Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
PERDA Nomor 7 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 7 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERPUSTAKAAN DI DAERAH
32. Pegat Literasi adalah seorang yang memiliki kemampuan katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. 31. Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator yang berada di wilayah negara Republik INDONESIA. 30. Produsen Karya Rekam adalah orang/perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam.
Perpustakaan Umum
Umum
Perpustakaan Kabupaten
Perpustakaan Desa/Kelurahan
Ketenuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan Kabupaten diatur dengan Peraturan Bupati.
Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan Masyarakat
Perpustakaan Pribadi
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perpustakaan Masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati. (4) Untuk kepentingan pembinaan, penyelenggara Perpustakaan Kabupaten. Masyarakat memberitahukan keberadaannya kepada
Perpustakaan Perguruan Tinggi (1) Perpustakaan Perguruan Tinggi di Daerah sebagaimana diselenggarakan oleh
(2) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. (3) Pemerintah daerah memfasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh Kepala Perpustakaan.
PELESTARIAN NASKAH KUNO
LAYANAN PERPUSTAKAAN BAB VI.......
(2) Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Kabupaten dan Perpustakaan Nasional secara berjenjang diatur dengan Peraturan Bupati
PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA DAN LITERASI
KOLEKSI DEPOSIT DAERAH DAN KATALOG INDUK DAERAH
TEKNOLOGI INFORMASI
KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Kerja Sama
. . . . . .
(1) memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengusulan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Daerah untuk menjadi anggota Dewan Perpustakaan.
BAB XIII . . . . .
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Sumber Dana Lain yang sah dan tidak mengikat sesuai a. Anggaran pendapatan daerah; dan/atau
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PERPUSTAKAAN
LARANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PENDIVIKAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENUTUP