HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
(1) Setiap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Perlindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. Bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain Yang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan Perlindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
d. untuk mendapatkan Perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain Yang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan Perlindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. Pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. Mendapatkan pendampingan sosial.
Hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan perawatan dan pengasuh yang menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.
Hak bebas dari stigma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Hak privasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Perlindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
a. Penghormatan rumah dan keluarga;
b. mendapat Perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
c. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat- menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan
Hak keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi hak:
a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
b. diakui sebagai subjek hukum;
c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;m
e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
f. memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
g. atas Perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilihan hak milik;
h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e meliputi hak:
a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
b. mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan;
c. mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
d. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bun Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta gejala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g meliputi hak:
a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
g. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
h. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h meliputi hak:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.
Hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i meliputi hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan
Hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j meliputi hak:
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan keolahragaan; dan
i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan;
Hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k meliputi hak:
a. memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
b. memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
c. mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf l meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf m meliputi hak:
a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
b. mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n meliputi hak:
a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan tanpa tambahan biaya
Hak Perlindungan dari bencana untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf o meliputi hak:
a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf p meliputi hak:
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Hak konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf q berupa hak mendapatkan segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
Hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf r meliputi hak:
a. ditata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
c. mendapatkan kartu Layanan Penyandang Disabilitas.
Hak secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf s meliputi hak:
a. mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
b. mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
c. mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
d. menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah Daerah atau MENETAPKAN tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
e. mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
f. mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf t meliputi hak:
a. memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
c. menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf u meliputi hak:
a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keluar atau masuk wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf v meliputi hak:
a. bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
b. mendapatkan Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual