Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERDA Nomor 10 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.