Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Bojonegoro pada tanggal 4 Mei 2020
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
ANNA MU'AWANAH
Diundangkan di Bojonegoro pada tanggal 4 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
Dra. NURUL AZIZAH, MM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2020 NOMOR 4.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
Dra. NURUL AZIZAH, MM Pembina Utama Muda NIP. 19690405 198809 2 001 KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA DAERAH
Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Kabupaten Bojonegoro dibagi atas 5 (lima) kawasan, yaitu :
a. KSPD A meliputi : Kecamatan Baureno, Kecamatan Kanor, Kecamatan Balen, Kecamatan Kapas, dan Kecamatan Bojonegoro;
b. KSPD B meliputi : Kecamatan Trucuk, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Malo, Kecamatan Kedewan, dan Kecamatan Kainim;
c. KSPD C meliputi : Kecamatan Padangan, Kecamatan Ngrajo, Kecamatan Temayang, Kecamatan Mangorto;
d. KSPD D meliputi : Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Bubulan, Kecamatan Sugihwaras, Kecamatan Temayang, Kecamatan Dander; dan
e. KSPD E meliputi : Kecamatan Temayang, Kecamatan Gondang, dan Kecamatan Sekar.
KAB. TUBAN KSPD A Kec. K.', Kec. K.' Kec. K.', Kec. K.' KSPD B Kec. K., Kec. K.
Kec. K., Kec. K.
KSPD C Kec. K., Kec. K.
KAB. LAMONGAN KSPD D KAB. JOMBANG KAB. NGANJUK KSPD E KAB. MADURA KAB. NGAWI Keterangan Kecamatan Kabupaten Batas Wilayah KSPDA KSPDB KSPDC KSPDD KSPDE U
BUPATI BOJONEGORO, ttd.
ANNA MU'AWANAH
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGRO Dra. NURUL AZIZAH, MM Pembantu Utama Muda NIP. 19690405 198809 2 001 LAMPIRAN II
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025 No table content to extract.
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
ANNA MU'AWANAH
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
[Signature]
Dra. NURUL AZIZAH, MM Pembina Utama Muda NIP. 19690405 198809 2 001 LAMPIRAN III
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025
INDIKASI PROGRAM
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019-2025 A. PERWILAYAHAN PARIWISATA
Arah Kebijakan Perwilayahan Pariwisata meliputi:
Arah Kebijakan 1. Perencanaan Pengembangan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah
Arah kebijakan diatas diuraikan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
Arah Kebijakan 2. Penempatan Regulasi Pembangunan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Strategis Daerah
Arah kebijakan ini akan dilaksanakan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
Arah Kebijakan 3. Pengendalian Implementasi Pembangunan Kawasan Pariwisata dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah
Arah kebijakan diatas dijabarkan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
B. DESTINASI PARIWISATA
B.1. DAYA TARIK WISATA
Arah Kebijakan Pengembangan Daya Tarik Wisata meliputi:
Arah Kebijakan 1. Pengembangan Daya Tarik Wisata Arah kebijakan dalam Strategi Pengembangan dan Sistem Jaringan Fungsional dalam KSPK:
Arah Kebijakan 2. Peningkatan Keberagaman Daya Tarik Wisata
Arah kebijakan dapat diwujudkan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut.
Arsip Kebijakan 3. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengendalian No text found for extraction according to instructions.
Ayah Kebijikan 4. Revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam Upaya Peningkatan Kualitas, Keberlanjutan dan Kapasitas Bagi Pihak Lain dalam Bidang Pariwisata
Arah kebijakan dalam dilaporkan sebagai strategi dan indikasi program sebagai berikut.
B.2. AKSESIBILITAS
Arah Kebijakan Pengembangan Aksesibilitas meliputi:
Arah Kebijakan 1. Pengembangan Moda Transportasi dalam Mendukung Pengembangan Perkeretaapian Arah kebijakan dibuat dalam strategi dan indikator dalam program sebagai berikut:
NO.
STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB Arah Kebijakan 2. Pengembangan Sarana Prasarana Transportasi dalam Mendukung Pengembangan Pariwisata
Arah kebijakan telah ditetapkan dalam strategi dan indikator program sebagai berikut:
No table data can be extracted because your instructions require skipping all sections that consist primarily of tabular data and omitting all table content entirely.
C. INDUSTRI PARIWISATA
Arah kebijakan Pengembangan Industri Pariwisata meliputi:
Arah Kebijakan 1. Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Terkait Investasi dan industri Pariwisata.
Arah kebijakan ditetapkan dalam strategi dan indikator program sebagai berikut:
No tables found to extract.
The provided image is a table and does not contain any structured legal/regulatory text such as BAB, Bagian, Paragraf, Pasal, or Ayat to extract according to your instructions. Therefore, per your instructions to skip tables, no text will be extracted.
