Pasal 91
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak ditetapkan oleh Bupati.
5. Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga Pasal 92 berbunyi sebagai berikut: