PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, and Petambak Garam.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, and Petambak Garam.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Perlindungan dilakukan melalui pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. prasarana Penangkapan Ikan;
b. prasarana Pembudidayaan Ikan; dan
c. prasarana pengolahan dan pemasaran.
d. Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
(3) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan;
b. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
c. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(4) Prasarana pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. lahan dan air;
b. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk budi daya ikan;
c. saluran pengairan;
d. jalan produksi;
e. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
f. instalasi penanganan limbah; dan
g. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.
(5) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. tempat pengolahan Ikan;
b. tempat penjualan hasil Perikanan;
c. jalan distribusi; dan
d. instalasi penanganan limbah.
(6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. lahan;
b. saluran pengairan;
c. jalan produksi;
d. tempat penyimpanan Garam; dan
e. kolam penampung air.
(1) Selain pemerintah daerah kabupaten, pelaku usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang dibutuhkan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
(2) Pemerintah daerah kabupaten dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana usaha dan uasahe pergaraman.
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1).
Selain Pemerintah Daerah Kabupaten, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya dapat memberikan subsidi:
a. bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, listrik, air bersih, dan as es kepada Nelayan;
b. listrik, bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan Kecil; dan
c. listrik, bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian subsidi diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan atau harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan dan Pembudi Daya Ikan atau Petambak Garam;
b. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan;
c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; dan
d. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman.
(2) Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
b. memberikan jaminan pemasaran Ikan melalui pasar lelang;
c. memberikan jaminam pemasaran Ikan dan Garam melalui resi gudang;
d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar Ikan;
e. menyediakan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara lokal dan nasional; dan
f. mengembangkan sistem rantai dingin.
(3) Untuk menjamin kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN rencana tata ruang wilayah kabupaten untuk usaha perikanan dan usaha pergaraman.
(4) Pemerintah Daerah Kabupaten dalam MENETAPKAN rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil.
(1) Untuk menjamin kepastian usaha Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Daerah Kabupaten menugasi dinas atau lembaga yang menangani komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
(2) Dinas dan/atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
a. menjamin ketersediaan Ikan dan Garam;
b. mendukung sistem logistik Ikan dan Garam; dan
c. mewujudkan harga Ikan dan harga Garam yang menguntungkan bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Penugasan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten mengembangkan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(2) Pengembangan sistem pemasaran Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilakukan melalui:
a. penyimpanan;
b. transportasi;
c. pendistribusian; dan
d. promosi.
(1) Pemilik dan penyewa kapal atau Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan dengan melibatkan Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, atau Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2) Pemilik Tambak Garam atau penyewa tambak Garam yang melakukan kegiatan produksi Garam dengan melibatkan Penggarap Tambak Garam harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban memberikan pendampingan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
(1) Perjanjian kerja untuk melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, atau kegiatan produksi Garam paling sedikit harus memuat hak dan kewajiban, jangka waktu perjanjian, dan pilihan penyelesaian sengketa.
(2) Perjanjian bagi hasil Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, atau Usaha Pergaraman paling sedikit memuat jangka waktu perjanjian, pilihan penyelesaian sengketa, dan kemitraan usaha.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya memberikan perlindungan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman.
(2) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam;
c. pusaran yang dilakukan kapal-kapal luar daerah dan nelayan andon; dan
d. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Kecelakaan kerja;
b. bencana alam;
c. wabah penyakit Ikan;
d. dampak perubahan iklim; dan/atau
e. pencemaran.
(4) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a untuk sarana Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan.
(5) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf d untuk Usaha Pergaraman dapat diberikan bantuan.
(6) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; atau
b. asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitas akses Penjaminan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam guna meningkatkan kapasitas Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman melalui perusahaan Penjaminan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi Badan Usaha Milik Daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman.
(2) Pelaksanaan Asuransi Perikanan dan Asuransi Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam menjadi peserta Asuransi Perikanan atau peserta Asuransi Pergaraman.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman wajib memberikan perlindungan atas risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman pada Nelayan Buruh, Penggarap Lahan Budi Daya, dan Penggarap Tambak Garam melalui:
a. Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman untuk kecelakaan kerja; dan
b. Asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) (diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dilakukan dengan:
a. membebaskan biaya penerbitan perizinan yang terkait dengan usaha perikanan dan usaha pergaraman bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam yang melakukan pengolahan dan pemasaran; dan
b. membebaskan pungutan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik berupa pajak maupun retribusi bagi Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, atau Petambak Garam Kecil, termasuk keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
(2) Untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi perizinan terpadu yang efektif dan efisien.
(1) Pemerintah daerah kabupaten mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.
(2) Pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
(3) Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Dinas.
(1) Pemerintah daerah kabupaten bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab memberikan jaminan keamanan bagi Pembudidayaan Ikan dan Usaha Pergaraman.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan
b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangannya berwajib melakukan melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah antar kecamatan.
(2) Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku.