Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) yaitu angka 8A, angka 15 dihapus, dan setelah angka 19 ditambahkan 4 (empat) angka baru, yaitu angka 20, angka 21, angka 22 dan angka 23, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: