Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
3. Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bangkalan.
5. Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bergerak dibidang Aneka Usaha.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan daerah dan memegang sisa wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris
7. Komisaris adalah organ perseroan daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perseroan daerah.
8. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Pengurus adalah Komisaris dan Direksi Perseroan.
10. Pegawai adalah Pegawai Perseroan.
11. Laba bersih adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya dan pajak dalam satu tahun buku.
12. Satuan Pengawas Intern adalah Satuan Pengawas Intern Perseroan Perseroan Daerah Sumber Daya.
13. Komite Audit adalah Komite Audit Perseroan Perseroan Daerah Sumber Daya.