budaya dan ilmu pengetahuan sejarah dan lingkungan.
(2) Penyelenggaraan permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh masyarakat dan badan hukum setelah mendapatkan izin dari Bupati.
(1) Setiap benda yang menjadi koleksi di museum harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
a. memiliki nilai budaya, sejarah, dan ilmiah;
b. memiliki identitas menurut bentuk dan wujudnya, tipe dan gayanya, fungsi dan asalnya secara historis, geografis, genus dalam orde biologi atau periodisasi dalam geologi; dan
c. dapat menjadi monumen dalam sejarah dan budaya.
(2) Koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai dengan ketentuan teknis permuseuman melalui kegiatan pengkajian dan penyajian pameran.
(1) Koleksi museum hanya dapat diperjualbelikan dan/atau dipindah tangankan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kepentingan pelayanan penyelenggara museum dapat meminjamkan koleksi berdasarkan kerja sama kecuali koleksi yang oleh peraturan perundang-undang dilarang.
Pengumpulan koleksi museum yang dilakukan Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara dihibahkan, diganti rugi, dan/atau dititipkan dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mendapatkan persetujuan dari ahli warisnya; dan
b. diadakan perjanjian yang dituangkan dalam berita acara.
(1) Penyelenggara museum harus melakukan perawatan koleksi museum untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan/atau perbuatan manusia.
(2) Perawatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai kaidah permuseuman.
(1) Penyelengganra museum harus melakukan pengamanan koleksi museum untuk menjaga keaslian, keutuhan, dan kelengkapan koleksi.
(2) Pelaksanaan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara museum dapat mengasuransikan benda-benda yang bernilai tinggi dan langka yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemanfaatan koleksi museum dapat dilakukan untuk kepentingan antara lain pendidikan, penelitian, rekreasi atau pariwisata, sepanjang tidak menimbulkan kerusakan terhadap koleksi museum.
(2) Penyelenggara museum harus MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan koleksi museum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemanfaatan kepentingan pendidikan, pihak penyelenggara sekolah dapat membawa peserta didik berkunjung ke museum.
(1) Untuk menunjang biaya pemeliharaan dan perawatan museum, setiap pengunjung dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Retribusi bagi pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
(1) Dalam pemanfaatan koleksi museum, Penyelenggara museum menginformasikan kepada masyarakat melalui pameran tetap dan/atau pameran tidak tetap, penyuluhan, ceramah, seminar, diskusi, penyusukan buku hasil penelitian serta cara atau bentuk lain yang berfungsi sebagai sumber informasi koleksi museum.
(2) Penyelenggara museum melakukan renovasi tata pameran, tata letak koleksi, penggantian dan/atau penambahan koleksi dengan yang baru sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(1) Pemerintah Daerah, setiap orang, dan masyarakat hukum adat dapat mendirikan museum.
(2) Pendirian museum oleh orang atau masyarakat hukum adat harus didaftarkan kepada Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 40, diatur dalam Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan pelestarian kesejarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan, perlindungan, dan pengkaryaan sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah di Bangkalan;
b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara objektif dan ilmiah serta ilmiah populer, dan sastra sejarah di Bangkalan;
c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan sejarah daerah; dan
d. pemanfaatan hasil penulisan sejarah di Bangkalan harus disosialisasikan melalui pendidikan dasar, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lain yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penulisan sejarah di Bangkalan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kesejarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, diatur dalam Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusastraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, dilakukan melalui:
a. pemeliharaan, perlindungan, dan pengkajian sumber bahasa dan sastra sebagai bahan penulisan kebahasaan dan kesusastraan di Bangkalan;
b. penelitian dan penulisan sejarah daerah secara obyektif dan ilmiah serta ilmiah populer, bahasa, dan sastra di Bangkalan;
c. pemilahan dan pemeliharaan hasil penulisan bahasa dan sastra di Bangkalan; dan
d. pemanfaatan hasil penulisan bahasa dan sastra di Bangkalan harus disosialisasikan melalui pendidikan dasar, media massa penerbitan berkala dan sarana publikasi lain yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bahasa dan sastra di Bangkalan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusastraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, diatur dalam Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan pelestarian tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f, dilakukan melalui:
a. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat melestarikan nilai tradisional di Bangkalan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Bangkalan;
b. Pelestarian nilai tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
1. pengkajian, pemeliharaan, dan pengembangan nilai-nilai tradisional di Bangkalan yang dipelopori oleh masyarakat dalam berperilaku dan bertindak, yang meliputi aspek ungkapan, peribahasa, upacara, cerita dan permainan rakyat, naskah kuno, pengetahuan, sistem kemasyarakatan, masyarakat desa budaya dan adat di Bangkalan, dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Bangkalan;
2. pemilihan dan pemeliharaan terhadap nilai tradisional yang disesuaikan dengan perkembangan zaman;
3. perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan dan mengembangkan nilai-nilai tradisional dalam kehidupannya; dan
4. mensosialisasikan hasil kajian nilai tradisional di Bangkalan kepada masyarakat luas.
Kegiatan pelestarian tradisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, harus memperhatikan:
a. nilai agama, norma, etika, dan hukum adat;
b. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur budaya dan adat tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
c. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat;
d. jati diri daerah dan bangsa;
e. kemanfaatan bagi masyarakat; dan
f. peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah bersama-sama dengan tokoh masyarakat di Bangkalan MENETAPKAN antara lain:
a. pakaian budaya dan adat Bangkalan;
b. ornamen khas Bangkalan pada bangunan; dan
c. upacara perkawinan adat Bangkalan;
d. motif batik khas Bangkalan;
e. makanan dan minuman tradisional Bangkalan;
f. permainan khas rakyat Bangkalan;
g. pagelaran kesenian budaya Bangkalan; dan
h. kegiatan keagamaan di masjid-masjid Bangkalan dalam rangka peringatan hari besar Islam (PHBI).
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai upaya pelestarian tradisi agar keberadaannya dapat terpelihara dan lestari untuk terwujudnya pemeliharaan budaya dan adat di Bangkalan.
(3) Penggunaan dan penerapan tradisi di Bangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapatkan pertimbangan pemangku kepentingan dan/atau tokoh masyarakat di Bangkalan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pendaftaran atas hak kekayaan intelektual tradisi di Bangkalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian tradisi di Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51, diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno budaya dan adat di Bangkalan secara bertanggungjawab.
(2) Masyarakat yang memiliki naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didaftarkan keperpustakaan umum daerah dan/atau perpustakaan nasional.
(1) Pendaftaran naskah kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, disampaikan secara tertulis dilengkapi data sekurang-kurangnya mengenai :
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilik naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(2) Pendaftaran naskel kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peralihan hak atas naskah kuno wajib dilaporkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait.
(1) Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan, dan pelestarian naskah kuno yang berhubungan dengan budaya dan adat di Bangkalan kepada perpustakaan umum daerah.
(2) Penyerahan naskah-naskah kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan ganti rugi kepada pemilik naskah kuno bersangkutan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Masyarakat dapat mengalihmediakan naskah kuno yang berhubungan dengan budaya dan adat di Bangkalan untuk kepentingan pelestarian.