(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, adalah Sekretariat Daerah, bertipe A.
(2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, adalah Sekretariat DPRD, bertipe A.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, adalah Inspektorat, bertipe A.
(4) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b. Dinas Kesehatan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
c. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan jalan, sub urusan jasa konstruksi dan sub urusan penataan ruang;
d. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan sumber daya air;
e. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan permukiman, sub urusan bangunan gedung, sub urusan penataan bangunan dan lingkungannya, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainage, sub urusan persampahan serta urusan pemerintahan bidang pertanahan;
f. Dinas Sosial bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g. Dinas Pemadam Kebakaran bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan kebakaran;
h. Satuan Polisi Pamong Praja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
i. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
j. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
k. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
l. Dinas Perhubungan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
m. Dinas Komunikasi dan Informatika bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan urusan pemerintahan bidang statistik, serta urusan pemerintahan bidang persandian;
n. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
o. Dihapus;
p. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan secara melekat menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
q. Dihapus;
r. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bertipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
s. Dinas Lingkungan Hidup bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, urusan pemerintahan bidang kehutanan, dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sub urusan persampahan;
t. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
u. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
v. Dihapus;
w. Dihapus;
x. Dinas Peternakan dan Perikanan bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan :
1. Bidang Pertanian, terdiri dari :
a. Sub urusan sarana pertanian dengan fungsi/layanan:
1) Pengelolaan sumber daya genetik hewan;
2) Pengawasan mutu dan peredaran benih/bibit ternak dan tanaman pakan ternak serta pakan;
3) Pengawasan obat hewan ditingkat pengecer;
4) Pengendalian penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak; dan 5) Penyediaan benih/bibit ternak hijauan pakan ternak yang sumbernya dalam suatu daerah provinsi lain,
b. Sub urusan prasarana pertanian dengan fungsi/layanan :
1) Pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak; dan 2) Pengembangan lahan penggembalaan umum,
c. Sub urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
d). Sub urusan perizinan usaha pertanian fungsi/layanan :
1) Penerbitan izin usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan, fasilitas pemeliharaan hewan, rumah sakit hewan/pasar hewan, rumah potong hewan; dan 2) Penerbitan izin usaha pengecer (tokore, retail, sub distributor) obat hewan.
2. Bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan tangkap dan sub urusan perikanan budidaya.
y. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian, sub urusan sarana pertanian, sub urusan prasarana pertanian, sub urusan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, dan sub urusan perizinan usaha pertanian khususnya pada bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
z. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro bertipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan koperasi, usaha kecil and menengah.
(5) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, terdiri dari:
a. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan bertipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian and pengembangan;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bertipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah bertipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
e. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertipe A, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(6) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, terdiri dari :
a. Kecamatan Bojonegoro, bertipe A;
b. Kecamatan Kapas, bertipe A;
c. Kecamatan Balen, bertipe A;
d. Kecamatan Sumberrejo, bertipe A;
e. Kecamatan Kanor, bertipe A;
f. Kecamatan Baureno, bertipe A;
g. Kecamatan Sugihwaras, bertipe A;
h. Kecamatan Kepohbaru, bertipe A;
i. Kecamatan Kedungagem, bertipe A;
j. Kecamatan Sukosewu, bertipe A;
k. Kecamatan Trucuk, bertipe A;
l. Kecamatan Malo, bertipe A;
m. Kecamatan Kalitidu, bertipe A;
n. Kecamatan Dander, bertipe A;
o. Kecamatan Padangan, bertipe A;
p. Kecamatan Purwosari, bertipe A;
q. Kecamatan Kasiman, bertipe A;
r. Kecamatan Kedewan, bertipe A;
s. Kecamatan Ngasem, bertipe A;
t. Kecamatan Ngambon, bertipe A;
u. Kecamatan Tambakrejo, bertipe A;
v. Kecamatan Ngraho, bertipe A;
w. Kecamatan Margomulyo, bertipe A;
x. Kecamatan Temayang, bertipe A;
y. Kecamatan Bubulan, bertipe A;
z. Kecamatan Gondang, bertipe A;
aa. Kecamatan Sekar, bertipe A; dan bb. Kecamatan Gayam, bertipe A.
3. Ketentuan BAB IV Pembentukan UPT, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan BAB IV, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :