Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakir Miskin
PERDA Nomor 12 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 12 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Asas
Tujuan
Sasaran
. . . . .
Ruang Lingkup
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban Pemerintah Daerah
Kewajiban Masyarakat, Pengusaha/Dunia Usaha dan Keluarga
Kewajiban dan Hak Fakir Miskin
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Umum
Strategi Perlindungan Fakir Miskin
PENETAPAN SASARAN FAKIR MISKIN
Identifikasi, Verifikasi dan Validasi
. . . . .
Pendaftaran Dan Pembaharuan Data Fakir Miskin
Identitas
UPAYA PERLINDUNGAN
Umum
Upaya Perlindungan Fakir Miskin
Bantuan Kebutuhan Pangan dan Sandang
Layanan Kesehatan Khusus
Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi
Perlindungan Atas Rasa Aman
Pemberdayaan Masyarakat
Pengembangan dan Peningkatan Akses Infrastruktur Dasar Dan Fasilitas Publik
Perlindungan Atas Pekerjaan Dan Berusaha Yang Layak
Perlindungan Dalam Berserikat
Bantuan Hukum
IMPLEMENTASI
TKPKD
PENGADUAN MASYARAKAT
LARANGAN
PENYIDIKAN
KETENTUAN PIDANA