Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.
3. Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut P.T. Bank Sumsel Babel adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang melaksanakan usahanya di Kabupaten Belitung Timur yang merupakan bank konvesional yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada P.T. Bank Sumsel Babel.
6. Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan/atau kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang dimiliki Daerah yang merupakan kekayaan Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan/atau anggaran dasar pendirian PT Bank Sumsel Babel.
9. Saham adalah surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terutama yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor.