Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
5. Bupati adalah Bupati Blitar.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
7. OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Blitar.
8. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan,baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11. Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
12. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi.
13. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
14. Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
15. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
16. Sistem peringatan dini adalah serangkaian alat, kegiatan dan prosedur pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
18. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dansarana.
19. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
20. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
21. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
22. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
23. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
24. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
25. Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan atau instansi yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
26. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
27. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
28. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
29. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) adalah wadah tempat berkumpulnya stake holders baik individu maupun lembaga yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap agenda pengurangan risiko bencana.
31. Relawan penanggulangan bencana adalah seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana.
32. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
34. Badan Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat (BPBD) adalah Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blitar.
35. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah unsur lembaga BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPBD yang mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam rangka penanggulangan bencana serta terdiri dari lembaga/instansi terkait dengan penanggulangan bencana dan anggota masyarakat profesional dan ahli yang dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPRD;
36. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Unsur Pelaksana adalah unsur lembaga BPBD, yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPBD yang mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi;
37. Dana Siap Pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
38. Dana Bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pasca bencana.
39. Belanja Tidak Terduga adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD, yang dapat digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir, termasuk belanja keperluan mendesak.
(1) Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penanggulangan bencana di daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah ;
b. menyusun perencanaan pembangunan daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. penetapan status dan tingkat bencana daerah;
e. membangun sinergitas dalam penanggulangan bencana dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/ Kota serta pihak lain;
f. mengatur dan mengawasi aktifitas yang berpotensi menimbulkan ancaman bencana di daerah;
g. merumuskan kebijakan pemanfaatan ruang dan sumberdaya alam yang tidak melebihi kemampuan daya dukungnya;
h. membangun ketangguhan masyarakat dan daerah;
i. membentuk dan menguatkan FPRB Kabupaten dan Desa/Kelurahan;
j. penguatan dan pengorganisasian relawan peduli bencana ;
k. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain, yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
l. MENETAPKAN status bencana daerah yang didasarkan atas rekomendasi, yang disampaikan instansi yang berwenang, dan/atau kondisi riil.
(2) Pemerintah Desa berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat desa dan kelurahan melalui kebijakan rencana pembangunan jangka menengah desa dan kelurahan yang selaras dengan RPJMD;
b. penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembangunan desa dan kelurahan dengan memperhatikan kebijakan penanggulangan bencana;
c. menjalin kerjasama dengan desa/kelurahan lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
d. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan nilai-nilai budaya lokal, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat desa; dan
e. memberikan masukan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk mengetahui potensi bencana, upaya antisipasi penanganannya, serta mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah;
c. pembuatan pedoman, standard an prosedur penanggulangan bencana;
d. pengkajian risiko bencana;
e. pelaksanaan penataan ruang;
f. pembuatan bangunan infrastruktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana; dan
g. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan yang meliputi:
a. luas wilayah kabupaten;
b. jumlah penduduk kabupaten;
c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang;
e. daerah rawan bencana dan risiko bencana;
f. cakupan luas wilayah rawan bencana;
g. jalur evakuasi;
h. lokasi pengungsian
i. sumber daya manusia penganggulangan bencana; dan
j. hal lainnya sesuai kebutuhan;
(4) Informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk:
a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana;
b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana;
c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana;
d. pengembangan sistem peringatan dini;
e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan
f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarat hidup selaras dengan bencana.
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk mengetahui potensi bencana, upaya antisipasi penanganannya, serta mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah;
c. pembuatan pedoman, standard an prosedur penanggulangan bencana;
d. pengkajian risiko bencana;
e. pelaksanaan penataan ruang;
f. pembuatan bangunan infrastruktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana; dan
g. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pemerintah Daerah menyusun informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan yang meliputi:
a. luas wilayah kabupaten;
b. jumlah penduduk kabupaten;
c. jumlah rumah masyarakat, gedung pemerintah, pasar, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
d. jenis bencana yang sering terjadi atau berulang;
e. daerah rawan bencana dan risiko bencana;
f. cakupan luas wilayah rawan bencana;
g. jalur evakuasi;
h. lokasi pengungsian
i. sumber daya manusia penganggulangan bencana; dan
j. hal lainnya sesuai kebutuhan;
(4) Informasi kebencanaan, basis data (database) dan peta kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk:
a. menyusun kebijakan, strategi dan rancang tindak penanggulangan bencana;
b. mengidentifikasi, memantau bahaya bencana, kerentanan dan kemampuan dalam menghadapi bencana;
c. memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah rawan bencana;
d. pengembangan sistem peringatan dini;
e. mengetahui bahaya bencana, resiko bencana dan kerugian akibat bencana; dan
f. menjalankan pembangunan yang beradaptasi pada bencana dan menyiapkan masyarat hidup selaras dengan bencana.