Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro.
2. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
3. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
4. Pendapatan Daerah adalah semua kaerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkena.
5. Pendapat dan Asli Daerah, yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang dapat diperoleh dari daerah dengan transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.
7. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenan.
9. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
10. Belanja pegawai adalah belanja kompensasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang diperkerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali yang berkaitan dengan pembentukan modal.
11. Belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang wajib pada untuk produksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
12. Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat wajib dan tidak mengikat, serta tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
14. Belanja modal tanah adalah seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/penyelesaian/penyesuaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran lain yang bersifat administrasi terkait dengan hak dan kewajiban tanah pada saat pembayaran/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.
15. Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk mengumpulkan dan mempersiapkan peralatan dan mesin tersebut agar siap digunakan.
16. Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan yang siap digunakan termasuk biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual), dalam belanja ini termasuk biaya perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan.
17. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan adalah pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut sampai siap pakai biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sebagai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, manfaat dan bernilai aset, dan di atas batas nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan.
18. Belanja modal lainnya adalah pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan belanja modal untuk pengadaan/pembangunan kegiatan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (kayu seni), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta taman hewan, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.
19. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
20. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
21. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya lainnya, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
22. Sub Kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
23. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
24. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajungan untuk membayar kembali.
25. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
26. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27. Kewajiban Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaanerta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
28. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
29. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
30. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
31. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro yang, ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Surat Perintah Membayar;
7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD;
9. Lampiran IX : Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain- Lain;
14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran yang direncanakan;
15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan
16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.