Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pasal 2..........
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
b. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
c. Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e. Lampimann I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja Daerah untuk keselarasan dan ketepadian Urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Daerah;