TUJUAN DAN AZAS
Tujuan
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah :
1. Untuk menjaga kehormatan, harkat dan martabat, Citra dan kredibilitas anggota dalam melaksanakan wewenang,Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawabnya kepada Negara, Masyarakat dan Konstituen;
2. Memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan anggota dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat.
(1) Kode Etik DPRD berazas:
a. Objektifitas;
b. Keadilan;
c. Kebebasan;
d. Solidaritas;
e. Azas Ignorita Juris Neminem Excusat;
f. Azas Rasionalitas;
g. Azas Moralitas;
(2) Yang dimaksud dengan Azas Objektifitas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a adalah Kode Etik tidak memihak, tidak memenangkan kepentingan pihak tertentu, tidak berprasangka dan tikdak bertolak dari anggapan- anggapan yang tidak bisa dipertanggungjawab secara rasional.
(3) Yang dimaksud dengan Azas Keadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b adalah Kode Etik memperlakukan Anggota dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan haj dan kewajibannya masing-masing secara rasional.
(4) Yang dimaksud dengan Azas Kebebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c adalah Kode Etik bebas dari kepentingan yang memaksa dan
- 6 –
menempatkan Anggota sebagai individu yang otonom tanpa melanggar moralitas.
(5) Yang dimaksud dengan Azas Solidaritas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d adalah Kode Etik mendorong seorang Anggota untuk bertanggung jawab atas hak dan kewajiban anggota secara keseluruhan dan tidak boleh saling mengurbankan untuk kepentingan yang melanggar moralitas..
(6) Yang dimaksud dengan Azas Ignorita Juris Neminem Excusat sebagai mada dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah Ketidaktahuan terhadap Kode Etik sebagai Hukum Positif tidak menjadi alasan pemaaf bagi seseorang yang menjabat sebagai Anggota.
(7) Yang dimaksud dengan Azas Rasionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f adalah proses berfikir logis dan sistematis untuk membentuk dan mengevaluasi suatu keyakinan terhadap pernyataan.
(8) Yang dimaksud dengan Azas Moralitas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g adalah suatu perbuatan atau pendapat yang secara layak secara dapat dinilai benar, salah, baik atau buruk.
Anggota dalam bersikap dan berperilaku, harus memenuhui ketentuan :
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
d. Memiliki integritas tinggi dan jujur;
e. Menegakkan kebenaran dan keadilan;
f. Memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal-usul, golongan dan jenis kelamin;
g. Mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota dari pada kegiatan lain di luar tuga dan kewajiban Anggota;
h. Mentaati aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Menjunjung tinggi Sumpah/Janji jabatan sebagai pejabat publik dan mentaati serta melaksanakan Peraturan Tata Tertib DPRD dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab;
Tata Kerja Anggota
Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota harus memenuhi ketentuan :
a. Menunjukkan profesionalisme sebagai anggotab;
- 7 –
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
c. Beruaya meningkatkan kualitas kinerja;
d. Mengikuti seluruh agenda kerja DPRD kecuali berhalangan atas ijin dari pimpinan fraksi;
e. Menghadiri rapat DPRD secara fisik;
f. Bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
g. Tidak terlambat menghadiri rapat, dan tidak meninggalkan rapat sebelum selesai tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan;
h. Memperoleh ijin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan keluar negerim baik atas beban APBD maupun pihak lain;
i. Melaksanakan perjalanan dinas atas ijin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Tidak membawa Anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan seizin Pimpinan DPRD.
Tata Hubungan Anggota
(1) Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melakukan hubungan dengan :
a. Sesama anggota;
b. Sekretariat DPRD;
c. Pemerintah Kabupaten;
d. Pihak lain, bagi lembaga, masyarakat maupun konstituen.
(2) Dalam melaksanakan hubungan dengan sesama Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, Anggota wajib:
a. Memelihara dan menjalin kerjasama yang baik;
b. Saling mempercayai, menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain;
c. Menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari persaingan yang tidak sehat;
d. Memegang teguh etika pergaulan, sesuai dengan norma agama, norma susila dan norma adat yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan hubungan Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar produktifitas, profesional dan proporsional dengan sikap saling menghargai dengan menghormati.
(4) Dalam melaksanakan hubungan dengan Pemerintah Kabupaten dimaksud ayat (1) huruf d, Anggota Wajib:
a. Memposisikan Pemerintah Kabupaten sebagai mitra sejajar;
b. Bersikap adil, kritis, jujur, terbuka, akomodatif, responsif, proaktif, impersonal, proposional dan profesional;
- 8 –
c. Menghormati dan menghargai Pemerintah Kabupaten sebagai penyelenggara Pemerintah di Daerah;
(5) Dalam melaksanakan hubungan dengan lembaga lain, konstituen dan masyarakat, sebagai dimaksud ayat
(1) huruf d, Anggota Wajib mengedepankan hal-hal sebagai berikut :
a. Menjalankan kerjasama harmonis;
b. Berkomunikasi secara sehat , santun, terbuka dan produktif;
c. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan masyarakat.
Etika Penyampaian Pendapat, Tanggapan, Jawaban, Interupsi dan Sanggahan
(1) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, Anggota dapat menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, interupsi dan sanggahan, baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, interupsi dan sanggahan sebgaimana dimaksud ayat (1), Anggota wajib memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
(3) Anggoata harus dapat mempertanggungjawabkan pendapat, tanggapan, jawaban, interupsi dan sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(4) Anggota tidak dibenarkan menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, interupsi dan sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila terdapat pertentangan kepentingan antara materi pendapat, tanggapan, jawaban, interupsi dan sanggahan tersebut dengan kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili dan kroninya.
(5) Dalam hal terdapat pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat
(4), anggota yang bersangkutan harus menegaskan hal tersebut sebelum rapat dimulai dan tidak memiliki hak suara pada saat pengambilan keputusan.
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Wajib :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan UUD RI 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
d. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan Golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyerlenggaraan pemerintahan daerah;
- 9 –
g. Manaati Tata Tertib dan Kode Etik DPRD;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
(2) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada kostituen di daerah pemilihannya.
(3) Anggota dalam menggunakan fasilitas perjalanan dinas, wajib menggunakan hanya untuk kepentigan tugas, wewenang dan fungsinya sebagai anggota.
(4) Anggota wajib menjaga citra, wibawa, harkat, martabat, dan kehormatan lembaga DPRD.
Larangan Bagi Anggota
(1) Anggota dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara atau pejabat daerah lainya;
b. Hakim pada badan peradilan;atau
c. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultasn, advokat, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai Anggota.
(3) Anggota dilarang korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota dilarang meminta sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya sebagai anggota.
(5) Anggota dilarang menggunakan jabatanya untuk mempengaruhi proses penyeledikan, penyidikan, dan pengambilan putusan pada lembaga penegak hukum, yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dan fungsinya sebagai anggota.
(6) Anggota dilarang menggunakan jabatanya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan/atau kroninya yang melakukan usaha atau penanaman modal dalam bidang usaha, untuk meraih kegiatan bidang usaha yang menggunakan APBD dan/atau APBN.
(7) Anggota dilarang melanggar sumpah/janji Anggota.
(8) Anggota dilarang bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.
- 10 –
(9) Anggota dilarang melanggar ketentuan tentang syara-syarat calon anggota sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum.
(10) Anggota Dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta imbalan atau hadiah untuk kepentigan pribadi, baik di dalam maupun di luar gedung DPRD.
(11) Anggota dilarang merokok di Ruang Rapat Paripurna.
Hal-hal Yang Tidak Patut Dilakukan Anggota
Anggota tidak patut bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan noma kesusilaan, kesopanan dan adat budaya daerah Kabupaten Banyuwangi.
(1) Anggota wajib menjaga keputusan rapat yang dinyatakan tertutup untuk umum.
(2) Anggota wajib menjaga keputusan rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.
(3) Anggota yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi atau pertemuan lainya tidak boleh menyampaikan hasil rapat, hasil konsultasi dan hasil pertemuan dimaksud dengan mengatasnamakan forum kepada publik.
(1) Anggota tidak diperkenankan menyampaikan hasil rapat yang masih bersifat rahasia untuk kepentingan pribadi maupun kelompok;
(2) Anggota dilarang menyalahgunakan hasil rapat yang masih bersifat rahasia untuk kepentingan probadi maupun kelompok;
Sanksi dan Mekanisme Penjatuhan Sanksi
(1) Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tentang kode etik DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa:
a. Teguran lisan;
b. Terguran tertulis;
c. Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
d. Pemberhentian sementara sebagai anggota;atau
e. Pemberhentian sebagai anggota.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) DILAKUKAN Badan Kehormatan berdasarkan hasil penyeledikan, verivikasi dan klarifikasi.
(3) Berat ringannya sanksi ditentukan berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh Anggota.
(1) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai Pimpinan Alat
- 12 –
Kelengkapan DPRD atau pemberhentian sementara sebagai anggota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Anggota yang bersangkutan, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.
(2) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan kehormatan.
(2) Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota.
(3) Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasrka keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
(1) Dalam hal anggota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (8) berkedudukan sebagai Pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai Pimpinan DPRD.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal Pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seorang anggota yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara.
- 14 –
(1) Dalam hal anggota DPRD dinayatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak sebagai mana dimaksud dalam pasal 17 ayat (8) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota dengan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku mulai tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal anggota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (8) huruf a atau huruf b berdasarka putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota yang bersangkutan diaktifkan kembali oleh Badan kehotmatan apabila masa jabatannya belum berakhir.
Sanksi pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPRD dan/atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD diberikan terhadap jenis pelanggara yang:
a. menggangu citra dan kehotmatan DPRD dan/atau alat kelengkapan;
b. mengganggu kinerja DPRD dan/atau alat kelengkapan;
c. melanggar moral sosial yang secara luas diketahui masyarakat dan dapat merusak citra DPRD.
(1) Sanksi pemberhentian sebagai Pimpinan DPRD disampaikan oleh Pimpinan DPRD yang lainnnya yang tidak terkena sanksi kepada pimpinan partai politik anggota yang bersangkutan.
(2) Partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan mengusulkan kepada pimpinan DPRD, salah seorang anggota yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan.
(3) Pengangkatan pimpinan DPRD dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPRD yang baru tersebut pada ayat (2) sesuai edngan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Mekanisme tentang penjatuhan sanksi diatur lebih rinci di dalam peraturan DPRD tentang Tata beracara Badan Kehormatan.
- 15 –
Rehabilitasi
(1) Anggota DPRD yang benar-benar terbukti tidak melakukan pelanggaran, diberikan rehabilitasi secara tertulis oleh Badan kehormatan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila dipandang perlu, dapat disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD dan/atau dipublikasikan melalui media cetak dan/atau elektronik.
(1) Anggota patut berpakaian rapi, sopan, pantas dan lazim.
(2) Pada saat mengikuti Rapat anggota berpakaian sebagaimana diatur di dalam Tata Tertib.
(3) Pada saat kunjungan kerja/kunjungan lapangan atau saat menghadiri undangan resmi dari instansi lain, anggota wajib mengenakan pakaian sesuai dengan Undangan atau kesepakatan.