NO.
STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB
14. Meningkatkan kepastian strategi promosi antar pemerintah/penjenjang pemerintah daerah wisata.
a. Pengumpulan komitmen/minat promosi dengan dengan aseam pemasaran dan promosi.
b. Koordinasi program promosi dengan pemerintah daerah lainnya.
c. Pengumpulan informasi tentang program promosi.
d. Penguatan kapasitas tenaga promosi.
e. Penguatan kerjasama dalam bidang jasa wisata.
f. Penguatan kerjasama promosi langsung (e-commerce) kepada wisatawan dalam berbagai skala usaha wisata.
g. Pengembangan kerjasama pemasaran pemerintah daerah dalam mitra Praja dengan pelaku usaha wisata (B2G/G2G).
h. Pengembangan kerjasama pemasaran pemerintah dengan sektor promosi
i. Kerja Tim/Tim Kerja ii. Kerja Sama/Kerjasama iii. Kerja Sama/Kerjasama iv. Kerja Sama/Kerala
j. Pengembangan kerjasama pemerintah dengan daerah lainnya
k. Pengembangan kerjasama pemerintah dengan swasta
l. Pengembangan kerjasama pemerintah dengan pelaku usaha wisata
m. Pengembangan kerjasama antara pemerintah dengan pihak ketiga (investor) dalam rangka pengembangan pusat kegiatan wisata ekonomi dalam rangka pengembangan pusat kegiatan wisata ekonomi di kabupaten/kota dan Jawa Timur serta pemasaran dalam lingkup wisata.
n. Pengembangan kerjasama pemasaran perluasan pasar wisata.
o. Pengembangan kerjasama antara pemerintah untuk mempromosikan potensi wisata yang ada antar usaha pemasaran sebagai usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Meningkatkan dan melaksanakan regulasi di bidang pariwisata.
NO.
STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB
16 Meningkatkan dan memperkuat jejaring industri (distribusi antar mata rantai) perlebatan industri Panwista
a. Pengembangan forum dan mekanisme kerjasama antar usaha panwista di Kabupaten Bojonegoro.
b. Fasilitasi pengembangan kerjasama antar usaha panwista
c. Fasilitasi kerjasama antar panwista dalam memperluas jangkauan pasar.
17 Meningkatkan fungsi dan hubungan antar usaha panwista agar saling menguntungkan.
a. Pengembangan skala upstream, midstream, downstream industri panwista.
b. Pengembangan skala upstream, midstream, downstream industri panwata.
c. Pengembangan skala upstream, midstream, downstream industri panwasta.
18 Meningkatkan skala usaha panwista dan senor terkait.
a. Penguatan skala upstream, midstream, downstream industri panwasta.
b. Fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas produk dan layanan penyalur industri panwasta.
c. Fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas produk dan layanan penyalur industri panwasta.
19 Mengembangkan kreativitas dan inovasi manajemen usaha.
a. Penguatan skala upstream, midstream, downstream industri panwasta dalam upaya meningkatkan daya saing industri panwata.
b. Penguatan perspektif pasar pramuka dan penguatan pasar dalam lingkup pengembangan industri yang terkait.
20. Memperbaiki kualitas interpretasi.
a. Peningkatan bantuan interpretasi - interpretasi kain produk-produk wisata religi jawa, wisata budaya, wisata religi bojogorego, wisata religi bojongorego, wisata kuliner dan belanja, wisata kuliner di MICE Wata Tarem Berima
b. Penguatan ciri produk wisata - jawa, bemar, wisata, wisata jawa, wisata kuliner di MICE Wata Tarem Berima
21. Meningkatkan kualitas dan pengenalan kawasan
a. Fasilitas pemberian minat untuk upaya promosi wisata daerah bojongorego, pengenalan produk, dan industri pengenal wisata bojongorego di Bojongorego dan wilayah lainnya ke MICE Wata Tarem Berima
b. Fasilitas pemberian minat untuk upaya promosi wisata budaya bojongorego, pengenalan produk, dan industri pengenal wisata bojongorego di Bojongorego dan wilayah lainnya ke MICE Wata Tarem Berima
c. Pengenalan industri kuliner dan belanja, pengenalan produk wisata
d. Fasilitas pengembangan sarana/prasarana kunjungan wisata
e. Peningkatan kualitas pelayanan di objek wisata budaya, wisata religi jawa, wisata budaya, wisata religi bojongorego, wisata kuliner dan belanja, wisata kuliner di MICE Wata Tarem Berima
f. Pengembangan industri kuliner dan belanja, pengenalan produk industri kuliner dan belanja, pengenalan produk wisata, wisata kuliner dan belanja, wisata kuliner di MICE Wata Tarem Berima
22. Mendorong dan meningkatkan penerapan standar dan sertifikasi usaha pariwisata.
a. Standardisasi dan sertifikasi fasilitas pariwisata.
b. Standardisasi dan sertifikasi laik sehat pariwisata.
c. Sertifikasi higienitas produk makanan dan minuman untuk Pariwisata.
d. Standardisasi dan sertifikasi aspek keamanan di seluruh usaha pariwis/sata.
23. Mendorong penerapan standar industri pariwisata yang mengintegrasikan aspek sumber daya manusia dengan standar budaya.
a. Pembinaan pariwisata untuk meningkatkan kualitas pelaku usaha pariwisata/sata.
b. Peningkatan keamanan dan regulasi penggunaan sumber daya lokal dalam penyelenggaraan usaha pariwisata/sata.
24. Peningkatan etika bisnis, kualitas armada, kapasitas tenaga kerja dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
a. Peningkatan profesionalisme manajemen usaha transportasi pariwisata.
b. Peningkatan implementasi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pelayanan dalam usaha transportasi pariwisata.
NO. STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB
25. Meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat.
a. Pengembangan skema kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha dalam pengembangan industri daerah kabupaten.
b. Peningkatan peran serta pelaku usaha dalam pengembangan industri daerah.
c. Peran serta masyarakat dalam program dan kegiatan industri daerah.
d. Kerja sama antara pemerintah dengan pelaku usaha dan asosiasi industri pemerintah melalui gabungan industri daerah (Provinsi/ Kabupaten)
e. Pengembangan sarana dan prasarana pendukung industri daerah.
f. Pelaksanaan teknis program kemitraan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kabupaten.
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kemitraan usaha pariwisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian. ABSINRO, PHRI, GENPI, WAKLUSO
26. Meningkatkan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
a. Pengembangan forum koordinasi implementasi program kemitraan antara pemerintah dengan pelaku usaha dan asosasi industri di destinasi-destinasi wisata.
b. Pengembangan skema kemitraan antara pemerintah dan industri destinasi-destinasi wisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian. ABSINRO, PHRI, GENPI, GCRP
27. Meningkatkan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
a. Pengembangan skema pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kemitraan untuk menjamin keberlanjutan industri daerah.
b. Pengembangan skema pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kemitraan untuk menjamin keberlanjutan destinasi-destinasi wisata.
c. Pengembangan skema pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kemitraan untuk menjamin keberlanjutan industri daerah.
d. Pengembangan skema pelaksanaan monitoring dan evaluasi program kemitraan untuk menjamin keberlanjutan masyarakat.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup Perhubungan.
Arah Kebijakan 2. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam indeks kemitraan usaha dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah
Arah kebijakan sebagai diuraikan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut.
NO. STRATEGI INDIKASI PROGRAM PENANGGUNG JAWAB
1. Mengembangkan akses sumber daya lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian
a. Tersedianya peningkatan produksi produk wisata di desa dan kampung kredit di destinasi pariwisata Kabupaten; Dinas Kesejahteraan dan Pramuwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
b. Tersedianya peningkatan kapasitas pelaku wisata di desa dan kampung kredit dan
2. Meningkatkan kualitas produk usaha mikro, kecil dan menengah sebagai komponen pendukung wisata di desa dan kampung
a. peningkatan kualitas produk usaha mikro, kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di desa Kabupaten; Dinas Koperasi dan UKM
b. ketersediaan sarana prasarana utama di desa dan kampung kredit dan
c. ketersediaan dan pengembangan kemitraan produk wisata di desa Kabupaten; dan
d. ketersediaan dan menengah bidang usaha pariwisata Kabupaten;
3. Meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata desa dan pengembangan usaha pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi
a. Pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata desa dan pengembangan usaha pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi; Dinas Koperasi dan UKM
b. Pengembangan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata desa dan pengembangan usaha pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi; Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
c. Pengembangan kemitraan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata desa dan pengembangan usaha pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi;
4. Mendorong kemitraan industri dan badan usaha pengembang usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
a. Pengembangan industri dan badan usaha pengembang usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi; Dinas Koperasi dan UKM
b. Pengembangan industri dan badan usaha pengembang usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi;
c. Pengembangan industri dan badan usaha pengembang usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi; as
d. pengembangan industri dan badan usaha pengembang usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pariwisata sebagai upaya meningkatkan ekonomi; terhadap produk lokal dan I cannot fulfill this request because the provided image contains a table. According to your instructions, I must skip any section that is a "Lampiran consisting primarily of tabular data" and omit all table content, including rows and columns. As the entire visible document consists of a table, there is no text left to extract under these constraints.
No tables were found in the provided image to extract from according to your instructions.
D. KELEMBAGAAN PARIWISATA
Arach Kebijakan Pengembangan Organisasi Pemerintah Daerah meliputi:
Arach Kebijakan 1. Peningkatan Peran Pemerintah Daerah Arach kebijakan dapat dijabarkan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
No. STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB 2. Mengembangkan sakral pengelolaan oleh pihak lain wisata berbasis kelompok masyarakat. a. Pemberian lembaga wisata (Pokdarwis, Desa Wisata, kelompok lain I, II, III Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kelompok kuliner dan sebagainya). b. Pembinaan kelompok Sedar Wisata dan sebagainya. c. Lomba Kelompok Sedar Wisata dan Desa Wisata; d. Studi Banding Kelompok Sedar Wisata (Pokdarwis, Desa Wisata, kelompok pengrajin, kelompok kuliner, dan sebagainya). 3. Memberikan insentif untuk pengembangan jasa usaha pariwisata oleh masyarakat lokal. a. Identifikasi sumber daya yang berguna kepada kelompok-kelompok masyarakat pengusaha jasa wisata dan sebagainya. b. Pembuatan kebutuhan penerima dana bergilir. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Arab Kebijakan akan dilaksanakan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
No. STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB 1. Memperkuat sinkronisasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. a. Pengembangan kemitraan antara lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat. I, II, III Dinas Kebudayaan dan Pariwisata b. Pembentukan forum-forum koordinasi usaha pariwisata seperti Dewan 2. Memperbaiki pelayanan satu atap dalam perizinan. c. Demosi dan dekolonisasi informasi dalam pelayanan publik; dan masyarakat. b. Pengembangan pelayanan satu atap dalam perizinan. c. Demosi dan dekolonisasi informasi dalam pelayanan publik; dan masyarakat.
Arah Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata meliputi:
Arah Kebijakan 1: Optimalisasi dan Akselerasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pemerintah
Arah kebijakan dapat dilaksanakan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
No table content to extract.
E. PEMASARAN PARIWISATA
Arah Kebijakan Pengembangan Pemasaran Pariwisata meliputi:
Arah Kebijakan 1. Pemanfaatan Media Komunikasi Pemasaran dalam Memasarkan dan Mempromosikan Wisata
Arah kebijakan dalam mencapai strategi dan indikasi program sebagai berikut:
No tables found to extract according to instructions.
F. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Arah Kebijakan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
Arah Kebijakan : Peningkatan Kapasitas dan Peran Masyarakat dalam Pembangunan Bidang Kepariwisataan
Arah kebijakan dilaksanakan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
NO. STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB
1. Mengembangkan Kemandirian masyarakat dalam Pembangunan Kepariwisataan. a. Pemenuhan potensi dan kebutuhan masyarakat lokal dalam Pembangunan kepariwisannya b. Peningkatan pemberdayaan dan kapasitas masyarakat dalam Pembangunan kepariwisataan c. Peningkatan peran dan indikasi lanskap kepariwisataan bagi masyarakat. d. Peningkatan kapasitas organisasi pemerintah desa dalam Pembangunan Kepariwisataan; e. Peningkatan kemitraan keterlibatan lembaga kemasyarakatan di dalam Pembangunan kepariwisataan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
2. Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam Pembangunan Kepariwisataan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Arah Kebijakan 2. Peningkatan Usaha Ekonomi Masyarakat di Bidang Kepariwisataan
Arah kebijakan dilaksanakan dalam strategi dan indikasi program sebagai berikut:
NO. STRATEGI INDIKASI PROGRAM TAHAPAN PENANGGUNG JAWAB
1. Meningkatkan kapabilitas produk layanan usaha ekonomi masyarakat lokal di sektor kawasan Pariwisata a. Fasilitasi peningkatan kapabilitas produk layanan usaha wisata yang dikembangkan masyarakat lokal di sekitar kawasan Pariwisata b. Fasilitas pengembangan produk dan layanan wisata ekonomi yang dikembangkan masyarakat lokal di sekitar kawasan Pariwisata c. Fasilitasi sertifikasi produk wisata secara mandiri bagi masyarakat di Bidang kepariwisataan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Arah Kebijakan 3. Penguatan Kesejahteraan Warga Masyarakat Arah kebijakan dilaksanakan dalam bentuk strategi dan indikator program sebagai berikut:
STRATEGI Meningkatkan pemahaman, dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya konflik kepentingan.
INDIKASI PROGRAM
a. Peningkatan kesadaran adi waspada masyarakat lokal;
b. Peningkatan peran lembaga adat/desa/kelompok dalam upaya pencegahan konflik kepentingan pada wadah/desa/lokal;
c. Penguatan kapasitas wadah/desa/lokal dalam upaya pencegahan konflik kepentingan;
d. Mewujudkan kesadaran Swadaya Masyarakat pada Desa/desa.
TAHANAN [Table content skipped]
PENANGGUNG JAWAB Dinas Kebudayaan dan Peristiwa.