Pengurangan Sampah
(1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah; dan
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan cara :
a. menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan untuk tidak didaur ulang dan/atau digunakan ulang; dan
c. memanfaatkan kembali sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
(3) Pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan melaksanakan kegiatan pengomposan sederhana, dan/atau biodigister, dan/atau biokonversi (alat BSF dan/atau teknologi tepat guna lainnya).
(4) Pelaksanaan pengurangan sampah dapat dilakukan mulai di tingkat rumah tangga, bank sampah, dan TPS 3R.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian peran yang dilakukan berdasarkan rantai layanan pengelolaan sampah dalam pelaksanaan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penggunaan bahan baik untuk produksi maupun pewadah yang sedikit mungkin menimbulkan sampah;
b. penggunaan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
c. pendauran sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan;
d. upaya pengurangan sampah dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan produk dan energi; dan
e. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan penampungan kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
(1) Pembinaan dan pengaturan dalam penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan:
a. koordinasi antara penyelenggara acara dengan pemerintah setempat;
b. meminta penyelenggara acara mendukung program pengelolaan sampah dengan menyampaikan pesan terkait kampanye lingkungan;
atau
c. mengarahkan penyelenggara acara untuk menggunakan bahan yang dapat digunakan kembali.
(2) Koordinasi dengan pemerintah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana penyelenggaraan acara, pewadahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah.
(1) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. Pemilahan;
b. Pengumpulan;
c. Pengangkutan;
d. Pengolahan; dan
e. Pemrosesan Akhir Sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh :
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan
c. Dinas.
(3) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. Sampah yang mengandung B3 serta limbah B3;
b. Sampah yang mudah terurai;
c. Sampah yang dapat digunakan kembali;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. Sampah lainnya
(4) Sampah yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain :
a. kemasan obat serangga;
b. kemasan oli;
c. kemasan obat-obatan;
d. obat-obatan kadaluwarsa;
e. peralatan listrik; dan
f. peralatan elektronik rumah tangga serta sejenis.
(5) Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, antara lain:
a. Sampah yang berasal dari tumbuhan;
b. hewan; dan/atau
c. bagian yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme seperti sampah makanan dan serasa, serta yang sejenis
(6) Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kertas kardus, botol minuman, dan kaleng, serta yang sejenis.
(7) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan sampah yang dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolaan antara lain sisa kain, plastik, kertas, dan kaca
(8) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, merupakan residu, serta yang sejenis.
(1) Setiap orang dan/atau rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah pada sumbernya.
(2) Dalam rangka pemilahan sampah, setiap rumah tangga harus menyediakan wadah sampah
(3) Wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut :
a. tidak rusak dan kedap air;
b. ekonomis dan mudah diperoleh;
c. mudah dikosongkan;
d. apabila berbentuk kantong terbuat dari bahan yang dapat di daur ulang;
e. dibedakan dengan warna dan simbol, sesuai jenis sampah.
(4) Apabila terdapat rumah tangga yang tidak mampu menyediakan wadah sampah, penyediaan wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat disediakan oleh Dinas.
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan sampah skala Daerah.
(3) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah;
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.
(1) Penempatan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditempatkan berdasarkan :
a. volume sampah;
b. jenis sampah dan sifat sampah;
c. jadwal pengumpulan;
d. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan; dan
e. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah.
(2) Sarana pemilahan dan pewadahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggunakan penutup dan diberi label atau tanda serta memenuhi standar wadah sampah;
(3) Ketentuan mengenai standar wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber ke TPS 3R atau TPST.
(2) Dalam melakukan pengambilan dan pemindahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pemilahan sampah sesuai jenis sampah.
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sampah perorangan dan/atau rumah tangga menjadi tanggung jawab Masyarakat; dan
b. sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menjadi tanggung jawab pengelola kawasan tersebut.
(2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah perorangan dan/atau rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Penyediaan sarana pengumpulan sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
(1) Sebagai upaya mendukung kegiatan pengumpulan sampah, diatur jadwal pengumpulan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan TPS 3R dan/atau sarana pengumpulan sampah
(2) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. Tong sampah terpilah;
b. Tempat penampungan sementara terpilah;
c. Gerobak; atau
d. Kendaraan bermotor
(3) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyediakan TPS 3R skala kawasan wajib memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau ke TPA sampah yang telah dipilah atau pewadahan tidak boleh dicampur.
(2) Dalam hal terdapat sampah yang mengandung B3 serta limbah B3, pengangkutan sampah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan oleh Dinas.
(2) Dinas dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau TPA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA.
(1) Kegiatan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara meliputi:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi;
d. daur ulang energi; dan/atau
e. Pengolahan Sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan
(2) Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum dan pengelola kawasan.
(1) Pengolahan Sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdapat di:
a. Kelurahan;
b. kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan khusus.
(2) Pengolahan Sampah di TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat di Kecamatan.
(3) Pengolahan Sampah di TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan.
(4) Pengolahan Sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikerjasamakan dan/atau dapat diselenggarakan oleh badan usaha di bidang kebersihan atau sampah di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(5) Penyediaan lahan TPS 3R di Kelurahan dan TPST di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha dibidang kebersihan atau sampah.
(1) Pengolahan Sampah di TPS 3R dan TPST harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana Pengolahan Sampah.
(2) Persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana Pengolahan Sampah di TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, dilakukan di TPA.
(2) Pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(3) Pemrosesan Akhir Sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan metode:
a. lahan urug terkendali;
b. lahan urug sanitasi; dan/atau
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Pemrosesan Akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan di TPA, meliputi kegiatan :
a. penimbunan/pemadatan;
b. penutupan tanah;
c. pengolahan lindi; dan
d. penanganan gas.
Pemrosesan Akhir Sampah di TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus memperhatikan :
a. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu;
b. limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi:
1. limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga;
2. limbah yang berkategori B3 sesuai peraturan perundang-undangan;
dan
3. limbah medis dari pelayanan kesehatan.
c. residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori B3 atau mengandung limbah B3;
d. dalam hal terdapat sampah yang berkategori B3 atau mengandung limbah B3 di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah B3.