Langsung ke konten utama

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERDA Nomor 3 Tahun 2019

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.