Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro;
2. Bupati adalah Bupati Bojonegoro;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
4. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan persetujuan bersama Bupati Bojonegoro;
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan 2023;
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.