Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukanoleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
8. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
9. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
10. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
11. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12. Daerah tujuan wisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13. Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
14. Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15. Tim Teknis Pariwisata Bangkaalan, selanjutnya disingkat TTPB, adalah tim yang dibentuk oleh dinas pariwisata Bangkaalan guna memberikan rekomendasi, arahan, petunjuk dan pengawasan terkait hal-hal usaha pariwisata Bangkaalan.
16. Badan Promosi Pariwisata Bangkaalan, selanjutnya disingkat BPBB, adalah badan yang dibentuk oleh Bupati guna mempromosikan dan memasarkan kekhasan dan potensi pariwisata Kabupaten Bangkaalan.
17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkaalan kepada perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.
18. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampaidengan tahap penerbitan pendaftaran usaha melalui satu pintu.
19. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf h merupakan usaha yangmemberikan jasa bagi suatu pertemuan kelompok orang, menyelenggarakan perjalananbagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pertunjukan dalam rangka menyebarluaskaninformasi dan promosi suatubarangdan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
(2) Usaha penyelenggarraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. kongres, konferensi atau konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;
b. perjalanan insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitain penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan; dan
c. pertunjukan merupakan suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi yang ada denganhubungannya denganpenyelenggara konvensi atau yang kaitannya dengan pariwisata.
(3) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentukperseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum.
(4) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan warga negara INDONESIA.
(5) Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan badan usaha yang berkedudukan di INDONESIA
(6) Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh rekomendasi dari TTPB.
(7) Usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentkan, konferensi dan pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib :
a. tersedia fasilitas yang memudahkan untuk beribadah;
b. tersedia makanan dan minuman halal;
c. fasilitas dan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif untuk keluarga;
d. terjaga kebersihan sanitasi dan lingkungan;
(8) Prosedur dan tata cara memperoleh rekomendasi dari TTPB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati.