Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah . . . .
1. Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Batang Hari.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari yang selanjutnya disinkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).
8. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Kabupaten Batang hari pada Bank Jambi dengan pendapat hak kepemilikan.
9. Deviden adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
10. Laporan Tahunan adalah laporan yang komprehensif dari sebuah aktifitas perusahaan.