Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
5. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang Daerah yang selaras, serasi dan berkelanjutan sesuai ketentuan.
7. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
8. Reklame Insidentil adalah Reklame yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Reklame Permanen adalah Reklame yang bersifat tetap dan tidak dapat dipindahkan.
10. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin terhadap Penyelenggaraan Reklame yang diberikan oleh Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perizinan kepada Penyelenggara Reklame sesuai ketentuan.
11. Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan wama yang terdapat dalam bidang Reklame.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
14. Barang Milik Daerah adalah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Setiap Orang adalah orang perorangan dan/ atau badan.
16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firm.a, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(1) Untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi, yaitu:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi nomor induk berusaha untuk pemohon Badan usaha yang bergerak di bidang jasa periklanan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Izin Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemohon juga harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/pihak yang menguasai lahan dan/ atau bangunan, apabila Reklame diselenggarakan di lahan dan/ atau bangunan milik/ dikuasai pihak lain di luar pemegang izin.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon juga harus melampirkan persyaratan teknis, yaitu:
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila Reklame didirikan di lahan dan/ atau bangunan milik/ dikuasai pihak lain di luar pemegang izin;
b. sketsa titik lokasi Penyelenggaraan Reklame;
c. desain dan tipologi Reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi Penyelenggaraan Reklame;
e. PBG dan lampirannya bagi Reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
f. fotokopi Izin Penyelenggaraan Reklame yang pernah dimiliki sebelumnya (untuk perpanjangan); dan
g. dokumen yang sah sebagai bukti dasar hubungan hukum sesua1 dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
(4) Pendirian Reklame Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin Penyelenggaraan Reklame harus memiliki peta lokasi Reklame dan PBG terlebih dahulu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.