Pasal I
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 9);
b. Nomor 17 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 1), diadakan perubahan pada ketentuan Pasal 7, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: