PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
(1) BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi :
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
b. lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 % (enam puluh perseratus), sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
(1) Susunan kepengurusan oganisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
(2) Penamaan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(4) Susunan Kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Masa bakti Pelaksana Operasional dan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkan serta dapat dipilih kembali.
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. merumuskan rencana bisnis strategis pengelolaan BUM Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa dan;
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya; dan
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan; dan
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Dalam hal melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatkan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu oleh karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggungjawab, peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dibidang wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal tingkat SMA/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa; dan
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional; dan
d. pengesahan dan persetujuan atas rencana bisnis dan pertanggungjawaban pelaksanaan operasional.
(1) Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan persyaratan kepengurusan BUM Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDesa.
(2) Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal masyarakat Desa.
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan
c. kerja sama usaha dengan pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan
d. aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan simpanan masyarakat.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi:
a. air minum Desa;
b. Pengairan Pertanian;
c. usaha listrik Desa;
d. lumbung pangan; dan
e. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber daya lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi:
a. alat transportasi;
b. alat pertanian;
c. perkakas pesta;
d. gedung pertemuan;
e. sarana atau gedung olahraga;
f. rumah toko;
g. tanah milik BUM Desa; dan
h. barang sewaan lainnya.
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara meliputi:
a. jasa pembayaran listrik;
b. jasa penyebrangan transportasi sungai;
c. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
d. jasa pelayanan lainnya.
(1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi:
a. Pengolahan kayu dan sejenisnya;
b. Pengolahan hasil pertanian;
c. Peternakan
d. hasil perikanan;
e. sarana produksi pertanian;
f. kegiatan menampung dan memasarkan hasil produksi masyarakat
g. Pemanfaatan Sumur Tua bekas tambang Migas; dan
h. kegiatan bisnis produktif lainnya sesuai dengan potensi Desa.
(1) BUM Desa dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan ditingkat desa dalam menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lembaga keuangan ditingkat desa untuk memberikan akses kredit dan peminjaman yang wujud oleh masyarakat Desa.
(1) BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi pesaing terhadap usaha mikro dan kecil masyarakat yang telah lahir lebih dahulu.
(4) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
a. Pengembangan usaha Desa berskala besar untuk mengorganisir usaha kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
(5) BUM Desa dapat membentuk unit usaha baru dengan cara akuisisi atau merger usaha yang sudah ada, mekanisme akuisisi atau merger diatur oleh Peraturan Bupati.
Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
a. sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
b. pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
c. pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial dan bisnis penyewaan (renting);
d. analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantaraan dan perdagangan, mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan suka dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
e. pengembangan kerja sama strategis dalam bentuk kerja sama BUM Desa antara BUM Desa atau kerja sama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor; dan
f. diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan dan usaha bersama (holding).
(1) Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(cd) Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
(1) Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi mulai Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan kepailitan.
(1) Kerjasama BUM Desa dapat dilakukan dengan:
a. BUM Desa lainnya;
b. BUMN/BUMD;
c. Perusahaan Swasta Nasional; dan/atau
d. koperasi dan badan hukum lainnya.
(2) Kerjasama BUM Desa harus mendapat persetujuan Pemerintah Desa.
(1) BUM Desa dapat melakukan kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
(2) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu daerah.
(3) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa.
(1) Kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerja sama.
(2) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
a. subyek kerja sama;
b. obyek kerja sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. penyelesaian masalah; dan
h. pengalihan aset.
(3) Naskah perjanjian kerja sama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerja sama.
(1) Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Kepala Desa setelah mendapat pengesahan dan persetujuan pengawas.
(2) Pertanggungjawaban BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(4) Pemerintah Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
(5) Kegiatan Kerjasama BUM Desa dipertanggungjawabkan kepada Desa sebagai pemilik BUM Desa.
Pembubaran BUM Desa dan/atau unit-unit usahanya dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.